Logo SiKual

Selamat Datang di SiKual

Sistem Informasi Kekayaan Intelektual


Data Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng

278

Personal

101

Komunal

379

Total KI

Berita Terbaru

Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI
14 Apr 2026 6x dibaca

Olahan Daun Kelor Taksu Ajimoringa Bersertifikat HKI

Pengolah daun kelor “Taksu Ajimoringa” yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng resmi menerima pengakuan hukum berupa Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (1/4) pada pameran produk UMKM di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta. Pemilik Taksu Ajimoringa, I Gusti Bagus Sumertana, beberapa waktu lalu saat registrasi pendaftaran di kantor Brida Buleleng menyampaikan harapan besar agar sertifikat dapat segera terbit, sebab ia ingin agar usahanya tersebut terlindungi. Meski sudah ada merek lain yang juga mengolah daun kelor, namun ia tetap konsisten dan yakin olahan daun kelornya berbeda dari yang lainnya. Lebih lanjut, I Gusti Bagus Sumertana menjelaskan berbagai produk olahan dengan bahan utama daun kelor, diantaranya masker wajah, kopi daun kelor, teh hijau kelor, serbuk asli daun kelor, dan lain sebagainya. Proses yang dibutuhkan sampai menjadi produk juga tidak singkat, sebab terlebih dahulu mesti mengeringkan daun kelor dengan standar tinggi agar kualitas dan kasiatnya tetap utuh

Baca Selengkapnya »
Tradisi Nyeeb di Desa Tajun Menuju HKI Ekspresi Budaya Tradisional
06 Apr 2026 3x dibaca

Tradisi Nyeeb di Desa Tajun Menuju HKI Ekspresi Budaya Tradisional

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Gede Widhi Adnyana, dalam rangka wawancara fasilitasi HKI yang dilaksanakan Brida Buleleng, Senin (6/4). Tim yang diwawancarai yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika, dan Admin HKI  Desak Putu Ryapratiwi. Mahasiswa tersebut saat ini sedang melaksanakan PKL di Desa Tajun Kecamatan kubutambahan yang rencananya akan mengajukan HKI Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tradisi Nyeeb di Desa Tajun. Menurutnya, Tradisi Nyeeb dijalankan oleh pengantin baru yang berdomisili di Desa Tajun. Prosesi ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pengikatan diri kepada komunitas Adat Desa Tajun.  Adapun pihak yang memimpin dan mengawasi jalannnya prosesi adalah Nyarikan, yakni sebutan khusus bagi Bendesa Adat Tajun berdasarkan Dresta yang berlaku di Desa Adat Tajun, serta dihadiri oleh seluruh warga desa yang telah lebih dahulu mekrama adat sebagai bentuk penerimaan dan penyaksian resmi oleh komunitas adat.Tradisi Nyeeb secara bersamaan dilaksanakan di Bencingah Agung (sebelah jaba sisis Pura Desa), yakni satu tempat terpusat yang telah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi pelaksanaan tradisi Nyeeb.

Baca Selengkapnya »
Brida Dorong Seniman Buleleng Lindungi Karya Lewat Hak Cipta
16 Mar 2026 4x dibaca

Brida Dorong Seniman Buleleng Lindungi Karya Lewat Hak Cipta

Banyak karya seni yang lahir dari kreativitas para seniman, namun belum semuanya terlindungi secara hukum melalui sistem hak cipta, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karya dan kurangnya kepastian hukum bagi para penciptanya. Oleh karenanya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta bagi Seniman/Pelaku Seni, Senin (16/3) di Ruang Rapat Kepala Brida. Kegiatan dibuka oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, dengan moderator Made Sumbertiasih. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, serta dihadiri Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng bersama perwakilan seniman, Tim KI Brida dan diikuti oleh seniman lainnya melalui Zoom Meeting.Menurut Ketut Suwarmawan, melalui kegiatan ini diharapkan para seniman memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum hak cipta, jenis karya yang dilindungi, prosedur pencatatan, serta manfaat perlindungan hukum, sehingga karya seni yang dihasilkan dapat terlindungi sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.

Baca Selengkapnya »

Acara

06 Feb 2026

Kunjungan sosialisasi HKI ke Desa Banyuning

28 Jan 2026

Kunjungan sosialisasi HKI ke Desa Petandakan

24 Nov 2025

Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual