Logo SiKual

Semua Berita

BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali
BRIN Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hukum bagi IKM dan UKM Bali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analais Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika, S.E., M.Pd.,  dan  Pelaksana, Made Adi Suradnya menghadiri Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dengan tema “Program Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi pada Masyarakat 2025 melalui Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali”. Kegiatan dilaksanakan oleh Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Wantilan Pura Dalem Dewa Guwang Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (23/8). Sosialisasi dipimpin Kepala Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos. M.H. Menurut Ketut Wica, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi IKM dan UKM Bali serta pentingnya pendaftaran, baik merek, cipta, desain industri dan potensi indikasi geografis. Perlu disadari bahwa IKM dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah bahkan nasional. Di Bali, IKM dan UKM bukan hanya sekedar entitas ekonomi, namun juga penjaga warisan budaya, kreatifitas dan entitas lokal yang khas dengan produk-produk tenun, kerajinan tangan, kuliner serta produk lokal berbasis warisan budaya yang lahir dari tangan-tangan kreatif. Namun, disadari bahwa produk IKM dan UKM belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, bahkan belum menyadari pentingnya untuk mendaftarkan hak merek, cipta, desain industry, dan potensi indikasi geografis, sehingga banyak masalah yang timbul seperti penjiplakan dan penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Lebih lanjut, Ketut Wica menambahkan Kekayaan Intelektual bukan hanya simbul hukum, tetapi merupakan sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Dengan memahami dan melindungi hak-hak asset intelektual IKM dan UKM, maka dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar dan tentu juga menjaga keaslian produk ekonomi yang dihasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual juga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pondasi bagi perkembangan inovasi dan keberlanjutannya, serta menjadi asset usaha yang bisa diwariskan, dihilirisasi bahkan dijadikan jaminan kredit untuk keberlangsungan usaha. Selanjutnya, narasumber Juldin Bahriansyah, S.T., M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi, menyampaikan materi Perlindungan Hak Merek Produk IKM dan UKM dan Legalisasinya. Menurutnya, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan.Untuk melindungi hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan, karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat dari belum optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar bagi UMKM di Bali dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 24 Aug 2025
6x dibaca
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI
Tim HKI Brida Kunjungi Kecamatan Sawan Sosialisasi HKI

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survey lapangan ke lima desa di Kecamatan Sawan, antara lain Desa Sinabun, Menyali, Bebetin, Sawan, dan Jagaraga, Rabu (13/8). Tujuan dilaksanakan koordinasi untuk mengetahui potensi Kekayaan Intelektual (KI) di desa tersebut, baik Hak Cipta, Merek, dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Di Desa Sinabun bertemu dengan Perbekel Sinabun, Nyoman Sumedana. Menurutnya, potensi KI di Desa Sinabun adalah kerajinan bambu yang dimiliki Gede Suarsa Ariawan. Ide pembuatan kerajinan dimulai sejak tahun 1998, dan seteleh covid tahun 2019 baru mulai usahanya dengan normal. Merek yang ada sekarang ini Indra Bambu, tetapi karena dipangkalan data KI sudah ada, maka akan dipikirkan kembali dengan nama yang baru untuk bisa diajukan untuk hak mereknya. Selanjutnya, di Desa Menyali bertemu dengan Kelian Adat, Jro Gede Cerita. Dari koordinasi yang dilaksanakan akan mengajukan Tari Legong Pengeleb sebagai hak cipta. Kelengkapan telah diberikan formulir dari tim HKI.  Kemudian KI yang lain koordinasi dengan Kerajinan Aluminium dengan pengrajin/Ketua Kelompok Ketut Suarsa. Menurutya, rencana yang diajukan dengan KI Komunal  karena pembuatan kerajinan aluminium berkelompok. Di Desa Bebetin koordinasi dengan staf Perbekel Bebetin. Potensi yang ada adalah kerajinan ukir paras dan masih akan dikoordinasikan kembali, karena belum dapat bertemu dengan pemilik usaha. Di Desa Sawan dengan potensi KI Pande Gong yang dimiliki Kadek Ngurah Sudanta, dengan merek usaha Pande Gong Sidi Rahayu. Koordinasi yang dilaksanakan  dengan usulan untuk mendapatkan hak merek, tetapi pemilik usaha masih melengkapi  dokumen yang akan diajukan.Terakhir, di Desa Jagaraga diterima staf Perkebel dengan potensi pengrajin ukir, Tari Palawakya, dan Tari Trunajaya. Berdasarkan koordinasi dengan pencipta kedua tari tersebut, sudah mendapatkan sertifikat KI.  Selain tarian tersebut juga koordinasi dengan pengrajin ukir Made Arya Daging. Terhadap hak merek yang dimiliki masih koordinasi dengan melakukan usulan hak merek yang baru

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 13 Aug 2025
14x dibaca
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis
Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan webinar BRIN Menyapa Brida (BMB) dengan tema "Fasilitasi Brida dalam Pengembangan Indikasi Geografis”, Selasa (12/8). Sebagai narasumber adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T., sekaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta sebagai moderator adalah Ir. Budi Kaliwanto, M.T., selaku Perencana Ahli Utama Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah.Riyadil menyampaikan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Indikasi Geografis yaitu sebagai Fasilitasi dan Pendampingan; Penguatan Kelembagaan; Pemberian Rekomendasi; Promosi dan Pemasaran; serta Pengawasan dan Pembinaan.Sesuai amanat Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Pasal 23 ayat 3 butir f, maka Brida melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu selaku pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, baik KI Personal maupun Komunal dari hulu sampai hilir. Pengelolaan meliputi pembinaan KI melalui peningkatan pemahaman ataupun dengan melakukan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek/workshop; melakukan pelindungan KI melalui inventarisasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, serta valuasi KI; dan melakukan pemanfaatan KI melalui kerja sama pendaftaran, diseminasi dan promosi, serta inkubasi.Terkait hal tersebut, maka Brida memiliki peran strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis, yaitu berperan untuk mengkolaborasikan dan mengkoordinir seluruh stakeholder yang ada di daerah, serta sebagai fasilitator teknis dan administratif, sehingga proses pendaftaran dan pengakuan Indikasi Geografis ini bisa menjadi lebih cepat dan terarah.Lebih lanjut, Riyadil menyampaikan beberapa peran strategis Brida antara lain: 1) Identifikasi dab Inventarisasi Produk, yaitu survei wilayah, peta lahan, karakteristik produk. Outputnya adalah daftar calon produk IG dan peta zonasi; 2) Penelitian dan Pengumpulan Bukti Dukung yaitu memfasilitasi kajian teknis/ilmiah, uji fisik/kimia, kajian sejarah, aspek sosial budaya. Outputnya adalah Laporan ilmiah dan data pendukung; 3) Pendampingan Penyusunan Dokumen yaitu membantu pembuatan dokumen deskripsi Indikais Geografis, spesifikasi produk, batas wilayah dan bukti penggunaan. Outputnya adalah dokumen lengkap siap diajukan ke DJKI; 4) Kolaborasi dan Koordinasi yaitu selaku penghubung/memfasilitasi pertemuan antar Perangkat Daerah, akademisi, asosiasi, BRIN/peneliti, MPIG dan DJKI. Outputnya adalah SK Dukungan, surat rekomendasi dan tim teknis; 5) Peningkatan Kapasitas untuk kelompok MPIG agar dapat berjalan secara optimal yaitu Pelatihan manajemen mutu, standar produksi, pembukuan dan pemasaran. Outputnya adalah pelaku usaha siap memenuhi persyaratan Indikasi Geografis; 6) Monitoring, Branding dan Akses Pasar yaitu Monitoring kualitas, promosi, serta integrasi ke program pemasaran/pameran. Outputnya adalah Nilai tambah ekonomi dan reputasi daerah.Dengan demikian, sangat diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk keberlanjutan Produk Unggulan Daerah. Brida mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis, melakukan pengumpulan data ilmiah, menyusun dokumen dan melaksanakan pengembangan produk. Dinas Pariwisata mengingtegrasikan produk Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata, menciptakan paket wisata edukasi/agrowisata berbasis Indikasi Geografis. Dinas Teknis (Pertanian/Perkebunan/Perikanan) memiliki peran sentral karena berhubungan langsung dengan proses produksi atau komunitas produsen karena mereka yang banyak berinteraksi langsung, yaitu melakukan validasi data (metode produksi tradisional dan pengaruh kondisi lingkungan geografis), pendampingan/pembinaan teknis kepada kelompok produsen petani/nelayan untuk menjaga kualitas dan konsistensi produk. Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih fokus pada aspek ekonomi dan pemasaran Melakukan penguatan kelembagaan, promosi dan pemasaran, serta peningkatan nilai jual. Dinas Kominfo dapat berperan dalam kegiatan diseminasi, informasi dan promosi Indikasi Geografis melalui media sosial, situs website Pemda serta kanal komunikasi lainnya.Dalam kesempatan ini disampaikan pula terkait Strategi pengembangan Indikasi Geografis melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan komunitas Produsen untuk meningkatkan nilai ekonomi, melestarikan budaya dan memajukan daerah. Penguatan kapasitas produsen dengan pelatihan standarisasi dan kualitas serta pengawasan mutu terpadu. Integrasi dengan Branding Daerah yaitu dengan narasi produk, brand payung daerah serta kemasan & label Indikasi Geografis. Pengembangan pasar yaitu dengan Diversifikasi saluran penjualan, kerja sama B2B, serta sertifikasi tambahan. Sinergi dengan pariwisata yaitu agrowisata & edukasi, festival IG serta kolaborasi UMKM lokal. Promosi dan literasi publik yaitu kampanye media, pameran dan expo serta edukasi konsumen.Tantangan Brida ketika tidak memiliki Peneliti saat penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, maka diperlukan peran koordinatif Brida selaku pengelola KI, yaitu misalnya dengan melakukan kerja sama dengan pusat riset terkait, kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. Ketika Indikasi Geografis sudah terdaftar dan bersertifikasi, maka tantangannya adalah bagaimana proses pemanfaatan dan komersialisainya agar produk dari IG tersebut bisa memberikan peningkatan nilai jual, bagaimana mendorong akses pasar ataupun bisa menembus pasar internasional, agar nilai jual produk IG dipastikan meningkat, sehingga diperlukan strategi agar penjualan produk IG ini bertemu dengan konsumen yang pas/sesuai sehingga bisa memberikan nilai tambah. Brida bisa mencontoh daerah2 lain yang sudah berhasil dalam hal komersialisasi produk IG.Ketika Produk Unggulan Daerah (PUD) sudah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, maka Program yang menunjang PUD tersebut agar dimasukkan ke dalam RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. Brida bisa lebih mudah untuk mengawal di Renstra Perangkat Daerah terkait agar kegiatan terkait PUD IG tersebut berjalan dengan baik. Dalam hal penganggaran terkait biaya Penelitian dan Uji laboratorium untuk kelengkapan pemenuhan bukti dukung penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis.Dalam hal ini BRIN dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM di daerah dalam rangka peningkatan pengelolaan KI di daerah. BRIN menyelenggarakan kegiatan TOT bagi pelaksana fasilitator Brida untuk penyusunan Dokumen deskripsi KI terutama IG dan Paten, dan dalam hal ini BRIN bekerjasama dengan Pusat Riset untuk pendampingannya. Di samping itu pula Brida dapat bekerjasama dengan Sentra KI yang ada di wilayahnya. Brida juga bisa mengakses skema pendanaan/CSR misal dari BI, ataupun industri setempat yang memiliki dana CSR, ataupun keterlibatan pihak NGO, dan swasta lainnya bisa dimaanfaatkan untuk mendukung proses IG tersebut.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 12 Aug 2025
8x dibaca
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki
Tim HKI Brida Bahas Kelanjutan IG Batu Pulaki

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Sentra HKI Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Eka Suadnyana, S.H.H., M.Fil.H., terkait HKI Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Desa Banyupoh  yang dilaksanakan di Kantor Brida Buleleng, Senin (11/8). Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti rapat pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pada 7 Nopember 2024 yang difasilitasi Dinas Pariwisata di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. “IAHN Mpu Kuturan akan memfasilitasi deskripsi akademis dari Batu Pulaki tersebut”, ungkap Ida Bagus Eka Suadnyana. Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia, S.T., M.A.P., bahwa dalam rangka fasilitasi pendaftaran IG, tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten.Di samping itu, juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 11 Aug 2025
7x dibaca
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum
Diseminasi Kekayaan Intelektual Dukung Pariwisata dan Perlindungan Hukum

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK musik Bali dan Penguatan Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Provinsi Bali, Kamis (7/8) di B hotel Denpasar. Kegiatan Diseminasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Menurutnya, diseminasi kekayaan intelektual adalah kekayaan intelektual mendukung pariwisata, sehingga dapat meningkatkan perekonomian lokal dan nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, menjadikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual menjadi penting. Sebab, teknologi berperan strategis dalam pengembangan karya, namun membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum. Sedangkan Hak Cipta merupakan bentuk pengakuan atas HAM, atas kebebasan berekspresi dan berkarya melalui bentuk suara, gerak, gambar, tulisan, fotografi, sinematografi dan bentuk lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Karya ini bernilai seni dan ekonomi, sehingga menjadi aset berharga bagi pelaku usaha dan seniman. Dalam paparan selanjutnya, disampaikan bahwa tiga pilar sistem hak cipta, diantaranya; 1) Regulasi/peraturan, merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan yang menjamin hak-hak dari pencipta dari perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan; 2) Penegakan hukum, merupakan pelanggaran atas karya cipta harus ditanggulangi dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien; dan 3) Manajemen, merupakan pengelolaan hak yang terkait dengan komersialisasi karya cipta harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional.Prosedur pencatatan hak cipta sangat mudah yaitu buat akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id, dan isi formulir pencatatan hak cipta online di hakcipta.dgip.go.id. Kemudian melakukan pembayaran PNBP dan unduh surat pernyataan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 07 Aug 2025
6x dibaca
Brida Konsultasikan EBT ke Desa Tambakan
Brida Konsultasikan EBT ke Desa Tambakan

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Dresta Bulu Geles (Aturan Sapi Duwe) di Kantor Kepala Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/8), dengan diterima Kaur Kesra, Kadek Yudi Yogantara, Penyarikan Desa yang diwakili Jro Mangku Made Suarta, dan Jro Mangku Wayan Warsa. Menurut Ketua Tim HKI, I Gede Suardika, tujuan koordinasi adalah untuk memperoleh informasi dan data-data yang diperlukan dalam pengajuan HKI Ekspresi Budaya Tradisional Dresta Bulu Geles. Dari kelengkapan data yang diajukan telah mengisi formulir dan keterangan dari Desa Adat yang selanjutnya akan diajukan ke Kemenham. Menurut Penyarikan Desa, Dresta Bulu Geles merupakan tradisi Tesa Adat Tambakan dimana sapi diharamkan bila masuk ke tempat suci atau pura dalam sebutan masyarakat Bali, akan tetapi bagi para Prajuru dan Krama Adat Desa Tambakan, justru menjadikan sapi sebagai suatu yang dihormati dan disucikan. Dengan tradisi ini, masyarakat Desa Tambakan akhirnya mengkeramatkan binatang sapi. Di lokasi Kantor Kepala Desa, dibangun patung sapi sebagai pertanda bahwa masyarakat setempat sangat menghormati binatang sapi, duwe wadak yang hanya ada di Desa Tambakan termasuk unik dan sakral. Duwe wadak tersebut berasal dari pelepasan sapi yang dilakukan pada ritual upacara Naur Bulu Geles. Hingga saat ini ditafsir ada 300 ekor sapi jantan yang telah dilepasliarkan dan dihormati sebagai Duwe yang wajib disucikan. Keberadaan dari sapi atau Duwe Wadak inilah yang menjadi ikon dan ciri khas dari Desa Tambakan.Pelaksanaan Dresta Bulu Geles ini memiliki dampak positif dalam meringankan pengeluaran masyarakat yang didominasi mata pencaharian sebagai petani yang memiliki peliharaan sapi. Duwe yang berada disekitaran desa dapat mengawini sapi milik masyarakat, sehingga menjadi keuntungan tersendiri bagi masyarakat yang tidak perlu lagi mencari pejantan maupun mengeluarkan uang untuk kawin suntik. Di sisi lain dapat terus melestarikan plasma nutfah sapi Bali. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 05 Aug 2025
14x dibaca
Hasil Kunjungan Brida ke Desa Penghasil Kopi Robusta
Hasil Kunjungan Brida ke Desa Penghasil Kopi Robusta

Tim HKI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng lanjutkan kunjungan ke pengusaha kopi di Desa Tambakan, Kamis (24/7). Di Desa Tambakan, tim diterima Sekretaris Desa, Putu Hariawan, S.Kom. Menurutnya, Desa Tambakan merupakan desa penghasil kopi jenis robusta yang dikembangkan masyarakat setempat, selain hasil buah-buahan yang lain seperti jeruk, pisang, alpukat, manggis, dan lain-lain. Di sisi lain, tim juga mengunjungi produksi olahan kopi milik Made Yudana yang beralamat di Banjar Dinas Tambakan, yang telah berijin usaha sejak tahun 2019, namun belum memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dari hasil koordinasi kopi yang diproduksi menggunakan penggilingan dari dynamo dan pemanas dari gas elpiji.Terkait hak merek yang diajukan, menggunakan merek “Kopi Bubuk Duwe”, namun setelah ditelusuri pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari klaster yang ada telah banyak yang menggunakan. Dari koordinasi tersebut, rencananya akan dirubah menggunakan merek “Kopi Wadak Tambakan”. Sedangkan dari segi logo, nantinya akan dikoordinasikan dengan tim yang menangani logo pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Buleleng.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 24 Jul 2025
7x dibaca
Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan ke Busungbiu, Banjar, dan Sukasada
Tim HKI Brida Lanjutkan Kunjungan ke Busungbiu, Banjar, dan Sukasada

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melaksanakan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu, Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, dan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Selasa (15/7). Di Desa Kekeran tim diterima Sekretaris Desa Kekeran, I Ketut Sastika. Koordinasi yang dilaksanakan terhadap pengusaha kopi milik Gede Rizal, dan informasi tentang hak cipta Tari Dresta Langu yang diciptakan oleh salah satu masyarakat Desa Kekeran yang nantinya akan dijadikan Tari Maskot Desa Kekeran. Dari informasi tersebut, Tim HKI memberikan penjelasan terhadap syarat-syarat yang menjadi kelengkapan dalam pengajuan hak cipta untuk tari kreasi dengan melengkapi data formulir hak cipta, foto-foto, video dan kelengkapan lainnya. Selanjutnya, kunjungan ke pengusaha kopi milik Gede Rizal di Banjar Kauhan Desa Kekeran dengan merek usaha “Kayu Jahe Nirmala Kopi”. Usaha yang dijalankan telah berjalan selama 4 tahun dari 2021. Roasting kopi dengan menggunakan kayu bakar, sehingga aroma kopinya lebih baik. Menurut Gede Rizal, kendala utama adalah pada pemasaran yang masih disekitaran Desa Kekeran dan Desa Kedis. Survei kedua di Desa Kayuputih ke pengusaha kopi milik Ida Bagus Komang Gargita dengan merek usaha “Kopi Kayuputih”. Menurut Gargita, usahanya telah beroperasi sejak tahun 2006 yang dulunya merupakan usaha orang tuanya, dan saat ini masih dilanjutkan. Pemasaran masih disekitaran warung-warung Desa Kayuputih. Untuk pengajuan merek usaha masih terkendala nama Kayuputih yang merupakan nama wilayah, sehingga perlu dicarikan alternatif dengan mengubah nama yang lebih spesifik agar dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI.Terakhir, ke pungusaha kopi di Desa Pancasari dengan pemilik Soib Susanto yang dirintis sejak tahun 2016. Proses roasting produksi kopi dengan menggunakan kayu bakar dan penggilingan menggunakan dynamo, sehingga lebih efisien. Merek usaha kopi yang dijalankan sampai saat ini belum memiliki merek dan ijin usaha, sehingga dari Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan memfasilitasi ijin usaha dan merek/logo yang akan dibuat. Sedangkan dari Brida akan memfasilitasi hak merek setelah ada kesepakatan nama merek  yang akan diajukan. 

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 15 Jul 2025
16x dibaca
Brida Koordinasikan Sentra KI Buleleng
Brida Koordinasikan Sentra KI Buleleng

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Buleleng tentang Tim Kekayaan Intelektual (KI), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Senin (14/7) di ruang rapat setempat. Acara dipimpin langsung Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T., M.A.P. Dalam arahannya, Kepala Brida menyampaikan pentingnya koordinasi antar instansi untuk data KI di Kabupaten Buleleng. Brida sebagai sentra KI Buleleng, menurutnya bertujuan untuk memberikan informasi, edukasi, bimbingan dan konsultasi terkait KI, di samping pula agar ada kolaborasi dengan intansi lain.  Dalam hal ini, pihak Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja telah menfasilitasi hak cipta berupa buku yang diterbitkan oleh dosen atau mahasiswa. IAHN juga siap untuk mengkolaborasikan data-data KI. Seperti batu Pulaki telah ada proposalnya dan sudah didampingi oleh Kemenkumham. Sampai saat ini perkembangannya masih dalam koordinasi pembentukan MPIG yang nantinya dikeluarkan Keputusan Bupati, dan masih dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata.Acara turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; Dinas Pariwisata; Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM; Dinas Pertanian; Dinas Kebudayaan; Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kecamatan Buleleng; Sawan; Kubutambahan; Tejakula; Seririt; Busungbiu; Ketua Sentra HKI Undiksha Singaraja; dan Ketua Sentra HKI IAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 14 Jul 2025
11x dibaca
Brida Kuatkan Sentra KI Dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI
Brida Kuatkan Sentra KI Dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI

Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan webinar pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema ”Penguatan Peran Brida sebagai Sentra KI dalam Peningkatan Perlindungan dan Permohonan KI di Wilayah”, Senin (30/6). Hadir narasumber dari BRIN, Riyadil Jinan, S.T., M.T., selaku Koordinator Pembinaan KI pada Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual, dan dari DJKI, Endar Tri Ariningsih selaku Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan.Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Wayan Redana yang sekaligus sebagai Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), serta dihadiri oleh seluruh Sentra KI sebali, Brida kab/kota se-Bali, Universitas Dwijendra, Institut Desain dan Bisnis Bali serta Poltrada Bali.Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Bali, dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.  Dalam kesempatan ini, Riyadil Jinan menekankan bahwa bagaimana peran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di daerah selaku leading sektor dalam melakukan perumusan kebijakan dan ekosistem keberlangsungan Kekayaan Intelektual. Untuk mengatur tata kelola KI di daerah dapat dilakukan melalui pembentukan Perda di masing-masing kab/kota.Disampaikan pula perlunya melakukan pengawasan terhadap produk KI terdaftar khususnya Indikasi Geografis. Antusias dari BRIN bahwa target pendaftaran Paten di tahun 2025 sebanyak 1200 Paten. Didukung pula oleh adanya aplikasi platform online Intipdaqu di BRIN sebagai sarana diseminasi informasi, pendaftaran dan konsultasi KI, untuk bisa nantinya diadopsi/direplikasi di daerah. Selanjutnya, Endar Tri Ariningsih menekankan terkait penguatan fungsi Brida dalam manajemen KI di daerah, sehingga aset KI di daerah bisa memberikan keunggulan kompetitif dan nilai ekonomi, karena Brida selaku koordinator di daerah yang harus selalu bersinergi bersama dengan stakeholder terkait.Diinformasikan pula bahwa DJKI telah dilakukan pemetaan terkait peran Sentra KI sesuai dengan kategori, yaitu Kategori Pertama/Tipe A/Klinik KI, yang merupakan tahap pendirian/ inisiasi dan pengembangan awal, dengan indikator; KI Infrastruktur/sarana dasar; SDM pengelola Sentra/Klinik KI; Layanan Konsultasi, Permohonan/Pendaftaran KI; dan Promosi KI.Kategori Muda/Tipe B, yaitu Sentra KI dalam keadaan sedang bertumbuh dan berkembang, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra/Klinik KI; Manajemen Sentra/Klinik KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); dan Hilirisasi KI (bussiness matching).Kategori Madya/Tipe C, yaitu Sentra KI yang lengkap dan matang dalam menunjang layanan ekosistem KI dari hulu sampai hilir, dengan indikator; Infrastruktur/sarana Sentra KI; Manajemen Sentra KI; Pendaftaran KI dan Pemeliharaan KI; Database KI; Promosi Inovasi berbasis KI (Galeri Inovasi); Hilirisasi KI (bussiness matching); Valuasi KI; dan Monetisasi KI.Terakhir, Endar Tri Ariningsih juga mengemukakan terkait strategi manajemen KI yang salah satunya adalah dalam hal memberikan income berupa royalti, khususnya di Bali, karena begitu banyaknya pelaku seni/musisi di Bali. Peran Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Brida dan Kemenkum Kanwil Bali untuk mengkiatkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Bali untuk melindungi ciptaan seni musik dan lagu khas/tradisional Bali.Disinggung pula terkait perlunya penilaian maturitas terkait pengelolaan KI di daerah dalam upaya mengukur/menilai kematangan dalam pengelolaan KI di daerah, sehingga dengan adanya penilaian maturitas ini meningkatkan sistem pengelolaan KI yang efektif, efisien dan berkelanjutan. Di samping itu pula perlunya melibatkan mitra industri dalam pelaksanaan riset, khususnya untuk pengembangan Paten Granted.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 30 Jun 2025
7x dibaca
Wanagiri Coffee Plantation Cito dan Basukian Siap Daftar HKI
Wanagiri Coffee Plantation Cito dan Basukian Siap Daftar HKI

Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Kabupaten Buleleng lanjutkan koordinasi dan survey lapangan terhadap pengusaha kopi di Desa Gitgit, Desa Wanagiri, dan Desa Sekumpul Kabupaten Buleleng, Senin (23/6).  Tujuan Tim HKI untuk mengecek dan melakukan survey keberadaan usaha kopi sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK untuk memfasilitasi pengakuan hak merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Di Desa Gitgit berkoordinasi dengan pengusaha kopi merek “Cito” yang dimiliki Wayan Sudira. Sebelumnya merek kopi Cito begitu terkenal di daerah Gitgit dengan proses produksi bubuk kopi yang sederhana, menjadikan cita rasa kopi yang sangat baik untuk dinikmati. Menurut Wayan Sudira, dalam beberapa tahun terakhir sejak covid melanda, usaha ini belum bisa melanjutkan produksi kopinya karena kendala tenaga kerja untuk melanjutkan usahanya serta kenaikan harga kopi semakin tinggi. Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya, tetapi juga dengan perkebunan kopi seperti kopi bermerek “Wanagiri Coffee Plantation” dengan pemilik Wayan Restika. Terletak di kawasan Bedugul, perkebunan ini menawarkan pengalaman unik bagi penikmat kopi, khususnya kopi luwak, yang terkenal sebagai salah satu kopi termahal di dunia. Wanagiri menghasilkan kopi Arabika, Robusta, dan kopi luwak, di mana kualitas tanah vulkanik dan iklim sejuk memberikan rasa khas pada kopinya. Kopi luwak diproses secara unik, melalui fermentasi alami dalam saluran pencernaan luwak, menciptakan rasa yang lebih halus dan kompleks. Pengunjung dapat melihat proses pengolahan kopi ini secara langsung, dari biji hingga cangkir, sekaligus mencicipi berbagai jenis kopi di tengah keindahan alam sekitar. Usaha yang digeluti Wayan Restika dimulai sejak tahun 2018 dengan khas kopi luwak asli. Para penikmatnya dari wisatawan asing yang mengunjungi wisata Bedugul. Dengan cita rasa delapan varian kopi yang diciptakannya, dapat menarik wisatawan untuk mengujungi Caffe Kopi dan menikmati langsung dikebunnya. Berdasarkan keterangan Wayan Restika, selain kopi berkualitas, perkebunan ini juga menerapkan pertanian berkelanjutan, menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya dan menjaga ekosistem lokal. Dengan pengalaman wisata yang menawarkan edukasi tentang kopi dan lingkungan, Wanagiri Coffee Plantation menjadi destinasi yang sempurna bagi pecinta kopi dan alam. Lain halnya dengan di Desa Sekumpul dengan ketinggian 700 mdpl, sangat baik untuk pertumbuhan kopi yang dihasilkannya, sehingga banyak usaha kopi tradisional yang dikembangkan.  Usaha kopi dengan merek “Basukian, Balinese Pure Coffe” yang dimiliki oleh Gede Juli Hendrawan telah memproduksi bubuk kopi selama dua tahun dari jenis kopi robusta. Menurutnya, proses roasting telah menggunakan mesin modern, pengilingan dengan pemanas gas dan dinamo listrik, packing dengan menggunakan mesin digital sehingga merek kopi lebih menarik.  Dari hasil produksi yang dihasilkan lebih banyak dipasarkan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Igs 23 Jun 2025
7x dibaca
Kemenkum Kanwil Bali Analisis Kebijakan Pelayanan Cipta dan Paten
Kemenkum Kanwil Bali Analisis Kebijakan Pelayanan Cipta dan Paten

Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring, Senin (23/6) dalam rangka Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring masukan secara komprehensif dan berbasis data. FGD dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Bali I Wayan Redana, dengan Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LLM., dan dihadiri oleh beberapa Perguruan Tinggi di Bali, pemilik Sentra KI, Brida Provinsi dan kabupaten/kota sebali. Narasumber Prof. Ni Ketut Supasti Dharmawan menyampaikan bahwa PermenkumHAM RI Nomor 20 Tahun 2020 adalah merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang membahas secara khusus terkait jenis PNBP dari Pelayanan KI berupa Biaya Tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, Lembaga Litbang Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10 % dan dalam keadaan tertentu 0%. Keberadaan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah terimplementasi dari kurun waktu  21 Juli 2020 s/d 23 Juni 2025 (4 tahun 11 bulan), sehingga dianggap relevan dilakukan pengkajian dan analisis. Implementasi PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 tentunya membutuhkan evaluasi tentang efektivitasnya serta implikasinya secara empiris dikaitkan peran kinerja Kanwil Bali dalam implementasi kebijakan. Kanwil Provinsi Bali dalam mengkaji implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 telah melakukan Identifikasi pada Kelompok/Target Pelaksana Kebijakan (sub bidang pelayanan KI Kanwil Bali) dan Kelompok/Target Sasaran Kebijakan (Inventor, BRIDA, Sentra KI dan Akademisi di Bali) untuk menentukan faktor pendukung, penghambat, tantangan, solusi/rekomendasi. Lebih lanjut, Prof. Supasti menegaskan dengan mencermati keberadaan ranah normatif maupun empiris, maka menjadi relevan serta menjadi penting dilakukan Kajian Kebijakan Hukum terhadap PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020. Dari hasil identifikasi tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang menjadi fokus kajian, yaitu; 1) Bagaimana keberadaan serta dampak implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Kanwil Kemenkum Bali dalam rangka peningkatan perlindungan Paten dan Hak Cipta khususnya bagi Usaha Mikro & Usaha Menengah, Lembaga Pendidikan serta Litbang Pemerintah?; dan 2) Upaya dan rekomendasi apa yang diajukan untuk merespon hasil evaluasi implementasi kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 dalam rangka memfasilitasi perlindungan Paten dan Hak Cipta yang lebih komprehensif? Dengan menggunakan metode penelitian Socio Legal Penelitian Hukum Inter Disipline, dan dengan menggunakan metode analis deskriptif kualitatif. Hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Sasaran Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Dari data yang tersedia Jumlah permohonan Paten dari tahun 2022 s/d 2025 relatif kecil  berkisar pada angka puluhan. Sementara itu permohonan Hak Cipta mencapai jumlah 4567 di tahun 2023; Tidak secara eksplisit dikemukakan jumlah permohonan Paten dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, juga Litbang Pemerintah; Data terlihat masih bervariasi dari sumber-sumber yang ditelusuri; Data dari salah satu Sentra KI di Bali menunjukkan tidak semua permohonan Paten sudah mendapat Granted Paten. Masih sebagian dengan status yang bervariasi dan dalam proses; Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 relevan bagi pemilik Paten yang sudah granted terkait permohonan tarif biaya tahunan Paten. Para inventor masih berfokus pada proses permohonan Paten belum memiliki Sertifikat Paten; Secara kualitatif hasil wawancara pada beberapa inventor maupun dosen pengampu mata kuliah HKI, data menunjukkan mereka belum pernah mengikuti sosialisasi tentang PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020; Pernah ada satu inventor ingin mengajukan permohonan keringanan biaya tarif tahunan Paten, namun tidak diketahui hasilnya apakah permohonan disetujui atau ditolak; dan Penting menelusuri lebih jauh target sasaran secara komprehensif tentang permohonan Paten : Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah negeri maupun Sekolah Swasta, Litbang Pemerintah. Sedangkan hasil analisis data normatif dan empiris dilihat dari perspektif Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut. Kanwil Kemenkum Bali secara berkelanjutan mensosialisasikan, mengedukasi dan memfasilitasi  perlindungan Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Serkuit Terpadu. Untuk Sosialisasi Paten selama ini masih secara umum; Brida provinsi/kabupaten keberadaannya masih baru sehingga perlu pendampingan yang intensif; dan Para Akademisi agar lebih partisipasif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi perlindungan HKI, namun selama ini untuk Paten secara umum saja, lebih dominan ke Hak Cipta dan Merek. Dari hasil analisis tersebut, dapat ditarik Kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 di Bali belum maksimal khususnya berkaitan dengan permohonan tarif 10 % dan tarif 0 % untuk biaya tahunan Paten. Faktor penyebabnya dari perspektif target sasaran (inventor) mereka masih jumlahnya relatif kecil, masih berjuang pada tahap memperoleh Paten dan Sertifikat Paten. Sementara itu dari Target Pelaksana Kebijakan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan Paten pada umumnya serta KI lainnya. Di lain sisi keberadaan Brida masih relatif baru dan masa transisi.Beberapa rekomendasi diantaranya; Kepada Pelaksana Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar juga memperioritaskan sosialisasi dan edukasi kebijakan yang target saasarannya relatif kecil seperti inventor, mengingat mereka penting mendapat pengetahuan, pemahaman perlindungan dan keadilan terkait keringanan-keringanan dalam biaya tahunan Paten khususnya ketika Paten belum komersial baik yang berasal dari Lembaga Pendidikan maupun dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan Kebijakan PermenkumHAM Nomor 20 Tahun 2020 agar disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh target sasaran.

Baca Selengkapnya »
Oleh #Mty 23 Jun 2025
7x dibaca