Logo SiKual

Semua Berita

DJKI Edukasi Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu
DJKI Edukasi Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu”, Senin (2/6) dengan Narasumber Makki Omar Parikesit, selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).Menurut Omar, LMKN berperan sebagai lembaga bantu pemerintah yang mengelola hak cipta lagu dan musik, khususnya dalam hal penarikan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti. LMKN juga memiliki tugas untuk memastikan kepastian hukum terkait hak cipta dan memastikan pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya cipta mereka."Siapapun yang memiliki karya music/lagu dapat langsung didaftarkan di LMKN sebelum karya tersebut booming, sehingga dari awal karya tersebut sudah dilindungi. Apapun bentuk kepentingan dari penggunaan musik dan lagu tersebut, si penciptanya harus mendapat kepastian terkait kompensasi seperti apa, dalam arti kepemilikan atas lagunya tersebut tidak akan diganggu", ungkapnya.Pentingnya lisensi musik dan lagu tersebut ada, untuk menjaga dan melindungi secara hukum hak-hak dari si pencipta musik dan lagu tersebut. Untuk mendaftarkan hasil karya cipta musik/lagu di LMKN, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs web E-Hakcipta atau melalui sistem pendaftaran Kantor Hak Cipta Elektronik (eCO). Prosesnya melibatkan registrasi akun, pengisian formulir pendaftaran, dan pengisian data pendukung, lalu diikuti dengan verifikasi dan pembayaran royalti jika diperlukan.LMKN menghimpun royalti dari hak pengumuman dan komunikasi, sehingga jika karya cipta digunakan secara publik, pencipta berhak atas bagian dari royalti tersebut. Untuk mendapatkan bagian dari royalti, pencipta harus menjadi anggota LMK. LMKN juga menyediakan layanan lisensi untuk live event, sehingga pencipta dapat memastikan bahwa setiap musik yang digunakan dalam acara live telah memiliki izin resmi. Dengan mendaftarkan hak cipta di LMKN, dapat dipastikan bahwa karya pencipta dilindungi secara hukum dan pencipta dapat menikmati royalti jika karya cipta tersebut digunakan oleh pihak lain.Lebih lanjut, Omar menyampaikan beberapa jenis lisensi, diantaranya; 1) Lisensi Sinkronisasi, yaitu si lagu tersebut ditempelkan dengan media lain, video, film, sondtrack, iklan, jingle; 2) Lisensi Mekanis, jika merekam/mendistribusikan ulang lagu tersebut melalui CD, kaset, streaming, background di sosmed; 3) Public Performance Lisence, dimana lagu-lagu tersebut dipakai untuk public performance biasaya dipasang di cafe, radio, bus, handphone atau ditempat dimana lagu tersebut dinikmati dan memberikan manfaat; dan 4) Lisensi Master, master rekaman asli yang dipakai biasanya untuk soundtrack film.Dokumen tata laksana pengunaan royalti, dukungan hukum atas pemilik hak cipta itu payungnya adalah Uundang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Yang utama dibahas adalah hak ekonominya, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait dan dapat dialihkan kepada orang berupa hak penggandaan (memperbanyak) dan hak pengumuman.Di samping hak ekonomi yang tak kalah pentingnya adalah hak moral menjamin hak si pencipta bahwa hasil karya mereka tidak dapat dihilangkan/dihapus tanpa alasan apapun meskipun sudah dialihkan ke orang lain. UU di atas diterjemahkan lagi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik."Siapapun boleh memakai lagu si pencipta, namun selama dia (si user music/lagu) membayar musik/lagu hasil dari kegiatan komersil yang dilakukan. PP di atas dijelaskan Kembali melalui Permenkumham Nomor 9 tahun 2022 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik", tambah Omar.LMKN dibantu oleh pelaksana harian yang bertugas mendata user/penggguna hak cipta apapun itu bentuknya yang digunakan secara komersil; melakukan korespondensi kepada pengguna/user hak cipta terkait besaran tarif royalty yang harus dibayarkan. Tarif royalti telah diatur pada PP yang telah disampaikan diatas. User/Pengguna hak cipta yang telah membayar tagihan royalti akan diberikan sertifikat oleh LMKN.LMKN memberikan lisensi kepada user, dan user membuat laporan berdasarkan penggunaan hak cipta kepada LMKN. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayarkan sudah sampai ke pencipta musik/lagu tersebut. Pembagian jumlah royalti musik/lagu tersebut bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis royalti, misalnya royalti penulis lagu, royalti penerbit, jenis penggunaan musik, misalnya, konser, streaming, radio, dan perjanjian yang dibuat antara para pemangku kepentingan. Secara umum, pembagian royalti dihitung sebagai persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan musik. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 02 Jun 2025
26x dibaca
TIM HKI Brida Kembali Kunjungi Pengusaha Kopi
TIM HKI Brida Kembali Kunjungi Pengusaha Kopi

im Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melakukan survey lapangan, Rabu (28/5) ke empat pengusaha kopi di wilayah Kecamatan Busungbiu, antara lain Desa Umejero, Tinggarsari, Sepang Kelod, dan Dapdap Putih.Empat desa tersebut memiliki potensi yang besar dalam pengembangan kopi lokal. Kopi yang dihasilkan memiliki kualitas yang cukup baik dan bisa bersaing dengan kopi-kopi lainnya. Kualitas kopi tersebut didukung oleh faktor lingkungan yang baik, seperti kondisi tanah dan iklim yang cocok untuk pertumbuhan tanaman kopi. Selain itu, desa-desa tersebut memiliki sumber daya manusia yang terampil dalam mengolah biji kopi, sehingga menjadikan kopi yang dihasilkan semakin berkualitas.Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang usaha bagi masyarakat desa, seperti pembukaan warung kopi atau pengolahan biji kopi menjadi produk-produk olahan. Koordinasi yang dilaksanakan di Desa Umejero pada pengusaha Kopi Bubuk Robusta Top dengan pemilik Nyoman Sadiadnya, masih berjalan dan telah mendapatkan ijin usaha serta berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat KI.Kemudian di Desa Tinggarsari pada usaha Sari Coffe dengan pemilik Gede Sinar telah memiliki ijin usaha, sertifikat halal, telah mengikuti pelatihan produk olahan kopi dan ikut dalam even-even pameran tingkat nasional. Untuk selanjutnya tim HKI akan mengusulkan untuk mendapatkan sertifikat KI.Perjalanan selanjutnya melakukan koordinasi ke UMKM Kopi Bali Mustika di Desa Sepang Kelod dengan pemilik Pande Made Mustika. Menurutnya, kopi yang dihasilkan didaerahnya kebanyakan kopi Robusta, sama dengan daerah di empat desa tersebut dengan cita rasa dan aroma yang baik. Dari sisi usaha telah mendapatkan nomor ijin usaha, produksi dengan merek Bali Mustika telah dikenal dimasyarakat sekitar, selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat KI.Selanjutnya, produk kopi asli dari Desa Dapdap Putih adalah kopi bubuk dengan merek Orista, dengan pemilik Ni Putu Tuti Lestiana dan telah berijin usaha. Menurutnya, dari hasil produksi yang dihasilkan dengan memanfaatkan potensi kopi di desa Dapdap Putih, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat serta memperkenalkan kopi lokal yang berkualitas kepada masyarakat luas.Dari semuanya, setelah ditelusuri pada pangkalan data Kekayaan Intelektual DJKI, masih ada kesamaan merek dengan pengusaha yang lain, sehingga solusi yang diambil dengan menambah kata unik terhadap merek yang diajukan, dan dari sisi logo selanjutnya akan dikoordinasikan dengan petugas desain PLUT pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 29 May 2025
56x dibaca
Pascaterbit HKI Tim Brida Kunjungi Keberlanjutan Usaha Minyak Cukli di Buleleng
Pascaterbit HKI Tim Brida Kunjungi Keberlanjutan Usaha Minyak Cukli di Buleleng

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Buleleng tepatnya ke UD. Mahusadhi, Rabu (21/5), dipimpin Kabid Inovasi dan Teknologi, Ira Damayanti, S.H., M.H. Perwakilan Brida Buleleng, Analis Kebijakan Ahli Muda, I Putu Adhy Wicaksana Adi Saputra, S.Kom., M.Kom., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., serta Pelaksana Made Adi Suradnya ikut mendampingi kunjungan tersebut. UD. Mahusadhi yang dipimpin oleh Jro Gde Sukita merupakan usaha yang bergerak dalam pengolahan Minyak Cukli, dan merupakan ramuan herbal tanpa bahan pengawet yang berlokasi di Desa Kalianget Kecamatan Seririt. Menurut Sukita, Cukli (Nautilus) adalah binatang laut yang sangat sulit ditemukan, karena binatang ini cuma bisa hidup di dasar laut dengan kedalaman antara 1000 meter dari permukaan laut. â€śSejak jaman dahulu, binatang Cukli laut ini sangat diyakini keampuhannya untuk mengobati segala jenis penyakit, baik penyakit dalam maupun penyakit di luar tubuh. Agar minyak Cukli ini menjadi sempurna, maka kami meramu dengan minyak tandusan dari 11 macam jenis buah kelapa yang cukup tua dari pohonnya”, ungkap Sukita.Pada kesempatan itu, Ira Damayanti mengingatkan bahwa UD. Mahusadhi telah mendapatkan sertifikat HKI pada bulan Juli 2024 yang difasilitasi oleh Brida Provinsi Bali. Oleh karenanya, tujuan kunjungan adalah untuk mengetahuai keberlanjutan usaha tersebut pasca didapatkannya sertifikat HKI, baik dari segi produksi maupun pemasaran usaha. Untuk kedepannya, usulan dari pemilik usaha agar bisa difasilitasi kembali untuk mendapatkan Hak Paten.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 21 May 2025
53x dibaca
Kopi Buleleng Bukan Sekedar Komoditas Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan
Kopi Buleleng Bukan Sekedar Komoditas Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dan Tim HKI Dinas Perindustian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Buleleng, kembali melaksanakan kunjungan ke pengusaha kopi di Kabupaten Buleleng, Senin (19/5). Kopi Buleleng tidak hanya dimaknai sebagai sekadar komoditas, namun juga mampu menjadi pengalaman wisata yang tak terlupakan bagi para turis melalui penyajian asal-usul dari bagaimana secangkir kopi itu bisa tercipta. Hal itulah yang menjadi motivasi seorang Middle Mangesa Patoding, owner “Kopi Unity1” untuk mendirikan Heritage Coffee Farm dan Roastery yang berlokasi di daerah Lovina Desa Kaliasem untuk mendapatkan hak merek. Dari informasi yang didapat, menurut Middle kopi yang diolah lebih banyak berasal dari jenis Kopi Robusta dari daerah Pedawa dan Wanagiri, yang mempunyai cita rasa yang baik. Selanjutnya, kunjungan ke “Sakis Kopi” dengan owner Komang Oki Sulistiawan di Kelurahan Penarukan. Produksi yang dihasilkan adalah Kopi Robusta yang berasal dari penghasil kopi di Buleleng. Menurut Oki, selain usaha kopi yang dihasilkan juga dengan membuat usaha olahan bumbu yang telah di label “Pan Kari”. Dari label tersebut juga direncanakan akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Kunjungan terakhir, di Desa Tajun yaitu UD. Tumpuk Sari dengan merek “Sari Kopi” bersama owner Komang Dendi. Desa Tajun dengan penghasil kopi yang banyak menginspirasi Dendi untuk memproduksi kopi bubuk yang diedarkan didaerahnya, dan juga Singaraja serta Denpasar. Dengan merek yang sudah terkenal, Dendi mengiginkan untuk mendapatkan sertifikat HKI.Melalui koordiansi ini, diharapkan ketiga pengusaha tersebut segera mengajukan dan melengkapi persyaratan berupa KTP, NPWP, Ijin Usaha serta contoh produk olahan kopi dengan kemasan/merek/logo yang akan didaftarkan.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 19 May 2025
40x dibaca
Di Era Digital Hak Cipta dan HAM Saling Bertemu atau Justru Berbenturan
Di Era Digital Hak Cipta dan HAM Saling Bertemu atau Justru Berbenturan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mencari Titik Temu di Era Digital”, Kamis (24/5) dengan narasumber Anggara Suwahju selaku Managing Director Chayra Law Center. Menurut Anggara, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta dan HAM bukan saling bertentangan, namun keduanya saling berkaitan, sebab pelindungan Hak Cipta yang berlebihan dapat berbenturan dengan kebebasan berekspresi. Hak Cipta jika diatur dengan baik akan mendukung HAM, namun jika tidak diatur bisa jadi akan menghambat HAM. Hak Cipta jangan hanya dianggap sebagai hak ekonomi saja, namun Hak Cipta bisa juga digunakan sebagai instrument untuk meningkatkan partisipasi publik baik dalam hal budaya, pendidikan, pengetahuan, kebebasan ekspresi, dan lainnya. Apakah Hak Cipta itu memperkuat atau membatasi Hak Asasi Manusia? Di samping Hak Cipta sebagai alat pelindung yang dapat melindungi karya cipta seseorang dari sisi hukum, dapat pula menghambat penikmatan HAM tegantung pada bagaimana hukum itu dirancang. Lebih lanjut, Anggara menjelaskan hubungan antara Hak Cipta dengan HAM yang secara prinsip terhubung. Dalam konteks hukum di era digital ini, Hak Cipta tidak bersifat absolut, dan ada batas-batas keseimbangan dalam konteks masyarakat. Dalam hal ini, juga disampaikan bahwa salah satu contoh dari pelanggaran hak cipta adalah membagikan e-book berbayar secara gratis di media sosial. Dalam kerangka HAM, setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kemajuan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak Cipta dalam konteks HAM harus dikhususkan tidak hanya sekedar kepentingan dari individu pencipta. Menikmati perkembangan budaya, ilmu pengetahuan merupakan bagian dari HAM termasuk Hak Cipta itu sendiri. Maka dari itu, negara mepunyai peran menciptakan sistem yang memungkinkan memberikan akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya, meski di sisi lain ada pasal yang mengakui bahwa Hak Cipta tersebut harus dilindungi. Inilah yang disebut dualitas,disatu sisi melindungi si pencipta, dan disisi lain memastikan masyarakat tidak terkunci aksesnya terhadap karya tersebut. Konflik akan muncul jika si pencipta membatasi akses terhadap hasil ciptaannya yang mempunyai nilai eksklusif yang harus dilindungi. Disini terdapat perbedaan apakah persoalan partisipasi dibatasi ataukah persoalan menikmati yang dibatasi? Jadi sangat penting menciptakan platform/mekanisme perlindungan hukum Hak Cipta dan HAM yang selaras/seimbang.Pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa dalam konteks era digital, tantangan utama dalam penegakan Hak Cipta adalah dari segi implementasi, contohnya kemudahan dalam hal penggadaan dan penyebaran konten secara instan dan lintas negara. Salah satu tantangan dari sisi HAM dalam pelaksanaan Hak Cipta Digital adalah dengan mengurangi akses publik terhadap informasi. Oleh karena itu, hukum harus proporsional dan adaptif. Di samping itu pula Hak Cipta, ekspresi dan partisipasi harus dikelola secara seimbang. Masa depan ruang digital ditentukan oleh regulasi yang adil dan visioner. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 24 Apr 2025
140x dibaca
Undiksha Singaraja Tingkatkan Kualitas dan Kreativitas KI
Undiksha Singaraja Tingkatkan Kualitas dan Kreativitas KI

Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menyelenggarakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan kreatifitas Kekayaan Intelektual (KI) dalam Pendidikan, baik dalam lingkup internal perguruan tinggi maupun stakeholder terkait, Selasa (15/4) secara zoom meeting.Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undiksha, Dr. Luh Indrayani, S.Pd., M.Pd. Dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengakuan hukum terhadap karya inovatif dosen dan mahasiswa yang bernilai guna adalah melalui perlindungan hukum HKI, baik dalam bentuk karya ilmiah, media pembelajaran, karya teknologi ataupun inovasi lainnya. HKI juga penting bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah, karena menjadi bagian dalam upaya sistematis untuk melindungi dan mengelola.Kegiatan ini juga diharapkan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengetahui berbagai jenis HKI dan manfaatnya, baik bagi dosen, mahasiswa serta pelaku UMKM. Pusat HKI undiksha turut mendorong pendaftaran dan pemanfaatan KI dari sektor pendidikan dan UMKM. Harapannya peserta kegiatan ini lebih memahami pentingnya HKI serta mampu mengembangkan dan mendokumentasikan karya-karya inovatif yang dimiliki.Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Kepala LPPM Undiksha, Prof. Dr. I Nengah Suparta, M.S., sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini HKI menjadi trend dan menjadi sensi di kalangan para inovator dan inventor terhadap karya-karya inovasi yang berhasil diciptakan. Banyak persoalan yang dihadapi, seperti bisnis negatif dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada atau memanfaatkan karya inovatif orang lain untuk tujuan yang tidak baik, ataupun pengakuan terhadap karya inovatif orang lain. Bahkan ada pula yang sampai mendaftarkan HKI sampai memperoleh sertifikat karya cipta milik orang lain, dan menyebabkan si pencipta sendiri harus membayar royalti kepada yang berhasil melegalkan KI tersebut.Dengan adanya peristiwa tersebut, maka sangat penting sosialisasi ini dilaksanakan secara intensif kepada masyarakat untuk lebih memahami, menyadarkan dan juga memotivasi, karena ujung dari persoalan HKI itu biasanya adalah persoalan ekonomi, sehingga apapun yang diciptakan penting untuk dilegalisasi/dilaporkan/dicatatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.Adapun narasumber dari kegiatan sosialisasi ini adalah Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, SH., MH. Sosialisasi dihadiri oleh Brida kabupaten/kota se-Bali dan Civitas Akademika lingkup Undiksha Singaraja.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 15 Apr 2025
49x dibaca
Tradisi Bukakak Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini di Buleleng
Tradisi Bukakak Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini di Buleleng

im Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan kunjungan ke Desa Giri Emas, Jumat (11/4) dalam rangka koordinasi dan konsultasi Upacara Ngusaba Nini dan Ngusaba Desa “Bukakak” Subak Dangin Yeh Desa Adat Sangsit Dangin Yeh di Wantilan Pura Desa, Desa Giri Emas.Tim diterima Klian Desa Adat Sangsit Dangin Yeh Desa Giri Emas Jro Mangku Wayan Gunawan, Sekretaris Desa Giri Emas Kadek Muliawan, dan Ketua Panitia Upacara Bukakak Wayan Sunarsa.Ketua Tim, I Gede Suardika menyampaikan bahwa tujuan kunjungan adalah untuk memberikan penjelasan administratif dan persyaratan data yang akan diajukan ke Kemenkum untuk mendapatkan sertifikat KI Komunal khususnya Ekspresi Budaya Tradisional.Dari penjelasan Wayan Sunarsa selaku Ketua Panitia, pelaksanaan Upacara Bukakak mulai dilaksanakan pada Purnamaning Kedasa tanggal 12 April 2025 yang dimulai dari pengusaban subak dan besoknya tanggal 13 dilaksanakan arak-arakan Bukakak.Menurutnya, "Ngusaba Bukakak merupakan suatu yadnya yang sangat unik kami terima dan kami laksanakan dari leluhur kami dari sejak dahulu kala (turun temurun). Tujuannya adalah untuk mengucapkan rasa syukur (angayubagia) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewa Wisnu, Dewa pemelihara yang mempunyai sakti Dewi Sri dan Dewi Laksmi. Dewi Sri adalah melambangkan kemakmuran dan Dewi Laksmi melambangkan kebahagiaan. Angayubagia ini tidak lain krama Desa dan Krama Subak telah menikmati rahmat beliau berupa hasil panen (Padi, Palawija) serta harapan ke depan agar panen lebih meningkat lagi".Penyelenggaraan tradisi Bukakak di Desa Adat Sangsit Dangin Yeh dan Subak Dangin Yeh Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng di selenggarakan setiap purnama Kedasa kalender Isaka atau setiap Bulan April perhitungan Tahun Masehi, akan tetapi dewasa sekarang karena pertimbangan biaya, maka tradisi ini diselenggarakan setiap 2 tahun sekali.Diselenggarakan tradisi Bukakak oleh masyarakat Desa Adat dan krama Subak Dangin Yeh bertujuan untuk mengucapkan rasa terima kasih dan penyampaian rasa syukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewi kesuburan tanaman yang jauh dari mrana (hama), maka hasil pertaniannya akan berhasil secara melimpah. Secara umum arti simbolis yang terkandung dalam sarad Bukakak adalah berkaitan dengan Tiga Dewa, yaitu Dewa Wisnu, Dewa Siwa, Dewa Sambhu.Di akhir pertemuan, tim melakukan verifikasi dan perbaikan formulir pengajuan HKI serta agar melengkapi data dan dokumen terbaru pelaksanaan upacara Bukakak. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 11 Apr 2025
38x dibaca
Kemenkum Kanwil Bali Invetarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng
Kemenkum Kanwil Bali Invetarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng

Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali kembali melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (19/3). Kali ini Kemenkum Kanwil Bali menginventarisasi permasalahan terkait pelayanan Cipta dan Paten sesuai dengan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020, sehubungan dengan pelaksanaan kajian analisis terkait permasalahan dalam penerapan produk hukum tersebut. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., didampingi oleh Analis Kebijakan dan tim KI Brida, serta dari Kemenkum Kanwil Bali diwakili oleh Analis Hukum, I Putu Surya Dharma beserta tim. Kepala Brida Made Supartawan menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan fasilitasi HKI, baik personal maupun komunal secara umum telah disampaikan. Sesuai dengan topik kali ini permasalahan yang menyangkut pelayanan Cipta dan Paten juga telah disampaikan, diantaranya Kebijakan terkait waktu dan teknis pemeriksaan substantif agar lebih efisien. Selain itu, Supartawan juga menghimbau adanya juklak/juknis dari pusat sebagai turunan dari Permenkum dimaksud untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan; Konsistensi di dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan; Koordinasi/komunikasi yang intens dan responsif, Adanya kebijakan dari Inisiator (Kemenkum RI) untuk mempermudah pendaftaran KI agar tidak merugikan, baik terhadap pelaku kepentingan maupun pemangku kepentingan di daerah. Kegiatan Evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa tingkat efektifitas pelayanan KI dengan mempedomani produk hukum yang berlaku. Tim evaluasi Kemenkum Kanwil Bali ini juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memperoleh informasi yang komprehensif, seperti Sentra KI Undiksha Singaraja, dan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.Terhadap hasil evaluasi ini yang nantinya direkomendasikan melalui kajian Analisis terhadap Produk Hukum tersebut, dapat menjadi pertimbangan dalam hal penyusunan kebijakan oleh inisiator terkait pelayanan KI agar lebih efektif dan efisien. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 19 Mar 2025
65x dibaca
DJKI Komersialisasi Indikasi Geografis
DJKI Komersialisasi Indikasi Geografis

Brida Buleleng mengikuti Webinar Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Komersialisasi Indikasi Geografis” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Senin (10/3) dengan Narasumber Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis. Disampaikan oleh narasumber Irma bahwa komersialisasi dalam hal ini adalah salah satu upaya untuk merubah suatu produk yang awalnya non komersil menjadi laku di pasar, artinya produk itu menjadi komersil. Jadi ada langkah-langkah yang perlu kita siapkan agar produk tersebut dari non komersil menjadi komersil. Tujuan utama dari komersialisasi adalah dengan Komersialisasi kita menunggu, kita berharap adanya permintaan terhadap produk kita; adanya keuntungan/keberhasilan dalam bisnis yang sustainable. Kalau dalam konteks pemasaran komersialisasi merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan produk kita kepada konsumen dengan menggunakan beberapa langkah/tahapan agar komersialisasi kita tepat, maka harus melakukan riset pasar, Pengembangan Produk, Branding dan Promosi terkait dengan produk tersebut, ungkapnya. Penyebab sedikitnya jumlah pasar produk Indikasi Geografis di Indonesia yang sudah terdaftar, yaitu kurangnya komersialisasi produk Indikasi Geografis/komersialisasi yang dilakukan kurang tepat Sasaran. Salah satu teori komersialisasi menyebutkan bahwa sangat membutuhkan investasi besar untuk penelitian, pengembangan, promosi dan pemasaran, yang artinya dalam hal melakukan komersialisasi kita tidak bisa sendiri, harus ada peran-peran aktif dari beberapa stakeholder yang membantu supaya komersialisasi produk Indikasi Geografis ini dapat dilakukan dengan baik. Peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus bersinergi. Strategi kita dalam hal komersialisasi dimulai dari melindungi sebuah produk sebagai Indikasi Geografis, melakukan pemeliharaan/pengembangan/perawatan produk, strategi branding, strategi marketingnya, Jika ingin memasarkan/memperkenalkan produk ke konsumen/masyarakat, karena kalau kita berkata pemasaran adalah bagaimana kita memperkenalkan produk kita dan bagaimana kita memenuhi keinginan pasar, dimana bauran marketing ini nyata digunakan. Ketika kita ingin membuat strategi pemasaran disana ada produk (dokumen deskripsi), price (harga yang layak sesuai dengan kualitas produk), place (mendistribusikan), promotion, people (petani, pengrajin), process (proses yang dilewati untuk menghasilkan produk tersebut) dan physical evidence. Apa yang dibutuhkan pasar untuk produk tsb, syarat-syarat yang dibutuhkan dari produk kita untuk pasar, karena setiap negara punya kebijakan masing-masing, misal pasar domestik yang dibutuhkan adalah : logo halal, SNI, BPOM, dsb. Dari semua logo yang tertera pada suatu produk, hanya logo Indikasi Geografis yang merupakan Intelektual Property. Dengan adanya logo Indikasi Geografis kita bisa memposisikan label kita bahwa kita punya sesuatu yang lebih, Logo Indikasi Geografis itu sangat penting yang nantinya semua berkaitan dengan permintaan pasar. Kita harus tahu bagaimana persepsi konsumen atas logo Indikasi Geografis, dimana produk Indikasi Geografis tersebut adalah autentik/asli, kualitasnya premium, cara-cara yang digunakan adalah tradisional, warisan budaya produk unggulan yang menjadi sebuah kebanggaan, cita rasa yang spesifik yang membedakan dengan produk sejenis lainnya.Dengan demikian, semakin tinggi nilai dari produk Indikasi Geografis tersebut, maka semakin tinggi kualitas produknya, sehingga konsumen/orang yang memahami kualitas dari produk Indikasi Geografis tersebut rela membeli dengan nilai yang lebih tinggi. Selanjutnya yang perlu dilakukan strategi market riset, bagaimana market driver, forecasting. Intinya Bagaimana strategi memposisikan produk kita agar memiliki value added.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 10 Mar 2025
31x dibaca
IndiGeo Meningkatkan Sinergitas Sektor Pemerintahan dan Swasta
IndiGeo Meningkatkan Sinergitas Sektor Pemerintahan dan Swasta

Hari ke 2 kegiatan Webinar Indikasi Geografis (IndiGeo) yang diselenggarakan oleh DJKI Kementerian Hukum RI masih dengan tema yang sama dengan hari kemarin, yaitu “Sinergi Kebijakan, Inovasi dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan IndiGeo untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah”. Materi pertama “Dukungan BRIN dalam Pengajuan Permohonan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis” oleh Direktur Manajemen KI BRIN, Dr. Ing. Muhammad Abdul Kholiq, M.Sc., IPU. Dalam hal ini disampaikan bahwa peran BRIN dalam memfasilitasi KI melakukan upaya inventarisasi dan pendampingan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. BRIN memfasilitasi Riset KI Komunal, Integrasi data ke Pusat Data KI Komunal. Sedangkan untuk KI Personal hanya KI yang dihasilkan dan dikelola oleh BRIN. Materi kedua “Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal melalui Indikasi Geografis di Pasar Domestik dan Internasional” oleh Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag RI, Dr. Miftah Farid, S.Tp., M.S.E. Dalam hal ini disampaikan bahwa strategi pengembangan produk IndiGeo. Pembangunan pondasi yang kuat melalui pendaftaran produk IndiGeo, standar produksi dan pengendalian kualitas, tergabung dalam organisasi dan kolaborasi. Pengembangan pasar domestik, Kesiapan ekspor, Menjaga keberhasilan ekspor untuk pertumbuhan jangka Panjang. Promosi Produk IndiGeo melalui revitalisasi restoran Indonesia “Program branding restoran Indonesia (rasa Indonesia) dengan melibatkan stakeholder terkait dengan tujuan meningkatkan ekspor produk Indonesia melalui restoran di luar negeri”.Materi ketiga “Dukungan Bank Indonesia (BI) dalam Pemberdayaan UMKM IG” oleh Direktur Grup Ekonomi-Keuangan Inklusif BI, Rosita Dewi. Dalam hal ini disampaikan bahwa pengembangan UMKM binaan Bank Indonesia dilakukan dengan pendekatan penerapan 3 pilar kebijakan yaitu Korporatisasi, Kapasitas dan Akses Pembiayaan. Kebijakan digitalisasi UMKM Bank Indonesia dilakukan melalui sistem pembayaran dengan membangun infrastruktur yang mendukung ekosistem pembayaran digital, a.l. implementasi QRIS dan BI-Fast. Sementara itu, dari sisi demand, UMKM dipersiapkan untuk go digital melalui berbagai program digitalisasi dari hulu ke hilir.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 27 Feb 2025
54x dibaca
Ngusaba Bukakak Girimas dan Gambuh Bungkulan Bersiap Daftar HKI
Ngusaba Bukakak Girimas dan Gambuh Bungkulan Bersiap Daftar HKI

Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika dan Made Sumbertiasih, serta staf pelaksana Made Arya Mertada, melaksanakan kunjungan ke Desa Girimas dan Desa Bungkulan, Rabu (26/2) dalam rangka koordinasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Ngusaba Bukakak yang ada di Desa Girimas, dan Gambuh di Desa Bungkulan. Di Desa Girimas diterima oleh Sekretaris Desa, Kelian Adat Sangsit Dangin Yeh, Jro Mangku Wayan Gunawan, dan Pekaseh/Kelian Subak Banjar Adat Dangin Yeh, Jro Mangku Wayan Dinasa. Tujuan dilaksanakan koordinasi Upacara Ngusaba Bukakak ini adalah untuk pencatatan HKI Ekspresi Budaya Tradisional, karena sampai saat ini upacara yang dilaksanakan tetap eksis dan telah dilaksanakan turun temurun setiap dua tahun sekali. Berdasarkan informasi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Upacara Ngusaba Bukakak telah masuk dalam warisan budaya tak benda dari Kementerian Kebudayaan. Menurut Kelian Adat Sangsit Dangin Yeh, Ngusaba Bukakak merupakan suatu yadnya yang sangat unik yang diterima dan dilaksanakan dari leluhur sejak dahulu kala. Tujuannya adalah untuk mengucapkan rasa syukur (angayubagia) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewa Wisnu, Dewa pemelihara yang mempunyai sakti Dewi Sri dan Dewi Laksmi. Dewi Sri melambangkan kemakmuran, dan Dewi Laksmi melambangkan kebahagiaan. Krama Desa dan Krama Subak telah menikmati rahmat Beliau berupa hasil panen padi dan palawija. Harapan ke depan agar pada panen lebih meningkat lagi. Di tahun 2025, upacara ini dilaksanakan bulan April pada Purnama Kedasa, dan diharapkan kehadiran Brida Buleleng untuk melengkapi data syarat pengajuan HKI dalam acara tersebut. Selanjutnya, rencana pengajuan HKI Ekspresi Budaya Tradisional Gambuh Bungkulan, berkoordinasi langsung dengan pengurus sekaha Gambuh Bungkulan Made Adi. Disampaikan bahwa Gambuh Bungkulan telah mendapatan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan. Gambuh adalah tarian drama Bali yang dianggap paling tinggi mutunya dan merupakan dramatari klasik Bali yang paling kaya akan gerak-gerak tari, sehingga dianggap sebagai sumber segala jenis tari klasik Bali. Menurut Made Adi, diperkirakan Gambuh ini muncul sekitar abad ke-XV yang lakonnya bersumber pada cerita Panji. Gambuh berbentuk total theater, karena didalamnya terdapat jalinan unsur seni suara, seni drama dan tari, seni rupa, seni sastra, dan lainnya. Untuk memainkan Tari Gambuh, diiringi dengan gamelan Penggambuhan yang berlaras Pelog Saih Pitu (tujuh nada). Tokoh-tokoh yang biasa ditampilkan adalah Condong, Kakan-kakan, Putri, Arya/Kadean-kadean, Panji (Patih Manis), Prabangsa (Patih Keras), Demang, Temenggung, Turas, Panasar, dan Prabu. Dalam memainkan tokoh-tokoh tersebut semua penari berdialog, umumnya bahasa Kawi, kecuali tokoh Turas, Panasar, dan Condong yang berbahasa Bali, baik halus, madya dan kasar.Dari rencana pengajauan kedua HKI tersebut, telah diberi formulir untuk mengisi data-data dimaksud serta rencana Upacara Bukakak diajukan setelah bulan April sambil menunggu dokumen yang baru.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 26 Feb 2025
53x dibaca
Brida Buleleng Kunjungi Tenun Cagcag Desa Kalianget
Brida Buleleng Kunjungi Tenun Cagcag Desa Kalianget

Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, Made Sumbertiasih, SE., MM., dan Gede Suardika, SE., M.Pd., beserta staf pelaksana Made Adi Suradnya dan Made Arya Mertada melaksanakan kunjungan ke UMKM Tenun Cagcag di Desa Kaliangaet, Kecamatan Seririt. Kunjungan juga diikuti staf pelaksana dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Made Suastini, SE.Dari hasil koordinasi dengan Komang Budiartha selaku pemilik tenun, merencanakan akan melaksanakan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) hak cipta, agar beberapa motif yang dibuat sendiri tidak ditiru oleh orang lain dengan hak cipta Jumputan Tumpal Songket ATBM motif Riris.Selain ditempat tersebut, dalam satu desa juga melakukan penjajagan ke UMKM pembuatan bebatikan dengan desain sendiri berupa desain bebatikan Colet yang dibuat oleh Putu Alit.  Prosesnya dengan getah malem dicampur minyak yang telah dihancurkan dan dipanaskan, kemudian melakukan pewarnaan secara manual.Dari hasil peninjauan ke lapangan telah diberikan formulir pendaftaran untuk melakukan pendaftaran KI dengan kategori hak cipta. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 19 Feb 2025
32x dibaca