Logo SiKual

Selamat Datang di SiKual

Sistem Informasi Kekayaan Intelektual


Data Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng

290

Personal

101

Komunal

391

Total KI

Berita Terbaru

Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Dimulai
19 May 2026 • 57x dibaca

Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Dimulai

Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/5) dilaksanakan pemeriksaan substantif di Kantor Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.Kegiatan dihadiri langsung oleh Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, MPIG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng beserta para pengrajin, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh beserta jajaran, akademisi, praktisi, dan undangan terkait lainnya.Kegiatan dibuka oleh Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan pemeriksaan substantif di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Gerokgak. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula gambaran umum profil Kecamatan Gerokgak beserta potensi Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.Selanjutnya Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan arahan terkait tahapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis yang meliputi aspek karakteristik, kualitas, reputasi, keterkaitan geografis, proses produksi, serta penguatan dokumen deskripsi IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Kegiatan dipandu oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng selaku moderator melalui sesi diskusi dan pemaparan dokumen deskripsi oleh Ketua MPIG beserta para pengrajin, OPD terkait, akademisi, dan praktisi.Setelah pelaksanaan pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke Sekretariat MPIG, lokasi pengrajin, dan kawasan Pura Melanting guna melihat secara langsung proses produksi dan pemasaran Batu Pulaki. Pada setiap lokasi dilakukan pendalaman terkait aspek produksi, mutu, dan pemasaran, dimana aspek mutu Batu Pulaki menjadi perhatian utama Tim Pemeriksa DJKI.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan dokumen dengan kondisi riil di lapangan, Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan masih diperlukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Selanjutnya tim ahli akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap beberapa narasi dan substansi dokumen agar lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memperkuat karakteristik dan reputasi Batu Pulaki Banyupoh Buleleng sebagai produk unggulan daerah. 

Baca Selengkapnya »
Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Segera Diperksa DJKI
18 May 2026 • 61x dibaca

Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Segera Diperksa DJKI

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki, di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin (18/5).Kegiatan dilakukan langsung Kepala Brida Buleleng bersama Camat Gerokgak, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Peneliti dari Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, MPIG, serta para pengrajin Batu Pulaki.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan apresiasi dan antusiasme terhadap proses pengusulan IG Batu Pulaki. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan substantif merupakan proses penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal terhadap produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.Lebih lanjut disampaikan bahwa Indikasi Geografis Batu Pulaki diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan IG, produk Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.Selanjutnya, Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengerajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan pengusulan IG Batu Pulaki akan menjadi kebanggaan bersama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena mampu mengangkat potensi lokal menjadi produk yang diakui dan dilindungi secara resmi.Selain itu, Camat Gerokgak juga menekankan berbagai manfaat positif yang dapat diperoleh apabila IG Batu Pulaki berhasil mendapatkan perlindungan, antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, perluasan peluang pemasaran, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya pendaftaran IG Batu Pulaki sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Pendaftaran IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat.Melalui perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Selain itu, perlindungan IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, serta membuka peluang pengembangan produk lokal agar semakin dikenal secara luas.Pada persiapan ini, seluruh pihak bersama-sama menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta melengkapi berbagai kebutuhan dalam menghadapi pemeriksaan substantif IG Batu Pulaki.Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi simulasi dan pembekalan pra pemeriksaan, arahan teknis pemeriksaan substantif, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran produk, penguatan akademis serta pendampingan dokumen IG, koordinasi kesiapan wilayah dan lokasi kegiatan, penyiapan tempat dan fasilitas pendukung, demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta penyiapan sekretariat dan pengendalian jalannya kegiatan.Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Bali Diseminasikan Strategi Penguatan Branding Wilayah
13 May 2026 • 37x dibaca

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Bali Diseminasikan Strategi Penguatan Branding Wilayah

Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali”, Rabu (13/5) di B Hotel Denpasar. Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Hukum, Wayan Redana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan BRIDA seprovinsi Bali, dan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Operator KI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E. Narasumber I Dewa Ketut Raka Dharmana, S.E., M.Si., selaku Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, memaparkan materi mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam pemaparannya juga disampaikan harapan agar Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dapat berkolaborasi dengan BRIDA dalam mengembangkan serta mendaftarkan hak merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut dikarenakan KDKMP difokuskan sebagai instrumen pembangunan nasional yang merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Narasumber kedua, Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Pemahaman Hak Merek Kolektif: Konsep, Manfaat, dan Implementasi”. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa poin penting, antara lain bahwa merek kolektif berfungsi untuk membedakan barang/jasa anggota kelompok dengan pihak luar berdasarkan ciri khas, kualitas mutu, dan asal daerah. Selain itu, merek kolektif juga menjadi sarana identitas kelompok usaha, komunitas UMKM, maupun asosiasi, membangun reputasi wilayah secara bersama-sama, membuka peluang joint marketing, pertukaran pengalaman antaranggota, serta memperluas jaringan bisnis. Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara koperasi desa dan pelaku ekonomi kreatif di Bali dalam mendaftarkan merek kolektif, guna melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan intelektual sekaligus menaikkan daya saing pasar.Bentuk implementasi nyata, kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini juga membuka kesempatan bagi BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menghasilkan output berupa pendaftaran satu Hak Cipta dan satu Hak Merek. 

Baca Selengkapnya »

Acara

06 Feb 2026

Kunjungan sosialisasi HKI ke Desa Banyuning

28 Jan 2026

Kunjungan sosialisasi HKI ke Desa Petandakan

24 Nov 2025

Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual