Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dan survei Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kecamatan Buleleng, Selasa (7/7). Survei dilakukan melalui wawancara kepada pemilik usaha guna melengkapi data pendukung dalam proses pendaftaran KI. Kunjungan di Kelurahan Beratan, tim diterima Lurah Beratan, Nyoman Manika, S.E., beserta jajaran. Menurut Nyoman Manika, saat ini hanya terdapat satu pelaku usaha songket yang masih aktif dan terus mengembangkan usahanya, yaitu Poetri Collection yang dikelola oleh Putriani sejak tahun 2016. Songket Beratan memiliki keunikan pada penggunaan bahan berkualitas premium, seperti benang sutra dan benang emas berkualitas tinggi. Lebih lanjut secara historis, Manika menjelaskan songket ini memiliki keterkaitan erat dengan wilayah Beratan. Dikenal istilah “agalih-agandring” yang menggambarkan bahwa perempuan di Desa Beratan pada masa lalu diwajibkan memiliki keterampilan menenun sebagai bentuk peningkatan derajat keluarga. Songket Beratan juga dahulu digunakan sebagai busana adat kalangan raja, yang didukung oleh kedekatan wilayah dengan Puri Buleleng. Pada masa tersebut, hampir setiap rumah memiliki alat tenun, namun seiring waktu jumlah perajin mengalami penurunan. Saat ini usaha tenun yang dikelola oleh Putriani didukung oleh tiga orang penenun yang seluruhnya berasal dari wilayah Beratan. Adapun motif khas Songket Beratan meliputi seet mingmang, tambalan, seenan cekuh, bintangan (dengan variasi motif anggur dan wajik-wajikan), patra punggel, patra sari, serta kedisan. Dari berbagai motif tersebut, seet mingmang menjadi motif yang paling diminati oleh konsumen. Jenis produk songket yang dihasilkan terdiri atas beberapa bentuk, yaitu udeng (ikat kepala), senteng atau rateng (selendang), saput atau kampuh, serta kamben (kain panjang) yang umumnya digunakan dalam kegiatan adat, seperti upacara Manusa Yadnya dan Dewa Yadnya. Proses pembuatan satu kain songket memerlukan waktu antara tiga hingga empat bulan. Kendala utama yang dihadapi dalam pengembangan Songket Beratan antara lain terbatasnya jumlah perajin aktif, yang sebagian besar menjadikan kegiatan menenun sebagai pekerjaan sampingan, serta faktor usia perajin yang relatif lanjut. Selain itu, permasalahan pemasaran dan permodalan juga menjadi hambatan dalam pengembangan usaha. Berdasarkan hasil survei dan analisis, Songket Beratan memiliki potensi untuk difasilitasi pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis (IG), mengingat adanya keterkaitan yang kuat antara produk dengan wilayah asal, baik dari sisi sejarah, teknik pembuatan, maupun identitas budaya masyarakat setempat. Selain itu, sebagai upaya penguatan perlindungan KI, motif-motif khas Songket Beratan berpotensi untuk didaftarkan sebagai Hak Cipta. Sedangkan nama usaha atau brand yang digunakan oleh pelaku usaha dapat difasilitasi pendaftarannya sebagai Merek.Melalui kegiatan ini, diperoleh data awal terkait potensi unggulan daerah yang memiliki peluang untuk difasilitasi dalam pendaftaran KI. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung percepatan perlindungan hukum serta peningkatan nilai ekonomi produk lokal di Kabupaten Buleleng.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri acara Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (23/6) di B-Hotel Denpasar. Tema yang diusung “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali".Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai upaya menjaga identitas budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat.Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Kanwil Kementerian Hukum Bali, Aldiansyah Pradana Putra menyampaikan materi peran strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam akselerasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal lagu dan musik daerah, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.Materi tersebut membahas perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan musik melalui pengelolaan royalti serta pemanfaatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).Acara diikuti perwakilan Brida provinsi dan kabupaten/kota sebali, perangkat daerah bidang kebudayaan, perguruan tinggi, dan instansi terkait. #Sbt Bali Jaga Taksu Budaya Bali, Berikan Pelindungan Lagu dan Musik DaerahBuleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri acara Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Selasa (23/6) di B-Hotel Denpasar. Tema yang diusung “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali".Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ibu Eem Nurmanah menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai upaya menjaga identitas budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat.Selanjutnya, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Kanwil Kementerian Hukum Bali, Aldiansyah Pradana Putra menyampaikan materi peran strategis Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dalam akselerasi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal lagu dan musik daerah, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.Materi tersebut membahas perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan musik melalui pengelolaan royalti serta pemanfaatan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).Acara diikuti perwakilan Brida provinsi dan kabupaten/kota sebali, perangkat daerah bidang kebudayaan, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri Diseminasi Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Kanwil Bali, dirangkaikan dengan pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026, Rabu (10/6), di Prime Plaza Hotel Sanur, Denpasar. Diseminasi ini mengusung tema “Penguatan Penegakan Hukum Hak Cipta terhadap Kepatuhan Royalti dalam Penggunaan Lagu dan/atau Musik pada Layanan Publik Bersifat Komersial bagi Pelaku Usaha di Provinsi Bali”. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengenai hak cipta dan mekanisme royalti, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait prosedur pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap karya para pencipta, khususnya pada sektor layanan publik dan usaha komersial. Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, Drs. I Wayan Redana, M.H. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala BRIDA Provinsi Bali, I Wayan Wica, serta menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Nur Arifin selaku Manajer Lisensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andi Muhanan Tombolotutu selaku Ketua LMKN Pencipta, AKBP Nengah Sudiarta selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, serta Idris dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berbagai materi dibahas terkait perlindungan hak cipta, mekanisme perizinan dan pembayaran royalti, peran LMKN dalam pengelolaan royalti musik, serta aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Materi memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi daerah.Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi, antara lain Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali, perguruan tinggi, instansi pemerintah, serta asosiasi pelaku usaha dan pariwisata. Dalam kegiatan tersebut, Brida Kabupaten Buleleng diwakili oleh Made Sumbertiasih, S.E., M.M., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda.
Baca Selengkapnya »
Dalam rangka meningkatkan sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong budaya inovasi serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Pentingnya HKI dalam Melindungi Karya Cipta”. Dilaksanakan secara daring, Selasa (9/6) acara diikuti oleh berbagai instansi, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng. Dipimpin Ketua LPPM Undiksha, I Gusti Lanang Agung Parwata, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan karya inovatif, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HKI. Narasumber Putu Edi Wahyudi, A.Md., S.Kom., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, dalam paparannya menjelaskan pengertian HKI sebagai hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Selain itu, dijelaskan pula berbagai jenis KI, antara lain Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Lebih lanjut, Edi Wahyudi juga memaparkan mekanisme dan tata cara pendaftaran HKI, mulai dari persyaratan administrasi, proses pengajuan, hingga pentingnya perlindungan hukum terhadap karya agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait pentingnya perlindungan HKI, serta mendorong instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mendaftarkan karya maupun inovasi yang dimiliki.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng terus mendorong perlindungan produk unggulan daerah melalui fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Indikasi Geografis (IG). Hal tersebut disampaikan Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di Radio Singaraja FM, Selasa (9/6). Menurutnya, perlindungan IG penting untuk menjaga keaslian produk daerah, memperkuat identitas lokal, meningkatkan daya saing, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sejumlah potensi unggulan Buleleng yang tengah didorong memperoleh perlindungan IG antara lain Kopi Robusta Lemukih dan Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Melalui pendampingan, penelitian, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, Brida berkomitmen mempercepat lahirnya produk-produk IG baru dari Kabupaten Buleleng.Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga upaya menjaga warisan lokal dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah yang berkelanjutan.
Baca Selengkapnya »
Pembukaan Sawan Festival 2026 di Pantai Kerobokan, Kecamatan Sawan, Jumat (22/5) berlangsung meriah dengan penampilan seni budaya serta penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk perlindungan terhadap karya kreatif dan produk unggulan masyarakat Buleleng.Acara pembukaan dimeriahkan dengan penampilan Tari Pendet Massal oleh PKK Desa sekecamatan Sawan, Tari Kolaborasi Teruna Jaya dan Legong Pengeleb, serta berbagai hiburan menarik lainnya yang semakin menambah semarak suasana festival.Dalam kesempatan tersebut, hadir Wakil Bupati Buleleng, didampingi anggota DPRD Kabupaten Buleleng, anggota DPR RI Dapil Bali, serta Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, menyerahkan sejumlah sertifikat HKI kepada para penerima.Adapun sertifikat yang diserahkan meliputi Hak Cipta Sawan Festival “Mangghosanaken Budaya”, Bestie Buleleng, serta Hak Merek GS Gagapan Bali, Kopi Bali Basukian, Tapel Barong Singa Khas Buleleng, dan Pande Gong Sidi Rahayu. Penyerahan ini menjadi komitmen BRIDA Buleleng dalam mendorong perlindungan hukum atas karya intelektual sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.Dalam laporannya, Camat Sawan I Ketut Cantyana menyampaikan bahwa festival menghadirkan berbagai kegiatan seperti parade gebogan, lomba penjor, lomba tingkat pelajar, lomba nyurat aksara Bali, penampilan seni budaya, penyuluhan kesehatan, edukasi pemilahan sampah, serta pameran UMKM yang melibatkan 14 desa di Kecamatan Sawan dan pelaku usaha dari Buleleng.Saat membuka festival, Wakil Bupati Gede Supriatna menyampaikan bahwa Sawan Fest merupakan festival kecamatan ke 6 di Kabupaten Buleleng yang bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menampilkan kreativitas, baik di bidang seni budaya maupun ekonomi kreatif.Menurutnya, Kecamatan Sawan memiliki kekuatan seni dan budaya yang khas, dengan ragam warisan budaya seperti Tari Truna Jaya, Tari Palawakya, Perajin gong khas Buleleng, dan Seni Tari khas lainnya, hingga Drama Gong.Melalui Sawan Festival 2026, diharapkan seni budaya, UMKM, dan produk lokal masyarakat semakin berkembang serta memperkuat identitas budaya.
Baca Selengkapnya »
Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/5) dilaksanakan pemeriksaan substantif di Kantor Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.Kegiatan dihadiri langsung oleh Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, BRIDA Provinsi Bali, BRIDA Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, MPIG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng beserta para pengrajin, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh beserta jajaran, akademisi, praktisi, dan undangan terkait lainnya.Kegiatan dibuka oleh Camat Gerokgak, I Gede Arya Rimbawa Giri yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa DJKI Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan pemeriksaan substantif di Kabupaten Buleleng, khususnya di Kecamatan Gerokgak. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula gambaran umum profil Kecamatan Gerokgak beserta potensi Batu Pulaki sebagai kekayaan lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan potensi ekonomi strategis bagi masyarakat Kabupaten Buleleng.Selanjutnya Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan arahan terkait tahapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis yang meliputi aspek karakteristik, kualitas, reputasi, keterkaitan geografis, proses produksi, serta penguatan dokumen deskripsi IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Kegiatan dipandu oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng selaku moderator melalui sesi diskusi dan pemaparan dokumen deskripsi oleh Ketua MPIG beserta para pengrajin, OPD terkait, akademisi, dan praktisi.Setelah pelaksanaan pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan ke Sekretariat MPIG, lokasi pengrajin, dan kawasan Pura Melanting guna melihat secara langsung proses produksi dan pemasaran Batu Pulaki. Pada setiap lokasi dilakukan pendalaman terkait aspek produksi, mutu, dan pemasaran, dimana aspek mutu Batu Pulaki menjadi perhatian utama Tim Pemeriksa DJKI.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan dokumen dengan kondisi riil di lapangan, Tim Pemeriksa DJKI menyampaikan masih diperlukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Selanjutnya tim ahli akan melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap beberapa narasi dan substansi dokumen agar lebih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memperkuat karakteristik dan reputasi Batu Pulaki Banyupoh Buleleng sebagai produk unggulan daerah.
Baca Selengkapnya »
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki, di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin (18/5).Kegiatan dilakukan langsung Kepala Brida Buleleng bersama Camat Gerokgak, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Peneliti dari Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, MPIG, serta para pengrajin Batu Pulaki.Dalam kesempatan tersebut, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan apresiasi dan antusiasme terhadap proses pengusulan IG Batu Pulaki. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan substantif merupakan proses penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal terhadap produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.Lebih lanjut disampaikan bahwa Indikasi Geografis Batu Pulaki diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan IG, produk Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.Selanjutnya, Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengerajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan pengusulan IG Batu Pulaki akan menjadi kebanggaan bersama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena mampu mengangkat potensi lokal menjadi produk yang diakui dan dilindungi secara resmi.Selain itu, Camat Gerokgak juga menekankan berbagai manfaat positif yang dapat diperoleh apabila IG Batu Pulaki berhasil mendapatkan perlindungan, antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, perluasan peluang pemasaran, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya pendaftaran IG Batu Pulaki sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Pendaftaran IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat.Melalui perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Selain itu, perlindungan IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, serta membuka peluang pengembangan produk lokal agar semakin dikenal secara luas.Pada persiapan ini, seluruh pihak bersama-sama menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta melengkapi berbagai kebutuhan dalam menghadapi pemeriksaan substantif IG Batu Pulaki.Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi simulasi dan pembekalan pra pemeriksaan, arahan teknis pemeriksaan substantif, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran produk, penguatan akademis serta pendampingan dokumen IG, koordinasi kesiapan wilayah dan lokasi kegiatan, penyiapan tempat dan fasilitas pendukung, demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta penyiapan sekretariat dan pengendalian jalannya kegiatan.Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng.
Baca Selengkapnya »
Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali”, Rabu (13/5) di B Hotel Denpasar. Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Hukum, Wayan Redana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan BRIDA seprovinsi Bali, dan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Operator KI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E. Narasumber I Dewa Ketut Raka Dharmana, S.E., M.Si., selaku Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, memaparkan materi mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam pemaparannya juga disampaikan harapan agar Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dapat berkolaborasi dengan BRIDA dalam mengembangkan serta mendaftarkan hak merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut dikarenakan KDKMP difokuskan sebagai instrumen pembangunan nasional yang merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Narasumber kedua, Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Pemahaman Hak Merek Kolektif: Konsep, Manfaat, dan Implementasi”. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa poin penting, antara lain bahwa merek kolektif berfungsi untuk membedakan barang/jasa anggota kelompok dengan pihak luar berdasarkan ciri khas, kualitas mutu, dan asal daerah. Selain itu, merek kolektif juga menjadi sarana identitas kelompok usaha, komunitas UMKM, maupun asosiasi, membangun reputasi wilayah secara bersama-sama, membuka peluang joint marketing, pertukaran pengalaman antaranggota, serta memperluas jaringan bisnis. Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara koperasi desa dan pelaku ekonomi kreatif di Bali dalam mendaftarkan merek kolektif, guna melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan intelektual sekaligus menaikkan daya saing pasar.Bentuk implementasi nyata, kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini juga membuka kesempatan bagi BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menghasilkan output berupa pendaftaran satu Hak Cipta dan satu Hak Merek.
Baca Selengkapnya »
Brida Kabupaten Buleleng kembali menerima kunjungan dari Banjar AdatbPaketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Senin (11/5). Kedatangan tersebut disambut hangat oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan.Koordinasi dan konsultasi ini membahas upaya perlindungan hukum terhadap tradisi dan warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Banjar Paketan agar tidak diklaim oleh pihak atau desa adat lainnya.Adapun tradisi yang rencananya akan didaftarkan dan dilindungi melalui HKI antara lain Tabuh Sakral Sekatian, dan Tari Sanghyang Memedi.Dalam kesempatan tersebut, Kelian Banjar Adat Paketan menyampaikan harapan agar tradisi-tradisi luhur yang diwariskan secara turun-temurun tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas, sehingga keberadaannya tetap terjaga, lestari, dan diakui sebagai identitas budaya masyarakat Banjar Paketan.Kepala Brida menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan pendampingan teknis serta fasilitasi proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).Melalui koordinasi ini diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendaftaran HKI dapat berjalan dengan baik, sehingga kekayaan budaya lokal Kabupaten Buleleng semakin terlindungi dan memiliki nilai penguatan budaya daerah.
Baca Selengkapnya »
Festival Kecamatan Buleleng “Singa Kren Fest” dibuka kemarin, Jumat (8/5) di Pelabuhan Buleleng oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca, S.Sos., yang juga sebagai Ketua Panitia Festival menyampaikan tujuan festival ini adalah untuk memajukan UMKM di Kecamatan Buleleng, dan juga menghibur masyarakat Buleleng untuk berkreasi dalam berkesenian.Pada Kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Bupati Buleleng didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng. Malam festifal diserahkan sebanyak 13 sertifikat HKI antara lain Hak Merek, Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, yang kesemuanya berasal dari Kecamatan Buleleng.Adapun penerima sertifikat HKI Merek, diantaranya Cipta Singamuda Coffe, Flowbbycare, Singaraja Bali Chiffon, Sakis Kopi, Nutsaya Trulu Nutty, Poonku Samisuka (Pokusaka), PapaEL, dan Kys Pan Kari. HKI Cipta diantaranya Singa Kren Fest, Papan Daur HDPE sebanyak 2 sertifikat, dan buku dengan judul “Kalau Besar Nanti”. Sedangkan HKI EBT untuk Tari Baris Bedug di Desa Banyuning.
Baca Selengkapnya »
Brida Buleleng hari ini lanjutkan survei Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kecamatan Banjar, Senin (27/4) dengan penelusuran objek Tari Legong Tombol di Desa Banyuatis.Tim KI Brida melakukan wawancara langsung dengan pegiat seni Desa Banyuatis, Gede Yudi. Menurut Yudi, Tari Legong Tombol merupakan tari tradisional yang berkembang lintas wilayah di Bali dan bersifat komunal sebagai warisan budaya. Selain itu, terdapat unsur rekonstruksi yang telah dikaji secara akademik melalui disertasi Dayu Wimba. Tari ini berpotensi dilindungi sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Hak Cipta pada bagian rekonstruksinya.Survei juga berlanjut pada potensi KI berbasis produk lokal, yaitu Madu Baliaga di Desa Banyuseri, dan Anggur Bali di Desa Banjar.Madu Baliaga berawal dari kelompok tani yang beranggotakan 31 orang. Dipimpin I Putu Sudiarta dengan mengembangkan budidaya madu sejak tahun 2017 sebagai inovasi lokal. Keunikan madu dipengaruhi sumber pakan alami, seperti cengkeh, kopi, dan bunga musiman yang menghasilkan cita rasa khas serta manfaat kesehatan.Produk ini telah dipasarkan secara online dan berpotensi didorong melalui perlindungan merek kolektif maupun penguatan identitas produk, meskipun belum dilakukan uji laboratorium.Sementara itu, Anggur Bali Banjar yang telah berkembang sejak tahun 1980 memiliki karakteristik lokal dengan kualitas yang mampu bersaing dengan daerah lain. Potensi pengembangan dinilai cukup besar, namun masih menghadapi kendala pada konsistensi produksi dan sistem pemasaran. Diperlukan upaya perlindungan melalui Indikasi Geografis (IG) guna menjaga reputasi, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah klaim dari daerah lain. Selain itu, dukungan fasilitas pemasaran juga menjadi kebutuhan utama.
Baca Selengkapnya »