Logo SiKual

Semua Berita

Invensi Sebelum Daftar Hak Paten
Invensi Sebelum Daftar Hak Paten

Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) terkait Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan, berlangsung hari ini, Senin (20/1) dengan narasumber Sonya Pau Adu selaku Ketua Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Diroktorat Jendral KI KemenkumHAM RI. Sonya mengemukakan syarat utama agar suatu invensi dapat dipatenkan adalah invensi tersebut harus merupakan hal yang baru, mengandung Langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industry, dengan dasar pelaksanaan resim KI Paten adalah UU Nomor 13 Tahun 2016. Disampaikan pula hal mendasar yang wajib diketahui oleh para inventor adalah invensi yang mereka miliki. Sebelum didaftarkan hak paten, hendaknya tidak melakukan sharing informasi terlebih dahulu, baik melalui sosial media termasuk juga jurnal, karena pemeriksa bisa melihat kebaharuan invensi tersebut dari mana saja, bukan hanya dari dokumen-dokumen scientific tetapi juga dari informasi publik/sosial media. Dokumen yang wajib disertakan dalam permohonan paten adalah deskripsi Invensi (menuangkan spesifikasi produk/prosesnya, tanpa menampilkan gambar), klaim (pernyataan hukum yang secara spesifik mendifinisikan hak eksklusif atas suatu invensi) dan abstrak. Sedangkan yang tidak wajib adalah dokumen gambar. Selain itu, Sonya menambahkan beberapa prinsip dalam perlindungan paten, diantaranya informasi paten berisi informasi yang paling terkini, harus dimohonkan untuk dapat dilindungi, yang mendaftar pertama kali akan mendapat perlindungaan, pemilik paten wajib membayar biaya tahunan, dimana jangka waktu perlindungan paten adalah 10 tahun untuk paten sederhana dan 20 tahun untuk paten biasa sejak tanggal penerimaan, dilaksanakan pemeriksaan universal (dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia), mendapatkan perlindungan teritorial (dilindungi hanya dimana paten didaftarkan).Jangka waktu publikasi 14 hari setelah tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan 6 bulan setelah tanggal penerimaan (untuk paten biasa). Sedangkan jangka waktu pemeriksaan maksimal 6 bulan sejak tanggal penerimaan (untuk paten sederhana), dan maksimal 30 bulan sejak selesainya masa publikasi dan telah mengajukan permintaan substantif. Untuk biaya pendaftaran paten juga dibedakan antara pemohon dari pihak UMK/Litbang Pemerintahan/Lembaga Pendidikan, dengan pemohon dari Umum.Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon wajib mengecek dan ricek kembali berkas permohonannya supaya tidak ada kesalahan penulisan kata. Sebab jika ada kesalahan sedikit saja, maka berkas akan dikembalikan untuk diulang kembali dan pengulangan penyampaian berkas tersebut berbayar. Berkas permohonan paten bisa diunduh pada situs https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=paten.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 20 Jan 2025
154x dibaca
Penjabat Gubernur Bali Serahkan 106 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Penjabat Gubernur Bali Serahkan 106 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Sebanyak 16 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Buleleng diserahkan oleh Penjabat Gubernur Bali, Irjen Pol (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, MH., dalam acara Penyerahan Sertifikat/Surat Pencatatan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Penyerahan Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha, serta Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali Tahun, Selasa (17/12) di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Centre Denpasar yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali. Acara ini dihadiri oleh Deputi Bupati/Walikota Pemkab/kota se-Bali, Rektor pada Perguruan Tinggi di Denpasar dan sekitarnya, Perangkat Daerah se-Provinsi Bali, BRIDA se-Bali, Perangkat Daerah terkait di Pemkab se-Bali, Ketua Majelis Kebudayaan Bali, para Budayawan, Tokoh Masyarakat, serta beberapa Kepala Sekolah dari SMAN di Denpasar. Plt. Kepala Brida Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa dengan semangat kebersamaan, komitmen serta kolaborasi melalui konsep ngeromba dari seluruh komponen masyarakat dalam segala bidang, akan turut mengakselerasi suksesnya Pembangunan Daerah Bali. Dalam hal ini BRIDA Provinsi Bali dengan Dinas Kebudayaan dan didukung oleh beberapa perangkat daerah se-Provinsi Bali. Brida Provinsi Bali sejak tahun 2019 hingga November 2024 telah memfasilitasi permohonan pendaftaran HKI sebanyak 538 KI, sementara yang sudah diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham RI sebanyak 448 KI. Sertifikat yang belum diserahkan sebanyak 106 buah dan akan diserahkan hari ini oleh Penjabat Gubernur Bali kepada kreator/pencipta/perwakilan antara lain Hak Cipta 75 buah, Hak Merek 30 buah, Hak Paten 1 buah akan diserahkan kepada 60 orang/kelompok/institusi. Khusus tahun 2024 dari 100 permohonan KI, baik personal maupun komunal, telah diterbitkan sebanyak 59 KI, yaitu 43 Hak Cipta, 13 Hak Merek dan 3 Indikasi Geografis (termasuk IG Garam Tejakula). Dalam hal fasilitasi HKI Indikasi Geografis tahun ini, Brida Provinsi Bali menjadi salah satu dari 4 perangkat daerah Brida Provinsi dari seluruh Indonesia yang memperoleh penghargaan dari Kemenkumham RI terkait dukungan dalam melaksanakan pemetaan potensi, pendampingan, pembinaan dan pengawasan IG oleh pemerintah daerah yang telah diterima pada tanggal 2 Desember 2024 di Jakarta. Jumlah fasilitasi permohonan yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melakukan perlindungan KI. Hal ini menandakan berhasilnya sosialisasi dan edukasi publik terkait KI bagi masyarakat. Dengan memiliki surat pencatatan HKI, tidak hanya menjamin pemilik karya bebas dari ancaman pembajakan/penipuan tetapi lebih penting adalah pelestarian nilai-nilai budaya kita, produk budaya kita, pemilik/pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya, secara ekonomis produk ciptaaanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas yang tentu pada akhirnya dapat memberikan peningkatan kesejahteraan. Sementara pada tahun 2025 mendatang Brida Provinsi Bali berupaya akan semakin masiv dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, pembinaan dalam memfasilitasi KI baik personal maupun komunal bagi masyarakat, pelajar dan UMKM di seluruh Bali tentu saja dengan bekerjasama dengan Brida Kab/Kota se-Bali, bimbingan dari Deputi BRIN, dan Kemenkumham RI melalui Kanwil Kemenkumham Bali.Disampaikan pula terkait kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, yaitu yang pertama, Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi dari Pemprov Bali kepada sekaa sanggar, Yayasan kelompok/komunitas budaya yang berprestasi dan berkontribusi luar biasa dalam pemajuan budaya Bali. Dari tahun 2019 hingga 2023 terdapat 40 penerima penghargaan, serta di tahun 2024 ini terdapat 3 penerima penghargaan, yaitu Yayasan Walter Spies, Museum Le Mayeur dan Yayasan Dwijendra. Yang kedua, kegiatan Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni. Dari tahun 2019 hingga 2023 terdapat 568 lembaga seni di seluruh Bali telah tersertifikasi, dan di tahun 2024 terdapat 116 lembaga seni yang telah tersertifikasi dengan rincian 61 lembaga seni penerima utama patra budaya, 34 madya patra budaya dan 16 pratama patra budaya. Penjabat Gubernur Bali dalam arahannya mengatakan bahwa Pemprov Bali sangat mendukung terhadap perlindungan karya intelektual baik personal maupun komunal karena merupakan asset yang sangat berharga yang menjadi sumber pendapatan melalui penjualan, lisensi, atau Kerjasama bisnis, tidak hanya menjasi lebih bermanfaat bagi pemilik KI tetapi juga memberi pertumbuhan ekonomi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat identitas, reputasi dan sangat penting dalam membangun kepercayaan. Kegiatan ini merupakan Langkah strategis untuk membangun ekosistem yang mendukung kreativitas, inovasi dan Pembangunan ekonomi berbasis pengakuan. Melalui pelindungan HKI, tidak hanya melestarikan warisan budaya tetapi juga memberkan penghargaan kepada para creator atas karya mereka. Disampaikan pula apresiasi kepada semua pihak yang membantu masyarakat Bali dalam proses pendaftaran karya intelektual mereka. Penghargaan Kerthi Buwana Sandhi Nugraha dan Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni sebagai wujud nyata dan apresiasi Pemprov Bali terhadap dedikasi dan kontribusi yang luar biasa oleh para seniman, budayawan dan Lembaga seni dalam melestarikan dan mengembangkan seni budaya Bali serta meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan demi penguatan dan pemajuan budaya Bali. Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas prestasi, pencapaian dan pengabdian serta peningkatan tata kelembagaan seniman dan budayawan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong konsistensi dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali serta terciptanya karya-karya seni budaya yang lebih berkualitas dan berdaya saing. Diharpkan pula agar dapat terus bersama mendorong masyarakat Bali agar terus berkarya dan melindungi karyanya dari pembajakan atau penyalahgunaan. Dalam kesempatan ini Penjabat Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, penggiat seni, siswa dan pelaku UMKM yang terus aktif berkarya dan menjaga nilai-nilai budaya Bali, dan juga mengucapkan selamat atas diterimanya sertifikat HKI tersebut, diterima bukan hanya simbol penghargaan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus menjaga, melestarikan dan mengembangkan karya mereka.Besar harapan Penjabat Gubernur Bali kegiatan ini juga dapat menjadi motivasi masyarakat Bali lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya dan bersama-sama memperkuat posisi Bali sebagai pusat kreativitas dan kebudayaan yang diakui dunia. Diharapkan pula untuk terus bersinergi, menjaga dan memajukan potensi Bali sebagai warisan yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 17 Dec 2024
39x dibaca
Batu Pulaki Desa Banyupoh Menuju Indikasi Geografis, Pembentukan MPIG Dipercepat
Batu Pulaki Desa Banyupoh Menuju Indikasi Geografis, Pembentukan MPIG Dipercepat

Batu Pulaki Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak dibahas lebih mendalam untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). Upaya pendaftaran Batu Pulaki sebagai IG sebagai langkah awal dalam rangka pengembangan Desa Wisata Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dalam sosialisasi yang berlangsung Hari Kamis, 7 November 2024 di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Pertemuan dalam rangka pengembangan desa wisata Banyupoh melalui IG Batu Pulaki diikuti oleh Perangkat Daerah terkait yaitu BRIDA Kabupaten Buleleng, Disdagprinkop UKM, Dinas Kebudayaan Camat Gerokgak, Perangkat Desa, dan Desa Adat. Lebih lanjut, Dody mengatakan sebagai bentuk pengembangan desa wisata melalui Indikasi Geografis sebagai langkah awal percepatan pendaftaran adalah melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Desa Banyupoh. Hal ini penting sebagai tahap awal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Setelah terbentuknya MPIG yang disahkan Pimpinan Daerah, sembari juga disusunnya draf dokumen Deskripsi IG oleh pihak akademisi yang dibantu oleh Perangkat Daerah terkait, barulah selanjutnya akan dilakukan proses kelengkapan administrasi dan data dukung lainnya. Sebelum dilakukan pembentukan MPIG terlebih dahulu dilakukan pamaparan oleh narasumber tentang paparan awal deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki oleh Dr. I Nyoman Miarta Putra, S.Ag., M.Ag., dan Sejarah dan Tradisi yang berhubungan dengan Batu Pulaki oleh Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., menjelaskan bahwa dalam rangka pendaftaran IG itu tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses labeling yang tidak asal membuat karena semua ada maknanya, packaging yang ciamik, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten. Di samping itu juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium. Semuanya itu merupakan indikator penilaian substantif yang dilaksanakan oleh DJKI Kemenkumham yang langsung turun ke lokasi nantinya. Pemeriksaan Substantif juga bisa dilaksanakan lebih dari satu kali, sehingga keseluruhan tahapan itu harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.Selain itu, Mira menegaskan bahwa keseriusan dalam mendaftarkan IG Batu Pulaki ini harus dibarengi dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari tim Fasilitasi HKI Kabupaten Buleleng, serta pihak akademisi selaku pihak ketiga dalam penyusunan deskripsi IG ini serta adanya komunikasi yang baik dengan kelompok MPIG untuk dapat memberikan keterangan/informasi yang benar. Selain Desa Banyupoh, yang menjadi sasaran pengembangan Desa Wisata melalui Indikasi Geografis adalah Desa Bestala, Desa Pedawa, dan Desa Lemukih. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 08 Nov 2024
34x dibaca
Tombak Pusaka Tanda Tangan Berkas Pendaftaran HKI
Tombak Pusaka Tanda Tangan Berkas Pendaftaran HKI

Owner Usaha Minyak Anget Tombak Pusaka I Ketut Widiarta, hari ini Senin (28/10) menandatangani kelengkapan berkas pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng. Widiarta datang ke Sentra HKI didampingi istrinya Masrini sebagai kuasa atas usaha produk Minyak Anget Tombak Pusaka yang dimiliki. Saat penandatanganan di layanan sentra HKI, disaksikan Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika,  serta operator Sentra HKI SIKUAL Desak Putu Ryapratiwi. Dengan ditandatanganinya berkas kelengkapan pendaftaran ini, selanjutnya akan diajukan melalui SIKUAL ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Mira Tri Yulia, hari  ini sentra HKI mendaftarkan sebanyak 4 merek usaha UMKM yang telah memenuhi kelengkapan administrasi.  Sementara masih ada 4 merek yang harus memperbaiki logo maupun nama merek yang tidak lolos verifikasi, karena sudah ada merek yang sama  yang lebih dulu menggunakan

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 28 Oct 2024
42x dibaca
17 Sertifikat HKI Diserahkan Pj. Bupati Lihadnyana
17 Sertifikat HKI Diserahkan Pj. Bupati Lihadnyana

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA., menyatakan potensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Buleleng sangat beragam dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. “Potensi ini harus terus diberdayakan dan kembangkan, sehingga mampu memperkuat ekonomi daerah”, ungkap Lihadnyana. Hal itu disampaikan dengan tegas Lihadnyana pada acara penyerahan Sertifikat HKI Kabupaten Buleleng di Loby Rumah Jabatan Bupati, kamis (24/10). Penguatan ekonomi daerah melalui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah mampu membuktikan bisa bertahan menghadapi pandemi Covid 19. Oleh karena itu, Lihadnyana  mangajak semua pihak untuk tetap membina sektor ini, bahkan pemerintah wajib untuk terus mengembangkan, sehingga usaha ekonomi masyarakat tetap bergeliat dan bergairah. Namun, yang mesti tetap dimotivasi keberlanjutan usahanya setelah keluarnya pengakuan HKI ini. Lihadnyana menilai salah satu bentuk penghargaan yang telah nyata diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM adalah sertifikat HKI. “Ini sebuah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hasil karya inovasi dan olah fikir manusia yang harus dilindungi secara hukum”, ungkapnya. Sementara itu Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng  Drs. Made Supartawan, MM., menyampaikan bahwa saat ini telah meningkat kesadaran dan pengetahuan  masyarakat akan pentingnya HKI ini. Trand positif ini muncul karena Brida dan perangkat daerah yang terkait fasilitasi KI, secara komitmen tinggi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga target pencatatan HKI di Kabupaten Buleleng dalam tahun 2024 telah mencapai 90 HKI, baik personal maupun komunal. Sejalan dengan semakin meningkatnya pendaftaran HKI di Buleleng, pihaknya mengakui bisa diantisipasi melalui Sentra KI dan dukungan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Sikual) yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara mobile.17 Sertifikat yang diserahkan itu terdiri 7 Hak Cipta berupa seni motif dan aplikasi komputer Sikual, 9 Hak merek, dan 1 Indikasi Geografis Garam Tejakula. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 24 Oct 2024
62x dibaca
Indikasi Geografis Dalam Fasilitasi Garam Tejakula
Indikasi Geografis Dalam Fasilitasi Garam Tejakula

Fasilitasi Garam Indikasi Geografis dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Jumat (18/10) di ruang rapat Tuna kantor setempat.Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Putu Sumardiana, MP. Dalam arahannya ditekankan perlunya sinergitas kabupaten/kota dalam pengusulan Indikasi Geografis (IG) untuk usaha garam yang ada di Bali, khususnya dalam karakteristik yang dimiliki setiap daerah berdasarkan lingkungan geografisnya.Selanjutnya, narasumber dari Kemenkumham Bali dengan materi Prosedur/Syarat Pengajuan IG. Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena suatu faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda merupakan nama tempat/daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang/produk yang dilindungi/atau IG.Pemaparan dari Brida Provinsi Bali yang diwakili Plt. Kabid Pengembangan Inovasi dan Peningkatan Pendaftaran KI, Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.Si., dengan materi Progres Usulan Indikasi Geografis Garam Baturinggit, Tejakula dan Gumbrih. Dalam paparannya dijelaskan bahwa progres dan prosedur yang dilakukan dalam pengusulan garam, hendaknya sesuai dengan syarat dan ketentuan IG, baik dari aspek lingkungan geografis, aspek teknis dan laboratorium. Hal tersebut juga dijelaskan untuk Garam Baturinggit dan Gumbrih agar segera diselesaikan pengusualannya.Untuk Indikasi Geografis Garam Tejakula dijelaskan telah memenuhi persyaratan, sehingga dari Kemenkumham telah menerbitkan sertifikat Indikasi Geografis Garam Tejakula pada bulan Oktober 2024.Dari Brida Kabupaten Buleleng hadir Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika dan Staf Fungsional Made Arya Mertada. Peserta lain hadir dari Dinas Kehatanan Pangan dan Perikanan Buleleng diwakili Kabid Produksi, Penyuluh Perikanan Tejakula, Ketua Kelompok Usaha Garam Rakyat Desa Tejakula dan Desa Les, juga dari peserta kelompok usaha garam rakyat Karangasem dan Jembrana.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 18 Oct 2024
31x dibaca
Tim Sentra KI Brida Terima Pelatihan Upload Berkas Pendaftaran
Tim Sentra KI Brida Terima Pelatihan Upload Berkas Pendaftaran

Sebagai upaya efektivitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan aplikasi SI KUAL, sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersams Kemenkumham Bali melalui Bidang layananan KI memberikan pelatihan teknis dan cara upload berkas pendaftaran KI, Jumat (11/10).Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan melalui daring langsung dipandu oleh analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali I Putu Edi. Hal ini dilakukan dalam upaya pemantapan pendaftaran KI melalui aplikasi SI KUAL.Tim sentra KI Brida Buleleng yang mengikuti pelatihan dipimpin langsung Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., diikuti Analis Kebijakan Ahli Muda  Made Roy Astika dan Gede Suardika serta diikuti oleh operator Sentra KI Desak Putu Ryapratiwi.Materi pelatihan yang diberikan khusus cara upload berkas pendaftaran mulai dari pemberkasan hingga proses e-billing untuk biaya pendaftaran. Menurut Putu Edi, dengan pelatihan ini nantinya Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng melalui aplikasi SI KUAL akan lebih leluasa dan cepat bisa melakukan pendaftaran KI, baik personal maupun Komunal.Saat pelatihan, sekaligus telah didaftarkan berkas usulan merek kolektif Juruh Sudaji, merek kolektif Sudang Lepet Sangsit, dan hak cipta Motif Garang.Seperti diketahui, dalam Minggu ini usulan pendaftaran yang masuk ke Sentra KI sebanyak 23 KI, namun yang akan difasilitasi sebanyak 12 KI terdiri dari 2 hak cipta dan 10 hak merek.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 11 Oct 2024
76x dibaca
Kopi Robusta Desa Lemukih Lengkapi Administrasi IG
Kopi Robusta Desa Lemukih Lengkapi Administrasi IG

Rencana pendaftaran Kopi Robusta Desa Lemukih Kecamatan Sawan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG), saat ini masih dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Pemenuhan kelengkapan yang paling mendasar adalah pengesahan Surat Kepengurusan Masyarakat Pelestarian Indikasi Geografis (MPIG) oleh Pj. Bupati Buleleng. Hal ini terungkap dalam rapat melalui daring hari ini, Senin (7/10). Rapat dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., diikuti oleh dinas terkait fasilitasi KI, Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai pengusul, dan masyarakat Desa Adat Lemukih Kecamatan Sawan. Dody Sukma dalam arahannya mengatakan bahwa pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai IG, muncul dari hasil penelitian Universitas Sebelas Maret Surakarta terhadap keberadaan Kopi Robusta Lemukih yang memiliki cita rasa khas dan potensinya sangat besar. Oleh karena atas hasil kajian itu, sebagai bentuk CSR Universitas Sebelas Maret Surakarta mengajukan proposal ke Kementerian Ristek RI untuk mendapatkan biaya, sehingga IG Kopi Robusta Lemukih bisa di daftarkan. “Semua anggaran untuk proses pengajuan Indikasi Geografis ini, seluruhnya bersumber dari anggaran kementerian Ristek RI, ungkap Kadis Pariwisata Dody Suksma. Pihaknya penuh semangat untuk memfasilitasi pengajuan KI hingga tuntas. Namun ia mengakui bahwa saat ini masih memohon masukan dari berbagai steakholder terhadap pembentukan MPIG Kopi Robusta Lemukih yang telah disusun drafnya, dan untuk selanjutnya diajukan untuk mendapat pengesahan Pj. Bupati Buleleng. Kasubid layanan KI Kemenkumham Bali Ida Bagus Danu, menyampaikan bahwa persyaratan utama pengajuan IG harus ada pengesahan  dari  kepala wilayah pembentukan MPIG. “Ini aturan yang harus dipenuhi, baru kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan lainnya”, ungkapnya. Demikian pula draf agar lebih disempurnakan dengan mengajukan telaahan pembentukan MPIG tentang kewenangan Kepala Wilayah untuk pengesahan pengurus MPIG, sehingga ada dasar hukumnya.Terhadap usulan tersebut, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Pendamping/Konsultan Ahli, Universitas Sebelas Maret Surakarta) menjelaskan agar pihak dinas terkait di Kabupaten Buleleng mencari solusi percepatan penandatanganan Pengurus MPIG oleh Pj. Bupati Buleleng, sehingga proses selanjutnya bisa lebih cepat  dilaksanakan dalam rangka percepatan pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai KI IG

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 07 Oct 2024
33x dibaca
Juruh Sudaji Merek Kolektif Lengkapi Administrasi
Juruh Sudaji Merek Kolektif Lengkapi Administrasi

Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng lakukan pembinaan ke sentra Juruh Desa Sudaji Kecamatan Sawan, menyusul Juruh Sudaji akan didaftarkan menjadi Merek Kolektif.Tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika dan Gede suardika,  serta Staf Sentra KI Made Arya Mertada menyasar kelompok Juruh Sudaji, Rabu (2/10).Pembinaan selain mengkomunikasikan proses pendaftaran merek kolektif serta manfaat merek kolektif bagi pengembangan usaha untuk peningkatan ekonomi, sekaligus penandatanganan berkas pendaftaran yang akan diusulkan.Juruh Sudaji merupakan produk unggulan Desa Sudaji yang merupakan gula cair dari nira pohon aren yang memiliki rasa manis alami. Produk Juruh Sudaji diproduksi oleh Kelompok Nusa Indah Desa Sudaji, yang beranggotakan 5 orang  yang melaksanakan usaha memproduksi juruh secara bersama-sama. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 02 Oct 2024
32x dibaca
Pendaftaran Merek Ciptakan Investasi dan Daya Saing UMKM Proses Agar Dipercepat
Pendaftaran Merek Ciptakan Investasi dan Daya Saing UMKM Proses Agar Dipercepat

Kepala Badan Strategi Kebijakan Pusat Dr. Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi., mengatakan pendaftaran merek akan mampu meningkatkan investasi dan daya saing UMKM, sehingga pendaftaran merek terhadap hasil usaha masyarakat harus dilakukan penyempurnaan, tidak terkesan berbelit-belit dan lama. Hal itu diungkapkanya dalam acara Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing bagi UMKM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Selasa (1.10) di Hotel B, Jalan Imam Bonjol Denpasar. Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek yang esensinya mengarah pada proses percepatan dan efektivitas pendaftaran merek. Pemberlakuan Permenkumham tersebut telah dilaksanakan selama 3 tahun dari tahun 2021 sampai 2024, yang banyak menimbulkan multi tafsir terhadap pendaftaran merek, sehingga kesannya sangat berbelit-belit dan lama, yang menyebabkan adanya keterbatasan UMKM untuk mendaftarkan merek usahanya. “Oleh karena  itu, dengan penyempurnaan Permenkumham tentang pendaftaran merek ini, usaha UMKM bisa lebih bergairah”, ungkapnya. Selain beberapa pasal yang esensial dalam Permenkumham itu, juga kejelasan tentang  terjadinya penolakan pendaftaran atas merek yang didaftarkan. Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Bali Rahendro Jati, SH.,MH., dalam laporannya mengatakan dipilihnya Bali sebagai tempat Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing usaha UMKM, karena Bali memiliki Potensi KI UMKM yang sangat banyak dan terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif sebagai penyangga ekonomi. Beberapa masukan dari peserta diskusi, baik dari Brida Kabupaten Buleleng dan Brida Kabupaten Bangli lebih banyak mengharapkan agar Permenkumham lebih efektif dilakukan sosialisasi serta dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan proses dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dengan demikian gaerah usaha UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual semakin bergairah. Tampil 4 Narasumber dalam diskusi ini, antara lain Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM., dari Fakultas Hukum Universitas Udayana; Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.H., dari BRIDA Provinsi Bali; Irnie Mela Yusnita, S.S.,M.H., Pemeriksa Merek Utama; dan Made Yuda Yudistira, S.H.,M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.Diskusi berjalan sangat aktif mengarah kepada percepatan proses pendaftaran merek, dengan diikuti seluruh Kepala BRIDA se-Bali dan steakholder terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 02 Oct 2024
31x dibaca
Menerima Pendaftaran Merek Yunage Oleh-Oleh Khas Bali
Menerima Pendaftaran Merek Yunage Oleh-Oleh Khas Bali

Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini, Senin (30/9) menerima pendaftaran Hak Merek Yunage produk oleh-oleh khas Bali. Pemilik usaha UMKM Yunage, Yusparlia menjelaskan usaha yang didaftarkan berupa merek   Yunage merupakan produk oleh-oleh khas Bali, yakni produk makanan perpaduan antara kerang laut dengan senggauk (nasi yang dikeringkan) yang disebut dengan Senggauk Bebatu. Selain sebagai lauk pauk juga sebagai camilan. Yusparlia telah melengkapi semua persyaratan administrasi sekaligus menandatangi berkas pengajuan. Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng, bulan Oktober menerima pendaftaran hak merek sebanyak 20 KI dan Hak Cipta Sebanyak 3 KI. Dari jumlah tersebut yang akan didaftarkan sebanyak 12 KI, diantaranya 10 Hak Merek dan 2 Hak cipta, dengan anggaran APBD Brida Kabupaten Buleleng. Sementara sisanya 11 KI akan didaftarkan melalui dana mandiri. Dengan keberadaan Sentra KI di Pemkab Buleleng, semakin antusias masyarakat untuk mendaftarkan karya ciptanya demi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual. Selain perlindungan hukum juga peningkatan ekonomi masyarakat usaha UMKM.Oleh karena itu, dalam tahun anggaran mendatang Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng akan lebih banyak memberikan fasilitasi Kekayaan Intelektual usaha di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 30 Sep 2024
36x dibaca
Tim Brida Lakukan Pembinaan KI dan Daftarkan 19 UMKM
Tim Brida Lakukan Pembinaan KI dan Daftarkan 19 UMKM

Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (19/9) melaksanakan pembinaan KI kepada para pelaku UMKM yang akan didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikasi KI. Tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika dan Gede Suardika, serta Oprator Sentra KI Made Arya Mertada, selain melakukan pembinaan KI juga sekaligus penandatanganan formulir pendaftaran. Saat pembinaan disampaikan pula terbentuknya keberadaan sentra KI di Brida Kabupaten Buleleng dan aplikasi SI KUAL yang akan mempermudah melakukan pendaftaran KI bagi para UMKM. Analis Gede Suardika menjelaskan bahwa Kabupaten Buleleng saat ini telah memiliki Sentra KI sebagai pusat pelayanan KI Pemerintah Daerah Buleleng, sekaligus menyediakan data dan informasi terkait dengan KI di Kabupaten Buleleng. Gede Suardika mengharapkan dengan adanya Sentra KI ini, para UMKM yang ingin mendaftarkan inovasi usahanya, agar memanfaatkan sentra KI melalui Aplikasi SI KUAL. “Silahkan manfaatkan sentra KI dengan maksimal”, ungkap Gede Suardika dihadapan pelaku UMKM yang dikunjungi. Beberapa UMKM yang dikunjungi juga menandatangani form pendaftaran, yakni Usaha Lada Cokies, Kebab Pak Bagus, Dapoer Mega, dan Kubu Coklat.10 merek UMKM dan 2 hak cipta akan didaftarkan segera melalui dana APBD Buleleng tahun 2024 dari 19 pengajuan KI. Namun, 7 merek lainnya masih dikoordinasikan untuk pendaftaran mandiri  dengan biaya sendiri. Untuk 2 hak cipta yang didaftarkan tersebut diantaranya Hak Cipta Aplikasi SI KUAL Brida Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 19 Sep 2024
164x dibaca