Logo SiKual

Semua Berita

Lindungi Inovasi Berkelanjutan Melalui Pendaftaran Paten
Lindungi Inovasi Berkelanjutan Melalui Pendaftaran Paten

Diseminasi Pelindungan Paten di Provinsi Bali Tahun 2025 dengan tema “Melalui Pendaftaran Paten, Kita Tingkatkan Pelindungan Inovasi Teknologi Berkelanjutan”, diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil Bali, Senin (20/10) dengan dihadiri oleh Sentra KI sebali, perwakilan akademisi, SMA/SMK, inventor/masyarakat. Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Dalam laporannya disampaikan bahwa Provinsi Bali menunjukan kemajuan yang signifikan melalui inovasi di bidang teknologi. Pada era digital ini terbukti semakin marak dan konsistennya institusi pendidikan berkolaborasi dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam menyelenggarakan festival inovasi di bidang teknologi, yang melibatkan peserta dari usia sekolah. Hal tersebut menandakan bahwa pola pikir dan kreativitas di bidang teknologi sejatinya telah didorong sejak dini. Namun pemahaman terkait pemanfaatan dan pelindungan teknologi bagi inventor terhadap invensi yang dihasilkan dalam ekosistem persaingan industri, menjadi faktor penting dalam menjamin perlindungan hukum atas hasil inovasi anak bangsa. Berdasarkan data yang terdapat pada DJKI hingga tahun 2025, secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan Paten. Diharapkan persentase tersebut dapat terus meningkat, tentunya melalui pengajuan permohonan Paten yang berasal dari institusi pendidikan formal, seperti inventor yang ada di SMA/SMK/sederajat. Paten sebagai perangkat perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk didalamnya perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan agar berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan pengembangan. Keberadaan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada riset dan inovasi di daerah, serta seluruh dinas terkait yang membidangi fasilitas kekayaan intelektual sangat mendukung dalam mendorong pengajuan permohonan paten. Untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten dengan kemudahan proses pendaftaran, perluasan objek perlindungan paten sederhana, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, pembatasan lingkup klaim penggunaan dan lain sebagainya.Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan terhadap inovasi di bidang teknologi dalam bentuk pendaftaran Paten, sehingga mendorong anak bangsa untuk berinovasi dan semakin berkembang

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 21 Oct 2025
41x dibaca
Sentra HKI Buleleng Bangun Keunggulan IKM UKM
Sentra HKI Buleleng Bangun Keunggulan IKM UKM

Sosialisasi Manajemen Sentra Industri Kecil Menengah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diselenggarakan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Kamis (9/10), dihadiri oleh pengusaha dan Kelompok Sentra Industri di Kabupaten Buleleng, diantaranya sentra tenun, sentra pande besi, sentra bambu, sentra pangan, dan sentra kerajinan lainnya. Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Perindustrian I Gede Agus Wiswa Diatmika, S.T., yang menyampaikan tujuan kegiatan dalam rangka upaya peningkatan daya saing produk daerah, dan perlindungan potensi lokal. Narasumber dari kegiatan ini adalah Tenaga Ahli Inkubator Bisnis Balai Diklat Industri Denpasar, Made Dwi Putra Wijaya, S.T., M.M., dengan materi ”Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra Industri”; serta dari Brida Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P., dengan materi ”Membangun Keunggulan IKM/UKM Melalui Kekayaan Intelektual”. Dalam kesempatan ini, Mira menyampaikan bahwa sesuai Perbrin Nomor 5 tahun 2023, elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi di daerah salah satunya meliputi peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Amanat tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya MoU antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemkab Buleleng, dan juga telah didukung oleh adanya Sentra HKI Kabupaten Buleleng yang berkedudukan di Brida Buleleng.Disampaikan pula bahwa fungsi Brida selaku Sentra HKI adalah sebagai pusat data dan informasi KI, serta sebagai pusat layanan pendaftaran HKI. Dari tahun 2022 hingga 2025 telah memfasilitasi sebanyak 140 KI di Kabupaten Buleleng, baik Personal maupun  Komunal. Brida selalu mendukung dan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kreativitas, invensi serta inovasi mereka. Hasil karya mereka tersebut akan digiring untuk didaftarkan sebagai HKI, agar masyarakat merasa aman oleh tindakan pemalsuan ataupun pembajakan, karena telah mendapat perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 09 Oct 2025
45x dibaca
Revitalisasi Tenun Cag-Cag Kuatkan Peran Perempuan di Desa Sembiran
Revitalisasi Tenun Cag-Cag Kuatkan Peran Perempuan di Desa Sembiran

Tepatnya di Aula Kantor Perbekel Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebanyak 30 ibu-ibu pengerajin tenun mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Penguatan Identitas dan Peran Perempuan melalui Revitalisasi Tenun Cag-Cag berbasis Kearifan Lokal di Desa Sembiran”, Rabu (24/9). Kegiatan ini didanai melalui Dana Dipa Ditjen Bimas Hindu tahun 2025. Dalam kegiatan kali ini, dua perangkat daerah yang dilibatkan untuk dapat memberikan pengarahan kepada pengrajin Tenun Cag-Cag adalah Brida Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan dari Disdagprinkop UKM yang diwakili oleh Pendamping UMKM. Dengan Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat jejaring, mendukung keberlanjutan, sekaligus memperluas dampak ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Desa Sembiran. Adapun luaran kegiatan ini, meliputi pelatihan pewarnaan benang dengan bahan alami; pendaftaran hak cipta motif dan hak merek kolektif usaha tenun cag-cag yang akan difasilitasi oleh Brida Buleleng; pemberian bantuan alat tenun, penyusunan buku edukasi pembuatan tenun cag-cag, serta produksi video dokumenter. Ketua panitia, Ni Luh Putu Yuliani Dewi, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa Desa Sembiran dikenal sebagai “Desa Luh” yang sarat dengan peran perempuan dalam menjaga nilai dan tradisi budaya. “Inilah yang mendorong Institut Mpu Kuturan Singaraja selalu ingin kembali melakukan pengabdian di Desa Sembiran, karena identitas desa ini lekat dengan eksistensi ibu-ibu sebagai penjaga tradisi”, ujarnya. Sementara itu, Perbekel Desa Sembiran, I Ketut Gede Dony Widhi Ariawan, menegaskan pentingnya melestarikan tenun cag-cag sebagai warisan budaya sekaligus potensi ekonomi. “Tenun cag-cag bukan hanya menjadi bagian dari usaha peningkatan pendapatan keluarga, tetapi juga mendukung kegiatan PKK. Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan”, ungkapnya.Narasumber pelatihan pewarnaan alami, I Made Andika Putra, pemilik Pagi Motley Studio, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam bisnis pewarnaan alam. “Biaya produksi yang lebih tinggi, proses yang memakan waktu untuk warna dan motif tertentu, serta kesulitan menjaga standar ketahanan warna antar-batch masih menjadi persoalan utama”, jelasnya.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 25 Sep 2025
90x dibaca
Bimtek Penguatan Indikasi Geografis Provinsi Bali, Pendaftaran dan Pemanfaatan Indikasi Geografis
Bimtek Penguatan Indikasi Geografis Provinsi Bali, Pendaftaran dan Pemanfaatan Indikasi Geografis

Bimtek Penguatan Indikasi Geografis (IG) Provinsi Bali dilaksanakan secara daring, Selasa (23/9). Kegiatan dibuka oleh Dr. Wiwiek Joelijani, M.T., selaku Direktur Failitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta dihadiri oleh Tim potensi pengolahan pangan, Kemenkum Kanwil Bali, Brida Provinsi Bali, dan Brida Kabupaten sebali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, Riyadil Jinan, S.T., M.T.,  yang menyampaikan terkait Kekayaan Intelektual, baik kepemilikan komunal  maupun personal. Adapaun point penting yang disampaikan adalah tentang Indikasi Geografis, objek perlindungan IG, baik sumberdaya alam, kerajinan tangan dan hasil industri. Tujuan perlindungan Indikasi Geografis disampaikan sebagai penegak hukum, menjaga kualitas dan standarisasi produk, meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi, serta mendorong pembangunan daerah. Lebih lanjut, Riyaldil Jinan juga menyampaikan tentang masa perlindungan IG, yaitu dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis itu masih ada. Ia turut menjelaskan Sistematika Dokumen deskripsi IG, Komponen Dokumen IG, Peran Lingkungan Geografis dalam kualitas produk, Strategi pengembangan IG, Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan IG. Terakhir, tentang data produk IG dan Potensi IG dari Bali, dipertegas oleh Ida Bagus Danu dari Kemenkum Kanwil Bali Bidang Kekayaan Intelektual. Adapun IG yang sudah terdaftar yaitu Kopi Arabika Kintamani Bali; Mete Kubu Bali; Garam Amed Bali; Tenun Gringsing Bali; Kopi Robusta Pupuan Bali; Kerajinan Celuk Gianyar Bali; Salak Sibetan Karangasem Bali; Garam Kusamba Bali; Lukisan Kamasan Bali; Garam Gumbrih; dan Garam Tejakula.Sedangkan potensi IG sementara yang terdaftar, diantaranya Ukiran Patung Garuda Pakudui; Kain Endek Kelungkung; Songket Sidemen Karangasem; Manggis Bali Singaraja; dan Kerajinan Patung Kayu Gianyar. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Dsk 23 Sep 2025
47x dibaca
Perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki Buleleng Segera Diproses
Perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki Buleleng Segera Diproses

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis terhadap Batu Pulaki di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Selasa (23/9). Sosialisasi dihadiri unsur Kantor Camat Gerokgak, Perbekel Desa Banyupoh, Ketua BPD Desa Banyupoh, Ketua beserta Anggota Kelompok Pengrajin Batu Pulaki Desa Banyupoh, Tenaga Ahli Peneliti Batu Pulaki IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Dr. I Nyoman Miarta, S.Ag., M.Ag., dan Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana, SH.H., M.Fil.H. Sosialisasi dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Brida, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Menurut Mira, tujuan sosialisasi adalah dalam rangka pelestarian, pengembangan dan pelindungan hukum terhadap potensi produk Batu Pulaki yang terdapat di Desa Banyupoh, dan juga untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Potensi Indikasi Geografis “Batu Pulaki Buleleng Bali” ke DJKI Kementerian Hukum RI. Selanjutnya, peneliti dari IAHN Mpu Kuturan, Dr. Ida Bagus Eka Suadnyana menyampaikan bahwa Batu Pulaki Banyupoh memiliki khasiat religius magis. Bahkan kerap menjadi sarana pedagingan dalam pendirian tempat suci. Selain itu, batu Pulaki memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena memiliki banyak kegunaan, sehingga sering dijadikan sebagai perhiasan. Menurutnya, Batu Permata Pulaki memiliki rekam jejak yang panjang dan sangat dikenal di masyarakat. Banyak mitos yang berkembang, jika batu ijonya cukup diyakini, karena dapat memberikan kekuatan, kewibawaan bagi yang memilikinya. â€śBahkan mitosnya kalau ada badar konon bisa kebal. Jadi itu mitos. Kemudian Pulaki juga merupakan daerah yang angker, penuh mitos, pura besar ada disana. Secara mitologis diyakini sebagai tempat para makhluk halus atau Kerajaan Gamang ada di Pulaki,” paparnya. Batu Pulaki Banyupoh yang diusulkan sebagai Indikasi Geografis kepada Kementerian Hukum merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, dan Dr. I Nyoman Miarta, akan ditindaklanjuti dan difasilitasi oleh Brida Buleleng untuk mengangkat derajat keilmiahan, sehingga Batu Permata Pulaki bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis berdasarkan persyaratan dari Kemenkum.Pada sosialisasi hari ini, juga dilaksanakan pembentukan kelompok Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sebagai kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi. Di sisi lain juga untuk menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya akan dibuatkan Keputusan Bupati tentang MPIG Batu Pulaki.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 23 Sep 2025
37x dibaca
Bupati Buleleng HKI angkat produk unggulan daerah dan nilai jual produk
Bupati Buleleng HKI angkat produk unggulan daerah dan nilai jual produk

Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Focus Group Discussion dalam rangka pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng, Kamis (4/9) di Lobby Kantor Bupati Buleleng. Acara dipimpin oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dan Akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H., selaku narasumber sekaligus Ketua Tim Penyusun Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Kepala Dinas Pariwisata, Dody Sukma dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan quality tourism, Dinas Pariwisata mengajukan kepada pihak akademisi UNS untuk bisa memfasilitasi pengajuan permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih. Sampai saat ini, dengan adanya kerja sama dengan tim peneliti UNS dan didukung oleh stakeholder di tingkat desa, sudah terbentuk kepengurusan MPIG Kopi Robusta Lemukih di bawah naungan perbekel dan desa adat. Begitu pula dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran HKI, juga telah terselesaikan dan telah diajukan ke DJKI Kemenkum RI. Proses lebih lanjut adalah Verifikasi dan Pemeriksaan Substantif oleh Tim Penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum, BRIN, Kementerian Pertanian, BPOM dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Disampaikan oleh Dody bahwa estimasi sampai dengan terbit sertifikat Indikasi Geografis adalah di akhir tahun 2025. Disampaikan pula oleh Dody bahwa setiap tahun Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan mengusulkan 1 HKI Indikasi Geografis, yang selanjutnya setelah Kopi Robusta Lemukih adalah Batu Akik Pulaki, Gula Aren Pedawa, Durian Munduk Bestala, Manggis Sepang, Beras Merah Munduk dan lain-lain menyesuaikan dengan Potensi2 Indikasi Geografis yang ada di Kabupaten Buleleng. Akademisi Abdul Kadir dalam paparannya menyampaikan terkait profil umum Kopi Robusta Lemukih dan kondisi lingkungannya, reputasi, kualitas biji kopi, karakter cita rasa, kualitas tanah, keunikan kopi, tantangan regulasi lingkungan, tantangan struktur produksi, dan tantangan sosial budaya. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menyampaikan bahwa sangat mendukung pengajuan HKI Indikasi Geografis. Dengan demikian produk unggulan kopi Buleleng mendapat nilai lebih, karena jika telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis otomatis akan mengangkat produk unggulan daerah, meningkatkan nilai jual produk, dan khususnya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani kopi. Disampaikan pula agar potensi-potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng segera diajukan permohonaan HKI, agar tidak diklaim oleh daerah/kabupaten lain yang ada disekitarnya, seperti kopi arabika lemukih dan kopi di wilayah Buleleng barat seperti Sepang, Bongancina, dan Pucaksari. Dihimbau pula kepada stakeholder perangkat daerah untuk mendukung hilirisasi dari produk kopi robusta lemukih, khususnya kepada Dinas Pertanian agar membantu mengupayakan bibit unggul kopi robusta lemukih yang sudah hampir punah.Hadir dalam kesempatan ini perwakilan Perangkat Daerah terkait, diantaranya Brida, Bappeda, Diskominfosanti, Dinas Pertanian, Disdagprinkop UKM, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, DPMD, Dinas Kebudayaan, Camat Sawan. Hadir pula Akademisi dari Undiksha, Unipas dan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Kelian Desa dan Perbekel Lemukih, serta beberapa pengurus MPIG Kopi Robusta Lemukih.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 04 Sep 2025
79x dibaca
Brida Lanjutkan Survei HKI ke Kecamatan Gerokgak
Brida Lanjutkan Survei HKI ke Kecamatan Gerokgak

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survey dan koordinasi hak merek ke Atlas Pearls di Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak. Tim diterima Office Manager, Noor Setyoningsih. Menurutnya, Atlas Pearls merupakan anak perusahaan dari PT. Cendana Indopearls yang bergerak bidang usaha budidaya kerang mutiara dari pembibitan sampai menghasilkan mutiara. PT. Cendana Indopearl memiliki cabang budidaya kerang mutiara di NTB, NTT, Maluku, dan Irian Jaya. Lebih lanjut, Noor Setyoningsih menjelaskan bahwa sejak 29 April 2025, telah dibuka showroom mutiara Atlas Pearls di Desa Penyabangan. Dengan dibukanya showroom ini, diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik wisata edukatif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui industri mutiara yang berkelanjutan. Terakait hak merek, nantinya akan dikoordinasikan dulu dengan pemilik usaha tentang kelengkapan ijin usaha, dan kelengkapan lainnya yang nantinya akan dikoordinasikan lagi ke Brida Buleleng. Selanjutnya, kunjungan ke usaha Kripik “Manik Rejeki” di Desa Banjar Asem dengan pemilik Putu Darwati. Dari hasil kunjungan, usaha belum memiliki merek, ijin usaha dan kelengkapan lainnya. Dengan demikian tim memberikan penjelasan untuk melengkapi ijin usaha dan lainnya.Berlanjut ke Desa Banjar, ke Kelompok Wanita Tani (KWT) “Amertha Nadi” yang mengolah anggur menjadi sari buah anggur. Dari informasi Ketua Kelompok, pernah diajukan untuk usulan mendapatkan hak merek, tetapi dari pangkalan data HKI sudah banyak yang memakai merek tersebut. Tim HKI menyarankan untuk memperbaiki nama KWT yang akan diajukan untuk mendapatkan merek HKI.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 02 Sep 2025
48x dibaca
BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali
BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analais Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika, S.E., M.Pd.,  dan  Pelaksana, Made Adi Suradnya menghadiri Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dengan tema “Program Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi pada Masyarakat 2025 melalui Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali”. Kegiatan dilaksanakan oleh Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Wantilan Pura Dalem Dewa Guwang Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (23/8). Sosialisasi dipimpin Kepala Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos. M.H. Menurut Ketut Wica, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi IKM dan UKM Bali serta pentingnya pendaftaran, baik merek, cipta, desain industri dan potensi indikasi geografis. Perlu disadari bahwa IKM dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah bahkan nasional. Di Bali, IKM dan UKM bukan hanya sekedar entitas ekonomi, namun juga penjaga warisan budaya, kreatifitas dan entitas lokal yang khas dengan produk-produk tenun, kerajinan tangan, kuliner serta produk lokal berbasis warisan budaya yang lahir dari tangan-tangan kreatif. Namun, disadari bahwa produk IKM dan UKM belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, bahkan belum menyadari pentingnya untuk mendaftarkan hak merek, cipta, desain industry, dan potensi indikasi geografis, sehingga banyak masalah yang timbul seperti penjiplakan dan penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Lebih lanjut, Ketut Wica menambahkan Kekayaan Intelektual bukan hanya simbul hukum, tetapi merupakan sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Dengan memahami dan melindungi hak-hak asset intelektual IKM dan UKM, maka dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar dan tentu juga menjaga keaslian produk ekonomi yang dihasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual juga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pondasi bagi perkembangan inovasi dan keberlanjutannya, serta menjadi asset usaha yang bisa diwariskan, dihilirisasi bahkan dijadikan jaminan kredit untuk keberlangsungan usaha. Selanjutnya, narasumber Juldin Bahriansyah, S.T., M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi, menyampaikan materi Perlindungan Hak Merek Produk IKM dan UKM dan Legalisasinya. Menurutnya, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan.Untuk melindungi hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan, karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar bagi UMKM di Bali dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 24 Aug 2025
31x dibaca
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survey lapangan ke lima desa di Kecamatan Sawan, antara lain Desa Sinabun, Menyali, Bebetin, Sawan, dan Jagaraga, Rabu (13/8). Tujuan dilaksanakan koordinasi untuk mengetahui potensi Kekayaan Intelektual (KI) di desa tersebut, baik Hak Cipta, Merek, dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Di Desa Sinabun bertemu dengan Perbekel Sinabun, Nyoman Sumedana. Menurutnya, potensi KI di Desa Sinabun adalah kerajinan bambu yang dimiliki Gede Suarsa Ariawan. Ide pembuatan kerajinan dimulai sejak tahun 1998, dan seteleh covid tahun 2019 baru mulai usahanya dengan normal. Merek yang ada sekarang ini Indra Bambu, tetapi karena dipangkalan data KI sudah ada, maka akan dipikirkan kembali dengan nama yang baru untuk bisa diajukan untuk hak mereknya. Selanjutnya, di Desa Menyali bertemu dengan Kelian Adat, Jro Gede Cerita. Dari koordinasi yang dilaksanakan akan mengajukan Tari Legong Pengeleb sebagai hak cipta. Kelengkapan telah diberikan formulir dari tim HKI.  Kemudian KI yang lain koordinasi dengan Kerajinan Aluminium dengan pengrajin/Ketua Kelompok Ketut Suarsa. Menurutya, rencana yang diajukan dengan KI Komunal  karena pembuatan kerajinan aluminium berkelompok. Di Desa Bebetin koordinasi dengan staf Perbekel Bebetin. Potensi yang ada adalah kerajinan ukir paras dan masih akan dikoordinasikan kembali, karena belum dapat bertemu dengan pemilik usaha. Di Desa Sawan dengan potensi KI Pande Gong yang dimiliki Kadek Ngurah Sudanta, dengan merek usaha Pande Gong Sidi Rahayu. Koordinasi yang dilaksanakan  dengan usulan untuk mendapatkan hak merek, tetapi pemilik usaha masih melengkapi  dokumen yang akan diajukan.Terakhir, di Desa Jagaraga diterima staf Perkebel dengan potensi pengrajin ukir, Tari Palawakya, dan Tari Trunajaya. Berdasarkan koordinasi dengan pencipta kedua tari tersebut, sudah mendapatkan sertifikat KI.  Selain tarian tersebut juga koordinasi dengan pengrajin ukir Made Arya Daging. Terhadap hak merek yang dimiliki masih koordinasi dengan melakukan usulan hak merek yang baru

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 13 Aug 2025
60x dibaca
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan webinar BRIN Menyapa Brida (BMB) dengan tema "Fasilitasi Brida dalam Pengembangan Indikasi Geografis”, Selasa (12/8). Sebagai narasumber adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T., sekaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta sebagai moderator adalah Ir. Budi Kaliwanto, M.T., selaku Perencana Ahli Utama Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah.Riyadil menyampaikan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Indikasi Geografis yaitu sebagai Fasilitasi dan Pendampingan; Penguatan Kelembagaan; Pemberian Rekomendasi; Promosi dan Pemasaran; serta Pengawasan dan Pembinaan.Sesuai amanat Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Pasal 23 ayat 3 butir f, maka Brida melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu selaku pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, baik KI Personal maupun Komunal dari hulu sampai hilir. Pengelolaan meliputi pembinaan KI melalui peningkatan pemahaman ataupun dengan melakukan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek/workshop; melakukan pelindungan KI melalui inventarisasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, serta valuasi KI; dan melakukan pemanfaatan KI melalui kerja sama pendaftaran, diseminasi dan promosi, serta inkubasi.Terkait hal tersebut, maka Brida memiliki peran strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis, yaitu berperan untuk mengkolaborasikan dan mengkoordinir seluruh stakeholder yang ada di daerah, serta sebagai fasilitator teknis dan administratif, sehingga proses pendaftaran dan pengakuan Indikasi Geografis ini bisa menjadi lebih cepat dan terarah.Lebih lanjut, Riyadil menyampaikan beberapa peran strategis Brida antara lain: 1) Identifikasi dab Inventarisasi Produk, yaitu survei wilayah, peta lahan, karakteristik produk. Outputnya adalah daftar calon produk IG dan peta zonasi; 2) Penelitian dan Pengumpulan Bukti Dukung yaitu memfasilitasi kajian teknis/ilmiah, uji fisik/kimia, kajian sejarah, aspek sosial budaya. Outputnya adalah Laporan ilmiah dan data pendukung; 3) Pendampingan Penyusunan Dokumen yaitu membantu pembuatan dokumen deskripsi Indikais Geografis, spesifikasi produk, batas wilayah dan bukti penggunaan. Outputnya adalah dokumen lengkap siap diajukan ke DJKI; 4) Kolaborasi dan Koordinasi yaitu selaku penghubung/memfasilitasi pertemuan antar Perangkat Daerah, akademisi, asosiasi, BRIN/peneliti, MPIG dan DJKI. Outputnya adalah SK Dukungan, surat rekomendasi dan tim teknis; 5) Peningkatan Kapasitas untuk kelompok MPIG agar dapat berjalan secara optimal yaitu Pelatihan manajemen mutu, standar produksi, pembukuan dan pemasaran. Outputnya adalah pelaku usaha siap memenuhi persyaratan Indikasi Geografis; 6) Monitoring, Branding dan Akses Pasar yaitu Monitoring kualitas, promosi, serta integrasi ke program pemasaran/pameran. Outputnya adalah Nilai tambah ekonomi dan reputasi daerah.Dengan demikian, sangat diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk keberlanjutan Produk Unggulan Daerah. Brida mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis, melakukan pengumpulan data ilmiah, menyusun dokumen dan melaksanakan pengembangan produk. Dinas Pariwisata mengingtegrasikan produk Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata, menciptakan paket wisata edukasi/agrowisata berbasis Indikasi Geografis. Dinas Teknis (Pertanian/Perkebunan/Perikanan) memiliki peran sentral karena berhubungan langsung dengan proses produksi atau komunitas produsen karena mereka yang banyak berinteraksi langsung, yaitu melakukan validasi data (metode produksi tradisional dan pengaruh kondisi lingkungan geografis), pendampingan/pembinaan teknis kepada kelompok produsen petani/nelayan untuk menjaga kualitas dan konsistensi produk. Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih fokus pada aspek ekonomi dan pemasaran Melakukan penguatan kelembagaan, promosi dan pemasaran, serta peningkatan nilai jual. Dinas Kominfo dapat berperan dalam kegiatan diseminasi, informasi dan promosi Indikasi Geografis melalui media sosial, situs website Pemda serta kanal komunikasi lainnya.Dalam kesempatan ini disampaikan pula terkait Strategi pengembangan Indikasi Geografis melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan komunitas Produsen untuk meningkatkan nilai ekonomi, melestarikan budaya dan memajukan daerah. Penguatan kapasitas produsen dengan pelatihan standarisasi dan kualitas serta pengawasan mutu terpadu. Integrasi dengan Branding Daerah yaitu dengan narasi produk, brand payung daerah serta kemasan & label Indikasi Geografis. Pengembangan pasar yaitu dengan Diversifikasi saluran penjualan, kerja sama B2B, serta sertifikasi tambahan. Sinergi dengan pariwisata yaitu agrowisata & edukasi, festival IG serta kolaborasi UMKM lokal. Promosi dan literasi publik yaitu kampanye media, pameran dan expo serta edukasi konsumen.Tantangan Brida ketika tidak memiliki Peneliti saat penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, maka diperlukan peran koordinatif Brida selaku pengelola KI, yaitu misalnya dengan melakukan kerja sama dengan pusat riset terkait, kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. Ketika Indikasi Geografis sudah terdaftar dan bersertifikasi, maka tantangannya adalah bagaimana proses pemanfaatan dan komersialisainya agar produk dari IG tersebut bisa memberikan peningkatan nilai jual, bagaimana mendorong akses pasar ataupun bisa menembus pasar internasional, agar nilai jual produk IG dipastikan meningkat, sehingga diperlukan strategi agar penjualan produk IG ini bertemu dengan konsumen yang pas/sesuai sehingga bisa memberikan nilai tambah. Brida bisa mencontoh daerah2 lain yang sudah berhasil dalam hal komersialisasi produk IG.Ketika Produk Unggulan Daerah (PUD) sudah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, maka Program yang menunjang PUD tersebut agar dimasukkan ke dalam RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. Brida bisa lebih mudah untuk mengawal di Renstra Perangkat Daerah terkait agar kegiatan terkait PUD IG tersebut berjalan dengan baik. Dalam hal penganggaran terkait biaya Penelitian dan Uji laboratorium untuk kelengkapan pemenuhan bukti dukung penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis.Dalam hal ini BRIN dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM di daerah dalam rangka peningkatan pengelolaan KI di daerah. BRIN menyelenggarakan kegiatan TOT bagi pelaksana fasilitator Brida untuk penyusunan Dokumen deskripsi KI terutama IG dan Paten, dan dalam hal ini BRIN bekerjasama dengan Pusat Riset untuk pendampingannya. Di samping itu pula Brida dapat bekerjasama dengan Sentra KI yang ada di wilayahnya. Brida juga bisa mengakses skema pendanaan/CSR misal dari BI, ataupun industri setempat yang memiliki dana CSR, ataupun keterlibatan pihak NGO, dan swasta lainnya bisa dimaanfaatkan untuk mendukung proses IG tersebut.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 12 Aug 2025
43x dibaca
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Sentra HKI Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Eka Suadnyana, S.H.H., M.Fil.H., terkait HKI Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Desa Banyupoh  yang dilaksanakan di Kantor Brida Buleleng, Senin (11/8). Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pada 7 Nopember 2024 yang difasilitasi Dinas Pariwisata di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. “IAHN Mpu Kuturan akan memfasilitasi deskripsi akademis dari Batu Pulaki tersebut”, ungkap Ida Bagus Eka Suadnyana. Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia, S.T., M.A.P., bahwa dalam rangka fasilitasi pendaftaran IG, tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten.Di samping itu, juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 11 Aug 2025
36x dibaca
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK musik Bali dan Penguatan Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi Bali, Kamis (7/8) di B hotel Denpasar. Kegiatan Diseminasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Menurutnya, diseminasi kekayaan intelektual adalah kekayaan intelektual mendukung pariwisata, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, menjadikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual menjadi penting. Sebab, teknologi berperan strategis dalam pengembangan karya, namun membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Sedangkan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan atas HAM, atas kebebasan berekspresi dan berkarya melalui bentuk suara, gerak, gambar, tulisan, fotografi, sinematografi dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karya ini bernilai seni dan ekonomi, sehingga menjadi aset berharga bagi pelaku usaha dan seniman. Dalam paparan selanjutnya, disampaikan bahwa tiga pilar sistem hak cipta, diantaranya; 1) Regulasi/peraturan, merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dari perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan; 2) Penegakan hukum, merupakan pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien; dan 3) Manajemen, merupakan pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.Prosedur pencatatan hak cipta sangat mudah yaitu buat akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id, dan isi formulir pencatatan hak cipta online di hakcipta.dgip.go.id. Kemudian melakukan pembayaran PNBP dan unduh surat pernyataan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 07 Aug 2025
32x dibaca