Selamat Datang di SiKual
Sistem Informasi Kekayaan Intelektual
Data Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng
Personal
Komunal
Total KI
Kategori Kekayaan Intelektual
Berita Terbaru
Brida FGD Pembahasan Deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) “Batu Pulaki”, Senin (8/12) di Aula Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan berlangsung secara hybrid, peserta luring hadir langsung di Banyupoh, sementara Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti melalui Zoom Meeting. Acara ini dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan potensi Batu Pulaki, mulai dari Kepala Brida Buleleng, Tim Peneliti IAHN Mpu Kuturan Singaraja sebagai narasumber, Brida Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, hingga Perbekel dan Bendesa Adat Banyupoh. Para pengerajin batu Pulaki, praktisi, serta peneliti yang selama ini menggeluti batu akik juga ikut menyampaikan pandangan mereka. Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa batu Pulaki sendiri dikenal sebagai kekayaan alam khas Desa Banyupoh. Selain menjadi sumber ekonomi lewat kerajinan dan perhiasan, batu ini juga punya nilai budaya dan spiritual yang kuat, karena terkait kawasan suci Pura Pulaki. Keunikan karakter mineralnya pun menjadi alasan utama upaya pendaftaran Indikasi Geografis dilakukan oleh MPIG Batu Pulaki Buleleng Bali. Dalam FGD, beberapa kesepakatan penting diambil untuk penyempurnaan dokumen IG. Salah satu keputusan utama adalah perubahan nama IG dari “Batu Pulaki Buleleng Bali” menjadi “Batu Akik Pulaki Banyupoh Buleleng Bali”, sebagai bentuk penegasan bahwa Banyupoh adalah pusat potensi batu tersebut. Selain itu, lima jenis produk batu Pulaki juga ditetapkan sebagai bagian dari permohonan IG, yaitu batu Kresnadana, batu Gadang Tabur, batu Brumbun Tabur, batu Bebed Pulaki, dan batu Hijau Urat Kuning (ditemukan di wilayah Pangkung Teeb). Peta IG pun menyepakati lima titik lokasi utama sebagai area asal Batu Pulaki. Para pengerajin yang hadir turut menyampaikan harapan agar nantinya mereka mendapatkan pembinaan berkelanjutan, dukungan peralatan produksi, serta ruang pameran untuk mempromosikan karya-karya mereka.Pihak Brida Buleleng menegaskan bahwa setelah IG Batu Pulaki resmi memperoleh sertifikat, berbagai kebutuhan dan aspirasi para pengerajin akan menjadi prioritas. Harapannya, Batu Pulaki tidak hanya semakin dikenal, tetapi juga menjadi kebanggaan dan sumber kesejahteraan masyarakat Banyupoh dan Buleleng.
Buleleng Targetkan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Tahun ini
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan terkait Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Lemukih. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perbekel Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Selasa (25/11).Kegiatan dihadiri oleh Tim Visitasi Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Tim Peneliti UPN, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Dinas Pertanian Buleleng, Brida Buleleng, Camat Sawan, Perbekel Lemukih, serta anggota kelompok MPIG Kopi Lemukih.Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., bersama Tim Penyusun Dokumen Deskripsi IG Kopi Robusta Lemukih, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. Beliau menekankan bahwa pengusulan Indikasi Geografis ini penting sebagai upaya mendapatkan pengakuan hukum atas kualitas dan karakter kopi Lemukih yang khas karena faktor alam dan geografisnya. Perlindungan IG juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas, mencegah pemalsuan, dan tentu saja meningkatkan nilai jual kopi lokal kita.Dari Tim Visitasi DJKI, Gunawan turut menjelaskan bahwa perlindungan IG sejalan dengan UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurutnya, IG bukan hanya menjaga identitas hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. “Dengan IG, Kopi Lemukih akan memiliki daya saing lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.Setelah sesi audiensi, Tim Visitasi melanjutkan kunjungan lapangan ke dua kelompok pengelola kopi Lemukih: Subak Abian Manik Galih dan Subak Abian Gunung Sari. Di sana, tim melakukan wawancara langsung mengenai proses perawatan tanaman hingga tahapan produksi, memastikan kualitas dan cita rasa khas Kopi Lemukih tetap terjaga.Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen mendukung perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual daerah, agar potensi lokal dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Bupati Buleleng Serahkan 34 Sertifikat HKI
Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hasil karya masyarakat. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (24/11) Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Sugiartha Widiada, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, secara resmi menyerahkan 34 Sertifikat Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng. Dalam laporannya, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkab Buleleng dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan identitas produk lokal. Ia menjelaskan bahwa HKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya untuk menikmati manfaat ekonomi sekaligus melindungi hasil ciptaannya dari penyalahgunaan tanpa izin. HKI juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing daerah. Ketut Suwarmawan menambahkan bahwa fasilitasi kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng telah dimulai sejak tahun 2022, yang pada awalnya baru mampu memfasilitasi dua karya. Tren tersebut terus meningkat signifikan hingga tahun 2025, dengan total akumulasi mencapai 74 HKI. Pada tahun anggaran 2025 saja, Brida telah memfasilitasi 137 jenis kekayaan intelektual dari total 350 potensi HKI yang terdata. Adapun 34 sertifikat yang diserahkan pada tahun ini terdiri dari 20 Hak Merek, 10 Hak Cipta, 3 Ekspresi Budaya Tradisional, dan 1 Pengetahuan Tradisional. Selain itu, BRIDA saat ini juga tengah memproses perlindungan Indikasi Geografis Batu Pulaki serta Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih, sebagai upaya menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. Dalam sambutannya, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa sertifikat HKI yang telah diterbitkan sepanjang Januari–November 2025 merupakan bentuk proteksi terhadap karya inovasi masyarakat. Ia mendorong para inovator dan kreator, baik individu maupun komunal, untuk terus mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna menghindari klaim oleh pihak lain sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi pemiliknya. “Kita harus memastikan kreativitas dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui oleh orang lain. Dengan sertifikat HKI, para kreator dapat memperoleh perlindungan sekaligus manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan”, tegas Bupati. Bupati Sutjidra juga berharap bahwa kegiatan penyerahan sertifikat HKI tidak berhenti pada tahun ini saja, namun terus berlanjut sebagai langkah strategis menuju kemajuan daerah. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi penguat semangat inovasi demi Buleleng yang kita cintai”, tutupnya.