Logo SiKual

Semua Berita

Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Dimulai
Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Dimulai

Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/5) dilaksanakan pemeriksaan substantif di Kantor Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.Kegiatan dihadiri langsung oleh Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, MPIG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng beserta para pengrajin, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh beserta jajaran, akademisi, praktisi, dan undangan terkait lainnya.Kegiatan dibuka oleh Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan pemeriksaan substantif di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Gerokgak. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula gambaran umum profil Kecamatan Gerokgak beserta potensi Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.Selanjutnya Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan arahan terkait tahapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis yang meliputi aspek karakteristik, kualitas, reputasi, keterkaitan geografis, proses produksi, serta penguatan dokumen deskripsi IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Kegiatan dipandu oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng selaku moderator melalui sesi diskusi dan pemaparan dokumen deskripsi oleh Ketua MPIG beserta para pengrajin, OPD terkait, akademisi, dan praktisi.Setelah pelaksanaan pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke Sekretariat MPIG, lokasi pengrajin, dan kawasan Pura Melanting guna melihat secara langsung proses produksi dan pemasaran Batu Pulaki. Pada setiap lokasi dilakukan pendalaman terkait aspek produksi, mutu, dan pemasaran, dimana aspek mutu Batu Pulaki menjadi perhatian utama Tim Pemeriksa DJKI.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan dokumen dengan kondisi riil di lapangan, Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan masih diperlukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Selanjutnya tim ahli akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap beberapa narasi dan substansi dokumen agar lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memperkuat karakteristik dan reputasi Batu Pulaki Banyupoh Buleleng sebagai produk unggulan daerah. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sck 19 May 2026
57x dibaca
Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Segera Diperksa DJKI
Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Segera Diperksa DJKI

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki, di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin (18/5).Kegiatan dilakukan langsung Kepala Brida Buleleng bersama Camat Gerokgak, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Peneliti dari Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, MPIG, serta para pengrajin Batu Pulaki.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan apresiasi dan antusiasme terhadap proses pengusulan IG Batu Pulaki. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan substantif merupakan proses penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal terhadap produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.Lebih lanjut disampaikan bahwa Indikasi Geografis Batu Pulaki diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan IG, produk Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.Selanjutnya, Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengerajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan pengusulan IG Batu Pulaki akan menjadi kebanggaan bersama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena mampu mengangkat potensi lokal menjadi produk yang diakui dan dilindungi secara resmi.Selain itu, Camat Gerokgak juga menekankan berbagai manfaat positif yang dapat diperoleh apabila IG Batu Pulaki berhasil mendapatkan perlindungan, antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, perluasan peluang pemasaran, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya pendaftaran IG Batu Pulaki sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Pendaftaran IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat.Melalui perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Selain itu, perlindungan IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, serta membuka peluang pengembangan produk lokal agar semakin dikenal secara luas.Pada persiapan ini, seluruh pihak bersama-sama menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta melengkapi berbagai kebutuhan dalam menghadapi pemeriksaan substantif IG Batu Pulaki.Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi simulasi dan pembekalan pra pemeriksaan, arahan teknis pemeriksaan substantif, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran produk, penguatan akademis serta pendampingan dokumen IG, koordinasi kesiapan wilayah dan lokasi kegiatan, penyiapan tempat dan fasilitas pendukung, demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta penyiapan sekretariat dan pengendalian jalannya kegiatan.Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 18 May 2026
61x dibaca
Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Bali Diseminasikan Strategi Penguatan Branding Wilayah
Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Bali Diseminasikan Strategi Penguatan Branding Wilayah

Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali”, Rabu (13/5) di B Hotel Denpasar. Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Hukum, Wayan Redana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan BRIDA seprovinsi Bali, dan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Operator KI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E. Narasumber I Dewa Ketut Raka Dharmana, S.E., M.Si., selaku Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, memaparkan materi mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam pemaparannya juga disampaikan harapan agar Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dapat berkolaborasi dengan BRIDA dalam mengembangkan serta mendaftarkan hak merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut dikarenakan KDKMP difokuskan sebagai instrumen pembangunan nasional yang merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Narasumber kedua, Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Pemahaman Hak Merek Kolektif: Konsep, Manfaat, dan Implementasi”. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa poin penting, antara lain bahwa merek kolektif berfungsi untuk membedakan barang/jasa anggota kelompok dengan pihak luar berdasarkan ciri khas, kualitas mutu, dan asal daerah. Selain itu, merek kolektif juga menjadi sarana identitas kelompok usaha, komunitas UMKM, maupun asosiasi, membangun reputasi wilayah secara bersama-sama, membuka peluang joint marketing, pertukaran pengalaman antaranggota, serta memperluas jaringan bisnis. Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara koperasi desa dan pelaku ekonomi kreatif di Bali dalam mendaftarkan merek kolektif, guna melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan intelektual sekaligus menaikkan daya saing pasar.Bentuk implementasi nyata, kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini juga membuka kesempatan bagi BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menghasilkan output berupa pendaftaran satu Hak Cipta dan satu Hak Merek. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 13 May 2026
37x dibaca
Banjar Adat Paketan Buleleng Lindungi Warisan Leluhur Daftar HKI
Banjar Adat Paketan Buleleng Lindungi Warisan Leluhur Daftar HKI

Brida Kabupaten Buleleng kembali menerima kunjungan dari Banjar AdatbPaketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Senin (11/5). Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan.Koordinasi dan konsultasi ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap tradisi dan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Banjar Paketan agar tidak diklaim oleh pihak atau desa adat lainnya.Adapun tradisi yang rencananya akan didaftarkan dan dilindungi melalui HKI antara lain Tabuh Sakral Sekatian, dan Tari Sanghyang Memedi.Dalam kesempatan tersebut, Kelian Banjar Adat Paketan menyampaikan harapan agar tradisi-tradisi luhur yang diwariskan secara turun-temurun tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas, sehingga keberadaannya tetap terjaga, lestari, dan diakui sebagai identitas budaya masyarakat Banjar Paketan.Kepala Brida menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan pendampingan teknis serta fasilitasi proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Melalui koordinasi ini diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendaftaran HKI dapat berjalan dengan baik, sehingga kekayaan budaya lokal Kabupaten Buleleng semakin terlindungi dan memiliki nilai penguatan budaya daerah. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 11 May 2026
51x dibaca
Singa Kren Fest dibuka Sertifikat HKI diserahkan
Singa Kren Fest dibuka Sertifikat HKI diserahkan

Festival Kecamatan Buleleng “Singa Kren Fest” dibuka kemarin, Jumat (8/5) di Pelabuhan Buleleng oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca, S.Sos., yang juga sebagai Ketua Panitia Festival menyampaikan tujuan festival ini adalah untuk memajukan UMKM di Kecamatan Buleleng, dan juga menghibur masyarakat Buleleng untuk berkreasi dalam berkesenian.Pada Kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Bupati Buleleng didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng. Malam festifal diserahkan sebanyak 13 sertifikat HKI antara lain Hak Merek, Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Buleleng.Adapun penerima sertifikat HKI Merek, diantaranya Cipta Singamuda Coffe, Flowbbycare, Singaraja Bali Chiffon, Sakis Kopi, Nutsaya Trulu Nutty, Poonku Samisuka (Pokusaka), PapaEL, dan Kys Pan Kari. HKI Cipta diantaranya Singa Kren Fest, Papan Daur HDPE sebanyak 2 sertifikat, dan buku dengan judul “Kalau Besar Nanti”. Sedangkan HKI EBT untuk Tari Baris Bedug di Desa Banyuning. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 09 May 2026
45x dibaca
Tim KI Brida Survei Tari Legong Tombol, Madu Baliaga dan Anggur Banjar.
Tim KI Brida Survei Tari Legong Tombol, Madu Baliaga dan Anggur Banjar.

Brida Buleleng hari ini lanjutkan survei Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kecamatan Banjar, Senin (27/4) dengan penelusuran objek Tari Legong Tombol di Desa Banyuatis.Tim KI Brida melakukan wawancara langsung dengan pegiat seni Desa Banyuatis, Gede Yudi. Menurut Yudi, Tari Legong Tombol merupakan tari tradisional yang berkembang lintas wilayah di Bali dan bersifat komunal sebagai warisan budaya. Selain itu, terdapat unsur rekonstruksi yang telah dikaji secara akademik melalui disertasi Dayu Wimba. Tari ini berpotensi dilindungi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Hak Cipta pada bagian rekonstruksinya.Survei juga berlanjut pada potensi KI berbasis produk lokal, yaitu Madu Baliaga di Desa Banyuseri, dan Anggur Bali di Desa Banjar.Madu Baliaga berawal dari kelompok tani yang beranggotakan 31 orang. Dipimpin I Putu Sudiarta dengan mengembangkan budidaya madu sejak tahun 2017 sebagai inovasi lokal. Keunikan madu dipengaruhi sumber pakan alami, seperti cengkeh, kopi, dan bunga musiman yang menghasilkan cita rasa khas serta manfaat kesehatan.Produk ini telah dipasarkan secara online dan berpotensi didorong melalui perlindungan merek kolektif maupun penguatan identitas produk, meskipun belum dilakukan uji laboratorium.Sementara itu, Anggur Bali Banjar yang telah berkembang sejak tahun 1980 memiliki karakteristik lokal dengan kualitas yang mampu bersaing dengan daerah lain. Potensi pengembangan dinilai cukup besar, namun masih menghadapi kendala pada konsistensi produksi dan sistem pemasaran. Diperlukan upaya perlindungan melalui Indikasi Geografis (IG) guna menjaga reputasi, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah klaim dari daerah lain. Selain itu, dukungan fasilitas pemasaran juga menjadi kebutuhan utama.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt 27 Apr 2026
42x dibaca
Kusuma Festival Kubutambahan Dibuka Sertifikat EBT Diserahkan
Kusuma Festival Kubutambahan Dibuka Sertifikat EBT Diserahkan

 Kusuma Festival Kecamatan Kubutambahan Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Jumat (24/4) di Lapangan Desa Pakisan.Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk Tarian Sakral Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan. Sertifikat ini difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan resmi atas karya intelektual yang telah didaftarkan.Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi terhadap upaya pelestarian seni dan budaya lokal, serta menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan identitas daerah.Kusuma Festival Kecamatan Kubutambahan turut menampilkan berbagai pertunjukan seni tradisional yang mencerminkan kekayaan budaya lokal, diantaranya Tari Pendet massal, Tari Gerumbungan, dan Tari Seselan Semaya.Festival turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Ketua Tim Penggerak PKK, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, seluruh perangkat daerah Kabupaten Buleleng, Staf Ahli Bupati, Camat sekabupaten Buleleng, Perbekel sekecamatan Kubutambahan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tentunya warga Kubutambahan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt 24 Apr 2026
55x dibaca
Tim KI Brida Lanjutkan Survei di Kecamatan Sawan Temukan Potensi EBT dan Hak Cipta
Tim KI Brida Lanjutkan Survei di Kecamatan Sawan Temukan Potensi EBT dan Hak Cipta

Tim Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survei di wilayah Kecamatan Sawan, Kamis (23/4) dengan tujuan penelusuran serta pendataan potensi KI berbasis budaya dan kearifan lokal masyarakat. Kegiatan diawali di Desa Jagaraga dengan diterima oleh Perbekel Nyoman Parta, didampingi oleh Kasi Pelayanan Umum. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap Tari Pependetan, Tari Grebed-grebedan Belulang, dan Palawakya yang merupakan bentuk seni tradisional yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Menurut para seniman, Arya Suryawan dan Made Sumendra Wijaya, kesenian tersebut diwariskan secara turun-temurun dan masih digunakan dalam kegiatan adat serta upacara keagamaan. Namun, Tari Pependetan dinilai belum berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, karena masih bersifat umum dan juga ditemukan di daerah lain. Adapun potensi KI di Desa Jagaraga yang dapat didorong yaitu Tari Grebed-grebedan Belulang yang memiliki kekhasan lokal, dan nilai ritual yang kuat sebagai bagian dari tradisi masyarakat setempat. Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, Tari Palawakya juga berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, karena belum memiliki perlindungan hukum, sementara penciptanya telah diketahui bernama Pan Wandres. Hal ini membuka peluang untuk didaftarkan sebagai KI khususnya Hak Cipta. Berlanjut ke Desa Sinabun dengan tujuan survei Gong Jangjing, sebuah kesenian musik tradisional yang digunakan dalam berbagai kegiatan adat dan pertunjukan budaya. Pada kegiatan ini, Tim KI melakukan wawancara dengan maestro sekaligus narasumber, Somanada dan Wayan Warsana yang juga menyimpan peninggalan Gong Jangjing tersebut. Menurut mereka, kesenian ini memiliki nilai historis dan keunikan tersendiri, baik dari segi bentuk, bunyi, maupun pola permainan. Dengan demikian berpotensi sebagai KI Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Berdasarkan hasil survei dapat disimpulkan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kecamatan Sawan cukup besar, khususnya pada sektor seni pertunjukan dan kesenian tradisional. Objek-objek tersebut berpotensi untuk didorong sebagai KI Komunal EBT maupun Hak Cipta untuk karya yang telah diketahui penciptanya.Namun demikian, sebagian besar potensi tersebut masih memerlukan penguatan dari sisi dokumentasi, penelusuran sejarah, serta kajian makna budaya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lanjutan dengan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Kebudayaan dalam proses pengembangan dan fasilitasi pendaftarannya. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt 23 Apr 2026
54x dibaca
Brida Buleleng Dorong Perlindungan Hukum Rumah Intaran
Brida Buleleng Dorong Perlindungan Hukum Rumah Intaran

Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung Kepala Brida, Ketut Suwarmawan beserta staf melakukan kunjungan ke Rumah Intaran yang berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (23/4). Kehadiran tim disambut hangat oleh Direktur sekaligus Principal Architect Rumah Intaran, Gede Kresna Nata Dwijaksana.Menurut Suwarmawan, kunjungan ini dalam rangka mendorong perlindungan hukum terhadap hasil inovasi dan kreativitas yang dihasilkan oleh Rumah Intaran. Produk-produk yang dikembangkan tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga fungsi yang kuat serta potensi besar untuk dikembangkan secara komersial. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pada kategori merek/brand, guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing produk di pasar.Principal Architect Rumah Intaran, Kresna Nata menyampaikan komitmennya untuk melindungi berbagai brand yang telah mereka kembangkan sejak lama. Upaya ini dilakukan melalui proses pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi penguatan identitas usaha.Adapun beberapa brand yang direncanakan untuk didaftarkan antara lain Rumah Intaran, Pengalaman Rasa, Pengalaman Rasa Gastronomy, Alam Semesta, Pasar Intaran, dan Lapar Mata.Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran HKI diharapkan berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan usaha kreatif Rumah Intaran. Selain itu, kolaborasi antara Brida Buleleng dengan pegiat inovasi lokal seperti Rumah Intaran, tentunya akan terus berlanjut dalam mendukung ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 23 Apr 2026
28x dibaca
Ukiran Paras Khas Sangsit Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Buleleng
Ukiran Paras Khas Sangsit Potensi Kekayaan Intelektual Komunal Buleleng

Di balik keindahan ukiran paras khas Desa Sangsit, tersimpan cerita panjang warisan leluhur yang terus hidup di tangan para perajin. Namun, hingga kini, karya tersebut masih berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pendataan dan dokumentasi yang belum optimal, serta aktivitas penggalian bahan baku yang belum berizin resmi, menjadi tantangan yang perlu segera mendapat perhatian agar warisan ini tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang.Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Brida bersama Disdagprinkop UKM, Rabu (22/4) hadir langsung ke Desa Sangsit, menyapa para perajin, mendengar cerita mereka, dan melihat proses kreatif yang diwariskan lintas generasi. Tim KI melakukan koordinasi, wawancara, hingga meninjau lokasi penggalian paras di Banjar Dinas Abasan.Perbekel Sangsit, Putu Arya Suyasa, menyampaikan harapan agar ukiran paras ini tidak hanya dikenal sebagai karya lokal, tetapi juga menjadi bagian dari identitas Buleleng. Bahkan, ukiran khas ini direncanakan menghiasi pembangunan Titik Nol Kota Singaraja sebagai simbol jati diri daerah. Langkah ini membuka jalan bagi ukiran paras Sangsit untuk didorong menjadi Kekayaan Intelektual komunal, baik sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, hak cipta, maupun Indikasi Geografis (IG).Lebih dari itu, upaya ini menjadi bentuk nyata menjaga warisan, menguatkan identitas, sekaligus memberi nilai tambah bagi para perajin. Dengan sinergi yang terus dibangun, harapannya warisan ini tidak hanya lestari, tetapi juga semakin dikenal dan membanggakan Buleleng ke depannya.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sck 22 Apr 2026
41x dibaca
Brida Buleleng Survei Temukan EBT dan IG di Kubutambahan dan Tejakula
Brida Buleleng Survei Temukan EBT dan IG di Kubutambahan dan Tejakula

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melaksanakan koordinasi dan survei Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (21/4) di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan. Tim KI Brida diikuti juga oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangab serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM sebagai upaya fasilitasi, perlindungan, dan pengembangan KI daerah.Di Desa Tejakula, tim diterima oleh Kasi Kesra Desa Tejakula. Pada kesempatan tersebut tim mendorong pemerintah desa untuk menggali dan menyampaikan potensi KI lainnya yang dimiliki desa.Berlanjut di Desa Madenan, tim diterima langsung oleh Perbekel Desa Madenan bersama pemilik Durian Mantun. Diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Madenan membudidayakan durian dengan ciri khas bentuk bulat, daging berwarna kuning, rasa legit, biji kecil, serta dipasarkan dalam kondisi matang alami (tidak dipetik).Pemilik Durian Mantun, Made Dwi Kresnayana menyampaikan bahwa pohon durian miliknya telah terdaftar sebagai Tanda Daftar Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian serta telah membentuk kelompok petani durian.Sementara itu, di Desa Depeha tim diterima oleh Kasi Kesra Desa Depeha, Komang Buda Yasa, yang menyampaikan bahwa selain mangga arumanis, terdapat pula berbagai jenis mangga lainnya yang dibudidayakan masyarakat. Selain itu, telah terbentuk subak yang beranggotakan para petani mangga di Desa Depeha.Berdasarkan hasil identifikasi, Wayang Wong Desa Tejakula telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sedangkan Durian Mantun Desa Madenan dan Mangga Arumanis Depeha berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong pemanfaatan potensi lokal sebagai aset ekonomi yang bernilai tambah bagi daerah.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 22 Apr 2026
53x dibaca
Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI
Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI

Pengolah daun kelor “Taksu Ajimoringa” yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng resmi menerima pengakuan hukum berupa Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (1/4) pada pameran produk UMKM di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta. Pemilik Taksu Ajimoringa, I Gusti Bagus Sumertana, beberapa waktu lalu saat registrasi pendaftaran di kantor Brida Buleleng menyampaikan harapan besar agar sertifikat dapat segera terbit, sebab ia ingin agar usahanya tersebut terlindungi. Meski sudah ada merek lain yang juga mengolah daun kelor, namun ia tetap konsisten dan yakin olahan daun kelornya berbeda dari yang lainnya. Lebih lanjut, I Gusti Bagus Sumertana menjelaskan berbagai produk olahan dengan bahan utama daun kelor, diantaranya masker wajah, kopi daun kelor, teh hijau kelor, serbuk asli daun kelor, dan lain sebagainya. Proses yang dibutuhkan sampai menjadi produk juga tidak singkat, sebab terlebih dahulu mesti mengeringkan daun kelor dengan standar tinggi agar kualitas dan kasiatnya tetap utuh

Baca Selengkapnya »
Oleh #Wdy 14 Apr 2026
105x dibaca