Selamat Datang di SiKual
Sistem Informasi Kekayaan Intelektual
Data Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng
Personal
Komunal
Total KI
Kategori Kekayaan Intelektual
Berita Terbaru
Pencatatan Hak Cipta Langkah Preventif Perlindungan Hukum
Hari ini Operator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng, Desak Putu Ryapratiwi, S.E., menerima koordinasi dan konsultasi seniman dari Kelurahan Banjar Tegal terkait rencana pendaftaran HKI, khususnya Hak Cipta, Kamis (27/8) di ruang pelayanan setempat. Koordinasi dan konsultasi tersebut membahas rencana pencatatan Hak Cipta atas karya cipta yang dimiliki, sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap karya yang telah dihasilkan melalui mekanisme pencatatan HKI.Pada kesempatan tersebut, Operator Desak Rya menjelaskan persyaratan administrasi, dokumen pendukung, prosedur, alur, serta tahapan pencatatan Hak Cipta, mulai dari persiapan dokumen hingga proses pengajuan. Ditekankan pula pentingnya melakukan pencatatan Hak Cipta sebagai langkah preventif dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terhadap karya serta memperkuat bukti kepemilikan atas karya cipta.
20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Terlindungi HKI di Bulfest 2026
Kemeriahan hari ke 3 Buleleng Festival (Bulfest) 2026, pada Kamis (20/8) di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE) RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng menjadi momen bersejarah bagi pemajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) daerah. Acara diawali dengan penampilan apik Tari Nelayan, dilanjutkan dengan launching resmi aplikasi Si Manja PKK (Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK) yang digagas oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng, berkolaborasi dengan Dinas Kominfosanti Buleleng yang dilaunching langsung oleh Bupati Buleleng! Momen puncak ditandai dengan penyerahan 20 Sertifikat HKI berupa Hak Cipta, diantaranya Aplikasi AKU Online (Disdukcapil), Aplikasi Pintar (Dinas Kesehatan), Platform Pokmaswas.org, dan Lagu "Bersepeda". Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif, diantaranya Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, dan Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Ekspresi Budaya Tradisional, diantaranya Tradisi Upacara Adat Nyeeb (Desa Adat Tajun), dan Tradisi Meamuk-amukan. Hak Merek UMKM Buleleng, diantaranya ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din'z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, dan Minyak Kalimosada Kalimosadi.Kemeriahan ditutup manis dengan persembahan Tari Kembang Girang serta hiburan Bondres yang menyampaikan sosialisasi HKI secara mengocok perut. Mari lindungi karya orisinalmu dan jaga identitas budaya daerah dengan mendaftarkan HKI melalui Brida Kabupaten Buleleng
Penguatan Pelindungan KI Dukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan
Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan, diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri secara zoom meeting, Kamis (13/8).Kegiatan ini diikuti oleh Brida, Bappedalitbang, dan Balitbangda provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia dalam rangka meningkatkan pemahaman serta memperkuat tata kelola pelindungan KI atas inovasi, karya, dan produk strategis yang dihasilkan pemerintah daerah.Dibuka secara resmi oleh Kepala BSKDN Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., yang dalam arahannya menegaskan bahwa inovasi tidak hanya berhenti pada proses penciptaan, tetapi harus menjadi aset pengetahuan organisasi yang dapat dimanfaatkan, dikembangkan, dan direplikasi oleh pemerintah daerah.Selain itu, Yusharto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini telah tercatat 36.742 inovasi yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini adalah agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai KI, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, serta menjadikannya sebagai bagian dari budaya kerja dalam pengelolaan inovasi di lingkungan pemerintahan.Selanjutnya, Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Hermansyah, S.T., S.H., M.M., memaparkan materi Kekayaan Intelektual sebagai Instrumen Strategis dalam Mendorong Inovasi Daerah. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pelindungan KI merupakan instrumen strategis yang memberikan kepastian hukum terhadap hasil inovasi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, serta mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah.Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menginventarisasi, mendokumentasikan, serta memfasilitasi pelindungan KI atas inovasi dan potensi daerah sebagai bagian dari penguatan pembangunan berbasis inovasi.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah semakin memahami pentingnya pelindungan KI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan inovasi daerah.