Logo SiKual

Semua Berita

Wanagiri Coffee Plantation Cito dan Basukian Siap Daftar HKI
Wanagiri Coffee Plantation Cito dan Basukian Siap Daftar HKI

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng lanjutkan koordinasi dan survey lapangan terhadap pengusaha kopi di Desa Gitgit, Desa Wanagiri, dan Desa Sekumpul Kabupaten Buleleng, Senin (23/6).  Tujuan Tim HKI untuk mengecek dan melakukan survey keberadaan usaha kopi sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk memfasilitasi pengakuan hak merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Di Desa Gitgit berkoordinasi dengan pengusaha kopi merek “Cito” yang dimiliki Wayan Sudira. Sebelumnya merek kopi Cito begitu terkenal di daerah Gitgit dengan proses produksi bubuk kopi yang sederhana, menjadikan cita rasa kopi yang sangat baik untuk dinikmati. Menurut Wayan Sudira, dalam beberapa tahun terakhir sejak covid melanda, usaha ini belum bisa melanjutkan produksi kopinya karena kendala tenaga kerja untuk melanjutkan usahanya serta kenaikan harga kopi semakin tinggi. Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya, tetapi juga dengan perkebunan kopi seperti kopi bermerek “Wanagiri Coffee Plantation” dengan pemilik Wayan Restika. Terletak di kawasan Bedugul, perkebunan ini menawarkan pengalaman unik bagi penikmat kopi, khususnya kopi luwak, yang terkenal sebagai salah satu kopi termahal di dunia. Wanagiri menghasilkan kopi Arabika, Robusta, dan kopi luwak, di mana kualitas tanah vulkanik dan iklim sejuk memberikan rasa khas pada kopinya. Kopi luwak diproses secara unik, melalui fermentasi alami dalam saluran pencernaan luwak, menciptakan rasa yang lebih halus dan kompleks. Pengunjung dapat melihat proses pengolahan kopi ini secara langsung, dari biji hingga cangkir, sekaligus mencicipi berbagai jenis kopi di tengah keindahan alam sekitar. Usaha yang digeluti Wayan Restika dimulai sejak tahun 2018 dengan khas kopi luwak asli. Para penikmatnya dari wisatawan asing yang mengunjungi wisata Bedugul. Dengan cita rasa delapan varian kopi yang diciptakannya, dapat menarik wisatawan untuk mengujungi Caffe Kopi dan menikmati langsung dikebunnya. Berdasarkan keterangan Wayan Restika, selain kopi berkualitas, perkebunan ini juga menerapkan pertanian berkelanjutan, menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya dan menjaga ekosistem lokal. Dengan pengalaman wisata yang menawarkan edukasi tentang kopi dan lingkungan, Wanagiri Coffee Plantation menjadi destinasi yang sempurna bagi pecinta kopi dan alam. Lain halnya dengan di Desa Sekumpul dengan ketinggian 700 mdpl, sangat baik untuk pertumbuhan kopi yang dihasilkannya, sehingga banyak usaha kopi tradisional yang dikembangkan.  Usaha kopi dengan merek “Basukian, Balinese Pure Coffe” yang dimiliki oleh Gede Juli Hendrawan telah memproduksi bubuk kopi selama dua tahun dari jenis kopi robusta. Menurutnya, proses roasting telah menggunakan mesin modern, pengilingan dengan pemanas gas dan dinamo listrik, packing dengan menggunakan mesin digital sehingga merek kopi lebih menarik.  Dari hasil produksi yang dihasilkan lebih banyak dipasarkan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 23 Jun 2025
19x dibaca
Kemenkum Kanwil Bali Analisis Kebijakan Pelayanan Cipta dan Paten
Kemenkum Kanwil Bali Analisis Kebijakan Pelayanan Cipta dan Paten

Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring, Senin (23/6) dalam rangka Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring masukan secara komprehensif dan berbasis data. FGD dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Bali I Wayan Redana, dengan Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan dihadiri oleh beberapa Perguruan Tinggi di Bali, pemilik Sentra KI, Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali. Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan menyampaikan bahwa PermenkumHAM RI Nomor 20 Tahun 2020 adalah merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membahas secara khusus terkait jenis PNBP dari Pelayanan KI berupa Biaya Tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, Lembaga Litbang Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10 % dan dalam keadaan tertentu 0%. Keberadaan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah terimplementasi dari kurun waktu  21 Juli 2020 s/d 23 Juni 2025 (4 tahun 11 bulan), sehingga dianggap relevan dilakukan pengkajian dan analisis. Implementasi PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 tentunya membutuhkan evaluasi tentang efektivitasnya serta implikasinya secara empiris dikaitkan peran kinerja Kanwil Bali dalam implementasi kebijakan. Kanwil Provinsi Bali dalam mengkaji implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah melakukan Identifikasi pada Kelompok/Target Pelaksana Kebijakan (sub bidang pelayanan KI Kanwil Bali) dan Kelompok/Target Sasaran Kebijakan (Inventor, BRIDA, Sentra KI dan Akademisi di Bali) untuk menentukan faktor pendukung, penghambat, tantangan, solusi/rekomendasi. Lebih lanjut, Prof. Supasti menegaskan dengan mencermati keberadaan ranah normatif maupun empiris, maka menjadi relevan serta menjadi penting dilakukan Kajian Kebijakan Hukum terhadap PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020. Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang menjadi fokus kajian, yaitu; 1) Bagaimana keberadaan serta dampak implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka peningkatan perlindungan Paten dan Hak Cipta khususnya bagi Usaha Mikro & Usaha Menengah, Lembaga Pendidikan serta Litbang Pemerintah?; dan 2) Upaya dan rekomendasi apa yang diajukan untuk merespon hasil evaluasi implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 dalam rangka memfasilitasi perlindungan Paten dan Hak Cipta yang lebih komprehensif? Dengan menggunakan metode penelitian Socio Legal Penelitian Hukum Inter Disipline, dan dengan menggunakan metode analis deskriptif kualitatif. Hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Sasaran Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Dari data yang tersedia Jumlah permohonan Paten dari tahun 2022 s/d 2025 relatif kecil  berkisar pada angka puluhan. Sementara itu permohonan Hak Cipta mencapai jumlah 4567 di tahun 2023; Tidak secara eksplisit dikemukakan jumlah permohonan Paten dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, juga Litbang Pemerintah; Data terlihat masih bervariasi dari sumber-sumber yang ditelusuri; Data dari salah satu Sentra KI di Bali menunjukkan tidak semua permohonan Paten sudah mendapat Granted Paten. Masih sebagian dengan status yang bervariasi dan dalam proses; Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 relevan bagi pemilik Paten yang sudah granted terkait permohonan tarif biaya tahunan Paten. Para inventor masih berfokus pada proses permohonan Paten belum memiliki Sertifikat Paten; Secara kualitatif hasil wawancara pada beberapa inventor maupun dosen pengampu mata kuliah HKI, data menunjukkan mereka belum pernah mengikuti sosialisasi tentang PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020; Pernah ada satu inventor ingin mengajukan permohonan keringanan biaya tarif tahunan Paten, namun tidak diketahui hasilnya apakah permohonan disetujui atau ditolak; dan Penting menelusuri lebih jauh target sasaran secara komprehensif tentang permohonan Paten : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta, Litbang Pemerintah. Sedangkan hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Kanwil Kemenkum Bali secara berkelanjutan mensosialisasikan, mengedukasi dan memfasilitasi  perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Serkuit Terpadu. Untuk Sosialisasi Paten selama ini masih secara umum; Brida provinsi/kabupaten keberadaannya masih baru sehingga perlu pendampingan yang intensif; dan Para Akademisi agar lebih partisipasif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi perlindungan HKI, namun selama ini untuk Paten secara umum saja, lebih dominan ke Hak Cipta dan Merek. Dari hasil analisis tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Bali belum maksimal khususnya berkaitan dengan permohonan tarif 10 % dan tarif 0 % untuk biaya tahunan Paten. Faktor penyebabnya dari perspektif target sasaran (inventor) mereka masih jumlahnya relatif kecil, masih berjuang pada tahap memperoleh Paten dan Sertifikat Paten. Sementara itu dari Target Pelaksana Kebijakan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan Paten pada umumnya serta KI lainnya. Di lain sisi keberadaan Brida masih relatif baru dan masa transisi.Beberapa rekomendasi diantaranya; Kepada Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar juga memperioritaskan sosialisasi dan edukasi kebijakan yang target saasarannya relatif kecil seperti inventor, mengingat mereka penting mendapat pengetahuan, pemahaman perlindungan dan keadilan terkait keringanan-keringanan dalam biaya tahunan Paten khususnya ketika Paten belum komersial baik yang berasal dari Lembaga Pendidikan maupun dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh target sasaran.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 23 Jun 2025
18x dibaca
Kemenkum Kanwil Bali Evaluasi Regulasi Pelayanan Cipta dan Paten
Kemenkum Kanwil Bali Evaluasi Regulasi Pelayanan Cipta dan Paten

Tim Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali melaksanakan koordinasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (18/6). Koordinasi dalam rangka menggali informasi serta memperoleh masukan terkait implementasi dari Peraturan Kementerian, sehubungan dengan pelaksanaan analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Tim Kemenkum diterima oleh Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana bersama anggota. Menurut Mira, informasi dan masukan yang diperoleh nantinya akan dianalisis serta dievaluasi sebagai bahan awal pelaksanaan diskusi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.Beberapa gambaran terkait pengalaman dalam hal pelaksanaan fasilitasi HKI, terutama terkait Cipta dan Paten serta beberapa masukan telah disampaikan kepada Tim Kemenkum Kanwil Bali, agar dapat dijadikan rekomendasi ataupun sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di Kementerian Pusat.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 18 Jun 2025
21x dibaca
Sosialisasi HKI, Tim Brida Kunjungi Pengusaha Kopi di Busungbiu
Sosialisasi HKI, Tim Brida Kunjungi Pengusaha Kopi di Busungbiu

Kunjungan ke pengusaha kopi di Buleleng terus dilakukan Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dalam rangka koordinasi dan survey usaha. Kunjungan kali ini, Senin (16/6) ke Desa Bongancina dan Desa Busungbiu Kecamatan Bususngbiu. Ketua tim, I Gede Suardika, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa koordinasi bertujuan untuk mengevaluasi keberlanjutan usaha Kopi, dan juga untuk sosialisasi hak merek yang dimiliki oleh pengusaha kopi. Di Desa Bongancina bertemu dengan Perbekel Bongancina serta pemilik usaha kopi dengan merek “Sari Bunga Coffee”, Dewa Kadek Aditya Cahya Putra. Berdasarkan keterangan Dewa Aditya, usaha kopi telah digeluti sejak tahun 1997 dengan proses produksi sederhana menggunakan kayu api. Sebelumnya, produk sudah pernah dipasarkan ke Denpasar, Tabanan, dan di sekitar Kecamatan Busungbiu. Namun, dengan kenaikan harga kopi menjadikan produksi dalam tahun terakhir mengalami penurunan. Dengan ketekadan usaha kuat sampai sekarang masih bisa bertahan untuk memenuhi pelanggannya. Menurutnya, dalam seminggu bisa melakukan penggilingan beberapa kali untuk menghasilkan serbuk kopi. Terkait dengan hak merek, Dewa Aditya berkeinginan untuk mengajukan agar mendapatkan sertifikat hak merek. Kemudian di Desa Busungbiu juga berkoordinasi dengan Perbekel Busungbiu, serta dengan pemilik usaha kopi bubuk merek “Busungbiu”, Gede Yasa. Ia menjelaskan usaha yang didirikan telah berjalan selama tujuh tahun, dan merupakan satu satunya usaha penggilingan serbuk kopi asli di Desa Busungbiu. Kopi didapatkannya dari pengepul di daerah Pucaksari, Dapdap Putih, dan disekitaran Umejero.Walaupun harga kopi masih mahal, tetapi usaha berjalan normal dengan produksi hasil penggilingan satu minggu sekali, dengan penjualan disekitaran Busungbiu. Dari koordinasi yang dilakukan, merek kopi “Busungbiu” telah melengkapi data persyaratan untuk mendapatkan sertifikat HKI

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 16 Jun 2025
15x dibaca
Tim HKI Brida Menuju Desa Sepang di Ketinggian 800 Meter
Tim HKI Brida Menuju Desa Sepang di Ketinggian 800 Meter

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng lanjutkan koordinasi dan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Sepang dan Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu, Kamis (12/6). Desa Sepang merupakan desa yang terletak pada ketinggian 550 sampai 800 meter di atas permukaan laut, sehingga wilayah perkebunannya menjadi sangat ideal untuk budidaya buah kopi dengan jenis Robusta. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Desa Sepang adalah menjadi petani kopi pada kebun milik pribadi maupun milik bersama. Sesuai dengan artikel “Menggali Potensi Alam Desa Sepang: Eksotis Namun Tersembunyi”, disebutkan bahwa hampir di setiap sudut dari keempat dusun ditanami kopi. Dengan banyaknya tanaman kopi pada Desa Sepang, maka bukan hal yang mengherankan jika terdapat banyak usaha dalam pengolahan biji kopi dari awal panen hingga pembuatan sampai menjadi produk kopi bubuk. Usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi Pemasaran Buana Amerta Sari yang di Ketuai oleh Made Wilantara dulu memang sempat beroperasi, namun selama dua tahun terakhir tidak berproduksi. Menurut Wilantara, hal tersebut dikarenakan bahan baku kopi yang digunakan semakin mahal, mesin dalam kondisi rusak, belum ada tenaga kerja yang maksimal untuk melanjutkan usaha produksi kopi.  Menurutnya, jikalau kembali beroperasi akan berkoordinasi kembali dengan tim untuk mendapatkan sertifikat hak merek. Masih di Desa Sepang, tim melakukan kunjungan ke “Segiri Coffe” milik I Wayan Wardana. Usaha kecil-kecilan telah dimulainya sejak tahun 2006, namun dengan merek “Segiri Kopi” telah digunakan sejak tiga tahun terakhir. Jenis kopi yang di produksi dari kebunnya sendiri dengan jenis kopi Robusta. Menurut Wardana, Kopi Robusta telah ada sejak zaman Belanda yang tumbuh dikebunnya sendiri, serta sangat baik untuk dijadikan serbuk dengan cita rasa dan aroma yang baik, sehingga dapat menciptakan produksi kopi jenis varian inokulan dan original. Dari segi pemasaran telah merambah ke Denpasar, Negara dan juga ke hotel untuk tamu asing. Berlanjut ke Desa Pucaksari tepatnya di pengusaha kopi “Kumara Kutul”, yang dimiliki oleh Koperasi Kumara Desa Pucaksari dengan ketua I Nyoman Cindramaya. Usaha kopi ini belum berjalan optimal, karena mesin pengolah serbuk kopi yang digunakan dengan daya listrik yang besar, sehingga belum bisa untuk menutupi biaya operasional yang dihasilkan.Dari hasil koordinasi, tim telah memfasilitasi dan melengkapi dokumen yang diajukan Segiri Coffe untuk mendapatkan sertifikat HKI.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 13 Jun 2025
16x dibaca
Tim Brida Fasilitasi Pengusaha Kopi Di Buleleng Daftar HKI
Tim Brida Fasilitasi Pengusaha Kopi Di Buleleng Daftar HKI

Koordiansi dan survey Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng berlanjut ke pengusaha Kopi di Desa Kalibukbuk dan Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, Rabu (11/6). Menurut anggota tim, I Gede Suardika, S.E., M.Pd., koordinasi dilaksanakan untuk mengetahui keberlanjutan dan produksi yang dilakukan oleh pengusaha kopi yang masuk dalam daftar temuan BPK untuk mendapatkan sertifikat HKI. Di Desa Kalibukbuk, koordinasi ke perdagangan usaha kopi dengan pemilik Nawasena Dvipantara. Setelah melakukan koordinasi, usaha kopi tersebut belakangan ini tidak memproduksi secara maksimal. Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ke Desa Kayuputih, tepatnya ke pengusaha kopi “UD. Cempaka Putih” dengan pemilik Ida Komang Ariana. Produksi kopi yang dilakukan telah dirintis sejak tahun 1996 dari perpaduan campuran Kopi Robusta dan Arabika, sehingga memiliki aroma yang baik.  Sampai sekarang produksi yang dilakukan masih berkelanjutan. Dari merek yang telah dikenal, akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Masih di Desa Kayuputih, tim juga melakukan kunjungan ke pengusaha kopi cap “Mawar”, dengan pemilik Ketut Rusbianto, yang telah merintis usaha penggilingan kopi yang dulunya masih manual sejak tahun 2019. Sekarang telah melakukan penggilingan dengan sistem perputaran Ginamo/Listrik. Pemasaran produksi yang dihasilkan masih terbatas pada Desa Kayuputih dan Banyuatis. Untuk ke depan, menurutnya akan melakukan pemasaran ke luar, karena sekarang ini harga bijian kopi masih terbilang mahal.Dari hasil pemantuan, kedua usaha kopi tersebut telah memiliki ijin usaha, dan produksi kopi yang dihasilkan telah berjalan terus menerus. Diharapkan pengusaha segera mengajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI, dengan persyaratan yang difasilitasi Brida Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 11 Jun 2025
29x dibaca
Tim HKI Brida Buleleng Kunjungi Pengusaha Kopi di Desa Pedawa dan Cempaga
Tim HKI Brida Buleleng Kunjungi Pengusaha Kopi di Desa Pedawa dan Cempaga

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kali ini melanjutkan kunjungan ke pengusaha kopi di Kecamatan Banjar tepatnya di Desa Pedawa dan Cempaga, Rabu (4/6), sebagai wujud tindak lanjut audit BPK RI Perwakilan Bali terkait Usaha/Produk Kopi di Kabupaten Buleleng yang belum memiliki Sertifikat HKI. Di Desa Pedawa, Tim HKI menuju “Kopi Moola” yang diterima Kadek Rizal Prasetya Harta Utama Putra selaku pemilik usaha. Kopi Moola Pedawa adalah salah satu usaha kopi yang ditekuninya. Kopi ini dikerjakan dengan pengolahan tradisional dan telah dimulai sejak sepuluh tahun yang lalu (2015). Kopi Moola Pedawa diproduksi dengan sistem roasting masih menggunakan bara api kayu bakar jenis kayu kopi, sehingga aroma kopi yang diproduksi menjadi lebih terasa. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan konsistensi rasa yang telah dibangun sejak dulu. Dalam hal pemasaran, Kadek Rizal mengikuti perkembangan pasar dengan melakukan inovasi dari segi pengemasan produk untuk menarik minat pembeli. Sembari menyiapkan berbagai hal dalam menghadapi gencarnya dunia e-commerce, pihaknya memasarkan produknya di Kubu Hobbit (Rumah Hobbit), rumah mungil hasil kreasi sendiri yang pada awalnya dibangun untuk memperindah tempat penampungan air bersih. Para wisatawan berkunjung ke rumah-rumah kecil menyerupai Rumah Hobbit ini mulai dari wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara. Selain kopinya yang khas, Kopi Moola Pedawa jika diminum di sini juga menggunakan teknik yang dilakukan masyarakat Pedawa kebanyakan, yakni menggigit gula merah terlebih dahulu sebelum meminum kopinya. Selain ditemukan di Desa Pedawa, Kopi Moola juga bisa ditemukan di beberapa kedai kopi kecil di Denpasar, hal ini terjadi karena penyebarannya yang dari mulut ke mulut. Sehubungan dengan telah memiliki ijin usaha serta sertifikat halal dari MUI, maka pemilik usaha akan mengajukan kembali untuk mendapatkan sertifikat HKI dari merek yang telah dibuat. Lain halnya dengan di Desa Pedawa, di Desa Cempaga selaku desa tetangga juga ada pengusaha kopi yang berkembang, yaitu “Kopi Bubuk Bali Aga” yang dimiliki Kadek Darsanayasa. Dengan aroma yang khas kopi robusta, sistem pemrosesannya asli dengan kayu bakar yang menambah aroma khas ketika dihidangkan. Usaha kopi bubuk ini juga telah memiliki ijin usaha dan telah memiliki merek yang telah dikenal didesanya. Hasil produksi dijual tidak hanya disekitaran Kecamatan Banjar, tetapi juga dijual lewat on line.Dari hasil koordinasi, Tim HKI tentunya akan memfasilitasi pengusulan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Jikalau ada merek yang sama pada pangkalan data HKI, maka akan dilakukan koordinasi dengan pemilik usaha kopi. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 04 Jun 2025
33x dibaca
DJKI Edukasi Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu
DJKI Edukasi Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu”, Senin (2/6) dengan Narasumber Makki Omar Parikesit, selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).Menurut Omar, LMKN berperan sebagai lembaga bantu pemerintah yang mengelola hak cipta lagu dan musik, khususnya dalam hal penarikan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti. LMKN juga memiliki tugas untuk memastikan kepastian hukum terkait hak cipta dan memastikan pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya cipta mereka."Siapapun yang memiliki karya music/lagu dapat langsung didaftarkan di LMKN sebelum karya tersebut booming, sehingga dari awal karya tersebut sudah dilindungi. Apapun bentuk kepentingan dari penggunaan musik dan lagu tersebut, si penciptanya harus mendapat kepastian terkait kompensasi seperti apa, dalam arti kepemilikan atas lagunya tersebut tidak akan diganggu", ungkapnya.Pentingnya lisensi musik dan lagu tersebut ada, untuk menjaga dan melindungi secara hukum hak-hak dari si pencipta musik dan lagu tersebut. Untuk mendaftarkan hasil karya cipta musik/lagu di LMKN, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs web E-Hakcipta atau melalui sistem pendaftaran Kantor Hak Cipta Elektronik (eCO). Prosesnya melibatkan registrasi akun, pengisian formulir pendaftaran, dan pengisian data pendukung, lalu diikuti dengan verifikasi dan pembayaran royalti jika diperlukan.LMKN menghimpun royalti dari hak pengumuman dan komunikasi, sehingga jika karya cipta digunakan secara publik, pencipta berhak atas bagian dari royalti tersebut. Untuk mendapatkan bagian dari royalti, pencipta harus menjadi anggota LMK. LMKN juga menyediakan layanan lisensi untuk live event, sehingga pencipta dapat memastikan bahwa setiap musik yang digunakan dalam acara live telah memiliki izin resmi. Dengan mendaftarkan hak cipta di LMKN, dapat dipastikan bahwa karya pencipta dilindungi secara hukum dan pencipta dapat menikmati royalti jika karya cipta tersebut digunakan oleh pihak lain.Lebih lanjut, Omar menyampaikan beberapa jenis lisensi, diantaranya; 1) Lisensi Sinkronisasi, yaitu si lagu tersebut ditempelkan dengan media lain, video, film, sondtrack, iklan, jingle; 2) Lisensi Mekanis, jika merekam/mendistribusikan ulang lagu tersebut melalui CD, kaset, streaming, background di sosmed; 3) Public Performance Lisence, dimana lagu-lagu tersebut dipakai untuk public performance biasaya dipasang di cafe, radio, bus, handphone atau ditempat dimana lagu tersebut dinikmati dan memberikan manfaat; dan 4) Lisensi Master, master rekaman asli yang dipakai biasanya untuk soundtrack film.Dokumen tata laksana pengunaan royalti, dukungan hukum atas pemilik hak cipta itu payungnya adalah Uundang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Yang utama dibahas adalah hak ekonominya, hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait dan dapat dialihkan kepada orang berupa hak penggandaan (memperbanyak) dan hak pengumuman.Di samping hak ekonomi yang tak kalah pentingnya adalah hak moral menjamin hak si pencipta bahwa hasil karya mereka tidak dapat dihilangkan/dihapus tanpa alasan apapun meskipun sudah dialihkan ke orang lain. UU di atas diterjemahkan lagi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik."Siapapun boleh memakai lagu si pencipta, namun selama dia (si user music/lagu) membayar musik/lagu hasil dari kegiatan komersil yang dilakukan. PP di atas dijelaskan Kembali melalui Permenkumham Nomor 9 tahun 2022 Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik", tambah Omar.LMKN dibantu oleh pelaksana harian yang bertugas mendata user/penggguna hak cipta apapun itu bentuknya yang digunakan secara komersil; melakukan korespondensi kepada pengguna/user hak cipta terkait besaran tarif royalty yang harus dibayarkan. Tarif royalti telah diatur pada PP yang telah disampaikan diatas. User/Pengguna hak cipta yang telah membayar tagihan royalti akan diberikan sertifikat oleh LMKN.LMKN memberikan lisensi kepada user, dan user membuat laporan berdasarkan penggunaan hak cipta kepada LMKN. LMKN memastikan bahwa royalti yang dibayarkan sudah sampai ke pencipta musik/lagu tersebut. Pembagian jumlah royalti musik/lagu tersebut bergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis royalti, misalnya royalti penulis lagu, royalti penerbit, jenis penggunaan musik, misalnya, konser, streaming, radio, dan perjanjian yang dibuat antara para pemangku kepentingan. Secara umum, pembagian royalti dihitung sebagai persentase dari pendapatan yang dihasilkan dari penggunaan musik. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 02 Jun 2025
14x dibaca
TIM HKI Brida Kembali Kunjungi Pengusaha Kopi
TIM HKI Brida Kembali Kunjungi Pengusaha Kopi

im Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melakukan survey lapangan, Rabu (28/5) ke empat pengusaha kopi di wilayah Kecamatan Busungbiu, antara lain Desa Umejero, Tinggarsari, Sepang Kelod, dan Dapdap Putih.Empat desa tersebut memiliki potensi yang besar dalam pengembangan kopi lokal. Kopi yang dihasilkan memiliki kualitas yang cukup baik dan bisa bersaing dengan kopi-kopi lainnya. Kualitas kopi tersebut didukung oleh faktor lingkungan yang baik, seperti kondisi tanah dan iklim yang cocok untuk pertumbuhan tanaman kopi. Selain itu, desa-desa tersebut memiliki sumber daya manusia yang terampil dalam mengolah biji kopi, sehingga menjadikan kopi yang dihasilkan semakin berkualitas.Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai peluang usaha bagi masyarakat desa, seperti pembukaan warung kopi atau pengolahan biji kopi menjadi produk-produk olahan. Koordinasi yang dilaksanakan di Desa Umejero pada pengusaha Kopi Bubuk Robusta Top dengan pemilik Nyoman Sadiadnya, masih berjalan dan telah mendapatkan ijin usaha serta berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat KI.Kemudian di Desa Tinggarsari pada usaha Sari Coffe dengan pemilik Gede Sinar telah memiliki ijin usaha, sertifikat halal, telah mengikuti pelatihan produk olahan kopi dan ikut dalam even-even pameran tingkat nasional. Untuk selanjutnya tim HKI akan mengusulkan untuk mendapatkan sertifikat KI.Perjalanan selanjutnya melakukan koordinasi ke UMKM Kopi Bali Mustika di Desa Sepang Kelod dengan pemilik Pande Made Mustika. Menurutnya, kopi yang dihasilkan didaerahnya kebanyakan kopi Robusta, sama dengan daerah di empat desa tersebut dengan cita rasa dan aroma yang baik. Dari sisi usaha telah mendapatkan nomor ijin usaha, produksi dengan merek Bali Mustika telah dikenal dimasyarakat sekitar, selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat KI.Selanjutnya, produk kopi asli dari Desa Dapdap Putih adalah kopi bubuk dengan merek Orista, dengan pemilik Ni Putu Tuti Lestiana dan telah berijin usaha. Menurutnya, dari hasil produksi yang dihasilkan dengan memanfaatkan potensi kopi di desa Dapdap Putih, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat serta memperkenalkan kopi lokal yang berkualitas kepada masyarakat luas.Dari semuanya, setelah ditelusuri pada pangkalan data Kekayaan Intelektual DJKI, masih ada kesamaan merek dengan pengusaha yang lain, sehingga solusi yang diambil dengan menambah kata unik terhadap merek yang diajukan, dan dari sisi logo selanjutnya akan dikoordinasikan dengan petugas desain PLUT pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 29 May 2025
36x dibaca
Pascaterbit HKI Tim Brida Kunjungi Keberlanjutan Usaha Minyak Cukli di Buleleng
Pascaterbit HKI Tim Brida Kunjungi Keberlanjutan Usaha Minyak Cukli di Buleleng

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali melakukan kunjungan ke Buleleng tepatnya ke UD. Mahusadhi, Rabu (21/5), dipimpin Kabid Inovasi dan Teknologi, Ira Damayanti, S.H., M.H. Perwakilan Brida Buleleng, Analis Kebijakan Ahli Muda, I Putu Adhy Wicaksana Adi Saputra, S.Kom., M.Kom., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., serta Pelaksana Made Adi Suradnya ikut mendampingi kunjungan tersebut. UD. Mahusadhi yang dipimpin oleh Jro Gde Sukita merupakan usaha yang bergerak dalam pengolahan Minyak Cukli, dan merupakan ramuan herbal tanpa bahan pengawet yang berlokasi di Desa Kalianget Kecamatan Seririt. Menurut Sukita, Cukli (Nautilus) adalah binatang laut yang sangat sulit ditemukan, karena binatang ini cuma bisa hidup di dasar laut dengan kedalaman antara 1000 meter dari permukaan laut. â€śSejak jaman dahulu, binatang Cukli laut ini sangat diyakini keampuhannya untuk mengobati segala jenis penyakit, baik penyakit dalam maupun penyakit di luar tubuh. Agar minyak Cukli ini menjadi sempurna, maka kami meramu dengan minyak tandusan dari 11 macam jenis buah kelapa yang cukup tua dari pohonnya”, ungkap Sukita.Pada kesempatan itu, Ira Damayanti mengingatkan bahwa UD. Mahusadhi telah mendapatkan sertifikat HKI pada bulan Juli 2024 yang difasilitasi oleh Brida Provinsi Bali. Oleh karenanya, tujuan kunjungan adalah untuk mengetahuai keberlanjutan usaha tersebut pasca didapatkannya sertifikat HKI, baik dari segi produksi maupun pemasaran usaha. Untuk kedepannya, usulan dari pemilik usaha agar bisa difasilitasi kembali untuk mendapatkan Hak Paten.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 21 May 2025
38x dibaca
Kopi Buleleng Bukan Sekedar Komoditas Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan
Kopi Buleleng Bukan Sekedar Komoditas Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dan Tim HKI Dinas Perindustian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Buleleng, kembali melaksanakan kunjungan ke pengusaha kopi di Kabupaten Buleleng, Senin (19/5). Kopi Buleleng tidak hanya dimaknai sebagai sekadar komoditas, namun juga mampu menjadi pengalaman wisata yang tak terlupakan bagi para turis melalui penyajian asal-usul dari bagaimana secangkir kopi itu bisa tercipta. Hal itulah yang menjadi motivasi seorang Middle Mangesa Patoding, owner “Kopi Unity1” untuk mendirikan Heritage Coffee Farm dan Roastery yang berlokasi di daerah Lovina Desa Kaliasem untuk mendapatkan hak merek. Dari informasi yang didapat, menurut Middle kopi yang diolah lebih banyak berasal dari jenis Kopi Robusta dari daerah Pedawa dan Wanagiri, yang mempunyai cita rasa yang baik. Selanjutnya, kunjungan ke “Sakis Kopi” dengan owner Komang Oki Sulistiawan di Kelurahan Penarukan. Produksi yang dihasilkan adalah Kopi Robusta yang berasal dari penghasil kopi di Buleleng. Menurut Oki, selain usaha kopi yang dihasilkan juga dengan membuat usaha olahan bumbu yang telah di label “Pan Kari”. Dari label tersebut juga direncanakan akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Kunjungan terakhir, di Desa Tajun yaitu UD. Tumpuk Sari dengan merek “Sari Kopi” bersama owner Komang Dendi. Desa Tajun dengan penghasil kopi yang banyak menginspirasi Dendi untuk memproduksi kopi bubuk yang diedarkan didaerahnya, dan juga Singaraja serta Denpasar. Dengan merek yang sudah terkenal, Dendi mengiginkan untuk mendapatkan sertifikat HKI.Melalui koordiansi ini, diharapkan ketiga pengusaha tersebut segera mengajukan dan melengkapi persyaratan berupa KTP, NPWP, Ijin Usaha serta contoh produk olahan kopi dengan kemasan/merek/logo yang akan didaftarkan.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 19 May 2025
28x dibaca
Di Era Digital Hak Cipta dan HAM Saling Bertemu atau Justru Berbenturan
Di Era Digital Hak Cipta dan HAM Saling Bertemu atau Justru Berbenturan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intektual dengan tema “Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mencari Titik Temu di Era Digital”, Kamis (24/5) dengan narasumber Anggara Suwahju selaku Managing Director Chayra Law Center. Menurut Anggara, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta dan HAM bukan saling bertentangan, namun keduanya saling berkaitan, sebab pelindungan Hak Cipta yang berlebihan dapat berbenturan dengan kebebasan berekspresi. Hak Cipta jika diatur dengan baik akan mendukung HAM, namun jika tidak diatur bisa jadi akan menghambat HAM. Hak Cipta jangan hanya dianggap sebagai hak ekonomi saja, namun Hak Cipta bisa juga digunakan sebagai instrument untuk meningkatkan partisipasi publik baik dalam hal budaya, pendidikan, pengetahuan, kebebasan ekspresi, dan lainnya. Apakah Hak Cipta itu memperkuat atau membatasi Hak Asasi Manusia? Di samping Hak Cipta sebagai alat pelindung yang dapat melindungi karya cipta seseorang dari sisi hukum, dapat pula menghambat penikmatan HAM tegantung pada bagaimana hukum itu dirancang. Lebih lanjut, Anggara menjelaskan hubungan antara Hak Cipta dengan HAM yang secara prinsip terhubung. Dalam konteks hukum di era digital ini, Hak Cipta tidak bersifat absolut, dan ada batas-batas keseimbangan dalam konteks masyarakat. Dalam hal ini, juga disampaikan bahwa salah satu contoh dari pelanggaran hak cipta adalah membagikan e-book berbayar secara gratis di media sosial. Dalam kerangka HAM, setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kemajuan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak Cipta dalam konteks HAM harus dikhususkan tidak hanya sekedar kepentingan dari individu pencipta. Menikmati perkembangan budaya, ilmu pengetahuan merupakan bagian dari HAM termasuk Hak Cipta itu sendiri. Maka dari itu, negara mepunyai peran menciptakan sistem yang memungkinkan memberikan akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya, meski di sisi lain ada pasal yang mengakui bahwa Hak Cipta tersebut harus dilindungi. Inilah yang disebut dualitas,disatu sisi melindungi si pencipta, dan disisi lain memastikan masyarakat tidak terkunci aksesnya terhadap karya tersebut. Konflik akan muncul jika si pencipta membatasi akses terhadap hasil ciptaannya yang mempunyai nilai eksklusif yang harus dilindungi. Disini terdapat perbedaan apakah persoalan partisipasi dibatasi ataukah persoalan menikmati yang dibatasi? Jadi sangat penting menciptakan platform/mekanisme perlindungan hukum Hak Cipta dan HAM yang selaras/seimbang.Pada kesempatan ini disampaikan pula bahwa dalam konteks era digital, tantangan utama dalam penegakan Hak Cipta adalah dari segi implementasi, contohnya kemudahan dalam hal penggadaan dan penyebaran konten secara instan dan lintas negara. Salah satu tantangan dari sisi HAM dalam pelaksanaan Hak Cipta Digital adalah dengan mengurangi akses publik terhadap informasi. Oleh karena itu, hukum harus proporsional dan adaptif. Di samping itu pula Hak Cipta, ekspresi dan partisipasi harus dikelola secara seimbang. Masa depan ruang digital ditentukan oleh regulasi yang adil dan visioner. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 24 Apr 2025
112x dibaca