Logo SiKual

Semua Berita

Kemenkum Kanwil Bali Invetarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng
Kemenkum Kanwil Bali Invetarisasi Permasalahan Hukum dan Pelayanan Publik di Kabupaten Buleleng

Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali kembali melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan produk hukum ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (19/3). Kali ini Kemenkum Kanwil Bali menginventarisasi permasalahan terkait pelayanan Cipta dan Paten sesuai dengan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020, sehubungan dengan pelaksanaan kajian analisis terkait permasalahan dalam penerapan produk hukum tersebut. Pertemuan dipimpin oleh Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., didampingi oleh Analis Kebijakan dan tim KI Brida, serta dari Kemenkum Kanwil Bali diwakili oleh Analis Hukum, I Putu Surya Dharma beserta tim. Kepala Brida Made Supartawan menjelaskan beberapa permasalahan yang terjadi selama melaksanakan kegiatan fasilitasi HKI, baik personal maupun komunal secara umum telah disampaikan. Sesuai dengan topik kali ini permasalahan yang menyangkut pelayanan Cipta dan Paten juga telah disampaikan, diantaranya Kebijakan terkait waktu dan teknis pemeriksaan substantif agar lebih efisien. Selain itu, Supartawan juga menghimbau adanya juklak/juknis dari pusat sebagai turunan dari Permenkum dimaksud untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan; Konsistensi di dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan; Koordinasi/komunikasi yang intens dan responsif, Adanya kebijakan dari Inisiator (Kemenkum RI) untuk mempermudah pendaftaran KI agar tidak merugikan, baik terhadap pelaku kepentingan maupun pemangku kepentingan di daerah. Kegiatan Evaluasi ini penting dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis seberapa tingkat efektifitas pelayanan KI dengan mempedomani produk hukum yang berlaku. Tim evaluasi Kemenkum Kanwil Bali ini juga berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna memperoleh informasi yang komprehensif, seperti Sentra KI Undiksha Singaraja, dan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.Terhadap hasil evaluasi ini yang nantinya direkomendasikan melalui kajian Analisis terhadap Produk Hukum tersebut, dapat menjadi pertimbangan dalam hal penyusunan kebijakan oleh inisiator terkait pelayanan KI agar lebih efektif dan efisien. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 19 Mar 2025
10x dibaca
DJKI Komersialisasi Indikasi Geografis
DJKI Komersialisasi Indikasi Geografis

Brida Buleleng mengikuti Webinar Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema ā€œKomersialisasi Indikasi Geografisā€ oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Senin (10/3) dengan Narasumber Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis. Disampaikan oleh narasumber Irma bahwa komersialisasi dalam hal ini adalah salah satu upaya untuk merubah suatu produk yang awalnya non komersil menjadi laku di pasar, artinya produk itu menjadi komersil. Jadi ada langkah-langkah yang perlu kita siapkan agar produk tersebut dari non komersil menjadi komersil. Tujuan utama dari komersialisasi adalah dengan Komersialisasi kita menunggu, kita berharap adanya permintaan terhadap produk kita; adanya keuntungan/keberhasilan dalam bisnis yang sustainable. Kalau dalam konteks pemasaran komersialisasi merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan produk kita kepada konsumen dengan menggunakan beberapa langkah/tahapan agar komersialisasi kita tepat, maka harus melakukan riset pasar, Pengembangan Produk, Branding dan Promosi terkait dengan produk tersebut, ungkapnya. Penyebab sedikitnya jumlah pasar produk Indikasi Geografis di Indonesia yang sudah terdaftar, yaitu kurangnya komersialisasi produk Indikasi Geografis/komersialisasi yang dilakukan kurang tepat Sasaran. Salah satu teori komersialisasi menyebutkan bahwa sangat membutuhkan investasi besar untuk penelitian, pengembangan, promosi dan pemasaran, yang artinya dalam hal melakukan komersialisasi kita tidak bisa sendiri, harus ada peran-peran aktif dari beberapa stakeholder yang membantu supaya komersialisasi produk Indikasi Geografis ini dapat dilakukan dengan baik. Peran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus bersinergi. Strategi kita dalam hal komersialisasi dimulai dari melindungi sebuah produk sebagai Indikasi Geografis, melakukan pemeliharaan/pengembangan/perawatan produk, strategi branding, strategi marketingnya, Jika ingin memasarkan/memperkenalkan produk ke konsumen/masyarakat, karena kalau kita berkata pemasaran adalah bagaimana kita memperkenalkan produk kita dan bagaimana kita memenuhi keinginan pasar, dimana bauran marketing ini nyata digunakan. Ketika kita ingin membuat strategi pemasaran disana ada produk (dokumen deskripsi), price (harga yang layak sesuai dengan kualitas produk), place (mendistribusikan), promotion, people (petani, pengrajin), process (proses yang dilewati untuk menghasilkan produk tersebut) dan physical evidence. Apa yang dibutuhkan pasar untuk produk tsb, syarat-syarat yang dibutuhkan dari produk kita untuk pasar, karena setiap negara punya kebijakan masing-masing, misal pasar domestik yang dibutuhkan adalah : logo halal, SNI, BPOM, dsb. Dari semua logo yang tertera pada suatu produk, hanya logo Indikasi Geografis yang merupakan Intelektual Property. Dengan adanya logo Indikasi Geografis kita bisa memposisikan label kita bahwa kita punya sesuatu yang lebih, Logo Indikasi Geografis itu sangat penting yang nantinya semua berkaitan dengan permintaan pasar. Kita harus tahu bagaimana persepsi konsumen atas logo Indikasi Geografis, dimana produk Indikasi Geografis tersebut adalah autentik/asli, kualitasnya premium, cara-cara yang digunakan adalah tradisional, warisan budaya produk unggulan yang menjadi sebuah kebanggaan, cita rasa yang spesifik yang membedakan dengan produk sejenis lainnya.Dengan demikian, semakin tinggi nilai dari produk Indikasi Geografis tersebut, maka semakin tinggi kualitas produknya, sehingga konsumen/orang yang memahami kualitas dari produk Indikasi Geografis tersebut rela membeli dengan nilai yang lebih tinggi. Selanjutnya yang perlu dilakukan strategi market riset, bagaimana market driver, forecasting. Intinya Bagaimana strategi memposisikan produk kita agar memiliki value added.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 10 Mar 2025
6x dibaca
IndiGeo Meningkatkan Sinergitas Sektor Pemerintahan dan Swasta
IndiGeo Meningkatkan Sinergitas Sektor Pemerintahan dan Swasta

Hari ke 2 kegiatan Webinar Indikasi Geografis (IndiGeo) yang diselenggarakan oleh DJKI Kementerian Hukum RI masih dengan tema yang sama dengan hari kemarin, yaitu ā€œSinergi Kebijakan, Inovasi dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan IndiGeo untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerahā€. Materi pertama ā€œDukungan BRIN dalam Pengajuan Permohonan dan Pemanfaatan Indikasi Geografisā€ oleh Direktur Manajemen KI BRIN, Dr. Ing. Muhammad Abdul Kholiq, M.Sc., IPU. Dalam hal ini disampaikan bahwa peran BRIN dalam memfasilitasi KI melakukan upaya inventarisasi dan pendampingan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. BRIN memfasilitasi Riset KI Komunal, Integrasi data ke Pusat Data KI Komunal. Sedangkan untuk KI Personal hanya KI yang dihasilkan dan dikelola oleh BRIN. Materi kedua ā€œMeningkatkan Daya Saing Produk Lokal melalui Indikasi Geografis di Pasar Domestik dan Internasionalā€ oleh Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag RI, Dr. Miftah Farid, S.Tp., M.S.E. Dalam hal ini disampaikan bahwa strategi pengembangan produk IndiGeo. Pembangunan pondasi yang kuat melalui pendaftaran produk IndiGeo, standar produksi dan pengendalian kualitas, tergabung dalam organisasi dan kolaborasi. Pengembangan pasar domestik, Kesiapan ekspor, Menjaga keberhasilan ekspor untuk pertumbuhan jangka Panjang. Promosi Produk IndiGeo melalui revitalisasi restoran Indonesia ā€œProgram branding restoran Indonesia (rasa Indonesia) dengan melibatkan stakeholder terkait dengan tujuan meningkatkan ekspor produk Indonesia melalui restoran di luar negeriā€.Materi ketiga ā€œDukungan Bank Indonesia (BI) dalam Pemberdayaan UMKM IGā€ oleh Direktur Grup Ekonomi-Keuangan Inklusif BI, Rosita Dewi. Dalam hal ini disampaikan bahwa pengembangan UMKM binaan Bank Indonesia dilakukan dengan pendekatan penerapan 3 pilar kebijakan yaitu Korporatisasi, Kapasitas dan Akses Pembiayaan. Kebijakan digitalisasi UMKM Bank Indonesia dilakukan melalui sistem pembayaran dengan membangun infrastruktur yang mendukung ekosistem pembayaran digital, a.l. implementasi QRIS dan BI-Fast. Sementara itu, dari sisi demand, UMKM dipersiapkan untuk go digital melalui berbagai program digitalisasi dari hulu ke hilir.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 27 Feb 2025
18x dibaca
Ngusaba Bukakak Girimas dan Gambuh Bungkulan Bersiap Daftar HKI
Ngusaba Bukakak Girimas dan Gambuh Bungkulan Bersiap Daftar HKI

Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika dan Made Sumbertiasih, serta staf pelaksana Made Arya Mertada, melaksanakan kunjungan ke Desa Girimas dan Desa Bungkulan, Rabu (26/2) dalam rangka koordinasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Ngusaba Bukakak yang ada di Desa Girimas, dan Gambuh di Desa Bungkulan. Di Desa Girimas diterima oleh Sekretaris Desa, Kelian Adat Sangsit Dangin Yeh, Jro Mangku Wayan Gunawan, dan Pekaseh/Kelian Subak Banjar Adat Dangin Yeh, Jro Mangku Wayan Dinasa. Tujuan dilaksanakan koordinasi Upacara Ngusaba Bukakak ini adalah untuk pencatatan HKI Ekspresi Budaya Tradisional, karena sampai saat ini upacara yang dilaksanakan tetap eksis dan telah dilaksanakan turun temurun setiap dua tahun sekali. Berdasarkan informasi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Upacara Ngusaba Bukakak telah masuk dalam warisan budaya tak benda dari Kementerian Kebudayaan. Menurut Kelian Adat Sangsit Dangin Yeh, Ngusaba Bukakak merupakan suatu yadnya yang sangat unik yang diterima dan dilaksanakan dari leluhur sejak dahulu kala. Tujuannya adalah untuk mengucapkan rasa syukur (angayubagia) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Dewa Wisnu, Dewa pemelihara yang mempunyai sakti Dewi Sri dan Dewi Laksmi. Dewi Sri melambangkan kemakmuran, dan Dewi Laksmi melambangkan kebahagiaan. Krama Desa dan Krama Subak telah menikmati rahmat Beliau berupa hasil panen padi dan palawija. Harapan ke depan agar pada panen lebih meningkat lagi. Di tahun 2025, upacara ini dilaksanakan bulan April pada Purnama Kedasa, dan diharapkan kehadiran Brida Buleleng untuk melengkapi data syarat pengajuan HKI dalam acara tersebut. Selanjutnya, rencana pengajuan HKI Ekspresi Budaya Tradisional Gambuh Bungkulan, berkoordinasi langsung dengan pengurus sekaha Gambuh Bungkulan Made Adi. Disampaikan bahwa Gambuh Bungkulan telah mendapatan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan. Gambuh adalah tarian drama Bali yang dianggap paling tinggi mutunya dan merupakan dramatari klasik Bali yang paling kaya akan gerak-gerak tari, sehingga dianggap sebagai sumber segala jenis tari klasik Bali. Menurut Made Adi, diperkirakan Gambuh ini muncul sekitar abad ke-XV yang lakonnya bersumber pada cerita Panji. Gambuh berbentuk total theater, karena didalamnya terdapat jalinan unsur seni suara, seni drama dan tari, seni rupa, seni sastra, dan lainnya. Untuk memainkan Tari Gambuh, diiringi dengan gamelan Penggambuhan yang berlaras Pelog Saih Pitu (tujuh nada). Tokoh-tokoh yang biasa ditampilkan adalah Condong, Kakan-kakan, Putri, Arya/Kadean-kadean, Panji (Patih Manis), Prabangsa (Patih Keras), Demang, Temenggung, Turas, Panasar, dan Prabu. Dalam memainkan tokoh-tokoh tersebut semua penari berdialog, umumnya bahasa Kawi, kecuali tokoh Turas, Panasar, dan Condong yang berbahasa Bali, baik halus, madya dan kasar.Dari rencana pengajauan kedua HKI tersebut, telah diberi formulir untuk mengisi data-data dimaksud serta rencana Upacara Bukakak diajukan setelah bulan April sambil menunggu dokumen yang baru.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 26 Feb 2025
11x dibaca
Brida Buleleng Kunjungi Tenun Cagcag Desa Kalianget
Brida Buleleng Kunjungi Tenun Cagcag Desa Kalianget

Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda, Made Sumbertiasih, SE., MM., dan Gede Suardika, SE., M.Pd., beserta staf pelaksana Made Adi Suradnya dan Made Arya Mertada melaksanakan kunjungan ke UMKM Tenun Cagcag di Desa Kaliangaet, Kecamatan Seririt. Kunjungan juga diikuti staf pelaksana dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Made Suastini, SE.Dari hasil koordinasi dengan Komang Budiartha selaku pemilik tenun, merencanakan akan melaksanakan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) hak cipta, agar beberapa motif yang dibuat sendiri tidak ditiru oleh orang lain dengan hak cipta Jumputan Tumpal Songket ATBM motif Riris.Selain ditempat tersebut, dalam satu desa juga melakukan penjajagan ke UMKM pembuatan bebatikan dengan desain sendiri berupa desain bebatikan Colet yang dibuat oleh Putu Alit.  Prosesnya dengan getah malem dicampur minyak yang telah dihancurkan dan dipanaskan, kemudian melakukan pewarnaan secara manual.Dari hasil peninjauan ke lapangan telah diberikan formulir pendaftaran untuk melakukan pendaftaran KI dengan kategori hak cipta. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 19 Feb 2025
9x dibaca
Invensi Sebelum Daftar Hak Paten
Invensi Sebelum Daftar Hak Paten

Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan, berlangsung hari ini, Senin (20/1) dengan narasumber Sonya Pau Adu selaku Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Diroktorat Jendral KI KemenkumHAM RI. Sonya mengemukakan syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan adalah invensi tersebut harus merupakan hal yang baru, mengandung Langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, dengan dasar pelaksanaan resim KI Paten adalah UU Nomor 13 Tahun 2016. Disampaikan pula hal mendasar yang wajib diketahui oleh para inventor adalah invensi yang mereka miliki. Sebelum didaftarkan hak paten, hendaknya tidak melakukan sharing informasi terlebih dahulu, baik melalui sosial media termasuk juga jurnal, karena pemeriksa bisa melihat kebaharuan invensi tersebut dari mana saja, bukan hanya dari dokumen-dokumen scientific tetapi juga dari informasi publik/sosial media. Dokumen yang wajib disertakan dalam permohonan paten adalah deskripsi Invensi (menuangkan spesifikasi produk/prosesnya, tanpa menampilkan gambar), klaim (pernyataan hukum yang secara spesifik mendifinisikan hak eksklusif atas suatu invensi) dan abstrak. Sedangkan yang tidak wajib adalah dokumen gambar. Selain itu, Sonya menambahkan beberapa prinsip dalam perlindungan paten, diantaranya informasi paten berisi informasi yang paling terkini, harus dimohonkan untuk dapat dilindungi, yang mendaftar pertama kali akan mendapat perlindungaan, pemilik paten wajib membayar biaya tahunan, dimana jangka waktu perlindungan paten adalah 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa sejak tanggal penerimaan, dilaksanakan pemeriksaan universal (dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia), mendapatkan perlindungan teritorial (dilindungi hanya dimana paten didaftarkan).Jangka waktu publikasi 14 hari setelah tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan 6 bulan setelah tanggal penerimaan (untuk paten biasa). Sedangkan jangka waktu pemeriksaan maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan maksimal 30 bulan sejak selesainya masa publikasi dan telah mengajukan permintaan substantif. Untuk biaya pendaftaran paten juga dibedakan antara pemohon dari pihak UMK/Litbang Pemerintahan/Lembaga Pendidikan, dengan pemohon dari Umum.Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengecek dan ricek kembali berkas permohonannya supaya tidak ada kesalahan penulisan kata. Sebab jika ada kesalahan sedikit saja, maka berkas akan dikembalikan untuk diulang kembali dan pengulangan penyampaian berkas tersebut berbayar. Berkas permohonan paten bisa diunduh pada situs https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 20 Jan 2025
84x dibaca
Penjabat Gubernur Bali Serahkan 106 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Penjabat Gubernur Bali Serahkan 106 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Sebanyak 16 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Buleleng diserahkan oleh Penjabat Gubernur Bali, Irjen Pol (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, MH., dalam acara Penyerahan Sertifikat/Surat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Penyerahan Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha, serta Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali Tahun, Selasa (17/12) di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre Denpasar yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali. Acara ini dihadiri oleh Deputi Bupati/Walikota Pemkab/kota se-Bali, Rektor pada Perguruan Tinggi di Denpasar dan sekitarnya, Perangkat Daerah se-Provinsi Bali, BRIDA se-Bali, Perangkat Daerah terkait di Pemkab se-Bali, Ketua Majelis Kebudayaan Bali, para Budayawan, Tokoh Masyarakat, serta beberapa Kepala Sekolah dari SMAN di Denpasar. Plt. Kepala Brida Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa dengan semangat kebersamaan, komitmen serta kolaborasi melalui konsep ngeromba dari seluruh komponen masyarakat dalam segala bidang, akan turut mengakselerasi suksesnya Pembangunan Daerah Bali. Dalam hal ini BRIDA Provinsi Bali dengan Dinas Kebudayaan dan didukung oleh beberapa perangkat daerah se-Provinsi Bali. Brida Provinsi Bali sejak tahun 2019 hingga November 2024 telah memfasilitasi permohonan pendaftaran HKI sebanyak 538 KI, sementara yang sudah diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham RI sebanyak 448 KI. Sertifikat yang belum diserahkan sebanyak 106 buah dan akan diserahkan hari ini oleh Penjabat Gubernur Bali kepada kreator/pencipta/perwakilan antara lain Hak Cipta 75 buah, Hak Merek 30 buah, Hak Paten 1 buah akan diserahkan kepada 60 orang/kelompok/institusi. Khusus tahun 2024 dari 100 permohonan KI, baik personal maupun komunal, telah diterbitkan sebanyak 59 KI, yaitu 43 Hak Cipta, 13 Hak Merek dan 3 Indikasi Geografis (termasuk IG Garam Tejakula). Dalam hal fasilitasi HKI Indikasi Geografis tahun ini, Brida Provinsi Bali menjadi salah satu dari 4 perangkat daerah Brida Provinsi dari seluruh Indonesia yang memperoleh penghargaan dari Kemenkumham RI terkait dukungan dalam melaksanakan pemetaan potensi, pendampingan, pembinaan dan pengawasan IG oleh pemerintah daerah yang telah diterima pada tanggal 2 Desember 2024 di Jakarta. Jumlah fasilitasi permohonan yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melakukan perlindungan KI. Hal ini menandakan berhasilnya sosialisasi dan edukasi publik terkait KI bagi masyarakat. Dengan memiliki surat pencatatan HKI, tidak hanya menjamin pemilik karya bebas dari ancaman pembajakan/penipuan tetapi lebih penting adalah pelestarian nilai-nilai budaya kita, produk budaya kita, pemilik/pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya, secara ekonomis produk ciptaaanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas yang tentu pada akhirnya dapat memberikan peningkatan kesejahteraan. Sementara pada tahun 2025 mendatang Brida Provinsi Bali berupaya akan semakin masiv dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, pembinaan dalam memfasilitasi KI baik personal maupun komunal bagi masyarakat, pelajar dan UMKM di seluruh Bali tentu saja dengan bekerjasama dengan Brida Kab/Kota se-Bali, bimbingan dari Deputi BRIN, dan Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Bali.Disampaikan pula terkait kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, yaitu yang pertama, Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi dari Pemprov Bali kepada sekaa sanggar, Yayasan kelompok/komunitas budaya yang berprestasi dan berkontribusi luar biasa dalam pemajuan budaya Bali. Dari tahun 2019 hingga 2023 terdapat 40 penerima penghargaan, serta di tahun 2024 ini terdapat 3 penerima penghargaan, yaitu Yayasan Walter Spies, Museum Le Mayeur dan Yayasan Dwijendra. Yang kedua, kegiatan Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni. Dari tahun 2019 hingga 2023 terdapat 568 lembaga seni di seluruh Bali telah tersertifikasi, dan di tahun 2024 terdapat 116 lembaga seni yang telah tersertifikasi dengan rincian 61 lembaga seni penerima utama patra budaya, 34 madya patra budaya dan 16 pratama patra budaya. Penjabat Gubernur Bali dalam arahannya mengatakan bahwa Pemprov Bali sangat mendukung terhadap perlindungan karya intelektual baik personal maupun komunal karena merupakan asset yang sangat berharga yang menjadi sumber pendapatan melalui penjualan, lisensi, atau Kerjasama bisnis, tidak hanya menjasi lebih bermanfaat bagi pemilik KI tetapi juga memberi pertumbuhan ekonomi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat identitas, reputasi dan sangat penting dalam membangun kepercayaan. Kegiatan ini merupakan Langkah strategis untuk membangun ekosistem yang mendukung kreativitas, inovasi dan Pembangunan ekonomi berbasis pengakuan. Melalui pelindungan HKI, tidak hanya melestarikan warisan budaya tetapi juga memberkan penghargaan kepada para creator atas karya mereka. Disampaikan pula apresiasi kepada semua pihak yang membantu masyarakat Bali dalam proses pendaftaran karya intelektual mereka. Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha dan Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni sebagai wujud nyata dan apresiasi Pemprov Bali terhadap dedikasi dan kontribusi yang luar biasa oleh para seniman, budayawan dan Lembaga seni dalam melestarikan dan mengembangkan seni budaya Bali serta meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan demi penguatan dan pemajuan budaya Bali. Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas prestasi, pencapaian dan pengabdian serta peningkatan tata kelembagaan seniman dan budayawan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong konsistensi dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali serta terciptanya karya-karya seni budaya yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Diharpkan pula agar dapat terus bersama mendorong masyarakat Bali agar terus berkarya dan melindungi karyanya dari pembajakan atau penyalahgunaan. Dalam kesempatan ini Penjabat Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, penggiat seni, siswa dan pelaku UMKM yang terus aktif berkarya dan menjaga nilai-nilai budaya Bali, dan juga mengucapkan selamat atas diterimanya sertifikat HKI tersebut, diterima bukan hanya simbol penghargaan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus menjaga, melestarikan dan mengembangkan karya mereka.Besar harapan Penjabat Gubernur Bali kegiatan ini juga dapat menjadi motivasi masyarakat Bali lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya dan bersama-sama memperkuat posisi Bali sebagai pusat kreativitas dan kebudayaan yang diakui dunia. Diharapkan pula untuk terus bersinergi, menjaga dan memajukan potensi Bali sebagai warisan yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 17 Dec 2024
10x dibaca
Batu Pulaki Desa Banyupoh Menuju Indikasi Geografis, Pembentukan MPIG Dipercepat
Batu Pulaki Desa Banyupoh Menuju Indikasi Geografis, Pembentukan MPIG Dipercepat

Batu Pulaki Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak dibahas lebih mendalam untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). Upaya pendaftaran Batu Pulaki sebagai IG sebagai langkah awal dalam rangka pengembangan Desa Wisata Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dalam sosialisasi yang berlangsung Hari Kamis, 7 November 2024 di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Pertemuan dalam rangka pengembangan desa wisata Banyupoh melalui IG Batu Pulaki diikuti oleh Perangkat Daerah terkait yaitu BRIDA Kabupaten Buleleng, Disdagprinkop UKM, Dinas Kebudayaan Camat Gerokgak, Perangkat Desa, dan Desa Adat. Lebih lanjut, Dody mengatakan sebagai bentuk pengembangan desa wisata melalui Indikasi Geografis sebagai langkah awal percepatan pendaftaran adalah melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Desa Banyupoh. Hal ini penting sebagai tahap awal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Setelah terbentuknya MPIG yang disahkan Pimpinan Daerah, sembari juga disusunnya draf dokumen Deskripsi IG oleh pihak akademisi yang dibantu oleh Perangkat Daerah terkait, barulah selanjutnya akan dilakukan proses kelengkapan administrasi dan data dukung lainnya. Sebelum dilakukan pembentukan MPIG terlebih dahulu dilakukan pamaparan oleh narasumber tentang paparan awal deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki oleh Dr. I Nyoman Miarta Putra, S.Ag., M.Ag., dan Sejarah dan Tradisi yang berhubungan dengan Batu Pulaki oleh Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., menjelaskan bahwa dalam rangka pendaftaran IG itu tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses labeling yang tidak asal membuat karena semua ada maknanya, packaging yang ciamik, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten. Di samping itu juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium. Semuanya itu merupakan indikator penilaian substantif yang dilaksanakan oleh DJKI Kemenkumham yang langsung turun ke lokasi nantinya. Pemeriksaan Substantif juga bisa dilaksanakan lebih dari satu kali, sehingga keseluruhan tahapan itu harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.Selain itu, Mira menegaskan bahwa keseriusan dalam mendaftarkan IG Batu Pulaki ini harus dibarengi dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari tim Fasilitasi HKI Kabupaten Buleleng, serta pihak akademisi selaku pihak ketiga dalam penyusunan deskripsi IG ini serta adanya komunikasi yang baik dengan kelompok MPIG untuk dapat memberikan keterangan/informasi yang benar. Selain Desa Banyupoh, yang menjadi sasaran pengembangan Desa Wisata melalui Indikasi Geografis adalah Desa Bestala, Desa Pedawa, dan Desa Lemukih. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 08 Nov 2024
7x dibaca
Tombak Pusaka Tanda Tangan Berkas Pendaftaran HKI
Tombak Pusaka Tanda Tangan Berkas Pendaftaran HKI

Owner Usaha Minyak Anget Tombak Pusaka I Ketut Widiarta, hari ini Senin (28/10) menandatangani kelengkapan berkas pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng. Widiarta datang ke Sentra HKI didampingi istrinya Masrini sebagai kuasa atas usaha produk Minyak Anget Tombak Pusaka yang dimiliki. Saat penandatanganan di layanan sentra HKI, disaksikan Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika,  serta operator Sentra HKI SIKUAL Desak Putu Ryapratiwi. Dengan ditandatanganinya berkas kelengkapan pendaftaran ini, selanjutnya akan diajukan melalui SIKUAL ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Mira Tri Yulia, hari  ini sentra HKI mendaftarkan sebanyak 4 merek usaha UMKM yang telah memenuhi kelengkapan administrasi.  Sementara masih ada 4 merek yang harus memperbaiki logo maupun nama merek yang tidak lolos verifikasi, karena sudah ada merek yang sama  yang lebih dulu menggunakan

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 28 Oct 2024
10x dibaca
17 Sertifikat HKI Diserahkan Pj. Bupati Lihadnyana
17 Sertifikat HKI Diserahkan Pj. Bupati Lihadnyana

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA., menyatakan potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Buleleng sangat beragam dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. ā€œPotensi ini harus terus diberdayakan dan kembangkan, sehingga mampu memperkuat ekonomi daerahā€, ungkap Lihadnyana. Hal itu disampaikan dengan tegas Lihadnyana pada acara penyerahan Sertifikat HKI Kabupaten Buleleng di Loby Rumah Jabatan Bupati, kamis (24/10). Penguatan ekonomi daerah melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mampu membuktikan bisa bertahan menghadapi pandemi Covid 19. Oleh karena itu, Lihadnyana  mangajak semua pihak untuk tetap membina sektor ini, bahkan pemerintah wajib untuk terus mengembangkan, sehingga usaha ekonomi masyarakat tetap bergeliat dan bergairah. Namun, yang mesti tetap dimotivasi keberlanjutan usahanya setelah keluarnya pengakuan HKI ini. Lihadnyana menilai salah satu bentuk penghargaan yang telah nyata diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM adalah sertifikat HKI. ā€œIni sebuah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hasil karya inovasi dan olah fikir manusia yang harus dilindungi secara hukumā€, ungkapnya. Sementara itu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng  Drs. Made Supartawan, MM., menyampaikan bahwa saat ini telah meningkat kesadaran dan pengetahuan  masyarakat akan pentingnya HKI ini. Trand positif ini muncul karena Brida dan perangkat daerah yang terkait fasilitasi KI, secara komitmen tinggi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga target pencatatan HKI di Kabupaten Buleleng dalam tahun 2024 telah mencapai 90 HKI, baik personal maupun komunal. Sejalan dengan semakin meningkatnya pendaftaran HKI di Buleleng, pihaknya mengakui bisa diantisipasi melalui Sentra KI dan dukungan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Sikual) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara mobile.17 Sertifikat yang diserahkan itu terdiri 7 Hak Cipta berupa seni motif dan aplikasi komputer Sikual, 9 Hak merek, dan 1 Indikasi Geografis Garam Tejakula. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 24 Oct 2024
15x dibaca
Indikasi Geografis Dalam Fasilitasi Garam Tejakula
Indikasi Geografis Dalam Fasilitasi Garam Tejakula

Fasilitasi Garam Indikasi Geografis dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Jumat (18/10) di ruang rapat Tuna kantor setempat.Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Putu Sumardiana, MP. Dalam arahannya ditekankan perlunya sinergitas kabupaten/kota dalam pengusulan Indikasi Geografis (IG) untuk usaha garam yang ada di Bali, khususnya dalam karakteristik yang dimiliki setiap daerah berdasarkan lingkungan geografisnya.Selanjutnya, narasumber dari Kemenkumham Bali dengan materi Prosedur/Syarat Pengajuan IG. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena suatu faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda merupakan nama tempat/daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang/produk yang dilindungi/atau IG.Pemaparan dari Brida Provinsi Bali yang diwakili Plt. Kabid Pengembangan Inovasi dan Peningkatan Pendaftaran KI, Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.Si., dengan materi Progres Usulan Indikasi Geografis Garam Baturinggit, Tejakula dan Gumbrih. Dalam paparannya dijelaskan bahwa progres dan prosedur yang dilakukan dalam pengusulan garam, hendaknya sesuai dengan syarat dan ketentuan IG, baik dari aspek lingkungan geografis, aspek teknis dan laboratorium. Hal tersebut juga dijelaskan untuk Garam Baturinggit dan Gumbrih agar segera diselesaikan pengusualannya.Untuk Indikasi Geografis Garam Tejakula dijelaskan telah memenuhi persyaratan, sehingga dari Kemenkumham telah menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis Garam Tejakula pada bulan Oktober 2024.Dari Brida Kabupaten Buleleng hadir Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika dan Staf Fungsional Made Arya Mertada. Peserta lain hadir dari Dinas Kehatanan Pangan dan Perikanan Buleleng diwakili Kabid Produksi, Penyuluh Perikanan Tejakula, Ketua Kelompok Usaha Garam Rakyat Desa Tejakula dan Desa Les, juga dari peserta kelompok usaha garam rakyat Karangasem dan Jembrana.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 18 Oct 2024
7x dibaca
Tim Sentra KI Brida Terima Pelatihan Upload Berkas Pendaftaran
Tim Sentra KI Brida Terima Pelatihan Upload Berkas Pendaftaran

Sebagai upaya efektivitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan aplikasi SI KUAL, sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersams Kemenkumham Bali melalui Bidang layananan KI memberikan pelatihan teknis dan cara upload berkas pendaftaran KI, Jumat (11/10).Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan melalui daring langsung dipandu oleh analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali I Putu Edi. Hal ini dilakukan dalam upaya pemantapan pendaftaran KI melalui aplikasi SI KUAL.Tim sentra KI Brida Buleleng yang mengikuti pelatihan dipimpin langsung Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., diikuti Analis Kebijakan Ahli Muda  Made Roy Astika dan Gede Suardika serta diikuti oleh operator Sentra KI Desak Putu Ryapratiwi.Materi pelatihan yang diberikan khusus cara upload berkas pendaftaran mulai dari pemberkasan hingga proses e-billing untuk biaya pendaftaran. Menurut Putu Edi, dengan pelatihan ini nantinya Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng melalui aplikasi SI KUAL akan lebih leluasa dan cepat bisa melakukan pendaftaran KI, baik personal maupun Komunal.Saat pelatihan, sekaligus telah didaftarkan berkas usulan merek kolektif Juruh Sudaji, merek kolektif Sudang Lepet Sangsit, dan hak cipta Motif Garang.Seperti diketahui, dalam Minggu ini usulan pendaftaran yang masuk ke Sentra KI sebanyak 23 KI, namun yang akan difasilitasi sebanyak 12 KI terdiri dari 2 hak cipta dan 10 hak merek.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 11 Oct 2024
15x dibaca