Logo SiKual

Semua Berita

Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI
Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI

Pengolah daun kelor “Taksu Ajimoringa” yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng resmi menerima pengakuan hukum berupa Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (1/4) pada pameran produk UMKM di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta. Pemilik Taksu Ajimoringa, I Gusti Bagus Sumertana, beberapa waktu lalu saat registrasi pendaftaran di kantor Brida Buleleng menyampaikan harapan besar agar sertifikat dapat segera terbit, sebab ia ingin agar usahanya tersebut terlindungi. Meski sudah ada merek lain yang juga mengolah daun kelor, namun ia tetap konsisten dan yakin olahan daun kelornya berbeda dari yang lainnya. Lebih lanjut, I Gusti Bagus Sumertana menjelaskan berbagai produk olahan dengan bahan utama daun kelor, diantaranya masker wajah, kopi daun kelor, teh hijau kelor, serbuk asli daun kelor, dan lain sebagainya. Proses yang dibutuhkan sampai menjadi produk juga tidak singkat, sebab terlebih dahulu mesti mengeringkan daun kelor dengan standar tinggi agar kualitas dan kasiatnya tetap utuh

Baca Selengkapnya »
Oleh #Wdy 14 Apr 2026
6x dibaca
Tradisi Nyeeb di Desa Tajun Menuju HKI Ekspresi Budaya Tradisional
Tradisi Nyeeb di Desa Tajun Menuju HKI Ekspresi Budaya Tradisional

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Gede Widhi Adnyana, dalam rangka wawancara fasilitasi HKI yang dilaksanakan Brida Buleleng, Senin (6/4). Tim yang diwawancarai yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika, dan Admin HKI  Desak Putu Ryapratiwi. Mahasiswa tersebut saat ini sedang melaksanakan PKL di Desa Tajun Kecamatan kubutambahan yang rencananya akan mengajukan HKI Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tradisi Nyeeb di Desa Tajun. Menurutnya, Tradisi Nyeeb dijalankan oleh pengantin baru yang berdomisili di Desa Tajun. Prosesi ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pengikatan diri kepada komunitas Adat Desa Tajun.  Adapun pihak yang memimpin dan mengawasi jalannnya prosesi adalah Nyarikan, yakni sebutan khusus bagi Bendesa Adat Tajun berdasarkan Dresta yang berlaku di Desa Adat Tajun, serta dihadiri oleh seluruh warga desa yang telah lebih dahulu mekrama adat sebagai bentuk penerimaan dan penyaksian resmi oleh komunitas adat.Tradisi Nyeeb secara bersamaan dilaksanakan di Bencingah Agung (sebelah jaba sisis Pura Desa), yakni satu tempat terpusat yang telah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi pelaksanaan tradisi Nyeeb.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 06 Apr 2026
3x dibaca
Brida Dorong Seniman Buleleng Lindungi Karya Lewat Hak Cipta
Brida Dorong Seniman Buleleng Lindungi Karya Lewat Hak Cipta

Banyak karya seni yang lahir dari kreativitas para seniman, namun belum semuanya terlindungi secara hukum melalui sistem hak cipta, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karya dan kurangnya kepastian hukum bagi para penciptanya. Oleh karenanya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta bagi Seniman/Pelaku Seni, Senin (16/3) di Ruang Rapat Kepala Brida. Kegiatan dibuka oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, dengan moderator Made Sumbertiasih. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, serta dihadiri Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng bersama perwakilan seniman, Tim KI Brida dan diikuti oleh seniman lainnya melalui Zoom Meeting.Menurut Ketut Suwarmawan, melalui kegiatan ini diharapkan para seniman memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum hak cipta, jenis karya yang dilindungi, prosedur pencatatan, serta manfaat perlindungan hukum, sehingga karya seni yang dihasilkan dapat terlindungi sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk. 16 Mar 2026
3x dibaca
DJKI Perkuat Sentra KI di Indonesia
DJKI Perkuat Sentra KI di Indonesia

Buleleng - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional secara daring, Senin (9/3), dengan diikuti oleh berbagai perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi dan lembaga di seluruh Indonesia.Acara dipimpin oleh Claudia V. Gregorius dari DJKI, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, agar tidak hanya berfokus pada pendaftaran KI, tetapi juga pada upaya identifikasi dan pengelolaan potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset dan inovasi.Selain penyampaian materi terkait kebijakan dan strategi penguatan Sentra KI, peserta juga diarahkan untuk melakukan pembaruan data Sentra Kekayaan Intelektual melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. Pembaruan data tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Sentra KI di setiap institusi dapat terpetakan dengan baik, sehingga memudahkan koordinasi dan penguatan program di tingkat nasional.Pada sesi diskusi, Brida Kabupaten Buleleng juga berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah serta kemungkinan adanya pendampingan dari DJKI dalam proses identifikasi dan pendaftaran KI.Melalui sosialisasi ini diharapkan koordinasi antara DJKI dengan Sentra KI di daerah dapat semakin kuat, sehingga perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil riset dapat semakin optimal.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt. 09 Mar 2026
2x dibaca
IG Produk Unggulan dan Pemasaran Digital Ikan Nener di Buleleng Butuh Sinergi Lintas Perangkat Daerah
IG Produk Unggulan dan Pemasaran Digital Ikan Nener di Buleleng Butuh Sinergi Lintas Perangkat Daerah

Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut Indikasi Geografis (IG) produk unggulan Kabupaten Buleleng serta penguatan pemasaran digital ikan nener (benih ikan bandeng) dilaksanakan Bappeda Buleleng, Senin (2/3) di ruang rapat setempat. Dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng hadir Kepala Badan, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., bersama Ni Made Sumbertiasih, Analis Kebijakan Ahli Muda dan staf. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda, serta Tim Korpri Kabupaten Buleleng. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Buleleng, Komang Widarma, S.E., yang menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam mendorong perlindungan hukum serta peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gde Melandrat, S.P., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng memiliki keunggulan komparatif pada sektor perikanan, khususnya komoditas nener bandeng. Potensi ini dinilai strategis untuk difasilitasi dalam proses pengurusan Indikasi Geografis (IG) Nener Bandeng Kabupaten Buleleng sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan atas kekhasan produk daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pengusulan Indikasi Geografis Nener Bandeng Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan bentuk HKI lainnya guna memperkuat legalitas serta meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun langkah konkret dalam percepatan pengurusan Indikasi Geografis dan pengembangan strategi pemasaran digital ikan nener, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha serta memperkuat daya saing produk unggulan Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 02 Mar 2026
31x dibaca
Tim HKI Brida Kunjungi Lokasi Tari Baris Bedug di Banyuning
Tim HKI Brida Kunjungi Lokasi Tari Baris Bedug di Banyuning

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survei lapangan di Kelurahan Banyuning, Jumat (6/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, yakni Made Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., bersama staf pelaksana dan operator HKI.Kedatangan tim diterima langsung oleh Lurah Banyuning, Nyoman Muliawan, S.Sn., serta maestro seni Ketut Muliadi, S.Sn., M.Sn. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Muliawan menyampaikan bahwa Tari Baris Bedug telah ada sejak dahulu dan diwariskan secara turun-temurun, dengan penarinya berasal dari keluarga Ketut Muliadi.Pada tahun 2025, Tari Baris Bedug telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Tradisi ini memiliki keunikan dan nilai filosofis yang tinggi. Salah satu ciri khasnya adalah bagian punggung penari diisi puntalan kain, sehingga memberikan kesan membungkuk.Tari ini secara khusus ditarikan dalam prosesi Ngaben. Secara pakem, tarian ini dibawakan oleh empat orang penari yang melambangkan konsep Catur Sanak dalam filosofi Hindu. Namun dalam praktiknya, sering kali ditarikan oleh dua orang, terutama pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti dalam rangkaian upacara Ngaben.Selain itu, Lurah Banyuning juga menyampaikan adanya potensi kekayaan budaya lain yang perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, yakni permainan tradisional yang dikenal dengan nama Matempeng Gandong.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 06 Feb 2026
51x dibaca
Tarian Sakral di Desa Tambakan Resmi Daftar HKI
Tarian Sakral di Desa Tambakan Resmi Daftar HKI

Tim fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan pendaftaran HKI, Senin (19/1) di kantor setempat. Pendaftar kali ini berasal dari Desa Tambakan dengan kategori HKI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Tari Sakral Pamuput Pujawali.Menurut I Gede Suardika yang mewakili pendaftaran HKI tersebut, menyatakan bahwa Tari Sakral Pamuput Pujawali di Desa Tambakan merupakan tarian sakral yang mesti dilestarikan. Mengingat fungsi pentingnya dalam upacara keagamaan di desa setempat. Selain itu, juga harus diberikan perlindungan hukum guna menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi telah melakukan verifikasi terhadap beberapa kelengkapan, seperti pengisian formulir EBT, surat keterangan dari Desa Adat, surat pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan, foto-foto dan video. Semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan selanjutnya akan segera diajukan kepada Kemenkum Kanwil Bali."Semua persyaratan sudah terpenuhi, yang selanjutnya diserahkan kepada tim HKI di Kemenkum Kanwil Bali untuk tahap verifikasi lanjutan. Jika sudah pas, maka lanjut didaftarkan"

Baca Selengkapnya »
Oleh #wdy 19 Jan 2026
39x dibaca
Brida FGD Pembahasan Deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki
Brida FGD Pembahasan Deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) “Batu Pulaki”, Senin (8/12) di Aula Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan berlangsung secara hybrid, peserta luring hadir langsung di Banyupoh, sementara Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan potensi Batu Pulaki, mulai dari Kepala Brida Buleleng, Tim Peneliti IAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagai narasumber, Brida Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, hingga Perbekel dan Bendesa Adat Banyupoh. Para pengerajin batu Pulaki, praktisi, serta peneliti yang selama ini menggeluti batu akik juga ikut menyampaikan pandangan mereka. Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa batu Pulaki sendiri dikenal sebagai kekayaan alam khas Desa Banyupoh. Selain menjadi sumber ekonomi lewat kerajinan dan perhiasan, batu ini juga punya nilai budaya dan spiritual yang kuat, karena terkait kawasan suci Pura Pulaki. Keunikan karakter mineralnya pun menjadi alasan utama upaya pendaftaran Indikasi Geografis dilakukan oleh MPIG Batu Pulaki Buleleng Bali. Dalam FGD, beberapa kesepakatan penting diambil untuk penyempurnaan dokumen IG. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nama IG dari “Batu Pulaki Buleleng Bali” menjadi “Batu Akik Pulaki Banyupoh Buleleng Bali”, sebagai bentuk penegasan bahwa Banyupoh adalah pusat potensi batu tersebut. Selain itu, lima jenis produk batu Pulaki juga ditetapkan sebagai bagian dari permohonan IG, yaitu batu Kresnadana, batu Gadang Tabur, batu Brumbun Tabur, batu Bebed Pulaki, dan batu Hijau Urat Kuning (ditemukan di wilayah Pangkung Teeb). Peta IG pun menyepakati lima titik lokasi utama sebagai area asal Batu Pulaki. Para pengerajin yang hadir turut menyampaikan harapan agar nantinya mereka mendapatkan pembinaan berkelanjutan, dukungan peralatan produksi, serta ruang pameran untuk mempromosikan karya-karya mereka.Pihak Brida Buleleng menegaskan bahwa setelah IG Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat, berbagai kebutuhan dan aspirasi para pengerajin akan menjadi prioritas. Harapannya, Batu Pulaki tidak hanya semakin dikenal, tetapi juga menjadi kebanggaan dan sumber kesejahteraan masyarakat Banyupoh dan Buleleng. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #sck 08 Dec 2025
137x dibaca
Buleleng Targetkan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Tahun ini
Buleleng Targetkan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Tahun ini

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan terkait Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Lemukih. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Selasa (25/11).Kegiatan dihadiri oleh Tim Visitasi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Tim Peneliti UPN, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Dinas Pertanian Buleleng, Brida Buleleng, Camat Sawan, Perbekel Lemukih, serta anggota kelompok MPIG Kopi Lemukih.Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., bersama Tim Penyusun Dokumen Deskripsi IG Kopi Robusta Lemukih, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. Beliau menekankan bahwa pengusulan Indikasi Geografis ini penting sebagai upaya mendapatkan pengakuan hukum atas kualitas dan karakter kopi Lemukih yang khas karena faktor alam dan geografisnya. Perlindungan IG juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas, mencegah pemalsuan, dan tentu saja meningkatkan nilai jual kopi lokal kita.Dari Tim Visitasi DJKI, Gunawan turut menjelaskan bahwa perlindungan IG sejalan dengan UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan hanya menjaga identitas hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. “Dengan IG, Kopi Lemukih akan memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.Setelah sesi audiensi, Tim Visitasi melanjutkan kunjungan lapangan ke dua kelompok pengelola kopi Lemukih: Subak Abian Manik Galih dan Subak Abian Gunung Sari. Di sana, tim melakukan wawancara langsung mengenai proses perawatan tanaman hingga tahapan produksi, memastikan kualitas dan cita rasa khas Kopi Lemukih tetap terjaga.Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah, agar potensi lokal dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 25 Nov 2025
143x dibaca
Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HKI
Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HKI

Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hasil karya masyarakat. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11) Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara resmi menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Dalam laporannya, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas produk lokal. Ia menjelaskan bahwa HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk menikmati manfaat ekonomi sekaligus melindungi hasil ciptaannya dari penyalahgunaan tanpa izin. HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah. Ketut Suwarmawan menambahkan bahwa fasilitasi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng telah dimulai sejak tahun 2022, yang pada awalnya baru mampu memfasilitasi dua karya. Tren tersebut terus meningkat signifikan hingga tahun 2025, dengan total akumulasi mencapai 74 HKI. Pada tahun anggaran 2025 saja, Brida telah memfasilitasi 137 jenis kekayaan intelektual dari total 350 potensi HKI yang terdata. Adapun 34 sertifikat yang diserahkan pada tahun ini terdiri dari 20 Hak Merek, 10 Hak Cipta, 3 Ekspresi Budaya Tradisional, dan 1 Pengetahuan Tradisional. Selain itu, BRIDA saat ini juga tengah memproses perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki serta Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih, sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sertifikat HKI yang telah diterbitkan sepanjang Januari–November 2025 merupakan bentuk proteksi terhadap karya inovasi masyarakat. Ia mendorong para inovator dan kreator, baik individu maupun komunal, untuk terus mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna menghindari klaim oleh pihak lain sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pemiliknya. “Kita harus memastikan kreativitas dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui oleh orang lain. Dengan sertifikat HKI, para kreator dapat memperoleh perlindungan sekaligus manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan”, tegas Bupati. Bupati Sutjidra juga berharap bahwa kegiatan penyerahan sertifikat HKI tidak berhenti pada tahun ini saja, namun terus berlanjut sebagai langkah strategis menuju kemajuan daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi penguat semangat inovasi demi Buleleng yang kita cintai”, tutupnya.

Baca Selengkapnya »
Oleh #sck 24 Nov 2025
152x dibaca
Bambo Corner Handycraft Sidatapa Hasilkan Produk Pasar Internasional
Bambo Corner Handycraft Sidatapa Hasilkan Produk Pasar Internasional

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng kembali melaksanakan survey dan koordinasi ke Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng tepatnya di Desa Sidatapa, Kamis (23/10). Survey bertujuan untuk mengetahui data UMKM pengerajin ayaman bambu yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Survey di Desa Sidatapa menuju pengerajin anyaman bambu yang telah ada sejak beberapa generasi lalu. Penduduk desa mayoritas dari kalangan petani, mulai menganyam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membuat tikar dan tempat penyimpanan barang. Namun seiring berjalannya waktu, anyaman ini berkembang menjadi produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Nyoman Sinarjaya, salah seorang pengurus kelompok “Bambo Corner Handycraft” dan juga pengerajin anyaman di Desa Sidatapa, proses pembuatan anyaman membutuhkan ketelatenan dan keterampilan yang sudah dipelajari sejak usia dini. “Kami menganyam dengan menggunakan bahan-bahan alami yang tersedia di sekitar desa. Prosesnya sangat rumit dan memerlukan kesabaran, namun hasilnya sangat memuaskan”, ujarnya. Proses pembuatan anyaman biasanya dimulai dengan pemilihan bahan baku, seperti bambu atau rotan, yang harus dipilih dengan cermat untuk memastikan kualitas produk. Setelah itu, bahan-bahan tersebut diproses dan dianyam dengan tangan secara manual. Keunikan dari produk anyaman Desa Sidetapa terletak pada teknik anyamannya yang rapat dan rapi, serta desain yang bervariasi, sesuai dengan permintaan pasar. Anyaman bambu dari Desa Sidetapa merupakan salah satu anyaman bambu terbaik yang sudah masuk ke pasar internasional. Seluruh rangkaian proses produksi dikerjakan langsung oleh warga Desa Sidetapa secara tradisional menggunakan tangan. Produksi anyaman bambu yang dihasilkan, seperti rumah lampu, tempat pensil, tumbler, kotak tisu, kursi, meja, dan lainnya. Karya seni ini merupakan komoditas utama penunjang pergerakan ekonomi di Desa Sidatapa.Langkah selanjutnya, tim akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kemenkum Kanwil Bali untuk memverifikasi apakah masuk kelompok merek komunal ataukah Indikasi Geografis (IG).

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 23 Oct 2025
49x dibaca
Brida Survey Potensi Kekayaan Intelektual Desa Julah dan Tejakula
Brida Survey Potensi Kekayaan Intelektual Desa Julah dan Tejakula

Tim Kekayaan Intelektual Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan survey ke Desa Julah dan Desa Tejakula, Rabu (22/10) dalam rangka mendata potensi Kekayaan Intelektual. Koordinasi pertama di Desa Julah, terdapat pengrajin Tenun Cag-Cag yang telah berusaha secara turun temurun dari orang tuanya. Pengrajin Tenun Cag-Cag, I Ketut Sarining menjelaskan bahwa ditempatnya terdapat tujuh orang pengrajin tenun yang masih tetap menggeluti usaha tenun, tetapi belum membentuk kelompok karena usaha yang digelutinya hanya untuk pekerjaan sambilan. Dari tujuh orang pengrajin tenun tidak semua memproduksi tenun, hanya tiga orang yang memiliki alat tenun yang disebut Cag-Cag yang diproses secara manual. Sedangkan yang lain khusus memintal benang kapas yang asli dari kebun Desa Julah yang akan ditenun menjadi kain. Kain Tenun Cag-cag yang dihasilkan ini khusus digunakan untuk upacara adat di Desa Julah, seperti upacara adat di pura, Upacara Mepaum, pernikahan, Tiga Bulanan, kematian dan upacara yang ada hubungannya dengan adat Julah. Oleh karenanya kain yang diproduksi bersifat sakral. Selanjutnya koordinasi di Desa Tejakula yang memiliki potensi ukiran pasir hitam Tejakula dan kerajinan kuningan. Desa Tejakula memiliki banyak sentra ukiran pasir hitam khas Tejakula dan dari dulu masyarakatnya memiliki seni ukir yang terkenal di Bali.  Dari sentra-sentra  kerajinan ukir tersebut, belum semua membentuk kelompok, hanya berusaha secara mandiri. Kerajinan yang lain di Desa Tejakula adalah kerajinan kuningan. Setelah melakukan kunjungan, menurut pemilik usaha sampai saat ini masih belum memproduksi secara maksimal seperti dulu karena pemesan menurun, harga bahan mahal, dan juga tenaga kerja beralih ke pekerjaan lain sehingga usaha yang dijalaninya sementara ditutup, hanya menerima jasa pencucian perhiasan dari tembaga atau emas.Dari hasil survey, Tim Brida akan melakukan koordinasi dan verifikasi potensi Tenun Cag-Cag Julah dan Ukiran Desa Tejakula ke Kemenkum Kanwil Bali untuk memastikan apakah masuk Indikasi Geografis, Hak Cipta, atau Hak Merek

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 22 Oct 2025
33x dibaca