Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Dresta Bulu Geles (Aturan Sapi Duwe) di Kantor Kepala Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/8), dengan diterima Kaur Kesra, Kadek Yudi Yogantara, Penyarikan Desa yang diwakili Jro Mangku Made Suarta, dan Jro Mangku Wayan Warsa. Menurut Ketua Tim HKI, I Gede Suardika, tujuan koordinasi adalah untuk memperoleh informasi dan data-data yang diperlukan dalam pengajuan HKI Ekspresi Budaya Tradisional Dresta Bulu Geles. Dari kelengkapan data yang diajukan telah mengisi formulir dan keterangan dari Desa Adat yang selanjutnya akan diajukan ke Kemenham. Menurut Penyarikan Desa, Dresta Bulu Geles merupakan tradisi Tesa Adat Tambakan dimana sapi diharamkan bila masuk ke tempat suci atau pura dalam sebutan masyarakat Bali, akan tetapi bagi para Prajuru dan Krama Adat Desa Tambakan, justru menjadikan sapi sebagai suatu yang dihormati dan disucikan. Dengan tradisi ini, masyarakat Desa Tambakan akhirnya mengkeramatkan binatang sapi. Di lokasi Kantor Kepala Desa, dibangun patung sapi sebagai pertanda bahwa masyarakat setempat sangat menghormati binatang sapi, duwe wadak yang hanya ada di Desa Tambakan termasuk unik dan sakral. Duwe wadak tersebut berasal dari pelepasan sapi yang dilakukan pada ritual upacara Naur Bulu Geles. Hingga saat ini ditafsir ada 300 ekor sapi jantan yang telah dilepasliarkan dan dihormati sebagai Duwe yang wajib disucikan. Keberadaan dari sapi atau Duwe Wadak inilah yang menjadi ikon dan ciri khas dari Desa Tambakan.Pelaksanaan Dresta Bulu Geles ini memiliki dampak positif dalam meringankan pengeluaran masyarakat yang didominasi mata pencaharian sebagai petani yang memiliki peliharaan sapi. Duwe yang berada disekitaran desa dapat mengawini sapi milik masyarakat, sehingga menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang tidak perlu lagi mencari pejantan maupun mengeluarkan uang untuk kawin suntik. Di sisi lain dapat terus melestarikan plasma nutfah sapi Bali.
Baca Selengkapnya »
Tim HKI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng lanjutkan kunjungan ke pengusaha kopi di Desa Tambakan, Kamis (24/7). Di Desa Tambakan, tim diterima Sekretaris Desa, Putu Hariawan, S.Kom. Menurutnya, Desa Tambakan merupakan desa penghasil kopi jenis robusta yang dikembangkan masyarakat setempat, selain hasil buah-buahan yang lain seperti jeruk, pisang, alpukat, manggis, dan lain-lain. Di sisi lain, tim juga mengunjungi produksi olahan kopi milik Made Yudana yang beralamat di Banjar Dinas Tambakan, yang telah berijin usaha sejak tahun 2019, namun belum memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari hasil koordinasi kopi yang diproduksi menggunakan penggilingan dari dynamo dan pemanas dari gas elpiji.Terkait hak merek yang diajukan, menggunakan merek “Kopi Bubuk Duwe”, namun setelah ditelusuri pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari klaster yang ada telah banyak yang menggunakan. Dari koordinasi tersebut, rencananya akan dirubah menggunakan merek “Kopi Wadak Tambakan”. Sedangkan dari segi logo, nantinya akan dikoordinasikan dengan tim yang menangani logo pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Buleleng.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melaksanakan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu, Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, dan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Selasa (15/7). Di Desa Kekeran tim diterima Sekretaris Desa Kekeran, I Ketut Sastika. Koordinasi yang dilaksanakan terhadap pengusaha kopi milik Gede Rizal, dan informasi tentang hak cipta Tari Dresta Langu yang diciptakan oleh salah satu masyarakat Desa Kekeran yang nantinya akan dijadikan Tari Maskot Desa Kekeran. Dari informasi tersebut, Tim HKI memberikan penjelasan terhadap syarat-syarat yang menjadi kelengkapan dalam pengajuan hak cipta untuk tari kreasi dengan melengkapi data formulir hak cipta, foto-foto, video dan kelengkapan lainnya. Selanjutnya, kunjungan ke pengusaha kopi milik Gede Rizal di Banjar Kauhan Desa Kekeran dengan merek usaha “Kayu Jahe Nirmala Kopi”. Usaha yang dijalankan telah berjalan selama 4 tahun dari 2021. Roasting kopi dengan menggunakan kayu bakar, sehingga aroma kopinya lebih baik. Menurut Gede Rizal, kendala utama adalah pada pemasaran yang masih disekitaran Desa Kekeran dan Desa Kedis. Survei kedua di Desa Kayuputih ke pengusaha kopi milik Ida Bagus Komang Gargita dengan merek usaha “Kopi Kayuputih”. Menurut Gargita, usahanya telah beroperasi sejak tahun 2006 yang dulunya merupakan usaha orang tuanya, dan saat ini masih dilanjutkan. Pemasaran masih disekitaran warung-warung Desa Kayuputih. Untuk pengajuan merek usaha masih terkendala nama Kayuputih yang merupakan nama wilayah, sehingga perlu dicarikan alternatif dengan mengubah nama yang lebih spesifik agar dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI.Terakhir, ke pungusaha kopi di Desa Pancasari dengan pemilik Soib Susanto yang dirintis sejak tahun 2016. Proses roasting produksi kopi dengan menggunakan kayu bakar dan penggilingan menggunakan dynamo, sehingga lebih efisien. Merek usaha kopi yang dijalankan sampai saat ini belum memiliki merek dan ijin usaha, sehingga dari Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan memfasilitasi ijin usaha dan merek/logo yang akan dibuat. Sedangkan dari Brida akan memfasilitasi hak merek setelah ada kesepakatan nama merek yang akan diajukan.
Baca Selengkapnya »
Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Buleleng tentang Tim Kekayaan Intelektual (KI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Senin (14/7) di ruang rapat setempat. Acara dipimpin langsung Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Dalam arahannya, Kepala Brida menyampaikan pentingnya koordinasi antar instansi untuk data KI di Kabupaten Buleleng. Brida sebagai sentra KI Buleleng, menurutnya bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, bimbingan dan konsultasi terkait KI, di samping pula agar ada kolaborasi dengan intansi lain. Dalam hal ini, pihak Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja telah menfasilitasi hak cipta berupa buku yang diterbitkan oleh dosen atau mahasiswa. IAHN juga siap untuk mengkolaborasikan data-data KI. Seperti batu Pulaki telah ada proposalnya dan sudah didampingi oleh Kemenkumham. Sampai saat ini perkembangannya masih dalam koordinasi pembentukan MPIG yang nantinya dikeluarkan Keputusan Bupati, dan masih dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata.Acara turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; Dinas Pariwisata; Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM; Dinas Pertanian; Dinas Kebudayaan; Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kecamatan Buleleng; Sawan; Kubutambahan; Tejakula; Seririt; Busungbiu; Ketua Sentra HKI Undiksha Singaraja; dan Ketua Sentra HKI IAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Baca Selengkapnya »
Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan webinar pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema ”Penguatan Peran Brida sebagai Sentra KI dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI di Wilayah”, Senin (30/6). Hadir narasumber dari BRIN, Riyadil Jinan, S.T., M.T., selaku Koordinator Pembinaan KI pada Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, dan dari DJKI, Endar Tri Ariningsih selaku Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan.Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana yang sekaligus sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dihadiri oleh seluruh Sentra KI sebali, Brida kab/kota se-Bali, Universitas Dwijendra, Institut Desain dan Bisnis Bali serta Poltrada Bali.Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Bali, dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan ini, Riyadil Jinan menekankan bahwa bagaimana peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di daerah selaku leading sektor dalam melakukan perumusan kebijakan dan ekosistem keberlangsungan Kekayaan Intelektual. Untuk mengatur tata kelola KI di daerah dapat dilakukan melalui pembentukan Perda di masing-masing kab/kota.Disampaikan pula perlunya melakukan pengawasan terhadap produk KI terdaftar khususnya Indikasi Geografis. Antusias dari BRIN bahwa target pendaftaran Paten di tahun 2025 sebanyak 1200 Paten. Didukung pula oleh adanya aplikasi platform online Intipdaqu di BRIN sebagai sarana diseminasi informasi, pendaftaran dan konsultasi KI, untuk bisa nantinya diadopsi/direplikasi di daerah. Selanjutnya, Endar Tri Ariningsih menekankan terkait penguatan fungsi Brida dalam manajemen KI di daerah, sehingga aset KI di daerah bisa memberikan keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi, karena Brida selaku koordinator di daerah yang harus selalu bersinergi bersama dengan stakeholder terkait.Diinformasikan pula bahwa DJKI telah dilakukan pemetaan terkait peran Sentra KI sesuai dengan kategori, yaitu Kategori Pertama/Tipe A/Klinik KI, yang merupakan tahap pendirian/ inisiasi dan pengembangan awal, dengan indikator; KI Infrastruktur/sarana dasar; SDM pengelola Sentra/Klinik KI; Layanan Konsultasi, Permohonan/Pendaftaran KI; dan Promosi KI.Kategori Muda/Tipe B, yaitu Sentra KI dalam keadaan sedang bertumbuh dan berkembang, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra/Klinik KI; Manajemen Sentra/Klinik KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); dan Hilirisasi KI (bussiness matching).Kategori Madya/Tipe C, yaitu Sentra KI yang lengkap dan matang dalam menunjang layanan ekosistem KI dari hulu sampai hilir, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra KI; Manajemen Sentra KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); Hilirisasi KI (bussiness matching); Valuasi KI; dan Monetisasi KI.Terakhir, Endar Tri Ariningsih juga mengemukakan terkait strategi manajemen KI yang salah satunya adalah dalam hal memberikan income berupa royalti, khususnya di Bali, karena begitu banyaknya pelaku seni/musisi di Bali. Peran Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Brida dan Kemenkum Kanwil Bali untuk mengkiatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Bali untuk melindungi ciptaan seni musik dan lagu khas/tradisional Bali.Disinggung pula terkait perlunya penilaian maturitas terkait pengelolaan KI di daerah dalam upaya mengukur/menilai kematangan dalam pengelolaan KI di daerah, sehingga dengan adanya penilaian maturitas ini meningkatkan sistem pengelolaan KI yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu pula perlunya melibatkan mitra industri dalam pelaksanaan riset, khususnya untuk pengembangan Paten Granted.
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng lanjutkan koordinasi dan survey lapangan terhadap pengusaha kopi di Desa Gitgit, Desa Wanagiri, dan Desa Sekumpul Kabupaten Buleleng, Senin (23/6). Tujuan Tim HKI untuk mengecek dan melakukan survey keberadaan usaha kopi sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk memfasilitasi pengakuan hak merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Di Desa Gitgit berkoordinasi dengan pengusaha kopi merek “Cito” yang dimiliki Wayan Sudira. Sebelumnya merek kopi Cito begitu terkenal di daerah Gitgit dengan proses produksi bubuk kopi yang sederhana, menjadikan cita rasa kopi yang sangat baik untuk dinikmati. Menurut Wayan Sudira, dalam beberapa tahun terakhir sejak covid melanda, usaha ini belum bisa melanjutkan produksi kopinya karena kendala tenaga kerja untuk melanjutkan usahanya serta kenaikan harga kopi semakin tinggi. Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya, tetapi juga dengan perkebunan kopi seperti kopi bermerek “Wanagiri Coffee Plantation” dengan pemilik Wayan Restika. Terletak di kawasan Bedugul, perkebunan ini menawarkan pengalaman unik bagi penikmat kopi, khususnya kopi luwak, yang terkenal sebagai salah satu kopi termahal di dunia. Wanagiri menghasilkan kopi Arabika, Robusta, dan kopi luwak, di mana kualitas tanah vulkanik dan iklim sejuk memberikan rasa khas pada kopinya. Kopi luwak diproses secara unik, melalui fermentasi alami dalam saluran pencernaan luwak, menciptakan rasa yang lebih halus dan kompleks. Pengunjung dapat melihat proses pengolahan kopi ini secara langsung, dari biji hingga cangkir, sekaligus mencicipi berbagai jenis kopi di tengah keindahan alam sekitar. Usaha yang digeluti Wayan Restika dimulai sejak tahun 2018 dengan khas kopi luwak asli. Para penikmatnya dari wisatawan asing yang mengunjungi wisata Bedugul. Dengan cita rasa delapan varian kopi yang diciptakannya, dapat menarik wisatawan untuk mengujungi Caffe Kopi dan menikmati langsung dikebunnya. Berdasarkan keterangan Wayan Restika, selain kopi berkualitas, perkebunan ini juga menerapkan pertanian berkelanjutan, menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya dan menjaga ekosistem lokal. Dengan pengalaman wisata yang menawarkan edukasi tentang kopi dan lingkungan, Wanagiri Coffee Plantation menjadi destinasi yang sempurna bagi pecinta kopi dan alam. Lain halnya dengan di Desa Sekumpul dengan ketinggian 700 mdpl, sangat baik untuk pertumbuhan kopi yang dihasilkannya, sehingga banyak usaha kopi tradisional yang dikembangkan. Usaha kopi dengan merek “Basukian, Balinese Pure Coffe” yang dimiliki oleh Gede Juli Hendrawan telah memproduksi bubuk kopi selama dua tahun dari jenis kopi robusta. Menurutnya, proses roasting telah menggunakan mesin modern, pengilingan dengan pemanas gas dan dinamo listrik, packing dengan menggunakan mesin digital sehingga merek kopi lebih menarik. Dari hasil produksi yang dihasilkan lebih banyak dipasarkan di Kota Denpasar.
Baca Selengkapnya »
Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring, Senin (23/6) dalam rangka Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring masukan secara komprehensif dan berbasis data. FGD dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Bali I Wayan Redana, dengan Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan dihadiri oleh beberapa Perguruan Tinggi di Bali, pemilik Sentra KI, Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali. Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan menyampaikan bahwa PermenkumHAM RI Nomor 20 Tahun 2020 adalah merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membahas secara khusus terkait jenis PNBP dari Pelayanan KI berupa Biaya Tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, Lembaga Litbang Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10 % dan dalam keadaan tertentu 0%. Keberadaan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah terimplementasi dari kurun waktu 21 Juli 2020 s/d 23 Juni 2025 (4 tahun 11 bulan), sehingga dianggap relevan dilakukan pengkajian dan analisis. Implementasi PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 tentunya membutuhkan evaluasi tentang efektivitasnya serta implikasinya secara empiris dikaitkan peran kinerja Kanwil Bali dalam implementasi kebijakan. Kanwil Provinsi Bali dalam mengkaji implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah melakukan Identifikasi pada Kelompok/Target Pelaksana Kebijakan (sub bidang pelayanan KI Kanwil Bali) dan Kelompok/Target Sasaran Kebijakan (Inventor, BRIDA, Sentra KI dan Akademisi di Bali) untuk menentukan faktor pendukung, penghambat, tantangan, solusi/rekomendasi. Lebih lanjut, Prof. Supasti menegaskan dengan mencermati keberadaan ranah normatif maupun empiris, maka menjadi relevan serta menjadi penting dilakukan Kajian Kebijakan Hukum terhadap PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020. Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang menjadi fokus kajian, yaitu; 1) Bagaimana keberadaan serta dampak implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka peningkatan perlindungan Paten dan Hak Cipta khususnya bagi Usaha Mikro & Usaha Menengah, Lembaga Pendidikan serta Litbang Pemerintah?; dan 2) Upaya dan rekomendasi apa yang diajukan untuk merespon hasil evaluasi implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 dalam rangka memfasilitasi perlindungan Paten dan Hak Cipta yang lebih komprehensif? Dengan menggunakan metode penelitian Socio Legal Penelitian Hukum Inter Disipline, dan dengan menggunakan metode analis deskriptif kualitatif. Hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Sasaran Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Dari data yang tersedia Jumlah permohonan Paten dari tahun 2022 s/d 2025 relatif kecil berkisar pada angka puluhan. Sementara itu permohonan Hak Cipta mencapai jumlah 4567 di tahun 2023; Tidak secara eksplisit dikemukakan jumlah permohonan Paten dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, juga Litbang Pemerintah; Data terlihat masih bervariasi dari sumber-sumber yang ditelusuri; Data dari salah satu Sentra KI di Bali menunjukkan tidak semua permohonan Paten sudah mendapat Granted Paten. Masih sebagian dengan status yang bervariasi dan dalam proses; Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 relevan bagi pemilik Paten yang sudah granted terkait permohonan tarif biaya tahunan Paten. Para inventor masih berfokus pada proses permohonan Paten belum memiliki Sertifikat Paten; Secara kualitatif hasil wawancara pada beberapa inventor maupun dosen pengampu mata kuliah HKI, data menunjukkan mereka belum pernah mengikuti sosialisasi tentang PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020; Pernah ada satu inventor ingin mengajukan permohonan keringanan biaya tarif tahunan Paten, namun tidak diketahui hasilnya apakah permohonan disetujui atau ditolak; dan Penting menelusuri lebih jauh target sasaran secara komprehensif tentang permohonan Paten : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta, Litbang Pemerintah. Sedangkan hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Kanwil Kemenkum Bali secara berkelanjutan mensosialisasikan, mengedukasi dan memfasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Serkuit Terpadu. Untuk Sosialisasi Paten selama ini masih secara umum; Brida provinsi/kabupaten keberadaannya masih baru sehingga perlu pendampingan yang intensif; dan Para Akademisi agar lebih partisipasif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi perlindungan HKI, namun selama ini untuk Paten secara umum saja, lebih dominan ke Hak Cipta dan Merek. Dari hasil analisis tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Bali belum maksimal khususnya berkaitan dengan permohonan tarif 10 % dan tarif 0 % untuk biaya tahunan Paten. Faktor penyebabnya dari perspektif target sasaran (inventor) mereka masih jumlahnya relatif kecil, masih berjuang pada tahap memperoleh Paten dan Sertifikat Paten. Sementara itu dari Target Pelaksana Kebijakan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan Paten pada umumnya serta KI lainnya. Di lain sisi keberadaan Brida masih relatif baru dan masa transisi.Beberapa rekomendasi diantaranya; Kepada Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar juga memperioritaskan sosialisasi dan edukasi kebijakan yang target saasarannya relatif kecil seperti inventor, mengingat mereka penting mendapat pengetahuan, pemahaman perlindungan dan keadilan terkait keringanan-keringanan dalam biaya tahunan Paten khususnya ketika Paten belum komersial baik yang berasal dari Lembaga Pendidikan maupun dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh target sasaran.
Baca Selengkapnya »
Tim Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali melaksanakan koordinasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (18/6). Koordinasi dalam rangka menggali informasi serta memperoleh masukan terkait implementasi dari Peraturan Kementerian, sehubungan dengan pelaksanaan analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Tim Kemenkum diterima oleh Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana bersama anggota. Menurut Mira, informasi dan masukan yang diperoleh nantinya akan dianalisis serta dievaluasi sebagai bahan awal pelaksanaan diskusi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.Beberapa gambaran terkait pengalaman dalam hal pelaksanaan fasilitasi HKI, terutama terkait Cipta dan Paten serta beberapa masukan telah disampaikan kepada Tim Kemenkum Kanwil Bali, agar dapat dijadikan rekomendasi ataupun sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di Kementerian Pusat.
Baca Selengkapnya »
Kunjungan ke pengusaha kopi di Buleleng terus dilakukan Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dalam rangka koordinasi dan survey usaha. Kunjungan kali ini, Senin (16/6) ke Desa Bongancina dan Desa Busungbiu Kecamatan Bususngbiu. Ketua tim, I Gede Suardika, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa koordinasi bertujuan untuk mengevaluasi keberlanjutan usaha Kopi, dan juga untuk sosialisasi hak merek yang dimiliki oleh pengusaha kopi. Di Desa Bongancina bertemu dengan Perbekel Bongancina serta pemilik usaha kopi dengan merek “Sari Bunga Coffee”, Dewa Kadek Aditya Cahya Putra. Berdasarkan keterangan Dewa Aditya, usaha kopi telah digeluti sejak tahun 1997 dengan proses produksi sederhana menggunakan kayu api. Sebelumnya, produk sudah pernah dipasarkan ke Denpasar, Tabanan, dan di sekitar Kecamatan Busungbiu. Namun, dengan kenaikan harga kopi menjadikan produksi dalam tahun terakhir mengalami penurunan. Dengan ketekadan usaha kuat sampai sekarang masih bisa bertahan untuk memenuhi pelanggannya. Menurutnya, dalam seminggu bisa melakukan penggilingan beberapa kali untuk menghasilkan serbuk kopi. Terkait dengan hak merek, Dewa Aditya berkeinginan untuk mengajukan agar mendapatkan sertifikat hak merek. Kemudian di Desa Busungbiu juga berkoordinasi dengan Perbekel Busungbiu, serta dengan pemilik usaha kopi bubuk merek “Busungbiu”, Gede Yasa. Ia menjelaskan usaha yang didirikan telah berjalan selama tujuh tahun, dan merupakan satu satunya usaha penggilingan serbuk kopi asli di Desa Busungbiu. Kopi didapatkannya dari pengepul di daerah Pucaksari, Dapdap Putih, dan disekitaran Umejero.Walaupun harga kopi masih mahal, tetapi usaha berjalan normal dengan produksi hasil penggilingan satu minggu sekali, dengan penjualan disekitaran Busungbiu. Dari koordinasi yang dilakukan, merek kopi “Busungbiu” telah melengkapi data persyaratan untuk mendapatkan sertifikat HKI
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng lanjutkan koordinasi dan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Sepang dan Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu, Kamis (12/6). Desa Sepang merupakan desa yang terletak pada ketinggian 550 sampai 800 meter di atas permukaan laut, sehingga wilayah perkebunannya menjadi sangat ideal untuk budidaya buah kopi dengan jenis Robusta. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Desa Sepang adalah menjadi petani kopi pada kebun milik pribadi maupun milik bersama. Sesuai dengan artikel “Menggali Potensi Alam Desa Sepang: Eksotis Namun Tersembunyi”, disebutkan bahwa hampir di setiap sudut dari keempat dusun ditanami kopi. Dengan banyaknya tanaman kopi pada Desa Sepang, maka bukan hal yang mengherankan jika terdapat banyak usaha dalam pengolahan biji kopi dari awal panen hingga pembuatan sampai menjadi produk kopi bubuk. Usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi Pemasaran Buana Amerta Sari yang di Ketuai oleh Made Wilantara dulu memang sempat beroperasi, namun selama dua tahun terakhir tidak berproduksi. Menurut Wilantara, hal tersebut dikarenakan bahan baku kopi yang digunakan semakin mahal, mesin dalam kondisi rusak, belum ada tenaga kerja yang maksimal untuk melanjutkan usaha produksi kopi. Menurutnya, jikalau kembali beroperasi akan berkoordinasi kembali dengan tim untuk mendapatkan sertifikat hak merek. Masih di Desa Sepang, tim melakukan kunjungan ke “Segiri Coffe” milik I Wayan Wardana. Usaha kecil-kecilan telah dimulainya sejak tahun 2006, namun dengan merek “Segiri Kopi” telah digunakan sejak tiga tahun terakhir. Jenis kopi yang di produksi dari kebunnya sendiri dengan jenis kopi Robusta. Menurut Wardana, Kopi Robusta telah ada sejak zaman Belanda yang tumbuh dikebunnya sendiri, serta sangat baik untuk dijadikan serbuk dengan cita rasa dan aroma yang baik, sehingga dapat menciptakan produksi kopi jenis varian inokulan dan original. Dari segi pemasaran telah merambah ke Denpasar, Negara dan juga ke hotel untuk tamu asing. Berlanjut ke Desa Pucaksari tepatnya di pengusaha kopi “Kumara Kutul”, yang dimiliki oleh Koperasi Kumara Desa Pucaksari dengan ketua I Nyoman Cindramaya. Usaha kopi ini belum berjalan optimal, karena mesin pengolah serbuk kopi yang digunakan dengan daya listrik yang besar, sehingga belum bisa untuk menutupi biaya operasional yang dihasilkan.Dari hasil koordinasi, tim telah memfasilitasi dan melengkapi dokumen yang diajukan Segiri Coffe untuk mendapatkan sertifikat HKI.
Baca Selengkapnya »
Koordiansi dan survey Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng berlanjut ke pengusaha Kopi di Desa Kalibukbuk dan Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, Rabu (11/6). Menurut anggota tim, I Gede Suardika, S.E., M.Pd., koordinasi dilaksanakan untuk mengetahui keberlanjutan dan produksi yang dilakukan oleh pengusaha kopi yang masuk dalam daftar temuan BPK untuk mendapatkan sertifikat HKI. Di Desa Kalibukbuk, koordinasi ke perdagangan usaha kopi dengan pemilik Nawasena Dvipantara. Setelah melakukan koordinasi, usaha kopi tersebut belakangan ini tidak memproduksi secara maksimal. Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ke Desa Kayuputih, tepatnya ke pengusaha kopi “UD. Cempaka Putih” dengan pemilik Ida Komang Ariana. Produksi kopi yang dilakukan telah dirintis sejak tahun 1996 dari perpaduan campuran Kopi Robusta dan Arabika, sehingga memiliki aroma yang baik. Sampai sekarang produksi yang dilakukan masih berkelanjutan. Dari merek yang telah dikenal, akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Masih di Desa Kayuputih, tim juga melakukan kunjungan ke pengusaha kopi cap “Mawar”, dengan pemilik Ketut Rusbianto, yang telah merintis usaha penggilingan kopi yang dulunya masih manual sejak tahun 2019. Sekarang telah melakukan penggilingan dengan sistem perputaran Ginamo/Listrik. Pemasaran produksi yang dihasilkan masih terbatas pada Desa Kayuputih dan Banyuatis. Untuk ke depan, menurutnya akan melakukan pemasaran ke luar, karena sekarang ini harga bijian kopi masih terbilang mahal.Dari hasil pemantuan, kedua usaha kopi tersebut telah memiliki ijin usaha, dan produksi kopi yang dihasilkan telah berjalan terus menerus. Diharapkan pengusaha segera mengajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI, dengan persyaratan yang difasilitasi Brida Kabupaten Buleleng.
Baca Selengkapnya »
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kali ini melanjutkan kunjungan ke pengusaha kopi di Kecamatan Banjar tepatnya di Desa Pedawa dan Cempaga, Rabu (4/6), sebagai wujud tindak lanjut audit BPK RI Perwakilan Bali terkait Usaha/Produk Kopi di Kabupaten Buleleng yang belum memiliki Sertifikat HKI. Di Desa Pedawa, Tim HKI menuju “Kopi Moola” yang diterima Kadek Rizal Prasetya Harta Utama Putra selaku pemilik usaha. Kopi Moola Pedawa adalah salah satu usaha kopi yang ditekuninya. Kopi ini dikerjakan dengan pengolahan tradisional dan telah dimulai sejak sepuluh tahun yang lalu (2015). Kopi Moola Pedawa diproduksi dengan sistem roasting masih menggunakan bara api kayu bakar jenis kayu kopi, sehingga aroma kopi yang diproduksi menjadi lebih terasa. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan konsistensi rasa yang telah dibangun sejak dulu. Dalam hal pemasaran, Kadek Rizal mengikuti perkembangan pasar dengan melakukan inovasi dari segi pengemasan produk untuk menarik minat pembeli. Sembari menyiapkan berbagai hal dalam menghadapi gencarnya dunia e-commerce, pihaknya memasarkan produknya di Kubu Hobbit (Rumah Hobbit), rumah mungil hasil kreasi sendiri yang pada awalnya dibangun untuk memperindah tempat penampungan air bersih. Para wisatawan berkunjung ke rumah-rumah kecil menyerupai Rumah Hobbit ini mulai dari wisatawan lokal, nasional maupun mancanegara. Selain kopinya yang khas, Kopi Moola Pedawa jika diminum di sini juga menggunakan teknik yang dilakukan masyarakat Pedawa kebanyakan, yakni menggigit gula merah terlebih dahulu sebelum meminum kopinya. Selain ditemukan di Desa Pedawa, Kopi Moola juga bisa ditemukan di beberapa kedai kopi kecil di Denpasar, hal ini terjadi karena penyebarannya yang dari mulut ke mulut. Sehubungan dengan telah memiliki ijin usaha serta sertifikat halal dari MUI, maka pemilik usaha akan mengajukan kembali untuk mendapatkan sertifikat HKI dari merek yang telah dibuat. Lain halnya dengan di Desa Pedawa, di Desa Cempaga selaku desa tetangga juga ada pengusaha kopi yang berkembang, yaitu “Kopi Bubuk Bali Aga” yang dimiliki Kadek Darsanayasa. Dengan aroma yang khas kopi robusta, sistem pemrosesannya asli dengan kayu bakar yang menambah aroma khas ketika dihidangkan. Usaha kopi bubuk ini juga telah memiliki ijin usaha dan telah memiliki merek yang telah dikenal didesanya. Hasil produksi dijual tidak hanya disekitaran Kecamatan Banjar, tetapi juga dijual lewat on line.Dari hasil koordinasi, Tim HKI tentunya akan memfasilitasi pengusulan untuk mendapatkan sertifikat HKI. Jikalau ada merek yang sama pada pangkalan data HKI, maka akan dilakukan koordinasi dengan pemilik usaha kopi.
Baca Selengkapnya »