Logo SiKual

Tentang SiKual

Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng

SiKual adalah Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng. Platform ini berfungsi sebagai media untuk mengakses pangkalan data Kekayaan Intelektual (KI) masyarakat dan kearifan lokal, memperoleh informasi KI, melakukan pendaftaran HKI secara personal maupun komunal melalui BRIDA, serta menyediakan layanan pengaduan masyarakat terkait KI.

HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan hak yang timbul dari hasil kreativitas manusia dalam berbagai bentuk karya. HKI memberikan perlindungan hukum bagi penciptanya serta hak ekonomi atas hasil karyanya. Tujuannya adalah melindungi hasil karya, mencegah pelanggaran, dan mendorong inovasi di masyarakat.

Dasar hukum pelaksanaan Kekayaan Intelektual di Indonesia mencakup berbagai undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan dalam perlindungan serta pengelolaan hak kekayaan intelektual. Beberapa di antaranya adalah:

UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, terdapat PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kemenkumham, serta beberapa peraturan menteri seperti Permenkumham No. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Permohonan Paten, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Indikasi Geografis.