Logo SiKual

Semua Berita

Pencatatan Hak Cipta Langkah Preventif Perlindungan Hukum
Pencatatan Hak Cipta Langkah Preventif Perlindungan Hukum

Hari ini Operator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng, Desak Putu Ryapratiwi, S.E., menerima koordinasi dan konsultasi seniman dari Kelurahan Banjar Tegal terkait rencana pendaftaran HKI, khususnya Hak Cipta, Kamis (27/8) di ruang pelayanan setempat. Koordinasi dan konsultasi tersebut membahas rencana pencatatan Hak Cipta atas karya cipta yang dimiliki, sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap karya yang telah dihasilkan melalui mekanisme pencatatan HKI.Pada kesempatan tersebut, Operator Desak Rya menjelaskan persyaratan administrasi, dokumen pendukung, prosedur, alur, serta tahapan pencatatan Hak Cipta, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Ditekankan pula pentingnya melakukan pencatatan Hak Cipta sebagai langkah preventif dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terhadap karya serta memperkuat bukti kepemilikan atas karya cipta.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 27 Aug 2026
13x dibaca
20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Terlindungi HKI di Bulfest 2026
20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Terlindungi HKI di Bulfest 2026

Kemeriahan hari ke 3 Buleleng Festival (Bulfest) 2026, pada Kamis (20/8) di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE) RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng menjadi momen bersejarah bagi pemajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah. Acara diawali dengan penampilan apik Tari Nelayan, dilanjutkan dengan launching resmi aplikasi Si Manja PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK) yang digagas oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, berkolaborasi dengan Dinas Kominfosanti Buleleng yang dilaunching langsung oleh Bupati Buleleng! Momen puncak ditandai dengan penyerahan 20 Sertifikat HKI berupa Hak Cipta, diantaranya Aplikasi AKU Online (Disdukcapil), Aplikasi Pintar (Dinas Kesehatan), Platform Pokmaswas.org, dan Lagu "Bersepeda". Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif, diantaranya Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, dan Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Ekspresi Budaya Tradisional, diantaranya Tradisi Upacara Adat Nyeeb (Desa Adat Tajun), dan Tradisi Meamuk-amukan. Hak Merek UMKM Buleleng, diantaranya ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, dan Minyak Kalimosada Kalimosadi.Kemeriahan ditutup manis dengan persembahan Tari Kembang Girang serta hiburan Bondres yang menyampaikan sosialisasi HKI secara mengocok perut. Mari lindungi karya orisinalmu dan jaga identitas budaya daerah dengan mendaftarkan HKI melalui Brida Kabupaten Buleleng

Baca Selengkapnya »
Oleh #sck 20 Aug 2026
13x dibaca
Penguatan Pelindungan KI Dukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan
Penguatan Pelindungan KI Dukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan

Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan, diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri secara zoom meeting, Kamis (13/8).Kegiatan ini diikuti oleh Brida, Bappedalitbang, dan Balitbangda provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat tata kelola pelindungan KI atas inovasi, karya, dan produk strategis yang dihasilkan pemerintah daerah.Dibuka secara resmi oleh Kepala BSKDN Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., yang dalam arahannya menegaskan bahwa inovasi tidak hanya berhenti pada proses penciptaan, tetapi harus menjadi aset pengetahuan organisasi yang dapat dimanfaatkan, dikembangkan, dan direplikasi oleh pemerintah daerah.Selain itu, Yusharto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tercatat 36.742 inovasi yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai KI, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, serta menjadikannya sebagai bagian dari budaya kerja dalam pengelolaan inovasi di lingkungan pemerintahan.Selanjutnya, Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Hermansyah, S.T., S.H., M.M., memaparkan materi Kekayaan Intelektual sebagai Instrumen Strategis dalam Mendorong Inovasi Daerah. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pelindungan KI merupakan instrumen strategis yang memberikan kepastian hukum terhadap hasil inovasi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, serta mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah.Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menginventarisasi, mendokumentasikan, serta memfasilitasi pelindungan KI atas inovasi dan potensi daerah sebagai bagian dari penguatan pembangunan berbasis inovasi.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah semakin memahami pentingnya pelindungan KI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan inovasi daerah.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt 14 Aug 2026
12x dibaca
Sentra KI Buleleng Nilai Tambah Masyarakat Daerah
Sentra KI Buleleng Nilai Tambah Masyarakat Daerah

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) Kabupaten Buleleng, Kamis (6/8) di ruang rapat setempat dengan dipimpin langsung Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.S.T.P., M.M. Kepala Brida dalam arahannya menyampaikan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi antarperangkat daerah, perguruan tinggi, serta seluruh anggota Sentra KI dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan potensi KI di Kabupaten Buleleng. “Keberadaan Sentra KI diharapkan mampu menjadi wadah koordinasi dalam mengidentifikasi, mendampingi, dan mengakselerasi pendaftaran KI, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah”, ungkap Suwarmawan. Narasumber pada kegiatan ini adalah Analis Kebijakan Ahli Muda, Ni Made Sumbertiasih, S.E., M.M., yang memaparkan peran dan fungsi Sentra KI, mekanisme koordinasi antar anggota, serta strategi peningkatan pelayanan dan pendampingan terhadap pengusulan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk pengembangan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Buleleng. “Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antar anggota Sentra KI, sehingga upaya perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan KI di Kabupaten Buleleng dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah”, ungkapnya. Pada sesi diskusi, perwakilan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana menyampaikan berbagai potensi IG yang dimiliki Kabupaten Buleleng serta pentingnya penyusunan Dokumen Deskripsi IG sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran IG. Pada saat ini sejumlah potensi IG sedang diidentifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, dan ada yang telah memasuki tahapan proses pengusulan namun masih memerlukan kajian dan pendampingan lebih lanjut. Beberapa komoditas unggulan daerah dinilai memiliki karakteristik khas yang berpotensi untuk memperoleh perlindungan IG, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor dalam proses identifikasi, pengumpulan data dukung, penyusunan dokumen deskripsi, hingga pengajuan pendaftaran kepada instansi yang berwenang.Kegiatan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, kecamatan, perguruan tinggi, serta anggota Sentra KI Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 06 Aug 2026
6x dibaca
Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG
Batu Pulaki Resmi Kantongi Sertifikat IG

Setelah melewati proses panjang, terakhir pemeriksaan substantif pada 19 Mei lalu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini Batu Pulaki resmi bersertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Indikasi Geografis (IG). Tim DJKI juga sudah berkunjung langsung ke Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), lokasi pengrajin, dan kawasan Pura Melanting guna melihat secara langsung proses produksi Batu Pulaki. Pendalaman terkait aspek produksi, mutu dan pemasaran menjadi perhatian utama Tim Pemeriksa DJKI dalam menentukan kelayakan Batu Pulaki menyandang status IG. Pada pemeriksaan itu, Camat Gerokgak I Gede Arya Rimbawa Giri, menyatakan Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi Kabupaten Buleleng, terlebih lagi bagi masyarakat di Kecamatan Gerokgak.Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng selaku fasilitator menuju DJKI juga bekerja sama dengan tim ahli dari Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja. Dari pihak IAHN Mpu Kuturan sebenarnya telah lebih dulu melakukan kajian tentang keberadaan Batu Pulaki sebagai aset daerah. Dilatarbelakangi adanya minat yang begitu besar, dan rasa kekawatiran akan terjadi eksploitasi terhadap Batu Pulaki yang menyebabkan kerusakan lingkungan.Di sisi lain, Dr. Nyoman Miarta selaku tim ahli IAHN Mpu Kuturan yang melakukan penelitian menegaskan bahwa Batu Pulaki bukan saja diolah menjadi batu permata yang mahal nilainya, namun terkait pula dengan upacara, baik skala maupun Niskala. Corak Batu Pulaki memiliki ciri khas khusus jika dibandingkan dengan batu permata lainnya.Dengan terbit dan diserahkannya sertifikat IG Batu Pulaki pada penutupan Lovina Festival 2026 kemarin (28/7), maka keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat tidak perlu diragukan lagi

Baca Selengkapnya »
Oleh #Wdy 29 Jul 2026
6x dibaca
Lovina Festival 2026 Ditutup, Bupati Buleleng Kembali Serahkan Sertifikat HKI
Lovina Festival 2026 Ditutup, Bupati Buleleng Kembali Serahkan Sertifikat HKI

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pada rangkaian penutupan Lovina Festival 2026 di Pantai Binaria Lovina, Selasa (28/7). Penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pemilik usaha sekaligus mendorong pelindungan, dan pemanfaatan potensi daerah dalam upaya meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., menyampaikan bahwa HKI merupakan aset strategis yang perlu terus dikembangkan, karena memiliki nilai ekonomi dan menjadi identitas daerah. "Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan potensi daerah melalui pendaftaran HKI sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah, melestarikan kearifan lokal, serta mendukung kesejahteraan masyarakat", ungkap Sutjidra. Prosesi penyerahan diawali dengan penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis kepada Bupati Buleleng, selanjutnya diserahkan kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki yang diwakili oleh Camat Gerokgak. Berikutnya lanjut diserahkan 3 Sertifikat Hak Cipta kepada I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M., atas karya TPS-3R Plus; Gede Suharjono, S.T., M.T., atas karya Si Ninja (Sistem Layanan Lumpur Tinja Terjadwal); serta Putu Gopi Suparnaca, S.Sos., atas karya Camat Buleleng Menyapa.Acara turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali beserta jajaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, para Kepala Perangkat Daerah sekabupaten Buleleng, para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Sbt 29 Jul 2026
6x dibaca
Kemenkum Bali Tindaklanjuti Keberatan Bali Pure Tejakula
Kemenkum Bali Tindaklanjuti Keberatan Bali Pure Tejakula

Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan kunjungan dan evaluasi ke Bali Pure Desa Tejakula, Selasa (28/7). Tim juga bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) beserta jajaran. Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pemilik Bali Pure, Sumanaya terkait mereknya yang diduga memiliki kemiripan dengan merek Bali Pure Ritual. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara langsung terhadap proses produksi serta produk-produk yang dihasilkan oleh Bali Pure. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai penggunaan merek, karakteristik produk, dan kegiatan usaha yang dijalankan.Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses produksi, kualitas produk, serta pengelolaan usaha Bali Pure dinilai berjalan dengan sangat baik. Hasil evaluasi ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan menyeluruh dalam rangka penanganan keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 29 Jul 2026
5x dibaca
Kemenkum Bali Bersama DJKI Tinjau Titik 0, Bupati Buleleng Jelaskan Sejarahnya
Kemenkum Bali Bersama DJKI Tinjau Titik 0, Bupati Buleleng Jelaskan Sejarahnya

Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali beserta tim, melakukan peninjauan Titik 0 Kota Singaraja, dan Potensi Indikasi Geografis (IG) Songket Beratan, Rabu (29/7). Peninjauan Titik 0 diterima langsung Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., beserta jajaran di Waroeng Soenda Ketjil. Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menjelaskan sejarah, filosofi, dan makna strategis Kota Singaraja sebagai kota bersejarah di Bali Utara, termasuk latar belakang pembangunan kawasan Titik 0 sebagai salah satu ikon kota yang memiliki nilai sejarah, budaya, pusat pendidikan, perdagangan dan potensi pengembangan pariwisata. Bupati Sutjidra juga mengungkapkan keinginannya untuk mengembangkan kembali Pelabuhan Buleleng sebagai bagian dari upaya mengembalikan kejayaan Kota Singaraja."Pelabuhan Buleleng memiliki nilai sejarah yang penting karena menjadi saksi ketika Buleleng pernah dikenal sebagai pusat pendidikan, perdagangan, pemerintahan, dan kebudayaan di Bali. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas sejarah sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Buleleng", ungkapnya.Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta tim melakukan peninjauan di sekitar kawasan Titik 0 Kota Singaraja. Dalam kesempatan tersebut, Fajar Sulaeman menyampaikan berbagai potensi daerah yang dapat memperoleh perlindungan melalui skema Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai upaya meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta pelestarian produk unggulan daerah. Beralih dari Titik 0, tim juga mengunjungi sentra potensi Indikasi Geografis (IG) Songket Beratan di Jalan Tribrata, Beratan. Tim Kemenkum melakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pembuatan kain tenun Songket Beratan, berdialog dan mewawancarai para penenun mengenai sejarah, karakteristik, teknik produksi, penggunaan bahan baku, serta kekhasan motif yang menjadi identitas Songket Beratan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan identifikasi awal dalam mendukung potensi perlindungan Songket Beratan sebagai produk IG.Melalui peninjauan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan serta memberikan perlindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melestarikan warisan budaya Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 29 Jul 2026
5x dibaca
Kemenkum Bali Kunjungi KDMP di Buleleng Berikan Pemahaman KI
Kemenkum Bali Kunjungi KDMP di Buleleng Berikan Pemahaman KI

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda dan Pelaksana, mendampingi Tim Kemenkum Kanwil Bali yang dikoordinatori oleh Analis Kekayaan Intelektual, Putu Edi Wahyudi dalam rangka kunjungan ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ambengan dan Desa Panji Anom, Selasa (28/7).Kunjungan tersebut juga didampingi tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengan Kabupaten Buleleng, yang diterima oleh pengurus koperasi dan unsur dari Desa dan Babinkamtibmas masing-masing desa.Menurut Edi Wahyudi, tujuan kunjungan tersebut dalam rangka penguatan potensi ekonomi kemasyarakatan melalui pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). "Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi entitas KDMP di wilayah Kabupaten Buleleng, guna meningkatkan nilai tambah produk lokal serta daya saing ekonomi daerah", ungkapnya.Pendampingan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses fasilitasi penyusunan dokumen persyaratan dan pengajuan pelindungan Merek Kolektif bagi koperasi tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Tim Kemenkum juga memberikan pemahaman tentang pengajuan dokumen persyaratan untuk mendapatkan sertifikat KI yang nantinya difasilitasi oleh Brida Buleleng. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 28 Jul 2026
6x dibaca
Sengketa Motif Tenun, Brida Buleleng dan Kemenkum Bali Lakukan Mediasi
Sengketa Motif Tenun, Brida Buleleng dan Kemenkum Bali Lakukan Mediasi

Edukasi Hak Cipta dalam bentuk sosialisasi dan musyawarah untuk mufakat atas sengketa motif tenun, diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali, Rabu (22/7) di ruang konsultasi Brida dengan dihadiri pengrajin tenun dari Desa Kalianget. Analis Kebijakan Ahli Muda Brida Buleleng, Ni Made Sumberstiasih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi mediasi yang diajukan oleh Putu Budi Arsana, seorang pengrajin tenun dari Desa Kalianget, terkait karya seni motif Jumputan Bianglala dan Jumputan Pelangi yang menurutnya telah diduplikat tanpa izin. Selanjutnya, Yuda Yudistira selaku Tim Kemenkum Bali memberikan edukasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Cipta, ruang lingkup perlindungan hukum terhadap karya cipta, serta pentingnya penyelesaian permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat. "Mekanisme perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak dan kewajiban para pihak, serta pentingnya menjaga hubungan yang harmonis di antara para pelaku usaha dan pengrajin akan terus diupayakan oleh Tim Kemenkum Bali", ungkapnya. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum Kanwil Bali, telah tercapai kesepakatan damai antara Putu Budi Arsana dengan Genitri dan Agung Prana yang diduga menduplikat tanpa izin. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengedepankan penyelesaian yang baik demi menjaga hubungan antarpengrajin serta kelestarian industri tenun Desa Kalianget. Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum Bali akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan agar proses mediasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan menghasilkan penyelesaian yang komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.Melalui edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan pengrajin mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai, berkeadilan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 22 Jul 2026
7x dibaca
Brida Buleleng Percepat Perlindungan IG Gula Aren Pedawa
Brida Buleleng Percepat Perlindungan IG Gula Aren Pedawa

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melakukan tindak lanjut koordinasi percepatan perlindungan Indikasi Geografis (IG) Gula Aren Pedawa, Kamis (16/7) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng. Koordinasi ini diterima Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gede Melandrat. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam mendukung percepatan perlindungan IG Gula Aren Pedawa sebagai produk unggulan khas Kabupaten Buleleng, yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan identitas daerah. "Masih terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi sebagai data dukung, khususnya hasil uji laboratorium yang berfungsi untuk membuktikan karakteristik, mutu, dan kekhasan Gula Aren Pedawa sebagai produk yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah geografis asalnya", tegas Melandrat. Selanjutnya, Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan memberikan arahan mengenai pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran IG. "Perlunya dukungan terhadap penyediaan data pendukung serta penguatan komitmen bersama, agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan", harapnya. Pada kesempatan tersebut, tim dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali memberikan paparan mengenai Indikasi Geografis, meliputi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, persyaratan pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta tahapan yang harus dipenuhi hingga terbitnya sertifikat Indikasi Geografis. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengajuan perlindungan IG Gula Aren Pedawa melalui pembahasan kesiapan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam tahapan pendaftaran selanjutnya. Dalam pertemuan tersebut, Dokumen Deskripsi Gula Aren Pedawa telah selesai disusun dan siap untuk diajukan sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah lanjutan dalam proses pendaftaran, meliputi penyempurnaan dokumen administrasi, pemenuhan data pendukung, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyiapan proses pengajuan kepada kementerian yang berwenang.Melalui koordinasi yang berkelanjutan dan dukungan seluruh pihak, diharapkan proses pendaftaran IG Gula Aren Pedawa dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan, sehingga produk khas Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng ini segera memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, menjaga kualitas, keaslian, serta reputasi Gula Aren Pedawa, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para petani, perajin, dan masyarakat Desa Pedawa.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 16 Jul 2026
7x dibaca
Kemenkum Bali Prioritaskan Stan UMKM Terdaftar KI Pada Festival Kesenian Daerah
Kemenkum Bali Prioritaskan Stan UMKM Terdaftar KI Pada Festival Kesenian Daerah

 Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini memfasilitasi rapat koordinasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali; Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng; serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Rabu (15/7) di Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng. Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., menegaskan pentingnya pelindungan KI sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan inovasi, kreativitas, dan kekayaan budaya. Demikian pula Kepala Dinas Dagperinkop UKM, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., menyampaikan dukungan terhadap fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Selanjutnya, Kepala Kemenkum Kanwil Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., menyampaikan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pelindungan KI. Pada kesempatan tersebut juga difasilitasi penyampaian aspirasi dari pemilik UMKM Buleleng terkait keberatan atas permohonan pendaftaran merek yang diduga memiliki persamaan dengan merek miliknya yang telah terdaftar. Tim Kemenkum Kanwil Bali memberikan penjelasan mengenai mekanisme keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Agenda ini akan menyepakati penguatan sinergi dalam sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI, fasilitasi Merek Kolektif bagi KDMP, penguatan pendataan KI, serta penyusunan kalender pentas seni budaya Buleleng sebagai upaya mendukung pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan pengembangan pariwisata daerah", ungkap Eem.Disepakati pula penguatan sinergi dalam sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI melalui berbagai kegiatan daerah, termasuk pameran UMKM, Pesta Kesenian Bali (PKB), serta festival-festival daerah di Kabupaten Buleleng. UMKM dan pengusaha ekonomi kreatif yang telah melindungi merek maupun KI melalui fasilitasi Brida, akan diprioritaskan mengisi stan pameran sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan HKI. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 15 Jul 2026
8x dibaca