Selamat Datang di SiKual
Sistem Informasi Kekayaan Intelektual
Data Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng
Personal
Komunal
Total KI
Kategori Kekayaan Intelektual
Berita Terbaru
Tim HKI Brida Kunjungi Lokasi Tari Baris Bedug di Banyuning
Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan survei lapangan di Kelurahan Banyuning, Jumat (6/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, yakni Made Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., bersama staf pelaksana dan operator HKI.Kedatangan tim diterima langsung oleh Lurah Banyuning, Nyoman Muliawan, S.Sn., serta maestro seni Ketut Muliadi, S.Sn., M.Sn. Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Muliawan menyampaikan bahwa Tari Baris Bedug telah ada sejak dahulu dan diwariskan secara turun-temurun, dengan penarinya berasal dari keluarga Ketut Muliadi.Pada tahun 2025, Tari Baris Bedug telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Tradisi ini memiliki keunikan dan nilai filosofis yang tinggi. Salah satu ciri khasnya adalah bagian punggung penari diisi puntalan kain, sehingga memberikan kesan membungkuk.Tari ini secara khusus ditarikan dalam prosesi Ngaben. Secara pakem, tarian ini dibawakan oleh empat orang penari yang melambangkan konsep Catur Sanak dalam filosofi Hindu. Namun dalam praktiknya, sering kali ditarikan oleh dua orang, terutama pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti dalam rangkaian upacara Ngaben.Selain itu, Lurah Banyuning juga menyampaikan adanya potensi kekayaan budaya lain yang perlu didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, yakni permainan tradisional yang dikenal dengan nama Matempeng Gandong.
Tarian Sakral di Desa Tambakan Resmi Daftar HKI
Tim fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan pendaftaran HKI, Senin (19/1) di kantor setempat. Pendaftar kali ini berasal dari Desa Tambakan dengan kategori HKI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Tari Sakral Pamuput Pujawali.Menurut I Gede Suardika yang mewakili pendaftaran HKI tersebut, menyatakan bahwa Tari Sakral Pamuput Pujawali di Desa Tambakan merupakan tarian sakral yang mesti dilestarikan. Mengingat fungsi pentingnya dalam upacara keagamaan di desa setempat. Selain itu, juga harus diberikan perlindungan hukum guna menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi telah melakukan verifikasi terhadap beberapa kelengkapan, seperti pengisian formulir EBT, surat keterangan dari Desa Adat, surat pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan, foto-foto dan video. Semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan selanjutnya akan segera diajukan kepada Kemenkum Kanwil Bali."Semua persyaratan sudah terpenuhi, yang selanjutnya diserahkan kepada tim HKI di Kemenkum Kanwil Bali untuk tahap verifikasi lanjutan. Jika sudah pas, maka lanjut didaftarkan"
Brida FGD Pembahasan Deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) “Batu Pulaki”, Senin (8/12) di Aula Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan berlangsung secara hybrid, peserta luring hadir langsung di Banyupoh, sementara Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan potensi Batu Pulaki, mulai dari Kepala Brida Buleleng, Tim Peneliti IAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagai narasumber, Brida Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, hingga Perbekel dan Bendesa Adat Banyupoh. Para pengerajin batu Pulaki, praktisi, serta peneliti yang selama ini menggeluti batu akik juga ikut menyampaikan pandangan mereka. Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa batu Pulaki sendiri dikenal sebagai kekayaan alam khas Desa Banyupoh. Selain menjadi sumber ekonomi lewat kerajinan dan perhiasan, batu ini juga punya nilai budaya dan spiritual yang kuat, karena terkait kawasan suci Pura Pulaki. Keunikan karakter mineralnya pun menjadi alasan utama upaya pendaftaran Indikasi Geografis dilakukan oleh MPIG Batu Pulaki Buleleng Bali. Dalam FGD, beberapa kesepakatan penting diambil untuk penyempurnaan dokumen IG. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nama IG dari “Batu Pulaki Buleleng Bali” menjadi “Batu Akik Pulaki Banyupoh Buleleng Bali”, sebagai bentuk penegasan bahwa Banyupoh adalah pusat potensi batu tersebut. Selain itu, lima jenis produk batu Pulaki juga ditetapkan sebagai bagian dari permohonan IG, yaitu batu Kresnadana, batu Gadang Tabur, batu Brumbun Tabur, batu Bebed Pulaki, dan batu Hijau Urat Kuning (ditemukan di wilayah Pangkung Teeb). Peta IG pun menyepakati lima titik lokasi utama sebagai area asal Batu Pulaki. Para pengerajin yang hadir turut menyampaikan harapan agar nantinya mereka mendapatkan pembinaan berkelanjutan, dukungan peralatan produksi, serta ruang pameran untuk mempromosikan karya-karya mereka.Pihak Brida Buleleng menegaskan bahwa setelah IG Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat, berbagai kebutuhan dan aspirasi para pengerajin akan menjadi prioritas. Harapannya, Batu Pulaki tidak hanya semakin dikenal, tetapi juga menjadi kebanggaan dan sumber kesejahteraan masyarakat Banyupoh dan Buleleng.