Logo SiKual

Semua Berita

Kopi Robusta Desa Lemukih Lengkapi Administrasi IG
Kopi Robusta Desa Lemukih Lengkapi Administrasi IG

Rencana pendaftaran Kopi Robusta Desa Lemukih Kecamatan Sawan sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis (IG), saat ini masih dalam proses pemenuhan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Pemenuhan kelengkapan yang paling mendasar adalah pengesahan Surat Kepengurusan Masyarakat Pelestarian Indikasi Geografis (MPIG) oleh Pj. Bupati Buleleng. Hal ini terungkap dalam rapat melalui daring hari ini, Senin (7/10). Rapat dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., diikuti oleh dinas terkait fasilitasi KI, Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai pengusul, dan masyarakat Desa Adat Lemukih Kecamatan Sawan. Dody Sukma dalam arahannya mengatakan bahwa pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai IG, muncul dari hasil penelitian Universitas Sebelas Maret Surakarta terhadap keberadaan Kopi Robusta Lemukih yang memiliki cita rasa khas dan potensinya sangat besar. Oleh karena atas hasil kajian itu, sebagai bentuk CSR Universitas Sebelas Maret Surakarta mengajukan proposal ke Kementerian Ristek RI untuk mendapatkan biaya, sehingga IG Kopi Robusta Lemukih bisa di daftarkan. “Semua anggaran untuk proses pengajuan Indikasi Geografis ini, seluruhnya bersumber dari anggaran kementerian Ristek RI, ungkap Kadis Pariwisata Dody Suksma. Pihaknya penuh semangat untuk memfasilitasi pengajuan KI hingga tuntas. Namun ia mengakui bahwa saat ini masih memohon masukan dari berbagai steakholder terhadap pembentukan MPIG Kopi Robusta Lemukih yang telah disusun drafnya, dan untuk selanjutnya diajukan untuk mendapat pengesahan Pj. Bupati Buleleng. Kasubid layanan KI Kemenkumham Bali Ida Bagus Danu, menyampaikan bahwa persyaratan utama pengajuan IG harus ada pengesahan  dari  kepala wilayah pembentukan MPIG. “Ini aturan yang harus dipenuhi, baru kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan lainnya”, ungkapnya. Demikian pula draf agar lebih disempurnakan dengan mengajukan telaahan pembentukan MPIG tentang kewenangan Kepala Wilayah untuk pengesahan pengurus MPIG, sehingga ada dasar hukumnya.Terhadap usulan tersebut, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Pendamping/Konsultan Ahli, Universitas Sebelas Maret Surakarta) menjelaskan agar pihak dinas terkait di Kabupaten Buleleng mencari solusi percepatan penandatanganan Pengurus MPIG oleh Pj. Bupati Buleleng, sehingga proses selanjutnya bisa lebih cepat  dilaksanakan dalam rangka percepatan pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai KI IG

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 07 Oct 2024
7x dibaca
Juruh Sudaji Merek Kolektif Lengkapi Administrasi
Juruh Sudaji Merek Kolektif Lengkapi Administrasi

Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng lakukan pembinaan ke sentra Juruh Desa Sudaji Kecamatan Sawan, menyusul Juruh Sudaji akan didaftarkan menjadi Merek Kolektif.Tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika dan Gede suardika,  serta Staf Sentra KI Made Arya Mertada menyasar kelompok Juruh Sudaji, Rabu (2/10).Pembinaan selain mengkomunikasikan proses pendaftaran merek kolektif serta manfaat merek kolektif bagi pengembangan usaha untuk peningkatan ekonomi, sekaligus penandatanganan berkas pendaftaran yang akan diusulkan.Juruh Sudaji merupakan produk unggulan Desa Sudaji yang merupakan gula cair dari nira pohon aren yang memiliki rasa manis alami. Produk Juruh Sudaji diproduksi oleh Kelompok Nusa Indah Desa Sudaji, yang beranggotakan 5 orang  yang melaksanakan usaha memproduksi juruh secara bersama-sama. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 02 Oct 2024
8x dibaca
Pendaftaran Merek Ciptakan Investasi dan Daya Saing UMKM Proses Agar Dipercepat
Pendaftaran Merek Ciptakan Investasi dan Daya Saing UMKM Proses Agar Dipercepat

Kepala Badan Strategi Kebijakan Pusat Dr. Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi., mengatakan pendaftaran merek akan mampu meningkatkan investasi dan daya saing UMKM, sehingga pendaftaran merek terhadap hasil usaha masyarakat harus dilakukan penyempurnaan, tidak terkesan berbelit-belit dan lama. Hal itu diungkapkanya dalam acara Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing bagi UMKM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Selasa (1.10) di Hotel B, Jalan Imam Bonjol Denpasar. Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek yang esensinya mengarah pada proses percepatan dan efektivitas pendaftaran merek. Pemberlakuan Permenkumham tersebut telah dilaksanakan selama 3 tahun dari tahun 2021 sampai 2024, yang banyak menimbulkan multi tafsir terhadap pendaftaran merek, sehingga kesannya sangat berbelit-belit dan lama, yang menyebabkan adanya keterbatasan UMKM untuk mendaftarkan merek usahanya. “Oleh karena  itu, dengan penyempurnaan Permenkumham tentang pendaftaran merek ini, usaha UMKM bisa lebih bergairah”, ungkapnya. Selain beberapa pasal yang esensial dalam Permenkumham itu, juga kejelasan tentang  terjadinya penolakan pendaftaran atas merek yang didaftarkan. Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Bali Rahendro Jati, SH.,MH., dalam laporannya mengatakan dipilihnya Bali sebagai tempat Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing usaha UMKM, karena Bali memiliki Potensi KI UMKM yang sangat banyak dan terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif sebagai penyangga ekonomi. Beberapa masukan dari peserta diskusi, baik dari Brida Kabupaten Buleleng dan Brida Kabupaten Bangli lebih banyak mengharapkan agar Permenkumham lebih efektif dilakukan sosialisasi serta dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan proses dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dengan demikian gaerah usaha UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual semakin bergairah. Tampil 4 Narasumber dalam diskusi ini, antara lain Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM., dari Fakultas Hukum Universitas Udayana; Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.H., dari BRIDA Provinsi Bali; Irnie Mela Yusnita, S.S.,M.H., Pemeriksa Merek Utama; dan Made Yuda Yudistira, S.H.,M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.Diskusi berjalan sangat aktif mengarah kepada percepatan proses pendaftaran merek, dengan diikuti seluruh Kepala BRIDA se-Bali dan steakholder terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI).

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 02 Oct 2024
7x dibaca
Menerima Pendaftaran Merek Yunage Oleh-Oleh Khas Bali
Menerima Pendaftaran Merek Yunage Oleh-Oleh Khas Bali

Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini, Senin (30/9) menerima pendaftaran Hak Merek Yunage produk oleh-oleh khas Bali. Pemilik usaha UMKM Yunage, Yusparlia menjelaskan usaha yang didaftarkan berupa merek   Yunage merupakan produk oleh-oleh khas Bali, yakni produk makanan perpaduan antara kerang laut dengan senggauk (nasi yang dikeringkan) yang disebut dengan Senggauk Bebatu. Selain sebagai lauk pauk juga sebagai camilan. Yusparlia telah melengkapi semua persyaratan administrasi sekaligus menandatangi berkas pengajuan. Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng, bulan Oktober menerima pendaftaran hak merek sebanyak 20 KI dan Hak Cipta Sebanyak 3 KI. Dari jumlah tersebut yang akan didaftarkan sebanyak 12 KI, diantaranya 10 Hak Merek dan 2 Hak cipta, dengan anggaran APBD Brida Kabupaten Buleleng. Sementara sisanya 11 KI akan didaftarkan melalui dana mandiri. Dengan keberadaan Sentra KI di Pemkab Buleleng, semakin antusias masyarakat untuk mendaftarkan karya ciptanya demi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual. Selain perlindungan hukum juga peningkatan ekonomi masyarakat usaha UMKM.Oleh karena itu, dalam tahun anggaran mendatang Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng akan lebih banyak memberikan fasilitasi Kekayaan Intelektual usaha di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 30 Sep 2024
7x dibaca
Tim Brida Lakukan Pembinaan KI dan Daftarkan 19 UMKM
Tim Brida Lakukan Pembinaan KI dan Daftarkan 19 UMKM

Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini, Kamis (19/9) melaksanakan pembinaan KI kepada para pelaku UMKM yang akan didaftarkan untuk mendapatkan Sertifikasi KI. Tim yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika dan Gede Suardika, serta Oprator Sentra KI Made Arya Mertada, selain melakukan pembinaan KI juga sekaligus penandatanganan formulir pendaftaran. Saat pembinaan disampaikan pula terbentuknya keberadaan sentra KI di Brida Kabupaten Buleleng dan aplikasi SI KUAL yang akan mempermudah melakukan pendaftaran KI bagi para UMKM. Analis Gede Suardika menjelaskan bahwa Kabupaten Buleleng saat ini telah memiliki Sentra KI sebagai pusat pelayanan KI Pemerintah Daerah Buleleng, sekaligus menyediakan data dan informasi terkait dengan KI di Kabupaten Buleleng. Gede Suardika mengharapkan dengan adanya Sentra KI ini, para UMKM yang ingin mendaftarkan inovasi usahanya, agar memanfaatkan sentra KI melalui Aplikasi SI KUAL. “Silahkan manfaatkan sentra KI dengan maksimal”, ungkap Gede Suardika dihadapan pelaku UMKM yang dikunjungi. Beberapa UMKM yang dikunjungi juga menandatangani form pendaftaran, yakni Usaha Lada Cokies, Kebab Pak Bagus, Dapoer Mega, dan Kubu Coklat.10 merek UMKM dan 2 hak cipta akan didaftarkan segera melalui dana APBD Buleleng tahun 2024 dari 19 pengajuan KI. Namun, 7 merek lainnya masih dikoordinasikan untuk pendaftaran mandiri  dengan biaya sendiri. Untuk 2 hak cipta yang didaftarkan tersebut diantaranya Hak Cipta Aplikasi SI KUAL Brida Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 19 Sep 2024
85x dibaca
Brida Buka Layanan Sentra KI Lebih efektif
Brida Buka Layanan Sentra KI Lebih efektif

Setelah dipublikasi dan diresmikan sebagai Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Buleleng oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M., beberapa hari lalu,  maka BRIDA siap memberikan layanan KI yang lebih nyaman dan efektif saat ini. Pelayanan sentra KI Brida Kabupaten Buleleng, dipilih ruangan lantai satu dengan operator Desak Putu Ryapratiwi, S.E., dan Made Arya Mertada yang akan memberikan layanan KI selama jam kerja. Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng akan melayani pendaftaran KI secara langsung, baik personal maupun komunal. Apalagi telah didukung dengan aplikasi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SI KUAL) yang telah terintegrasi dengan akses Kemenkumham Bali, dan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual RI. Dengan demikian pelayanan KI bisa lebih efektif dan efesien. Selain pelayanan pendaftaran KI, Sentra KI juga melayani konsultasi dan edukasi KI serta menerima dan menampung berbagai masalah KI yang muncul sekaligus menjembatani permasalahan KI yang ada. Oleh karena itu menurut Kepala Brida, operator Sentra KI mesti harus menguasai berbagai ilmu pengetahuan tentang KI, sekaligus untuk sosialisasi dan menjawab pertanyaan seputar KI.Diharapkan dengan adanya Sentra KI yang didukung dengan SI KUAL, menurut Supartawan akan mampu memberikan pengetahuan terhadap masyarakat akan pentingnya KI untuk pertumbuhan ekonomi daerah, juga lebih banyak potensi KI yang bisa didaftarkan untuk perlindungan Hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan #KOMPAK BRIDA Siap memberikan layanan KI terbaik untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 13 Sep 2024
7x dibaca
Garam Tejakula Terima Sertifikat KI Indikasi Geografis
Garam Tejakula Terima Sertifikat KI Indikasi Geografis

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Garam Tejakula Kabupaten Buleleng diakui sebagai produk kearifan lokal Buleleng kategori Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Indikasi Geografis diterima Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabuaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M., mewakili Pj. Bupati Buleleng. Sertifikat IG langsung diserahkan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas pada acara Festival Kekayaan Intelektual di Kawasan Werdi Budaya Art Center Denpasar, Sabtu (7/9).Menurut Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Mien Asihin, kegiatan Festival Kekayaan Intelektual dengan tema "Kekayaan Intelektual Terlindungi, ekonomi Mandiri" merupakan kegiatan unggulan DJKI Kemenkumham RI dalam upaya melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya KI dalam  meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.  Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari itu, diisi dengan kegiatan DJKI mendengar, konsultasi KI dan pameran produk KI.Sementara itu, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra dalam laporannya sesaat sebelum acara penutupan menyampaikan bahwa Bali merupakan daerah yang menjadi sentra KI di Indonesia, yang perlu terus dilindungi secara hukum dan terus diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 ini. KI yang telah tercatatkan sebanyak 821, terdiri dari 426 KI Komunal yang diantaranya menyangkut Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan 395 KI Personal seperti Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten.Pj. Gubernur menyampaikan apresiasi dilaksanakan Festival Kekayaan Intelektual di Bali, yang telah mampu mencapai target kunjungan sebanyak 5 ribu orang, dengan menampilkan 86 pameran berbagai potensi di daerah Bali.Acara penutupan festival turut dimeriahkan artis Ari Larso dengan membawakan lagu-lagu hitnya yang mampu memenuhi arena terbuka Werdi Budaya Art Center oleh penoton.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 08 Sep 2024
17x dibaca
Kepala BRIDA Buleleng Launching Si KUAL dan Resmikan Sentra KI
Kepala BRIDA Buleleng Launching Si KUAL dan Resmikan Sentra KI

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M., melaksanakan Launching Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SI KUAL) dan peresmian Sentra Kekayaan Intelektual (KI) BRIDA Kabupaten Buleleng di Loby Kantor BRIDA, Rabu (4/9). Kepala BRIDA Supartawan dalam sambutannya sesaat sebelum melaunching dan meresmikan Sentra KI mengatakan sejak BRIDA Kabupaten Buleleng memiliki tupoksi fasilitasi KI, pihaknya telah berkeinginan untuk membentuk sentra KI di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu bertepatan dengan Aksi Perubahan, Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Triyulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P., membuat Aplikasi yang disebut SI KUAL, maka moment ini digunakan untuk sekaligus mempublikasi kehadiran Sentra KI Kabupaten Buleleng. Supartawan menilai sudah saatnya sentra KI dengan aplikasi SIKUAL BRIDA Kabupaten Buleleng  diluncurkan untuk memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kabupaten Buleleng memiliki potensi KI yang luar biasa, tetapi belum banyak potensi itu yang didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas HKI, tambah Supartawan. Oleh karena itu, ia mengajak semua perangkat daerah terkait dengan kegiatan fasilitasi KI, untuk terus berkolaborasi dalam upaya meningkatkan KI Kabupaten Buleleng yang didaftarkan, guna mendapat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Sementara itu, sebelum launching Analis Kebijakan Ahli Madya BRIDA Mira Triyulia  menerangkan proses pembuatan Aplikasi SI KUAL  ini, yang diakui selama kurang lebih 1,5 bulan  bertujuan untuk memecahkan permasalahan fasilitasi KI, terutama pendaftaran KI selama ini yang masih bersifat konvensional. Oleh karena itu dengan Aplikasi ini diharapkan user dan pihak yang berkepentingan dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pendaftaran KI. Aplikasi ini bisa diakses dengan PC, laptop, juga langsung melalui Hp secara mobile.Kegiatan launching sekaligus dipaparkan tutorial penggunaan aplikasi SI KUAL dihadapan peserta yang terdiri dari Pimpinan OPD terkait Tim Fasilitasi KI, budayawan, UMKM dan perwakilan masyarakat yang memiliki potensi KI. Dengan diresmikannya Sentra KI melalui aplikasi SI KUAL, masyarakat bisa mengetahui layanan KI, baik untuk informasi keberadaan KI yang sudah tercatat, belum tercatat, KI dalam proses, pendaftaran KI, serta pengaduan masyarakat seputar KI. Selamat untuk Sentra  KI  dan  Aplikasi SIKUAL Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Roy 04 Sep 2024
6x dibaca