Kusuma Festival Kecamatan Kubutambahan Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Jumat (24/4) di Lapangan Desa Pakisan.Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) untuk Tarian Sakral Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan. Sertifikat ini difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan resmi atas karya intelektual yang telah didaftarkan.Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi terhadap upaya pelestarian seni dan budaya lokal, serta menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan identitas daerah.Kusuma Festival Kecamatan Kubutambahan turut menampilkan berbagai pertunjukan seni tradisional yang mencerminkan kekayaan budaya lokal, diantaranya Tari Pendet massal, Tari Gerumbungan, dan Tari Seselan Semaya.Festival turut dihadiri Wakil Bupati Buleleng, Ketua Tim Penggerak PKK, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, seluruh perangkat daerah Kabupaten Buleleng, Staf Ahli Bupati, Camat sekabupaten Buleleng, Perbekel sekecamatan Kubutambahan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tentunya warga Kubutambahan.
Baca Selengkapnya »
Tim Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survei di wilayah Kecamatan Sawan, Kamis (23/4) dengan tujuan penelusuran serta pendataan potensi KI berbasis budaya dan kearifan lokal masyarakat. Kegiatan diawali di Desa Jagaraga dengan diterima oleh Perbekel Nyoman Parta, didampingi oleh Kasi Pelayanan Umum. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap Tari Pependetan, Tari Grebed-grebedan Belulang, dan Palawakya yang merupakan bentuk seni tradisional yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Menurut para seniman, Arya Suryawan dan Made Sumendra Wijaya, kesenian tersebut diwariskan secara turun-temurun dan masih digunakan dalam kegiatan adat serta upacara keagamaan. Namun, Tari Pependetan dinilai belum berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, karena masih bersifat umum dan juga ditemukan di daerah lain. Adapun potensi KI di Desa Jagaraga yang dapat didorong yaitu Tari Grebed-grebedan Belulang yang memiliki kekhasan lokal, dan nilai ritual yang kuat sebagai bagian dari tradisi masyarakat setempat. Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, Tari Palawakya juga berpotensi untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, karena belum memiliki perlindungan hukum, sementara penciptanya telah diketahui bernama Pan Wandres. Hal ini membuka peluang untuk didaftarkan sebagai KI khususnya Hak Cipta. Berlanjut ke Desa Sinabun dengan tujuan survei Gong Jangjing, sebuah kesenian musik tradisional yang digunakan dalam berbagai kegiatan adat dan pertunjukan budaya. Pada kegiatan ini, Tim KI melakukan wawancara dengan maestro sekaligus narasumber, Somanada dan Wayan Warsana yang juga menyimpan peninggalan Gong Jangjing tersebut. Menurut mereka, kesenian ini memiliki nilai historis dan keunikan tersendiri, baik dari segi bentuk, bunyi, maupun pola permainan. Dengan demikian berpotensi sebagai KI Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Berdasarkan hasil survei dapat disimpulkan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kecamatan Sawan cukup besar, khususnya pada sektor seni pertunjukan dan kesenian tradisional. Objek-objek tersebut berpotensi untuk didorong sebagai KI Komunal EBT maupun Hak Cipta untuk karya yang telah diketahui penciptanya.Namun demikian, sebagian besar potensi tersebut masih memerlukan penguatan dari sisi dokumentasi, penelusuran sejarah, serta kajian makna budaya. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lanjutan dengan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Kebudayaan dalam proses pengembangan dan fasilitasi pendaftarannya.
Baca Selengkapnya »
Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung Kepala Brida, Ketut Suwarmawan beserta staf melakukan kunjungan ke Rumah Intaran yang berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (23/4). Kehadiran tim disambut hangat oleh Direktur sekaligus Principal Architect Rumah Intaran, Gede Kresna Nata Dwijaksana.Menurut Suwarmawan, kunjungan ini dalam rangka mendorong perlindungan hukum terhadap hasil inovasi dan kreativitas yang dihasilkan oleh Rumah Intaran. Produk-produk yang dikembangkan tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga fungsi yang kuat serta potensi besar untuk dikembangkan secara komersial. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pada kategori merek/brand, guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing produk di pasar.Principal Architect Rumah Intaran, Kresna Nata menyampaikan komitmennya untuk melindungi berbagai brand yang telah mereka kembangkan sejak lama. Upaya ini dilakukan melalui proses pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi penguatan identitas usaha.Adapun beberapa brand yang direncanakan untuk didaftarkan antara lain Rumah Intaran, Pengalaman Rasa, Pengalaman Rasa Gastronomy, Alam Semesta, Pasar Intaran, dan Lapar Mata.Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran HKI diharapkan berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan usaha kreatif Rumah Intaran. Selain itu, kolaborasi antara Brida Buleleng dengan pegiat inovasi lokal seperti Rumah Intaran, tentunya akan terus berlanjut dalam mendukung ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing.
Baca Selengkapnya »
Di balik keindahan ukiran paras khas Desa Sangsit, tersimpan cerita panjang warisan leluhur yang terus hidup di tangan para perajin. Namun, hingga kini, karya tersebut masih berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pendataan dan dokumentasi yang belum optimal, serta aktivitas penggalian bahan baku yang belum berizin resmi, menjadi tantangan yang perlu segera mendapat perhatian agar warisan ini tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang.Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Brida bersama Disdagprinkop UKM, Rabu (22/4) hadir langsung ke Desa Sangsit, menyapa para perajin, mendengar cerita mereka, dan melihat proses kreatif yang diwariskan lintas generasi. Tim KI melakukan koordinasi, wawancara, hingga meninjau lokasi penggalian paras di Banjar Dinas Abasan.Perbekel Sangsit, Putu Arya Suyasa, menyampaikan harapan agar ukiran paras ini tidak hanya dikenal sebagai karya lokal, tetapi juga menjadi bagian dari identitas Buleleng. Bahkan, ukiran khas ini direncanakan menghiasi pembangunan Titik Nol Kota Singaraja sebagai simbol jati diri daerah. Langkah ini membuka jalan bagi ukiran paras Sangsit untuk didorong menjadi Kekayaan Intelektual komunal, baik sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, hak cipta, maupun Indikasi Geografis (IG).Lebih dari itu, upaya ini menjadi bentuk nyata menjaga warisan, menguatkan identitas, sekaligus memberi nilai tambah bagi para perajin. Dengan sinergi yang terus dibangun, harapannya warisan ini tidak hanya lestari, tetapi juga semakin dikenal dan membanggakan Buleleng ke depannya.
Baca Selengkapnya »
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melaksanakan koordinasi dan survei Kekayaan Intelektual (KI), Selasa (21/4) di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan. Tim KI Brida diikuti juga oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangab serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM sebagai upaya fasilitasi, perlindungan, dan pengembangan KI daerah.Di Desa Tejakula, tim diterima oleh Kasi Kesra Desa Tejakula. Pada kesempatan tersebut tim mendorong pemerintah desa untuk menggali dan menyampaikan potensi KI lainnya yang dimiliki desa.Berlanjut di Desa Madenan, tim diterima langsung oleh Perbekel Desa Madenan bersama pemilik Durian Mantun. Diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Madenan membudidayakan durian dengan ciri khas bentuk bulat, daging berwarna kuning, rasa legit, biji kecil, serta dipasarkan dalam kondisi matang alami (tidak dipetik).Pemilik Durian Mantun, Made Dwi Kresnayana menyampaikan bahwa pohon durian miliknya telah terdaftar sebagai Tanda Daftar Varietas Tanaman dari Kementerian Pertanian serta telah membentuk kelompok petani durian.Sementara itu, di Desa Depeha tim diterima oleh Kasi Kesra Desa Depeha, Komang Buda Yasa, yang menyampaikan bahwa selain mangga arumanis, terdapat pula berbagai jenis mangga lainnya yang dibudidayakan masyarakat. Selain itu, telah terbentuk subak yang beranggotakan para petani mangga di Desa Depeha.Berdasarkan hasil identifikasi, Wayang Wong Desa Tejakula telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Sedangkan Durian Mantun Desa Madenan dan Mangga Arumanis Depeha berpotensi untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta mendorong pemanfaatan potensi lokal sebagai aset ekonomi yang bernilai tambah bagi daerah.
Baca Selengkapnya »
Pengolah daun kelor “Taksu Ajimoringa” yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng resmi menerima pengakuan hukum berupa Sertifikat Merek Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (1/4) pada pameran produk UMKM di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Kabupaten Klungkung, Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Wakil Gubernur, I Nyoman Giri Prasta. Pemilik Taksu Ajimoringa, I Gusti Bagus Sumertana, beberapa waktu lalu saat registrasi pendaftaran di kantor Brida Buleleng menyampaikan harapan besar agar sertifikat dapat segera terbit, sebab ia ingin agar usahanya tersebut terlindungi. Meski sudah ada merek lain yang juga mengolah daun kelor, namun ia tetap konsisten dan yakin olahan daun kelornya berbeda dari yang lainnya. Lebih lanjut, I Gusti Bagus Sumertana menjelaskan berbagai produk olahan dengan bahan utama daun kelor, diantaranya masker wajah, kopi daun kelor, teh hijau kelor, serbuk asli daun kelor, dan lain sebagainya. Proses yang dibutuhkan sampai menjadi produk juga tidak singkat, sebab terlebih dahulu mesti mengeringkan daun kelor dengan standar tinggi agar kualitas dan kasiatnya tetap utuh
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Gede Widhi Adnyana, dalam rangka wawancara fasilitasi HKI yang dilaksanakan Brida Buleleng, Senin (6/4). Tim yang diwawancarai yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika, dan Admin HKI Desak Putu Ryapratiwi. Mahasiswa tersebut saat ini sedang melaksanakan PKL di Desa Tajun Kecamatan kubutambahan yang rencananya akan mengajukan HKI Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tradisi Nyeeb di Desa Tajun. Menurutnya, Tradisi Nyeeb dijalankan oleh pengantin baru yang berdomisili di Desa Tajun. Prosesi ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pengikatan diri kepada komunitas Adat Desa Tajun. Adapun pihak yang memimpin dan mengawasi jalannnya prosesi adalah Nyarikan, yakni sebutan khusus bagi Bendesa Adat Tajun berdasarkan Dresta yang berlaku di Desa Adat Tajun, serta dihadiri oleh seluruh warga desa yang telah lebih dahulu mekrama adat sebagai bentuk penerimaan dan penyaksian resmi oleh komunitas adat.Tradisi Nyeeb secara bersamaan dilaksanakan di Bencingah Agung (sebelah jaba sisis Pura Desa), yakni satu tempat terpusat yang telah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi pelaksanaan tradisi Nyeeb.
Baca Selengkapnya »
Banyak karya seni yang lahir dari kreativitas para seniman, namun belum semuanya terlindungi secara hukum melalui sistem hak cipta, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karya dan kurangnya kepastian hukum bagi para penciptanya. Oleh karenanya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta bagi Seniman/Pelaku Seni, Senin (16/3) di Ruang Rapat Kepala Brida. Kegiatan dibuka oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, dengan moderator Made Sumbertiasih. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, serta dihadiri Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng bersama perwakilan seniman, Tim KI Brida dan diikuti oleh seniman lainnya melalui Zoom Meeting.Menurut Ketut Suwarmawan, melalui kegiatan ini diharapkan para seniman memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum hak cipta, jenis karya yang dilindungi, prosedur pencatatan, serta manfaat perlindungan hukum, sehingga karya seni yang dihasilkan dapat terlindungi sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.
Baca Selengkapnya »
Buleleng - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Nasional secara daring, Senin (9/3), dengan diikuti oleh berbagai perwakilan Sentra KI dari perguruan tinggi dan lembaga di seluruh Indonesia.Acara dipimpin oleh Claudia V. Gregorius dari DJKI, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, agar tidak hanya berfokus pada pendaftaran KI, tetapi juga pada upaya identifikasi dan pengelolaan potensi kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset dan inovasi.Selain penyampaian materi terkait kebijakan dan strategi penguatan Sentra KI, peserta juga diarahkan untuk melakukan pembaruan data Sentra Kekayaan Intelektual melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. Pembaruan data tersebut bertujuan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Sentra KI di setiap institusi dapat terpetakan dengan baik, sehingga memudahkan koordinasi dan penguatan program di tingkat nasional.Pada sesi diskusi, Brida Kabupaten Buleleng juga berkesempatan mengajukan pertanyaan terkait potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah serta kemungkinan adanya pendampingan dari DJKI dalam proses identifikasi dan pendaftaran KI.Melalui sosialisasi ini diharapkan koordinasi antara DJKI dengan Sentra KI di daerah dapat semakin kuat, sehingga perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual hasil riset dapat semakin optimal.
Baca Selengkapnya »
Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut Indikasi Geografis (IG) produk unggulan Kabupaten Buleleng serta penguatan pemasaran digital ikan nener (benih ikan bandeng) dilaksanakan Bappeda Buleleng, Senin (2/3) di ruang rapat setempat. Dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng hadir Kepala Badan, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., bersama Ni Made Sumbertiasih, Analis Kebijakan Ahli Muda dan staf. Turut hadir Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Setda, serta Tim Korpri Kabupaten Buleleng. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Buleleng, Komang Widarma, S.E., yang menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam mendorong perlindungan hukum serta peningkatan daya saing produk unggulan daerah. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Gde Melandrat, S.P., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng memiliki keunggulan komparatif pada sektor perikanan, khususnya komoditas nener bandeng. Potensi ini dinilai strategis untuk difasilitasi dalam proses pengurusan Indikasi Geografis (IG) Nener Bandeng Kabupaten Buleleng sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan atas kekhasan produk daerah. Menanggapi hal tersebut, Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan pengusulan Indikasi Geografis Nener Bandeng Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya seperti hak cipta, hak merek, hak paten, dan bentuk HKI lainnya guna memperkuat legalitas serta meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah di pasar nasional maupun internasional.Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun langkah konkret dalam percepatan pengurusan Indikasi Geografis dan pengembangan strategi pemasaran digital ikan nener, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha serta memperkuat daya saing produk unggulan Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan.
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survei lapangan di Kelurahan Banyuning, Jumat (6/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, yakni Made Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., bersama staf pelaksana dan operator HKI.Kedatangan tim diterima langsung oleh Lurah Banyuning, Nyoman Muliawan, S.Sn., serta maestro seni Ketut Muliadi, S.Sn., M.Sn. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Muliawan menyampaikan bahwa Tari Baris Bedug telah ada sejak dahulu dan diwariskan secara turun-temurun, dengan penarinya berasal dari keluarga Ketut Muliadi.Pada tahun 2025, Tari Baris Bedug telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Tradisi ini memiliki keunikan dan nilai filosofis yang tinggi. Salah satu ciri khasnya adalah bagian punggung penari diisi puntalan kain, sehingga memberikan kesan membungkuk.Tari ini secara khusus ditarikan dalam prosesi Ngaben. Secara pakem, tarian ini dibawakan oleh empat orang penari yang melambangkan konsep Catur Sanak dalam filosofi Hindu. Namun dalam praktiknya, sering kali ditarikan oleh dua orang, terutama pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti dalam rangkaian upacara Ngaben.Selain itu, Lurah Banyuning juga menyampaikan adanya potensi kekayaan budaya lain yang perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, yakni permainan tradisional yang dikenal dengan nama Matempeng Gandong.
Baca Selengkapnya »
Tim fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan pendaftaran HKI, Senin (19/1) di kantor setempat. Pendaftar kali ini berasal dari Desa Tambakan dengan kategori HKI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Tari Sakral Pamuput Pujawali.Menurut I Gede Suardika yang mewakili pendaftaran HKI tersebut, menyatakan bahwa Tari Sakral Pamuput Pujawali di Desa Tambakan merupakan tarian sakral yang mesti dilestarikan. Mengingat fungsi pentingnya dalam upacara keagamaan di desa setempat. Selain itu, juga harus diberikan perlindungan hukum guna menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi telah melakukan verifikasi terhadap beberapa kelengkapan, seperti pengisian formulir EBT, surat keterangan dari Desa Adat, surat pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan, foto-foto dan video. Semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan selanjutnya akan segera diajukan kepada Kemenkum Kanwil Bali."Semua persyaratan sudah terpenuhi, yang selanjutnya diserahkan kepada tim HKI di Kemenkum Kanwil Bali untuk tahap verifikasi lanjutan. Jika sudah pas, maka lanjut didaftarkan"
Baca Selengkapnya »