Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) “Batu Pulaki”, Senin (8/12) di Aula Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan berlangsung secara hybrid, peserta luring hadir langsung di Banyupoh, sementara Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan potensi Batu Pulaki, mulai dari Kepala Brida Buleleng, Tim Peneliti IAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagai narasumber, Brida Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, hingga Perbekel dan Bendesa Adat Banyupoh. Para pengerajin batu Pulaki, praktisi, serta peneliti yang selama ini menggeluti batu akik juga ikut menyampaikan pandangan mereka. Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa batu Pulaki sendiri dikenal sebagai kekayaan alam khas Desa Banyupoh. Selain menjadi sumber ekonomi lewat kerajinan dan perhiasan, batu ini juga punya nilai budaya dan spiritual yang kuat, karena terkait kawasan suci Pura Pulaki. Keunikan karakter mineralnya pun menjadi alasan utama upaya pendaftaran Indikasi Geografis dilakukan oleh MPIG Batu Pulaki Buleleng Bali. Dalam FGD, beberapa kesepakatan penting diambil untuk penyempurnaan dokumen IG. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nama IG dari “Batu Pulaki Buleleng Bali” menjadi “Batu Akik Pulaki Banyupoh Buleleng Bali”, sebagai bentuk penegasan bahwa Banyupoh adalah pusat potensi batu tersebut. Selain itu, lima jenis produk batu Pulaki juga ditetapkan sebagai bagian dari permohonan IG, yaitu batu Kresnadana, batu Gadang Tabur, batu Brumbun Tabur, batu Bebed Pulaki, dan batu Hijau Urat Kuning (ditemukan di wilayah Pangkung Teeb). Peta IG pun menyepakati lima titik lokasi utama sebagai area asal Batu Pulaki. Para pengerajin yang hadir turut menyampaikan harapan agar nantinya mereka mendapatkan pembinaan berkelanjutan, dukungan peralatan produksi, serta ruang pameran untuk mempromosikan karya-karya mereka.Pihak Brida Buleleng menegaskan bahwa setelah IG Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat, berbagai kebutuhan dan aspirasi para pengerajin akan menjadi prioritas. Harapannya, Batu Pulaki tidak hanya semakin dikenal, tetapi juga menjadi kebanggaan dan sumber kesejahteraan masyarakat Banyupoh dan Buleleng.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan terkait Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Lemukih. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Selasa (25/11).Kegiatan dihadiri oleh Tim Visitasi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Tim Peneliti UPN, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Dinas Pertanian Buleleng, Brida Buleleng, Camat Sawan, Perbekel Lemukih, serta anggota kelompok MPIG Kopi Lemukih.Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., bersama Tim Penyusun Dokumen Deskripsi IG Kopi Robusta Lemukih, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. Beliau menekankan bahwa pengusulan Indikasi Geografis ini penting sebagai upaya mendapatkan pengakuan hukum atas kualitas dan karakter kopi Lemukih yang khas karena faktor alam dan geografisnya. Perlindungan IG juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas, mencegah pemalsuan, dan tentu saja meningkatkan nilai jual kopi lokal kita.Dari Tim Visitasi DJKI, Gunawan turut menjelaskan bahwa perlindungan IG sejalan dengan UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan hanya menjaga identitas hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. “Dengan IG, Kopi Lemukih akan memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.Setelah sesi audiensi, Tim Visitasi melanjutkan kunjungan lapangan ke dua kelompok pengelola kopi Lemukih: Subak Abian Manik Galih dan Subak Abian Gunung Sari. Di sana, tim melakukan wawancara langsung mengenai proses perawatan tanaman hingga tahapan produksi, memastikan kualitas dan cita rasa khas Kopi Lemukih tetap terjaga.Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah, agar potensi lokal dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya »
Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hasil karya masyarakat. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11) Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara resmi menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Dalam laporannya, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas produk lokal. Ia menjelaskan bahwa HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk menikmati manfaat ekonomi sekaligus melindungi hasil ciptaannya dari penyalahgunaan tanpa izin. HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah. Ketut Suwarmawan menambahkan bahwa fasilitasi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng telah dimulai sejak tahun 2022, yang pada awalnya baru mampu memfasilitasi dua karya. Tren tersebut terus meningkat signifikan hingga tahun 2025, dengan total akumulasi mencapai 74 HKI. Pada tahun anggaran 2025 saja, Brida telah memfasilitasi 137 jenis kekayaan intelektual dari total 350 potensi HKI yang terdata. Adapun 34 sertifikat yang diserahkan pada tahun ini terdiri dari 20 Hak Merek, 10 Hak Cipta, 3 Ekspresi Budaya Tradisional, dan 1 Pengetahuan Tradisional. Selain itu, BRIDA saat ini juga tengah memproses perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki serta Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih, sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sertifikat HKI yang telah diterbitkan sepanjang Januari–November 2025 merupakan bentuk proteksi terhadap karya inovasi masyarakat. Ia mendorong para inovator dan kreator, baik individu maupun komunal, untuk terus mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna menghindari klaim oleh pihak lain sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pemiliknya. “Kita harus memastikan kreativitas dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui oleh orang lain. Dengan sertifikat HKI, para kreator dapat memperoleh perlindungan sekaligus manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan”, tegas Bupati. Bupati Sutjidra juga berharap bahwa kegiatan penyerahan sertifikat HKI tidak berhenti pada tahun ini saja, namun terus berlanjut sebagai langkah strategis menuju kemajuan daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi penguat semangat inovasi demi Buleleng yang kita cintai”, tutupnya.
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng kembali melaksanakan survey dan koordinasi ke Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng tepatnya di Desa Sidatapa, Kamis (23/10). Survey bertujuan untuk mengetahui data UMKM pengerajin ayaman bambu yang akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Survey di Desa Sidatapa menuju pengerajin anyaman bambu yang telah ada sejak beberapa generasi lalu. Penduduk desa mayoritas dari kalangan petani, mulai menganyam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membuat tikar dan tempat penyimpanan barang. Namun seiring berjalannya waktu, anyaman ini berkembang menjadi produk kerajinan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Menurut Nyoman Sinarjaya, salah seorang pengurus kelompok “Bambo Corner Handycraft” dan juga pengerajin anyaman di Desa Sidatapa, proses pembuatan anyaman membutuhkan ketelatenan dan keterampilan yang sudah dipelajari sejak usia dini. “Kami menganyam dengan menggunakan bahan-bahan alami yang tersedia di sekitar desa. Prosesnya sangat rumit dan memerlukan kesabaran, namun hasilnya sangat memuaskan”, ujarnya. Proses pembuatan anyaman biasanya dimulai dengan pemilihan bahan baku, seperti bambu atau rotan, yang harus dipilih dengan cermat untuk memastikan kualitas produk. Setelah itu, bahan-bahan tersebut diproses dan dianyam dengan tangan secara manual. Keunikan dari produk anyaman Desa Sidetapa terletak pada teknik anyamannya yang rapat dan rapi, serta desain yang bervariasi, sesuai dengan permintaan pasar. Anyaman bambu dari Desa Sidetapa merupakan salah satu anyaman bambu terbaik yang sudah masuk ke pasar internasional. Seluruh rangkaian proses produksi dikerjakan langsung oleh warga Desa Sidetapa secara tradisional menggunakan tangan. Produksi anyaman bambu yang dihasilkan, seperti rumah lampu, tempat pensil, tumbler, kotak tisu, kursi, meja, dan lainnya. Karya seni ini merupakan komoditas utama penunjang pergerakan ekonomi di Desa Sidatapa.Langkah selanjutnya, tim akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kemenkum Kanwil Bali untuk memverifikasi apakah masuk kelompok merek komunal ataukah Indikasi Geografis (IG).
Baca Selengkapnya »
Tim Kekayaan Intelektual Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan survey ke Desa Julah dan Desa Tejakula, Rabu (22/10) dalam rangka mendata potensi Kekayaan Intelektual. Koordinasi pertama di Desa Julah, terdapat pengrajin Tenun Cag-Cag yang telah berusaha secara turun temurun dari orang tuanya. Pengrajin Tenun Cag-Cag, I Ketut Sarining menjelaskan bahwa ditempatnya terdapat tujuh orang pengrajin tenun yang masih tetap menggeluti usaha tenun, tetapi belum membentuk kelompok karena usaha yang digelutinya hanya untuk pekerjaan sambilan. Dari tujuh orang pengrajin tenun tidak semua memproduksi tenun, hanya tiga orang yang memiliki alat tenun yang disebut Cag-Cag yang diproses secara manual. Sedangkan yang lain khusus memintal benang kapas yang asli dari kebun Desa Julah yang akan ditenun menjadi kain. Kain Tenun Cag-cag yang dihasilkan ini khusus digunakan untuk upacara adat di Desa Julah, seperti upacara adat di pura, Upacara Mepaum, pernikahan, Tiga Bulanan, kematian dan upacara yang ada hubungannya dengan adat Julah. Oleh karenanya kain yang diproduksi bersifat sakral. Selanjutnya koordinasi di Desa Tejakula yang memiliki potensi ukiran pasir hitam Tejakula dan kerajinan kuningan. Desa Tejakula memiliki banyak sentra ukiran pasir hitam khas Tejakula dan dari dulu masyarakatnya memiliki seni ukir yang terkenal di Bali. Dari sentra-sentra kerajinan ukir tersebut, belum semua membentuk kelompok, hanya berusaha secara mandiri. Kerajinan yang lain di Desa Tejakula adalah kerajinan kuningan. Setelah melakukan kunjungan, menurut pemilik usaha sampai saat ini masih belum memproduksi secara maksimal seperti dulu karena pemesan menurun, harga bahan mahal, dan juga tenaga kerja beralih ke pekerjaan lain sehingga usaha yang dijalaninya sementara ditutup, hanya menerima jasa pencucian perhiasan dari tembaga atau emas.Dari hasil survey, Tim Brida akan melakukan koordinasi dan verifikasi potensi Tenun Cag-Cag Julah dan Ukiran Desa Tejakula ke Kemenkum Kanwil Bali untuk memastikan apakah masuk Indikasi Geografis, Hak Cipta, atau Hak Merek
Baca Selengkapnya »
Diseminasi Pelindungan Paten di Provinsi Bali Tahun 2025 dengan tema “Melalui Pendaftaran Paten, Kita Tingkatkan Pelindungan Inovasi Teknologi Berkelanjutan”, diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil Bali, Senin (20/10) dengan dihadiri oleh Sentra KI sebali, perwakilan akademisi, SMA/SMK, inventor/masyarakat. Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Dalam laporannya disampaikan bahwa Provinsi Bali menunjukan kemajuan yang signifikan melalui inovasi di bidang teknologi. Pada era digital ini terbukti semakin marak dan konsistennya institusi pendidikan berkolaborasi dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam menyelenggarakan festival inovasi di bidang teknologi, yang melibatkan peserta dari usia sekolah. Hal tersebut menandakan bahwa pola pikir dan kreativitas di bidang teknologi sejatinya telah didorong sejak dini. Namun pemahaman terkait pemanfaatan dan pelindungan teknologi bagi inventor terhadap invensi yang dihasilkan dalam ekosistem persaingan industri, menjadi faktor penting dalam menjamin perlindungan hukum atas hasil inovasi anak bangsa. Berdasarkan data yang terdapat pada DJKI hingga tahun 2025, secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan Paten. Diharapkan persentase tersebut dapat terus meningkat, tentunya melalui pengajuan permohonan Paten yang berasal dari institusi pendidikan formal, seperti inventor yang ada di SMA/SMK/sederajat. Paten sebagai perangkat perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk didalamnya perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan agar berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan pengembangan. Keberadaan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada riset dan inovasi di daerah, serta seluruh dinas terkait yang membidangi fasilitas kekayaan intelektual sangat mendukung dalam mendorong pengajuan permohonan paten. Untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten dengan kemudahan proses pendaftaran, perluasan objek perlindungan paten sederhana, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, pembatasan lingkup klaim penggunaan dan lain sebagainya.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan terhadap inovasi di bidang teknologi dalam bentuk pendaftaran Paten, sehingga mendorong anak bangsa untuk berinovasi dan semakin berkembang
Baca Selengkapnya »
Sosialisasi Manajemen Sentra Industri Kecil Menengah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diselenggarakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Kamis (9/10), dihadiri oleh pengusaha dan Kelompok Sentra Industri di Kabupaten Buleleng, diantaranya sentra tenun, sentra pande besi, sentra bambu, sentra pangan, dan sentra kerajinan lainnya. Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Perindustrian I Gede Agus Wiswa Diatmika, S.T., yang menyampaikan tujuan kegiatan dalam rangka upaya peningkatan daya saing produk daerah, dan perlindungan potensi lokal. Narasumber dari kegiatan ini adalah Tenaga Ahli Inkubator Bisnis Balai Diklat Industri Denpasar, Made Dwi Putra Wijaya, S.T., M.M., dengan materi ”Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra Industri”; serta dari Brida Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P., dengan materi ”Membangun Keunggulan IKM/UKM Melalui Kekayaan Intelektual”. Dalam kesempatan ini, Mira menyampaikan bahwa sesuai Perbrin Nomor 5 tahun 2023, elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi di daerah salah satunya meliputi peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Amanat tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya MoU antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemkab Buleleng, dan juga telah didukung oleh adanya Sentra HKI Kabupaten Buleleng yang berkedudukan di Brida Buleleng.Disampaikan pula bahwa fungsi Brida selaku Sentra HKI adalah sebagai pusat data dan informasi KI, serta sebagai pusat layanan pendaftaran HKI. Dari tahun 2022 hingga 2025 telah memfasilitasi sebanyak 140 KI di Kabupaten Buleleng, baik Personal maupun Komunal. Brida selalu mendukung dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kreativitas, invensi serta inovasi mereka. Hasil karya mereka tersebut akan digiring untuk didaftarkan sebagai HKI, agar masyarakat merasa aman oleh tindakan pemalsuan ataupun pembajakan, karena telah mendapat perlindungan hukum.
Baca Selengkapnya »
Tepatnya di Aula Kantor Perbekel Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebanyak 30 ibu-ibu pengerajin tenun mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Penguatan Identitas dan Peran Perempuan melalui Revitalisasi Tenun Cag-Cag berbasis Kearifan Lokal di Desa Sembiran”, Rabu (24/9). Kegiatan ini didanai melalui Dana Dipa Ditjen Bimas Hindu tahun 2025. Dalam kegiatan kali ini, dua perangkat daerah yang dilibatkan untuk dapat memberikan pengarahan kepada pengrajin Tenun Cag-Cag adalah Brida Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan dari Disdagprinkop UKM yang diwakili oleh Pendamping UMKM. Dengan Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat jejaring, mendukung keberlanjutan, sekaligus memperluas dampak ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Desa Sembiran. Adapun luaran kegiatan ini, meliputi pelatihan pewarnaan benang dengan bahan alami; pendaftaran hak cipta motif dan hak merek kolektif usaha tenun cag-cag yang akan difasilitasi oleh Brida Buleleng; pemberian bantuan alat tenun, penyusunan buku edukasi pembuatan tenun cag-cag, serta produksi video dokumenter. Ketua panitia, Ni Luh Putu Yuliani Dewi, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa Desa Sembiran dikenal sebagai “Desa Luh” yang sarat dengan peran perempuan dalam menjaga nilai dan tradisi budaya. “Inilah yang mendorong Institut Mpu Kuturan Singaraja selalu ingin kembali melakukan pengabdian di Desa Sembiran, karena identitas desa ini lekat dengan eksistensi ibu-ibu sebagai penjaga tradisi”, ujarnya. Sementara itu, Perbekel Desa Sembiran, I Ketut Gede Dony Widhi Ariawan, menegaskan pentingnya melestarikan tenun cag-cag sebagai warisan budaya sekaligus potensi ekonomi. “Tenun cag-cag bukan hanya menjadi bagian dari usaha peningkatan pendapatan keluarga, tetapi juga mendukung kegiatan PKK. Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan”, ungkapnya.Narasumber pelatihan pewarnaan alami, I Made Andika Putra, pemilik Pagi Motley Studio, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam bisnis pewarnaan alam. “Biaya produksi yang lebih tinggi, proses yang memakan waktu untuk warna dan motif tertentu, serta kesulitan menjaga standar ketahanan warna antar-batch masih menjadi persoalan utama”, jelasnya.
Baca Selengkapnya »
Bimtek Penguatan Indikasi Geografis (IG) Provinsi Bali dilaksanakan secara daring, Selasa (23/9). Kegiatan dibuka oleh Dr. Wiwiek Joelijani, M.T., selaku Direktur Failitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta dihadiri oleh Tim potensi pengolahan pangan, Kemenkum Kanwil Bali, Brida Provinsi Bali, dan Brida Kabupaten sebali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, Riyadil Jinan, S.T., M.T., yang menyampaikan terkait Kekayaan Intelektual, baik kepemilikan komunal maupun personal. Adapaun point penting yang disampaikan adalah tentang Indikasi Geografis, objek perlindungan IG, baik sumberdaya alam, kerajinan tangan dan hasil industri. Tujuan perlindungan Indikasi Geografis disampaikan sebagai penegak hukum, menjaga kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, serta mendorong pembangunan daerah. Lebih lanjut, Riyaldil Jinan juga menyampaikan tentang masa perlindungan IG, yaitu dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis itu masih ada. Ia turut menjelaskan Sistematika Dokumen deskripsi IG, Komponen Dokumen IG, Peran Lingkungan Geografis dalam kualitas produk, Strategi pengembangan IG, Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan IG. Terakhir, tentang data produk IG dan Potensi IG dari Bali, dipertegas oleh Ida Bagus Danu dari Kemenkum Kanwil Bali Bidang Kekayaan Intelektual. Adapun IG yang sudah terdaftar yaitu Kopi Arabika Kintamani Bali; Mete Kubu Bali; Garam Amed Bali; Tenun Gringsing Bali; Kopi Robusta Pupuan Bali; Kerajinan Celuk Gianyar Bali; Salak Sibetan Karangasem Bali; Garam Kusamba Bali; Lukisan Kamasan Bali; Garam Gumbrih; dan Garam Tejakula.Sedangkan potensi IG sementara yang terdaftar, diantaranya Ukiran Patung Garuda Pakudui; Kain Endek Kelungkung; Songket Sidemen Karangasem; Manggis Bali Singaraja; dan Kerajinan Patung Kayu Gianyar.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis terhadap Batu Pulaki di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Selasa (23/9). Sosialisasi dihadiri unsur Kantor Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh, Ketua BPD Desa Banyupoh, Ketua beserta Anggota Kelompok Pengrajin Batu Pulaki Desa Banyupoh, Tenaga Ahli Peneliti Batu Pulaki IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. I Nyoman Miarta, S.Ag., M.Ag., dan Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana, SH.H., M.Fil.H. Sosialisasi dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Brida, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Menurut Mira, tujuan sosialisasi adalah dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pelindungan hukum terhadap potensi produk Batu Pulaki yang terdapat di Desa Banyupoh, dan juga untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Potensi Indikasi Geografis “Batu Pulaki Buleleng Bali” ke DJKI Kementerian Hukum RI. Selanjutnya, peneliti dari IAHN Mpu Kuturan, Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana menyampaikan bahwa Batu Pulaki Banyupoh memiliki khasiat religius magis. Bahkan kerap menjadi sarana pedagingan dalam pendirian tempat suci. Selain itu, batu Pulaki memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena memiliki banyak kegunaan, sehingga sering dijadikan sebagai perhiasan. Menurutnya, Batu Permata Pulaki memiliki rekam jejak yang panjang dan sangat dikenal di masyarakat. Banyak mitos yang berkembang, jika batu ijonya cukup diyakini, karena dapat memberikan kekuatan, kewibawaan bagi yang memilikinya. “Bahkan mitosnya kalau ada badar konon bisa kebal. Jadi itu mitos. Kemudian Pulaki juga merupakan daerah yang angker, penuh mitos, pura besar ada disana. Secara mitologis diyakini sebagai tempat para makhluk halus atau Kerajaan Gamang ada di Pulaki,” paparnya. Batu Pulaki Banyupoh yang diusulkan sebagai Indikasi Geografis kepada Kementerian Hukum merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, dan Dr. I Nyoman Miarta, akan ditindaklanjuti dan difasilitasi oleh Brida Buleleng untuk mengangkat derajat keilmiahan, sehingga Batu Permata Pulaki bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis berdasarkan persyaratan dari Kemenkum.Pada sosialisasi hari ini, juga dilaksanakan pembentukan kelompok Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sebagai kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi. Di sisi lain juga untuk menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya akan dibuatkan Keputusan Bupati tentang MPIG Batu Pulaki.
Baca Selengkapnya »
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Focus Group Discussion dalam rangka pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng, Kamis (4/9) di Lobby Kantor Bupati Buleleng. Acara dipimpin oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dan Akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus Ketua Tim Penyusun Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Kepala Dinas Pariwisata, Dody Sukma dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan quality tourism, Dinas Pariwisata mengajukan kepada pihak akademisi UNS untuk bisa memfasilitasi pengajuan permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Sampai saat ini, dengan adanya kerja sama dengan tim peneliti UNS dan didukung oleh stakeholder di tingkat desa, sudah terbentuk kepengurusan MPIG Kopi Robusta Lemukih di bawah naungan perbekel dan desa adat. Begitu pula dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran HKI, juga telah terselesaikan dan telah diajukan ke DJKI Kemenkum RI. Proses lebih lanjut adalah Verifikasi dan Pemeriksaan Substantif oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum, BRIN, Kementerian Pertanian, BPOM dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Disampaikan oleh Dody bahwa estimasi sampai dengan terbit sertifikat Indikasi Geografis adalah di akhir tahun 2025. Disampaikan pula oleh Dody bahwa setiap tahun Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan mengusulkan 1 HKI Indikasi Geografis, yang selanjutnya setelah Kopi Robusta Lemukih adalah Batu Akik Pulaki, Gula Aren Pedawa, Durian Munduk Bestala, Manggis Sepang, Beras Merah Munduk dan lain-lain menyesuaikan dengan Potensi2 Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Buleleng. Akademisi Abdul Kadir dalam paparannya menyampaikan terkait profil umum Kopi Robusta Lemukih dan kondisi lingkungannya, reputasi, kualitas biji kopi, karakter cita rasa, kualitas tanah, keunikan kopi, tantangan regulasi lingkungan, tantangan struktur produksi, dan tantangan sosial budaya. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat mendukung pengajuan HKI Indikasi Geografis. Dengan demikian produk unggulan kopi Buleleng mendapat nilai lebih, karena jika telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis otomatis akan mengangkat produk unggulan daerah, meningkatkan nilai jual produk, dan khususnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani kopi. Disampaikan pula agar potensi-potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng segera diajukan permohonaan HKI, agar tidak diklaim oleh daerah/kabupaten lain yang ada disekitarnya, seperti kopi arabika lemukih dan kopi di wilayah Buleleng barat seperti Sepang, Bongancina, dan Pucaksari. Dihimbau pula kepada stakeholder perangkat daerah untuk mendukung hilirisasi dari produk kopi robusta lemukih, khususnya kepada Dinas Pertanian agar membantu mengupayakan bibit unggul kopi robusta lemukih yang sudah hampir punah.Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Perangkat Daerah terkait, diantaranya Brida, Bappeda, Diskominfosanti, Dinas Pertanian, Disdagprinkop UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, DPMD, Dinas Kebudayaan, Camat Sawan. Hadir pula Akademisi dari Undiksha, Unipas dan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Kelian Desa dan Perbekel Lemukih, serta beberapa pengurus MPIG Kopi Robusta Lemukih.
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survey dan koordinasi hak merek ke Atlas Pearls di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak. Tim diterima Office Manager, Noor Setyoningsih. Menurutnya, Atlas Pearls merupakan anak perusahaan dari PT. Cendana Indopearls yang bergerak bidang usaha budidaya kerang mutiara dari pembibitan sampai menghasilkan mutiara. PT. Cendana Indopearl memiliki cabang budidaya kerang mutiara di NTB, NTT, Maluku, dan Irian Jaya. Lebih lanjut, Noor Setyoningsih menjelaskan bahwa sejak 29 April 2025, telah dibuka showroom mutiara Atlas Pearls di Desa Penyabangan. Dengan dibukanya showroom ini, diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik wisata edukatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui industri mutiara yang berkelanjutan. Terakait hak merek, nantinya akan dikoordinasikan dulu dengan pemilik usaha tentang kelengkapan ijin usaha, dan kelengkapan lainnya yang nantinya akan dikoordinasikan lagi ke Brida Buleleng. Selanjutnya, kunjungan ke usaha Kripik “Manik Rejeki” di Desa Banjar Asem dengan pemilik Putu Darwati. Dari hasil kunjungan, usaha belum memiliki merek, ijin usaha dan kelengkapan lainnya. Dengan demikian tim memberikan penjelasan untuk melengkapi ijin usaha dan lainnya.Berlanjut ke Desa Banjar, ke Kelompok Wanita Tani (KWT) “Amertha Nadi” yang mengolah anggur menjadi sari buah anggur. Dari informasi Ketua Kelompok, pernah diajukan untuk usulan mendapatkan hak merek, tetapi dari pangkalan data HKI sudah banyak yang memakai merek tersebut. Tim HKI menyarankan untuk memperbaiki nama KWT yang akan diajukan untuk mendapatkan merek HKI.
Baca Selengkapnya »