Logo SiKual

Semua Berita

Bupati Buleleng HKI angkat produk unggulan daerah dan nilai jual produk
Bupati Buleleng HKI angkat produk unggulan daerah dan nilai jual produk

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Focus Group Discussion dalam rangka pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng, Kamis (4/9) di Lobby Kantor Bupati Buleleng. Acara dipimpin oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dan Akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus Ketua Tim Penyusun Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Kepala Dinas Pariwisata, Dody Sukma dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan quality tourism, Dinas Pariwisata mengajukan kepada pihak akademisi UNS untuk bisa memfasilitasi pengajuan permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Sampai saat ini, dengan adanya kerja sama dengan tim peneliti UNS dan didukung oleh stakeholder di tingkat desa, sudah terbentuk kepengurusan MPIG Kopi Robusta Lemukih di bawah naungan perbekel dan desa adat. Begitu pula dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran HKI, juga telah terselesaikan dan telah diajukan ke DJKI Kemenkum RI. Proses lebih lanjut adalah Verifikasi dan Pemeriksaan Substantif oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum, BRIN, Kementerian Pertanian, BPOM dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Disampaikan oleh Dody bahwa estimasi sampai dengan terbit sertifikat Indikasi Geografis adalah di akhir tahun 2025. Disampaikan pula oleh Dody bahwa setiap tahun Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan mengusulkan 1 HKI Indikasi Geografis, yang selanjutnya setelah Kopi Robusta Lemukih adalah Batu Akik Pulaki, Gula Aren Pedawa, Durian Munduk Bestala, Manggis Sepang, Beras Merah Munduk dan lain-lain menyesuaikan dengan Potensi2 Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Buleleng. Akademisi Abdul Kadir dalam paparannya menyampaikan terkait profil umum Kopi Robusta Lemukih dan kondisi lingkungannya, reputasi, kualitas biji kopi, karakter cita rasa, kualitas tanah, keunikan kopi, tantangan regulasi lingkungan, tantangan struktur produksi, dan tantangan sosial budaya. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat mendukung pengajuan HKI Indikasi Geografis. Dengan demikian produk unggulan kopi Buleleng mendapat nilai lebih, karena jika telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis otomatis akan mengangkat produk unggulan daerah, meningkatkan nilai jual produk, dan khususnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani kopi. Disampaikan pula agar potensi-potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng segera diajukan permohonaan HKI, agar tidak diklaim oleh daerah/kabupaten lain yang ada disekitarnya, seperti kopi arabika lemukih dan kopi di wilayah Buleleng barat seperti Sepang, Bongancina, dan Pucaksari. Dihimbau pula kepada stakeholder perangkat daerah untuk mendukung hilirisasi dari produk kopi robusta lemukih, khususnya kepada Dinas Pertanian agar membantu mengupayakan bibit unggul kopi robusta lemukih yang sudah hampir punah.Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Perangkat Daerah terkait, diantaranya Brida, Bappeda, Diskominfosanti, Dinas Pertanian, Disdagprinkop UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, DPMD, Dinas Kebudayaan, Camat Sawan. Hadir pula Akademisi dari Undiksha, Unipas dan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Kelian Desa dan Perbekel Lemukih, serta beberapa pengurus MPIG Kopi Robusta Lemukih.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 04 Sep 2025
52x dibaca
Brida Lanjutkan Survei HKI ke Kecamatan Gerokgak
Brida Lanjutkan Survei HKI ke Kecamatan Gerokgak

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survey dan koordinasi hak merek ke Atlas Pearls di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak. Tim diterima Office Manager, Noor Setyoningsih. Menurutnya, Atlas Pearls merupakan anak perusahaan dari PT. Cendana Indopearls yang bergerak bidang usaha budidaya kerang mutiara dari pembibitan sampai menghasilkan mutiara. PT. Cendana Indopearl memiliki cabang budidaya kerang mutiara di NTB, NTT, Maluku, dan Irian Jaya. Lebih lanjut, Noor Setyoningsih menjelaskan bahwa sejak 29 April 2025, telah dibuka showroom mutiara Atlas Pearls di Desa Penyabangan. Dengan dibukanya showroom ini, diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik wisata edukatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui industri mutiara yang berkelanjutan. Terakait hak merek, nantinya akan dikoordinasikan dulu dengan pemilik usaha tentang kelengkapan ijin usaha, dan kelengkapan lainnya yang nantinya akan dikoordinasikan lagi ke Brida Buleleng. Selanjutnya, kunjungan ke usaha Kripik “Manik Rejeki” di Desa Banjar Asem dengan pemilik Putu Darwati. Dari hasil kunjungan, usaha belum memiliki merek, ijin usaha dan kelengkapan lainnya. Dengan demikian tim memberikan penjelasan untuk melengkapi ijin usaha dan lainnya.Berlanjut ke Desa Banjar, ke Kelompok Wanita Tani (KWT) “Amertha Nadi” yang mengolah anggur menjadi sari buah anggur. Dari informasi Ketua Kelompok, pernah diajukan untuk usulan mendapatkan hak merek, tetapi dari pangkalan data HKI sudah banyak yang memakai merek tersebut. Tim HKI menyarankan untuk memperbaiki nama KWT yang akan diajukan untuk mendapatkan merek HKI.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 02 Sep 2025
34x dibaca
BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali
BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analais Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika, S.E., M.Pd.,  dan  Pelaksana, Made Adi Suradnya menghadiri Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dengan tema “Program Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi pada Masyarakat 2025 melalui Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali”. Kegiatan dilaksanakan oleh Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Wantilan Pura Dalem Dewa Guwang Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (23/8). Sosialisasi dipimpin Kepala Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos. M.H. Menurut Ketut Wica, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi IKM dan UKM Bali serta pentingnya pendaftaran, baik merek, cipta, desain industri dan potensi indikasi geografis. Perlu disadari bahwa IKM dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah bahkan nasional. Di Bali, IKM dan UKM bukan hanya sekedar entitas ekonomi, namun juga penjaga warisan budaya, kreatifitas dan entitas lokal yang khas dengan produk-produk tenun, kerajinan tangan, kuliner serta produk lokal berbasis warisan budaya yang lahir dari tangan-tangan kreatif. Namun, disadari bahwa produk IKM dan UKM belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, bahkan belum menyadari pentingnya untuk mendaftarkan hak merek, cipta, desain industry, dan potensi indikasi geografis, sehingga banyak masalah yang timbul seperti penjiplakan dan penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Lebih lanjut, Ketut Wica menambahkan Kekayaan Intelektual bukan hanya simbul hukum, tetapi merupakan sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Dengan memahami dan melindungi hak-hak asset intelektual IKM dan UKM, maka dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar dan tentu juga menjaga keaslian produk ekonomi yang dihasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual juga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pondasi bagi perkembangan inovasi dan keberlanjutannya, serta menjadi asset usaha yang bisa diwariskan, dihilirisasi bahkan dijadikan jaminan kredit untuk keberlangsungan usaha. Selanjutnya, narasumber Juldin Bahriansyah, S.T., M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi, menyampaikan materi Perlindungan Hak Merek Produk IKM dan UKM dan Legalisasinya. Menurutnya, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan.Untuk melindungi hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan, karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar bagi UMKM di Bali dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 24 Aug 2025
18x dibaca
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survey lapangan ke lima desa di Kecamatan Sawan, antara lain Desa Sinabun, Menyali, Bebetin, Sawan, dan Jagaraga, Rabu (13/8). Tujuan dilaksanakan koordinasi untuk mengetahui potensi Kekayaan Intelektual (KI) di desa tersebut, baik Hak Cipta, Merek, dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Di Desa Sinabun bertemu dengan Perbekel Sinabun, Nyoman Sumedana. Menurutnya, potensi KI di Desa Sinabun adalah kerajinan bambu yang dimiliki Gede Suarsa Ariawan. Ide pembuatan kerajinan dimulai sejak tahun 1998, dan seteleh covid tahun 2019 baru mulai usahanya dengan normal. Merek yang ada sekarang ini Indra Bambu, tetapi karena dipangkalan data KI sudah ada, maka akan dipikirkan kembali dengan nama yang baru untuk bisa diajukan untuk hak mereknya. Selanjutnya, di Desa Menyali bertemu dengan Kelian Adat, Jro Gede Cerita. Dari koordinasi yang dilaksanakan akan mengajukan Tari Legong Pengeleb sebagai hak cipta. Kelengkapan telah diberikan formulir dari tim HKI.  Kemudian KI yang lain koordinasi dengan Kerajinan Aluminium dengan pengrajin/Ketua Kelompok Ketut Suarsa. Menurutya, rencana yang diajukan dengan KI Komunal  karena pembuatan kerajinan aluminium berkelompok. Di Desa Bebetin koordinasi dengan staf Perbekel Bebetin. Potensi yang ada adalah kerajinan ukir paras dan masih akan dikoordinasikan kembali, karena belum dapat bertemu dengan pemilik usaha. Di Desa Sawan dengan potensi KI Pande Gong yang dimiliki Kadek Ngurah Sudanta, dengan merek usaha Pande Gong Sidi Rahayu. Koordinasi yang dilaksanakan  dengan usulan untuk mendapatkan hak merek, tetapi pemilik usaha masih melengkapi  dokumen yang akan diajukan.Terakhir, di Desa Jagaraga diterima staf Perkebel dengan potensi pengrajin ukir, Tari Palawakya, dan Tari Trunajaya. Berdasarkan koordinasi dengan pencipta kedua tari tersebut, sudah mendapatkan sertifikat KI.  Selain tarian tersebut juga koordinasi dengan pengrajin ukir Made Arya Daging. Terhadap hak merek yang dimiliki masih koordinasi dengan melakukan usulan hak merek yang baru

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 13 Aug 2025
38x dibaca
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan webinar BRIN Menyapa Brida (BMB) dengan tema "Fasilitasi Brida dalam Pengembangan Indikasi Geografis”, Selasa (12/8). Sebagai narasumber adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T., sekaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta sebagai moderator adalah Ir. Budi Kaliwanto, M.T., selaku Perencana Ahli Utama Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah.Riyadil menyampaikan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Indikasi Geografis yaitu sebagai Fasilitasi dan Pendampingan; Penguatan Kelembagaan; Pemberian Rekomendasi; Promosi dan Pemasaran; serta Pengawasan dan Pembinaan.Sesuai amanat Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Pasal 23 ayat 3 butir f, maka Brida melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu selaku pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, baik KI Personal maupun Komunal dari hulu sampai hilir. Pengelolaan meliputi pembinaan KI melalui peningkatan pemahaman ataupun dengan melakukan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek/workshop; melakukan pelindungan KI melalui inventarisasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, serta valuasi KI; dan melakukan pemanfaatan KI melalui kerja sama pendaftaran, diseminasi dan promosi, serta inkubasi.Terkait hal tersebut, maka Brida memiliki peran strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis, yaitu berperan untuk mengkolaborasikan dan mengkoordinir seluruh stakeholder yang ada di daerah, serta sebagai fasilitator teknis dan administratif, sehingga proses pendaftaran dan pengakuan Indikasi Geografis ini bisa menjadi lebih cepat dan terarah.Lebih lanjut, Riyadil menyampaikan beberapa peran strategis Brida antara lain: 1) Identifikasi dab Inventarisasi Produk, yaitu survei wilayah, peta lahan, karakteristik produk. Outputnya adalah daftar calon produk IG dan peta zonasi; 2) Penelitian dan Pengumpulan Bukti Dukung yaitu memfasilitasi kajian teknis/ilmiah, uji fisik/kimia, kajian sejarah, aspek sosial budaya. Outputnya adalah Laporan ilmiah dan data pendukung; 3) Pendampingan Penyusunan Dokumen yaitu membantu pembuatan dokumen deskripsi Indikais Geografis, spesifikasi produk, batas wilayah dan bukti penggunaan. Outputnya adalah dokumen lengkap siap diajukan ke DJKI; 4) Kolaborasi dan Koordinasi yaitu selaku penghubung/memfasilitasi pertemuan antar Perangkat Daerah, akademisi, asosiasi, BRIN/peneliti, MPIG dan DJKI. Outputnya adalah SK Dukungan, surat rekomendasi dan tim teknis; 5) Peningkatan Kapasitas untuk kelompok MPIG agar dapat berjalan secara optimal yaitu Pelatihan manajemen mutu, standar produksi, pembukuan dan pemasaran. Outputnya adalah pelaku usaha siap memenuhi persyaratan Indikasi Geografis; 6) Monitoring, Branding dan Akses Pasar yaitu Monitoring kualitas, promosi, serta integrasi ke program pemasaran/pameran. Outputnya adalah Nilai tambah ekonomi dan reputasi daerah.Dengan demikian, sangat diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk keberlanjutan Produk Unggulan Daerah. Brida mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis, melakukan pengumpulan data ilmiah, menyusun dokumen dan melaksanakan pengembangan produk. Dinas Pariwisata mengingtegrasikan produk Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata, menciptakan paket wisata edukasi/agrowisata berbasis Indikasi Geografis. Dinas Teknis (Pertanian/Perkebunan/Perikanan) memiliki peran sentral karena berhubungan langsung dengan proses produksi atau komunitas produsen karena mereka yang banyak berinteraksi langsung, yaitu melakukan validasi data (metode produksi tradisional dan pengaruh kondisi lingkungan geografis), pendampingan/pembinaan teknis kepada kelompok produsen petani/nelayan untuk menjaga kualitas dan konsistensi produk. Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih fokus pada aspek ekonomi dan pemasaran Melakukan penguatan kelembagaan, promosi dan pemasaran, serta peningkatan nilai jual. Dinas Kominfo dapat berperan dalam kegiatan diseminasi, informasi dan promosi Indikasi Geografis melalui media sosial, situs website Pemda serta kanal komunikasi lainnya.Dalam kesempatan ini disampaikan pula terkait Strategi pengembangan Indikasi Geografis melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan komunitas Produsen untuk meningkatkan nilai ekonomi, melestarikan budaya dan memajukan daerah. Penguatan kapasitas produsen dengan pelatihan standarisasi dan kualitas serta pengawasan mutu terpadu. Integrasi dengan Branding Daerah yaitu dengan narasi produk, brand payung daerah serta kemasan & label Indikasi Geografis. Pengembangan pasar yaitu dengan Diversifikasi saluran penjualan, kerja sama B2B, serta sertifikasi tambahan. Sinergi dengan pariwisata yaitu agrowisata & edukasi, festival IG serta kolaborasi UMKM lokal. Promosi dan literasi publik yaitu kampanye media, pameran dan expo serta edukasi konsumen.Tantangan Brida ketika tidak memiliki Peneliti saat penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, maka diperlukan peran koordinatif Brida selaku pengelola KI, yaitu misalnya dengan melakukan kerja sama dengan pusat riset terkait, kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. Ketika Indikasi Geografis sudah terdaftar dan bersertifikasi, maka tantangannya adalah bagaimana proses pemanfaatan dan komersialisainya agar produk dari IG tersebut bisa memberikan peningkatan nilai jual, bagaimana mendorong akses pasar ataupun bisa menembus pasar internasional, agar nilai jual produk IG dipastikan meningkat, sehingga diperlukan strategi agar penjualan produk IG ini bertemu dengan konsumen yang pas/sesuai sehingga bisa memberikan nilai tambah. Brida bisa mencontoh daerah2 lain yang sudah berhasil dalam hal komersialisasi produk IG.Ketika Produk Unggulan Daerah (PUD) sudah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, maka Program yang menunjang PUD tersebut agar dimasukkan ke dalam RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. Brida bisa lebih mudah untuk mengawal di Renstra Perangkat Daerah terkait agar kegiatan terkait PUD IG tersebut berjalan dengan baik. Dalam hal penganggaran terkait biaya Penelitian dan Uji laboratorium untuk kelengkapan pemenuhan bukti dukung penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis.Dalam hal ini BRIN dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM di daerah dalam rangka peningkatan pengelolaan KI di daerah. BRIN menyelenggarakan kegiatan TOT bagi pelaksana fasilitator Brida untuk penyusunan Dokumen deskripsi KI terutama IG dan Paten, dan dalam hal ini BRIN bekerjasama dengan Pusat Riset untuk pendampingannya. Di samping itu pula Brida dapat bekerjasama dengan Sentra KI yang ada di wilayahnya. Brida juga bisa mengakses skema pendanaan/CSR misal dari BI, ataupun industri setempat yang memiliki dana CSR, ataupun keterlibatan pihak NGO, dan swasta lainnya bisa dimaanfaatkan untuk mendukung proses IG tersebut.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 12 Aug 2025
20x dibaca
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Sentra HKI Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Eka Suadnyana, S.H.H., M.Fil.H., terkait HKI Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Desa Banyupoh  yang dilaksanakan di Kantor Brida Buleleng, Senin (11/8). Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pada 7 Nopember 2024 yang difasilitasi Dinas Pariwisata di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. “IAHN Mpu Kuturan akan memfasilitasi deskripsi akademis dari Batu Pulaki tersebut”, ungkap Ida Bagus Eka Suadnyana. Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia, S.T., M.A.P., bahwa dalam rangka fasilitasi pendaftaran IG, tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten.Di samping itu, juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 11 Aug 2025
19x dibaca
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK musik Bali dan Penguatan Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi Bali, Kamis (7/8) di B hotel Denpasar. Kegiatan Diseminasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Menurutnya, diseminasi kekayaan intelektual adalah kekayaan intelektual mendukung pariwisata, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, menjadikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual menjadi penting. Sebab, teknologi berperan strategis dalam pengembangan karya, namun membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Sedangkan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan atas HAM, atas kebebasan berekspresi dan berkarya melalui bentuk suara, gerak, gambar, tulisan, fotografi, sinematografi dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karya ini bernilai seni dan ekonomi, sehingga menjadi aset berharga bagi pelaku usaha dan seniman. Dalam paparan selanjutnya, disampaikan bahwa tiga pilar sistem hak cipta, diantaranya; 1) Regulasi/peraturan, merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dari perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan; 2) Penegakan hukum, merupakan pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien; dan 3) Manajemen, merupakan pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.Prosedur pencatatan hak cipta sangat mudah yaitu buat akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id, dan isi formulir pencatatan hak cipta online di hakcipta.dgip.go.id. Kemudian melakukan pembayaran PNBP dan unduh surat pernyataan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 07 Aug 2025
17x dibaca
Brida Konsultasikan EBT ke Desa Tambakan
Brida Konsultasikan EBT ke Desa Tambakan

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Dresta Bulu Geles (Aturan Sapi Duwe) di Kantor Kepala Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/8), dengan diterima Kaur Kesra, Kadek Yudi Yogantara, Penyarikan Desa yang diwakili Jro Mangku Made Suarta, dan Jro Mangku Wayan Warsa. Menurut Ketua Tim HKI, I Gede Suardika, tujuan koordinasi adalah untuk memperoleh informasi dan data-data yang diperlukan dalam pengajuan HKI Ekspresi Budaya Tradisional Dresta Bulu Geles. Dari kelengkapan data yang diajukan telah mengisi formulir dan keterangan dari Desa Adat yang selanjutnya akan diajukan ke Kemenham. Menurut Penyarikan Desa, Dresta Bulu Geles merupakan tradisi Tesa Adat Tambakan dimana sapi diharamkan bila masuk ke tempat suci atau pura dalam sebutan masyarakat Bali, akan tetapi bagi para Prajuru dan Krama Adat Desa Tambakan, justru menjadikan sapi sebagai suatu yang dihormati dan disucikan. Dengan tradisi ini, masyarakat Desa Tambakan akhirnya mengkeramatkan binatang sapi. Di lokasi Kantor Kepala Desa, dibangun patung sapi sebagai pertanda bahwa masyarakat setempat sangat menghormati binatang sapi, duwe wadak yang hanya ada di Desa Tambakan termasuk unik dan sakral. Duwe wadak tersebut berasal dari pelepasan sapi yang dilakukan pada ritual upacara Naur Bulu Geles. Hingga saat ini ditafsir ada 300 ekor sapi jantan yang telah dilepasliarkan dan dihormati sebagai Duwe yang wajib disucikan. Keberadaan dari sapi atau Duwe Wadak inilah yang menjadi ikon dan ciri khas dari Desa Tambakan.Pelaksanaan Dresta Bulu Geles ini memiliki dampak positif dalam meringankan pengeluaran masyarakat yang didominasi mata pencaharian sebagai petani yang memiliki peliharaan sapi. Duwe yang berada disekitaran desa dapat mengawini sapi milik masyarakat, sehingga menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang tidak perlu lagi mencari pejantan maupun mengeluarkan uang untuk kawin suntik. Di sisi lain dapat terus melestarikan plasma nutfah sapi Bali. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 05 Aug 2025
27x dibaca
Hasil Kunjungan Brida ke Desa Penghasil Kopi Robusta
Hasil Kunjungan Brida ke Desa Penghasil Kopi Robusta

Tim HKI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng lanjutkan kunjungan ke pengusaha kopi di Desa Tambakan, Kamis (24/7). Di Desa Tambakan, tim diterima Sekretaris Desa, Putu Hariawan, S.Kom. Menurutnya, Desa Tambakan merupakan desa penghasil kopi jenis robusta yang dikembangkan masyarakat setempat, selain hasil buah-buahan yang lain seperti jeruk, pisang, alpukat, manggis, dan lain-lain. Di sisi lain, tim juga mengunjungi produksi olahan kopi milik Made Yudana yang beralamat di Banjar Dinas Tambakan, yang telah berijin usaha sejak tahun 2019, namun belum memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari hasil koordinasi kopi yang diproduksi menggunakan penggilingan dari dynamo dan pemanas dari gas elpiji.Terkait hak merek yang diajukan, menggunakan merek “Kopi Bubuk Duwe”, namun setelah ditelusuri pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari klaster yang ada telah banyak yang menggunakan. Dari koordinasi tersebut, rencananya akan dirubah menggunakan merek “Kopi Wadak Tambakan”. Sedangkan dari segi logo, nantinya akan dikoordinasikan dengan tim yang menangani logo pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 24 Jul 2025
16x dibaca
Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan ke Busungbiu, Banjar, dan Sukasada
Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan ke Busungbiu, Banjar, dan Sukasada

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melaksanakan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu, Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, dan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Selasa (15/7). Di Desa Kekeran tim diterima Sekretaris Desa Kekeran, I Ketut Sastika. Koordinasi yang dilaksanakan terhadap pengusaha kopi milik Gede Rizal, dan informasi tentang hak cipta Tari Dresta Langu yang diciptakan oleh salah satu masyarakat Desa Kekeran yang nantinya akan dijadikan Tari Maskot Desa Kekeran. Dari informasi tersebut, Tim HKI memberikan penjelasan terhadap syarat-syarat yang menjadi kelengkapan dalam pengajuan hak cipta untuk tari kreasi dengan melengkapi data formulir hak cipta, foto-foto, video dan kelengkapan lainnya. Selanjutnya, kunjungan ke pengusaha kopi milik Gede Rizal di Banjar Kauhan Desa Kekeran dengan merek usaha “Kayu Jahe Nirmala Kopi”. Usaha yang dijalankan telah berjalan selama 4 tahun dari 2021. Roasting kopi dengan menggunakan kayu bakar, sehingga aroma kopinya lebih baik. Menurut Gede Rizal, kendala utama adalah pada pemasaran yang masih disekitaran Desa Kekeran dan Desa Kedis. Survei kedua di Desa Kayuputih ke pengusaha kopi milik Ida Bagus Komang Gargita dengan merek usaha “Kopi Kayuputih”. Menurut Gargita, usahanya telah beroperasi sejak tahun 2006 yang dulunya merupakan usaha orang tuanya, dan saat ini masih dilanjutkan. Pemasaran masih disekitaran warung-warung Desa Kayuputih. Untuk pengajuan merek usaha masih terkendala nama Kayuputih yang merupakan nama wilayah, sehingga perlu dicarikan alternatif dengan mengubah nama yang lebih spesifik agar dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI.Terakhir, ke pungusaha kopi di Desa Pancasari dengan pemilik Soib Susanto yang dirintis sejak tahun 2016. Proses roasting produksi kopi dengan menggunakan kayu bakar dan penggilingan menggunakan dynamo, sehingga lebih efisien. Merek usaha kopi yang dijalankan sampai saat ini belum memiliki merek dan ijin usaha, sehingga dari Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan memfasilitasi ijin usaha dan merek/logo yang akan dibuat. Sedangkan dari Brida akan memfasilitasi hak merek setelah ada kesepakatan nama merek  yang akan diajukan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 15 Jul 2025
43x dibaca
Brida Koordinasikan Sentra KI Buleleng
Brida Koordinasikan Sentra KI Buleleng

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Buleleng tentang Tim Kekayaan Intelektual (KI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Senin (14/7) di ruang rapat setempat. Acara dipimpin langsung Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Dalam arahannya, Kepala Brida menyampaikan pentingnya koordinasi antar instansi untuk data KI di Kabupaten Buleleng. Brida sebagai sentra KI Buleleng, menurutnya bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, bimbingan dan konsultasi terkait KI, di samping pula agar ada kolaborasi dengan intansi lain.  Dalam hal ini, pihak Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja telah menfasilitasi hak cipta berupa buku yang diterbitkan oleh dosen atau mahasiswa. IAHN juga siap untuk mengkolaborasikan data-data KI. Seperti batu Pulaki telah ada proposalnya dan sudah didampingi oleh Kemenkumham. Sampai saat ini perkembangannya masih dalam koordinasi pembentukan MPIG yang nantinya dikeluarkan Keputusan Bupati, dan masih dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata.Acara turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; Dinas Pariwisata; Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM; Dinas Pertanian; Dinas Kebudayaan; Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kecamatan Buleleng; Sawan; Kubutambahan; Tejakula; Seririt; Busungbiu; Ketua Sentra HKI Undiksha Singaraja; dan Ketua Sentra HKI IAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 14 Jul 2025
32x dibaca
Brida Kuatkan Sentra KI Dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI
Brida Kuatkan Sentra KI Dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI

Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan webinar pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema ”Penguatan Peran Brida sebagai Sentra KI dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI di Wilayah”, Senin (30/6). Hadir narasumber dari BRIN, Riyadil Jinan, S.T., M.T., selaku Koordinator Pembinaan KI pada Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, dan dari DJKI, Endar Tri Ariningsih selaku Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan.Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana yang sekaligus sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dihadiri oleh seluruh Sentra KI sebali, Brida kab/kota se-Bali, Universitas Dwijendra, Institut Desain dan Bisnis Bali serta Poltrada Bali.Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Bali, dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.  Dalam kesempatan ini, Riyadil Jinan menekankan bahwa bagaimana peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di daerah selaku leading sektor dalam melakukan perumusan kebijakan dan ekosistem keberlangsungan Kekayaan Intelektual. Untuk mengatur tata kelola KI di daerah dapat dilakukan melalui pembentukan Perda di masing-masing kab/kota.Disampaikan pula perlunya melakukan pengawasan terhadap produk KI terdaftar khususnya Indikasi Geografis. Antusias dari BRIN bahwa target pendaftaran Paten di tahun 2025 sebanyak 1200 Paten. Didukung pula oleh adanya aplikasi platform online Intipdaqu di BRIN sebagai sarana diseminasi informasi, pendaftaran dan konsultasi KI, untuk bisa nantinya diadopsi/direplikasi di daerah. Selanjutnya, Endar Tri Ariningsih menekankan terkait penguatan fungsi Brida dalam manajemen KI di daerah, sehingga aset KI di daerah bisa memberikan keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi, karena Brida selaku koordinator di daerah yang harus selalu bersinergi bersama dengan stakeholder terkait.Diinformasikan pula bahwa DJKI telah dilakukan pemetaan terkait peran Sentra KI sesuai dengan kategori, yaitu Kategori Pertama/Tipe A/Klinik KI, yang merupakan tahap pendirian/ inisiasi dan pengembangan awal, dengan indikator; KI Infrastruktur/sarana dasar; SDM pengelola Sentra/Klinik KI; Layanan Konsultasi, Permohonan/Pendaftaran KI; dan Promosi KI.Kategori Muda/Tipe B, yaitu Sentra KI dalam keadaan sedang bertumbuh dan berkembang, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra/Klinik KI; Manajemen Sentra/Klinik KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); dan Hilirisasi KI (bussiness matching).Kategori Madya/Tipe C, yaitu Sentra KI yang lengkap dan matang dalam menunjang layanan ekosistem KI dari hulu sampai hilir, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra KI; Manajemen Sentra KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); Hilirisasi KI (bussiness matching); Valuasi KI; dan Monetisasi KI.Terakhir, Endar Tri Ariningsih juga mengemukakan terkait strategi manajemen KI yang salah satunya adalah dalam hal memberikan income berupa royalti, khususnya di Bali, karena begitu banyaknya pelaku seni/musisi di Bali. Peran Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Brida dan Kemenkum Kanwil Bali untuk mengkiatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Bali untuk melindungi ciptaan seni musik dan lagu khas/tradisional Bali.Disinggung pula terkait perlunya penilaian maturitas terkait pengelolaan KI di daerah dalam upaya mengukur/menilai kematangan dalam pengelolaan KI di daerah, sehingga dengan adanya penilaian maturitas ini meningkatkan sistem pengelolaan KI yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu pula perlunya melibatkan mitra industri dalam pelaksanaan riset, khususnya untuk pengembangan Paten Granted.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 30 Jun 2025
26x dibaca